00:00Ini bisa berkonsultensi pada jabatan Saudara Gibran yang memang MK menyatakan tidak bisa melanjutkan untuk mengadili perkara itu karena legal
00:11standing atau kedudukan hukum pemohon itu yang kemudian dipersoalkan sehingga putusan itu di NO atau dikatakan tidak dapat diterima.
00:20Karena itu pasca kami nanti membuat laporan polisi kami juga akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR RI untuk mengadukan pelanggaran
00:32konstitusional berupa syarat menjadi wakil presiden itu terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
00:39Dan kalau mekanisme pemakjulan wakil presiden itu sebagaimana diatur konstitusi harus melalui MK karena ada perasa terbukti melakukan pelanggaran hukum,
00:52terbukti melakukan kejahatan terat, terbukti melakukan perbuatan tercelak atau terbukti sudah lagi tidak memenuhi syarat.
00:59Maka dalam kasus ini tidak perlu lagi dibawa ke MK karena putusan MK ini sudah membuktikan bahwa Gibran ternyata tidak
01:08punya ijazah, tidak pula punya ijazah luar negeri yang disetarakan, tidak pula punya sentimeter dari luar negeri yang disetarakan, tidak
01:15pula punya diploma dari luar negeri yang disetarakan.
01:18Artinya, murni prosesnya tinggal di DPR dan MPR.
01:22Kalau itu kami nanti tinggal akan membawa ke DPR agar apa mendorong menjadinya sidang bersama di KD di MPR untuk
01:30melakukan dua tindakan sekaligus.
01:33Pertama, melakukan tindakan pemberhentian atau bahasa konvensinya pemakjulan saudara Gibran Raku Imraka dari jabatannya sebagai wakil presiden Republik Indonesia
01:45dengan alasan telah terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
01:49Yang kedua, membuat agenda pemilihan dan penetapan wakil presiden pengganti sehubungan dengan kekosongan jabatan baki presiden akibat Gibran Raku Imraka
01:59diberhentikan dari jabatannya.
02:02Kenapa ini penting untuk ditindaklanjuti DPR?
02:05Agar DPR benar-benar mewakili rakyat, bekerja untuk rakyat, agar benar-benar etika, norma, dan integritas berbangsa kita bisa ditegakkan.
02:14Coba bayangkan, ini bukan hanya soal seorang Gibran.
02:18Kalau Gibran itu tidak menduduki jabatan publik, dia tidak punya ijazah SMA, bahkan suketnya bermasalah pun tidak ada masalah karena
02:27tidak digunakan untuk menduduki jabatan publik.
02:29Tapi ketika dia menduduki jabatan publik dan memimpin 285 juta rakyat Indonesia,
02:37maka persoalan terbukti tidak lagi memenuhi syarat ini benar-benar harus dijadikan sarana untuk memperbaiki etika, norma, dan integritas berbangsa
02:47melalui penegakan norma konstitusional, ya ini ketentuan pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945,
02:54agar menjadi ada insentif bagi rakyat untuk terus bersusah payah mendidik putra-putra mereka, putri-putri mereka,
03:03termasuk para anak bangsa ini semangat untuk terus belajar.
03:06Kenapa? Karena ada insentif pendidikan.
03:08Karena ternyata ikhtiar kita untuk mendidik diri, pendidik anak-anak kita, sampai punya ijazah itu punya nilai.
03:16Bagaimana nilai itu akan bisa dipertahankan kalau ternyata wakil presiden saja tidak punya ijazah SMA,
03:23modalnya cuma suket, bahkan suketnya itu diduga palsu.
03:28Saya kira itu pengantar dari saya, selanjutnya ada tambahan dari Bang Ajam, silahkan Bang Ajam.
03:33Sebentar, nanti dalam perkara ini, untuk koordinator pelaporan, kami telah mengamanakan kepada Bang Sampir Jalir,
03:40nanti juga saya minta untuk menyatakan. Sebelumnya Bang Ajam dulu, silahkan Bang Ajam.
03:45Ya, terima kasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
03:48Sedikit saya mau memulai, putusan 90 itu berawal dari dimasukkan perkara ini, dicabut,
03:55tapi hari Sabtu dimasukkan kembali, ini kejahatan yang sudah mensreannya itu dia atur sedemikian rupa.
04:01Yang ada hubungannya dengan 169 R, huruf R, Undang-Undang 7 2017.
04:10Persaratan 2 itu, yang pertama persaratannya itu, selain usia, tapi SMA yang tadi sudah dijelaskan panjang lebar,
04:17tapi ternyata kan nggak ada putusan itu.
04:20Terlepas dari itu, ini seorang wakil presiden ya, untuk rakyat Indonesia.
04:24Saya akan mencoba memberikan contoh sekarang begini, Undang-Undang nomor 1 tahun 1974,
04:28ada pasal 6, ada pasal 27, ada pasal 72, kompilasi hukum Islam.
04:34Syarat perkawinan saja, kalau dipaksakan kawin yang belum mencapai syaratnya,
04:41pasal tersebut itu ancaman pidanaannya itu nggak tanggung-tanggung leh.
04:459 tahun, bayangkan gitu ya.
04:47Ini untuk person satu orang.
04:49Ini bagaimana kalau orang membuat persaratan yang kacau balau, ya, untuk seluruh rakyat Indonesia.
04:56Dipimpin dengan macam begini, itulah maksud saya.
04:59Oke, itu selesai.
05:00Ada putusan yang tadi malam 01 itu, kalau saya anggap itu putusan setengah banci ya.
05:06Kenapa saya katakan setengah banci?
05:07Coba mengacu kepada Undang-Undang Pokok Kehakiman, 48 tahun 2009.
05:12Ada pasal yang mengatur, pasal 50.
05:14Ada pasal lain yang mengatur, ayat 1.
05:1653, ayat 1.
05:18Isinya apa?
05:19Isinya poinnya, setiap putusan hakim sebelum ngetok, itu dasarnya adalah pertimbangan.
05:27Coba tadi malam baca.
05:29Pertimbangannya itu jelas apa yang tadi dijelaskan oleh Ustadz Bosinuddin.
05:34Melenceng semua gitu ya.
05:36Tapi, putusannya loncat gitu ya.
05:39Artinya tidak mendiskualifikasi.
05:41Nah, ini tidak firm, tidak sejalan dengan apa yang disebut tadi pasal 50.
05:46Dan pasal 53, ayat 1 sama-sama ayat 1.
05:49Hakim itu pedoman pokoknya dalam memutus perkara pertimbangannya sendiri, baru dilanjutkan.
05:55Ini gak pertimbangannya nyata tadi, tidak memiliki jaksa, ya kan?
05:59SMA, sederajat, dan segala macem.
06:01Apalagi KBRI Singapur, KBRI Sydney,
06:04Tegas mengatakan tidak ditemukan data apapun tentang Gibran atau WAPRES.
06:11Ini jelas gitu ya.
06:13Jadi pertimbangan itu seharusnya dilanjutkan dengan diskualifikasi.
06:18Contoh, MK pernah mendiskualifikasi.
06:21Nias di Medan juga ada.
06:26Oh, itu beda.
06:27Loh, bedanya apa?
06:28Bedanya itu kan Bupati, bedanya itu kan DPR lokal ya.
06:31Loh, iya, lokal itu hanya lokal.
06:33Loh, ini tuh kebutuhan rakyat seluruh Indonesia lah dikibulin tuh.
06:36Anda bayangkan, itu bagaimana?
06:39Seluruh rakyat Indonesia dikibulin dengan syarat yang ngaco.
06:42Gitu lah ya.
06:43Syarat yang sama sekali tidak masuk akal,
06:45dan pertimbangannya pun ditabrak juga.
06:47Tidak sesuai dengan dong-dang pokok kehakiman 48-2009.
06:51Dengan pasal yang saya sebut tadi.
06:52Saya kira itu aja, cukup.
06:53Terima kasih.