Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Refly Harun dan Bambang Widjojanto usai putusan sidang ijazah Wapres Gibran menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Refly menyebut putusan MK membuka peluang untuk membawa persoalan tersebut ke mekanisme pemakzulan melalui DPR.

Ia juga menilai ada dua hal yang dapat dijadikan modal, yakni persoalan syarat pendidikan dan dugaan "perbuatan tercela" yang mereka kaitkan dengan apa yang disebut sebagai public deception.

Sementara itu, Bambang Widjojanto menyoroti pertimbangan hukum MK dan menyatakan proses tersebut telah memasuki tahapan baru.

Ia juga mengkritik proses pencalonan Gibran serta mempertanyakan tindakan KPU dalam menerapkan asas dan prinsip pemilu. Pernyataan mengenai pemakzulan, perbuatan tercela, dan pelanggaran KPU tersebut merupakan argumentasi dari Refly Harun dan Bambang Widjojanto, bukan putusan MK yang menyatakan Gibran harus diberhentikan.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/694634/sentilan-refly-harun-bambang-widjojanto-dorong-pemakzulan-gibran-dua-dalil-jadi-modal-ke-dpr
Transkrip
00:00Baru kali ini putusan MK digembirai oleh dua pihak
00:06Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi
00:10Tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijasa SMA
00:18Dan itu secara sah dan meyakinkan
00:21Artinya terbuka peluang besar bagi Gibran untuk diimpeach
00:26Atau dimakzulkan atau diberhentikan menurut mekanisme Undang-Undang Dasar 1945
00:31Yang sudah tadi secara eksplisit sebenarnya
00:36Dikatakan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi
00:39Bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain menurut Undang-Undang Dasar 1945
00:45Maksudnya adalah urusan DPR kemudian ke MK
00:51Kemudian balik ke DPR ke MPR dan kemudian insya Allah
00:54Akan ada pemberhentian Gibran Raka Buming Raka
00:57Tepuk tangan dong
01:00Tetapi
01:01Kalau kita misalnya tahu diri
01:03Sudah tidak menurut syarat
01:05Harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan
01:10Wajib mengundurkan diri
01:12Tapi gak tahu ya nanti mungkin satu dua hari ini saya yakin
01:15Gibran akan mengundurkan diri
01:19Ya selanjutnya mungkin kita buka dengan Al-Mukarram Bambang Ujoyanto
01:23Nanti Deni Indrayana terakhir ya
01:24Tengah-tengahnya nanti semua pemohon bisa menyampaikan kata-kata terakhir setelah persidangan ini
01:32Biar kemudian semuanya dapat kebahagiaan
01:35Silahkan Al-Mukarram
01:39Nanti teman-teman tolong perhatikan
01:45373-37
01:48Putusan yang paling substansial pertimbangan hukumnya
01:51Itu yang pertama
01:52Yang kedua
01:53Proses Mahkamah Konstitusi ini
01:56Sudah menaiki satu level tahapan
02:00Tahapannya adalah
02:02No point to discuss lagi
02:04Bahwa syarat
02:08Pencalonan Gibran
02:09Bisa dibuktikan
02:11Bahwa ada cacat
02:14Cacat formil ini
02:16Yang sesungguhnya
02:18Kalau ditemukan di awal
02:19Maka Gibran
02:21Tidak pantas untuk
02:23Menjadi Wakil Presiden
02:26Calon pun tidak
02:28Jadi
02:29Persidangan ini sebenarnya
02:31Mendiskusikan
02:33Dan kita berhasil
02:34Membuktikan
02:35Gibran
02:36Tidak punya
02:37Syarat
02:38Yang bisa dijadikan dasar
02:40Untuk menjadi calon
02:41Terus yang kedua
02:43Tindakan seperti ini
02:44Jelas sebuah
02:46Perbuatan tercelah
02:47Pasal 7A
02:50Seseorang yang melakukan
02:51Perbuatan tercelah
02:52Walaupun dia
02:54Sudah disahkan
02:55Menjadi
02:56Wakil Presiden
02:57Maka perbuatan tercelah
02:59Itu melalui proses
03:00Di Mahkamah Konstitusi
03:01Terbukti
03:02Dengan terbuktinya
03:04Perbuatan
03:05Tercelah
03:06Maka
03:07Dasar
03:08Untuk melakukan
03:09Impeachment
03:10Menjadi terbuka
03:13Itu yang ketiga
03:15Yang menarik
03:16Yang keempat
03:18Yang juga
03:19Sangat menarik
03:19Hari ini
03:21Gibran
03:22Tidak hanya
03:24Mengalami cacat
03:25Tapi dia sudah
03:26Tidak bisa lagi
03:27Untuk
03:28Mengajukan diri
03:29Menjadi calon Presiden
03:30Selanjutnya
03:32Kalau dia ingin
03:33Ikut penyateraan
03:36Paket C
03:37Mungkin bisa
03:38Tapi perbuatan
03:39Tercelahnya
03:40Menipu
03:41Syarat-syarat ini
03:43Maka dia
03:44Sungguhnya sudah
03:45Cacat moral
03:47Ada yang
03:48Menjadi kritik
03:49Yang perlu diajukan
03:51Kemahkamah Konstitusi
03:53Pasal 18
03:55Ayat 3
03:55Itu adalah
04:03Sidangan ini
04:04Sebenarnya juga
04:05Membuktikan
04:05Bahwa KPU
04:06Telah melakukan
04:08Pelanggaran
04:09Terhadap
04:09Azaz
04:10Azaz pemilu
04:11Terutama
04:12Jujur dan adil
04:13Dan dia juga
04:15Telah melaksanakan
04:16Atau melanggar
04:17Prinsip-prinsip
04:18Yang diatur
04:18Di dalam
04:19Undang-Undang pemilu
04:20Prinsip apa itu
04:21Paling tidak
04:22Prinsip keakuratan
04:24Seharusnya
04:26Ketidakcermatan
04:27Seharusnya
04:28Pada lembaga
04:29Yang melakukan
04:31Tindakan
04:32Melanggar
04:33Azaz dan prinsip
04:34Dia juga
04:35Harus dikenakan
04:36Tindakan
04:39Konfirmasi
04:40Dari bawaslu
04:41Menjelaskan
04:54Tindakan
04:55Yang sengaja
04:56Dilakukan
04:56Beserta
04:57Penyelundupan
04:58Pasal
04:59Ini adalah
05:00Operasi
05:00Senyap
05:01Yang sengaja
05:02Dilakukan
05:02Untuk
05:03Meloloskan
05:04Dan ini
05:04Adalah
05:05Pelanggaran
05:05Saya gak
05:06Mau sebut itu
05:07Kejahatannya
05:08Sebenarnya
05:08Ini adalah
05:08Kejahatannya
05:09Elektoral fraud
05:09Ada disitu
05:10Jadi
05:10Yang belum
05:11Atau harus
05:12Dilakukan
05:13Lebih lanjut
05:13Adalah
05:14Teman-teman
05:15KPU
05:15Yang meloloskan
05:18Gibran
05:18Tanpa
05:20Menegakkan
05:21Azaz dan prinsip
05:22Dia harus
05:24Dikenakan
05:24Sanksi
05:25Karena
05:26Dia sudah
05:27Melanggar
05:27Prinsip penting
05:28Konstitusionalitas
05:30Soal pemilu
05:31Yang ada
05:31Di dalam
05:32Undang-Undang
05:32Dasar 1945
05:34Dan
05:35Usul
05:35Teman saya
05:36Tadi
05:36Mengundurkan
05:38Diri
05:38Jauh lebih
05:39Terhormat
05:39Nah
05:41Yang terakhir
05:41Seluruh
05:43Rakyat
05:43Indonesia
05:44Inilah saatnya
05:46Kita menyatukan
05:47Langkah
05:47Inilah saatnya
05:50Kita
05:50Meneguhkan
05:52Tekad
05:52Bahwa
05:54Kita tidak
05:54Mau
05:55Lebih lama lagi
05:56Dipimpin
05:57Oleh calon
05:57Presiden
05:58Yang memang
06:00Syaratnya
06:01Rusak
06:02Syaratnya
06:04Cacat
06:04Dan
06:06Ini adalah
06:06Satu
06:08Proses
06:08Yang akan
06:09Mendorong kita
06:10Pada tahapan
06:11Lain
06:11Yang harus
06:13Dikerjakan
06:13Oleh teman-teman
06:14Yang lain
06:14Mungkin
06:15Saya
06:16Membayangkan
06:17Seandainya
06:17Seandainya
06:19Calon-calon
06:21Presiden
06:21Kita yang
06:22Pada saat itu
06:23Mengajukan
06:24PHPU
06:25Dan dia
06:25Memberi kuasa
06:26Kepada kita
06:27Mungkin
06:29Peta persoalannya
06:30Akan berbeda
06:33Tapi
06:34Nasi sudah
06:35Menjadi jujur
06:36Bubur
06:38Masih
06:39Masih
06:39Menjadi jujur
06:40Saya ingin
06:41Mengucapkan
06:42Selamat
06:42Kepada teman-teman
06:43Pemohon
06:44Karena dengan
06:45Teman-teman
06:45Pemohon
06:46Mengajukan
06:47Dan menunjuk
06:48Kami sebagai
06:49Lawyer
06:49Maka kita
06:50Sudah membuka
06:51Satu lembaran hijab
06:52Yang berisi
06:53Aib
06:54Struktural
06:54Dan mudah-mudahan
06:56Ini menjadi bagian penting
06:57Untuk mendorong
06:58Proses selanjutnya
06:58Terima kasih
07:00Saya hanya
07:02Menggarisbawahi lagi
07:03Bahwa ingat ya
07:04Bahwa
07:05Modal
07:06Pemaksulan
07:07Terhadap Gibran
07:08Ke DPR
07:09Nanti
07:09Sudah dua ini
07:10Satu
07:12Tidak lagi
07:12Memuni syarat
07:13Yaitu syarat
07:14Pendidikan
07:16Minimal
07:16SLTA
07:17Yang kedua
07:19Melakukan
07:19Perbuatan
07:20Tercelah
07:21Yaitu
07:22Melakukan
07:22Kebohongan publik
07:23People
07:24Deception
07:24Jadi
07:25Ini akan
07:26Dalam jangka
07:27Waktu dekat
07:28Kita harus
07:28Glorifikasi
07:29Kita gelombangkan
07:30Agar kemudian
07:31Menjadi
07:32Suatu urusan
07:33Umat

Dianjurkan