Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tipikor Rabu (7/10/2026) siang ini menggelar sidang perdana terdakwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang pembacaan dakwaan untuk Febrie Adriansyah, Don Ritto dan Nurman Herin dijadwalkan Rabu (7/10/2026) siang.

Febrie dijerat dalam dua perkara, yakni dugaan pemerasan perkara asuransi Jiwasraya dan Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, berkas perkara Febrie Adriansyah telah dinyatakan P-21 sejak Rabu (16/9/2026) lalu.

Barang bukti dan tersangka kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada 18 September, untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan, di pengadilan.

Lebih lengkap sidang dakwaan eks Jampidsus Febri Adriansyah, kita akan bahas bersama Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman, Prof. Hibnu Nugroho.

Baca Juga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah akan Jalani Sidang Dakwaan Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU di https://www.kompas.tv/nasional/694625/eks-jampidsus-febrie-adriansyah-akan-jalani-sidang-dakwaan-terkait-dugaan-korupsi-dan-tppu

#eksjampidsus #febrieadriansyah #dakwaan

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694628/full-pakar-hukum-pidana-soal-sidang-dakwaan-eks-jampidsus-febrie-bakal-dikenakan-pasal-apa
Transkrip
00:00Dan seperti yang kita tahu, saudara, hari ini,
00:05Tipikor akan menggelar sidang dan akan membacakan dakwaan terhadap Ex-Jampitsus Febri Adriansyah
00:11dan sidang akan digelar pada pukul 13.30 siang nanti.
00:15Kita akan bahas selengkapnya bersama dengan pakar hukum pidana
00:19dari Universitas Jenderal Sundirman, Prof. Hibnu Nugroho,
00:23telah bergabung bersama kami melalui sambungan daring.
00:25Selamat pagi, Prof. Hibnu.
00:28Selamat pagi.
00:30Ya, Prof. Hibnu, ini kalau kita lihat kan, ini akan jadi menarik begitu ya.
00:35Di satu sisi disebutkan tadi, terdakwa yakni Ex-Jampitsus Febri Adriansyah
00:42bahkan berprestasi kemudian bisa mengembalikan uang negara sebanyak 300 triliun rupiah
00:48tapi di satu sisi kita tahu ada jeratan-jeratan yang kemudian dikenakan kepada Febri Adriansyah.
00:56Apa yang menarik dalam nantinya poin pembacaan dakwaan dalam persidangan nanti, Prof. Hibnu?
01:03Ya, ini Mbak Azisti, ini kan bagian dari konsep sistem peradilan pidana yang kemarin dipraajudikasi,
01:12yaitu di tingkat penyidikan dan penuntutan, sekarang dilimpahkan kepada pengadilan tipikor Jakarta Pusat.
01:19Bersama dengan surat dakwaan.
01:22Nah, sekarang yang jadi menarik, apa itu surat dakwaan?
01:25Surat dakwaan adalah surat yang dibuat oleh penuntut umum tentang berita acara pemeriksaan,
01:31apakah itu saksi, apakah itu ahli, apakah itu tentang bukti-bukti yang ditemukan,
01:36yang kemudian dilimpahkan di dalam suatu persidangan.
01:40Nah, surat dakwaan nanti dibacakan, surat dakwaan sebagai pangkal, sebagai objek pemeriksaan.
01:47Jadi belum final, tapi sebagai objek pemeriksaan, sebagai bahan.
01:52Nah, dalam hal seperti ini, surat dakwaan yang diharuskan kalau kita lihat di dalam pasal 73 KUHAP baru,
01:59itu harus memenuhi syarat material dan syarat formil.
02:03Apa itu syarat formil?
02:05Syarat formil mengenai identitas pekerjaan dari masing-masing terdakwa yang didakwa dalam surat dakwaan.
02:12Yang kemudian, syarat material adalah yang mengenai tentang objek, lokus, dan tempus deliti dari suatu tindak bidana.
02:22Yang kemudian terhadap pasal yang didakwakan.
02:26Nah, yang kedua tadi, Mbak, yang terkait dengan syarat material tadi, itulah yang menjadi fokus dalam surat dakwaan.
02:32Karena kalau sampai tidak menjadikan suatu kejelasan, suatu runtut, tidak berpikir melompat-lompat,
02:43itu menjadikan suatu batal demikum.
02:46Nah, ini, ini, roh dari penuntut umum adalah dalam surat dakwaan.
02:51Dalam surat dakwaan, apabila dinyatakan tidak batal demikum.
02:55Nah, bagaimana batal demikum? Apabila di dalam membuat surat dakwaan terkait dengan syarat material,
03:02apakah itu lokus dan tempus delitinya, menjadikan obskur, tidak jelas.
03:08Nah, disinilah yang akhirnya menjadi suatu penilaian nanti, jika ada perlawanan dari penasihat hukum.
03:16Tapi kalau tidak ada perlawanan, berarti rakyat persidangan.
03:18Disitulah yang kita dengar nanti, bagaimana kronologi perbuatannya, bagaimana dakwaan,
03:25pasal apa yang didakwakan dari masing-masing terdakwa tadi.
03:30Oke, termasuk juga informasi soal bacaan dakwaan, soal perkara pemerasan, dan juga TPPU,
03:38ini juga menarik untuk disimak ya, berarti ya Pak ya?
03:40Ya, pemerasaan berarti nanti paling tidak ada siapa yang diperas.
03:49Korporasi apa? Karena pemerasaan itu kalau kita lihat di dalam pasal 482 KUAP Nasional,
03:55adalah setiap orang yang melakukan tindakan, menguntungkan diri sendiri, melawan hukum.
04:01Dengan cara memaksa, untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, membayar sesuatu, menutupi hutang.
04:09Dalam itu kepentingannya.
04:11Nah, disinilah memaksanya itu kepada siapa?
04:14Itu yang saya kira harus kita dengar, karena selama ini kan kita tidak tahu korporanya siapa,
04:21emasnya itu dari siapa, 727, itu yang belum jelas.
04:25Nah, itu nanti kita lihat dalam dakwaan yang akan dibacakan oleh penuntut umum.
04:30Oke, nah ini berarti akan terungkap pada saat penuntut umum akan membacakan dakwaan ya,
04:36soal kepemilikan emas, dari mana asalnya, dan untuk siapa.
04:41Ini kan yang kemudian menjadi perhatian kita bersama,
04:43di mana pada saat itu ramai begitu di media sosial soal keberadaan dari emas seberat 74 kg loh.
04:55Prof. Ibno.
04:56Ya, disitu lho mbak, nanti kita lihat.
04:59Seperti apa? Apakah yang bersangkutan terdakwa tidak mengetahui?
05:04Apakah terdakwa itu mengetahui?
05:06Kalau mengetahui dari mana?
05:07Korporasi apa?
05:09Jam berapa?
05:10Di mana?
05:10Mulai tahun berapa?
05:12Atau mulain berapa?
05:13Apakah 72 kg ujuk-ujuk langsung dibawa?
05:16Ataukah nyicil kalau jawab?
05:17Nah, disitulah nanti saya kira penuntut umum akan memberikan gambaran jelas
05:21sebagai lokus dan tempus deliktinya.
05:24Makanya kalau kita lihat sebagai kunci mbak,
05:26dalam surat dakwaan terdapatkan roh dari penuntut umum adalah surat dakwaan.
05:30Roh dari hakim adalah putusannya dan eksekusinya.
05:34Oke, karena itu jangan sampai dinyatakan nanti bahwa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan obskur.
05:40Baik tentang lokus, tempus, maupun barang bukti.
05:44Itu yang kita khawatirkan nanti mudah-mudahan tidak terjadi.
05:48Mudah-mudahan tidak terjadi.
05:49Sehingga kalau ada perlawanan dari penasihat hukum,
05:51ditolak bahwa apa yang dilakukan dari penuntut umum sudah firm,
05:54jelas tidak ada suatu sekat pun tentang obskur daripada surat dakwaan.
05:59Oke, dan yang menariknya lagi,
06:01ini kan kalau tadi disebutkan oleh jurnalis Kompas TV Renata Panggalo
06:05pada saat live report sebelum ini,
06:07dikatakan untuk kemudian tim jaksanya saja,
06:11ini ada 35 jaksa penuntut umum
06:14untuk dalam satu tim ini dalam pembacaan dakwaan.
06:18Memangnya, ini kaum awam ya,
06:21memangnya sesulit apa untuk kemudian mengungkap?
06:23Ataukah memang karena memang aktornya atau terdakwanya merupakan ex-jampitsus?
06:28Jadi lebih possible yang mana, Pak?
06:31Ya, kalau saya pasukan 34,
06:34ya antara perlu dan tidak perlu.
06:36Karena itu yang menjadi penting sekarang itu,
06:39bagaimana menjelaskan barang bukti
06:43yang ditemukan dalam suatu TKP yang bersantan.
06:47Karena barang bukti itu apa?
06:49Barang bukti itu kalau kita lihat di dalam pasal 235 KUAP,
06:53Kua Baru, itu adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
06:57Alat sebagai objek tindak pidana.
06:59Atau hasil tindak pidana.
07:01Nah, 72 KUAP itu hasil tindak pidana,
07:04atau alat terhadap suatu tindak pidana.
07:07Di situlah yang saya kira untuk dijelaskan, yang pertama.
07:10Yang kedua memang betul, yang sekarang ini adalah subjeknya adalah mantan pejabat.
07:16Pejabat yang mempunyai kualifikasi yang oleh Kapus Pen dikatakan suatu pendekar hukum.
07:21Makanya kalau sebagai pendekar, ya lawannya dengan pendekar, Mbak.
07:24Berarti 34 itu pendekar semua.
07:26Nah, di situlah nanti dalam melihat bagaimana konstruksi hukum,
07:30masing-masing bukti, masing-masing kalimat, masing-masing suatu peristiwa,
07:35jangan sampai terdikit setelahpun untuk dijadikan ada suatu eksepsi.
07:39Ini yang menjadi penting.
07:41Karena memang betul 34 itu sebetulnya antara penting dan tidak penting.
07:44Tapi kalau melihat suatu kualifikasi subjek orangnya,
07:47dan objek tindak pidananya,
07:49dan objek pengungkapan perkaranya,
07:52ini juga menarik.
07:53Karena pengungkapan perkara bukan dari kejaksaan,
07:55tapi pengungkapan dari post-artipikor.
07:57Kan itu, Mbak?
07:58Di situlah yang akhirnya juga melihat bagaimana bentuk pelimpahan
08:03dari polri kekejaksaan,
08:06apakah pelimpahan itu dari nol, apakah melanjutkan.
08:08Itu saya kira sebagai bentuk antisipasi.
08:10Jadi kalau 34 itu mungkin terhadap bagaimana antisipasi,
08:15bukti-bukti, baik di tingkat penyidikan yang dilakukan polisi,
08:18tidak tercecer di dalam pengungkapan persidangan.
08:21Oke, nanti kita akan kembali lanjutkan perbincangan kita
08:24membahas soal bagaimana sidang perdana
08:27yang agendanya yakni membacakan dakwaan
08:30terhadap terdakwa Febri Adrian,
08:33yang merupakan ex-Jampitsus.
08:35Tapi tetaplah bersama kami,
08:37usai jeda, kami kembali dalam Breaking News Kompas TV.
08:42Terima kasih sudah masih bersama kami dalam Breaking News Kompas TV,
08:45Saudara, dan pada pukul 13.30 waktu di Indonesia bagian Barat nanti,
08:49pengadilan Tipikor akan menggelar sidang perdana
08:52yang agendanya adalah Jaksa Penuntut Umum
08:54akan membacakan dakwaan terhadap terdakwa
08:58ex-Jampitsus Febri Adrian Syah.
09:00Dan kita akan membahasnya bersama dengan Prof. Hypno Nugroho,
09:05Prof. melanjutkan perbincangan kita tadi.
09:08Prof. ini kan saya masih tertarik soal bagaimana
09:11barang bukti emas 74 kg,
09:14kita tidak tahu ini barang dari siapa dan untuk siapa.
09:20Tapi kemudian yang diketahui oleh media sosial,
09:23barang tersebut 74 kg emas tidak main-main,
09:26ada di kediaman dari ex-Jampitsus Febri Adrian Syah.
09:33Tapi kemudian dibantah kepemilikannya,
09:35keberadaannya oleh ex-Jampitsus Febri Adrian Syah.
09:38Nah, apa yang bisa digali dan yang menarik digali
09:41dari pengungkapan ini termasuk soal dakwaan nanti, Prof?
09:46Ya, betul Mbak Adisti.
09:48Jadi yang menarik di sini adalah,
09:50tadi kita katakan,
09:51selain subjek hukumnya,
09:53adalah tentang barang buktinya.
09:54Jadi ini barang bukti yang spektakuler,
09:5772 kg emas.
09:59Ya, 72 atau 74 ya.
10:01Oleh karena itu, sekarang pertanyaan gini,
10:03apakah mungkin dalam rumahnya tidak tahu terhadap 74 kg emas?
10:09Dalam ilmu hukum, masuk ilmu bantu logika.
10:13Saya kira secara logika tidak ketemu.
10:15Rumahnya, di rumahnya kok.
10:17Kan gitu kan.
10:17Kecuali di luar rumahnya.
10:19Ini di rumahnya.
10:20Oleh karena itu,
10:22kalau kita lihat 74 kg itu sebagai barang,
10:24kalau kita lihat dalam alat bukti,
10:27itu kuali-kualisannya adalah barang bukti.
10:29Yang tanda petik,
10:30kalau nanti si ex-jambitus tadi bisa menjelaskan,
10:34masuk kualifikasi hasil kejahatan.
10:36Kalau kita harus berharap hasil kejahatan.
10:39Kan termenutnya seperti itu.
10:40Dengan demikian,
10:41mau tidak mau harus masuk kepada nanti negara.
10:46Disita oleh negara.
10:47Dirampas negara.
10:47Karena si pemilik tidak bisa menjelaskan.
10:50Asal-usul barang tadi.
10:52Kan gitu.
10:53Inilah yang sebetulnya,
10:54kalau kita lihat dalam suatu konteks
10:56undang-undang perampasan AC itu mudah sekali.
10:58Itu kan yang diinginkan.
10:59Ketika seseorang pejabat negara
11:02atau penelenggara-negara
11:03yang tidak sesuai dengan profil,
11:05itu dirampas di negara.
11:06Ini mudah sekali lah.
11:07Disitulah nanti,
11:08paling tidak penuntut umum,
11:10kalau tidak salah kemarin kan,
11:11loh ini penuntut umum membuktikan.
11:12Ya tidak,
11:13yang membuktikan yang pilih rumah dong.
11:15Tidak dari mana asalnya.
11:17Disitulah yang nanti akan menarik.
11:19Termasuk pemerasan yang dilakukan.
11:21Itu dari korporasi apa?
11:24Apakah termasuk hasil emas tadi
11:26ataukah yang lain?
11:27Ini yang belum kita lihat.
11:29Karena korporasi itu juga luas.
11:31Luas dan banyak melihatnya.
11:33Pertanyaannya sekarang,
11:34pertanyaan dua nanti,
11:36sejak kapan
11:36bahwa Pak FI itu melakukan suatu pemerasan?
11:39Sejak kapan emas itu ditanukan di sana?
11:42Nah, disitulah nanti saya kira
11:44jaksa yang harus bisa menjelaskan
11:47secara konkret,
11:48sehingga jangan sampai
11:49tentang syarat material
11:51itu menjadi obscur.
11:53Perdebatannya kesentukan.
11:54Kalau obscur,
11:55report nanti.
11:56Seperti kasus kasus kemarin.
11:58Begitu Mbak Giroba.
11:58Oke, termasuk juga siapa yang memberikan
12:01barang emas tersebut,
12:03didapat dari mana,
12:04begitu.
12:05Itu yang juga nantinya juga akan
12:07terungkap juga dalam pembacaan dakwaan.
12:09Atau seperti apa?
12:10Iya, artinya begini nanti.
12:13Kalau toh memang sekarang kan
12:14rumah pejabat di perumahan apalagi.
12:17Kalau kita mengulik seperti itu,
12:20sebetulnya tidak sulit ya.
12:22Karena di era sekarang itu adalah
12:24pembuktiannya dengan
12:25barang elektronik.
12:26Apa barang elektronik itu?
12:28Adalah informasi elektronik,
12:31dokumen elektronik,
12:32sistem elektronik.
12:34Sekarang pertanyaannya,
12:35ketika menempatkan pada suatu rumah,
12:38adakah cicit-cicit rumah?
12:40Adakah cicit-cicit yang dijalan?
12:41Adakah cicit-cicit yang tingkat perumahan?
12:44Disitulah saya kira penuntut umum
12:47dalam mengungkap kemarin,
12:49itu scientific crime investigation
12:51pasti muncul.
12:53Karena nggak mungkin
12:54seperti beras diangkat.
12:56Kan nggak mungkin
12:57kelihatan seperti itu.
12:59Nah, disitulah Mbak
12:59yang akan dilakukan suatu pengungkapan.
13:02Jadi yang paling menarik
13:03domina itu adalah
13:04barang bukti ini.
13:05Sehingga mau tidak mau,
13:06ini sulit untuk dikatakan
13:07sebagai bentuk pembelaan ya.
13:08Karena luar biasa
13:10barang bukti yang ditemukan
13:11yang tidak, ya,
13:12tidak umum lah
13:13kalau orang Jawa bilang itu.
13:14Nah, ini yang terjadi.
13:15Oleh karena itu,
13:16pertanyaan nanti adalah
13:17sampai kapan,
13:19di mana,
13:19perusahaan apa,
13:21kapan,
13:21untuk apa,
13:22dalam perkara apa.
13:23Disitulah sulitnya nanti
13:25penuntut umum.
13:26Mudah-mudahan bisa menggambarkan
13:28kalau kita lihat
13:28dalam persidangan nanti.
13:30Oke, nanti kita juga
13:31akan membahas soal
13:32bagaimana kredibilitas
13:33tim 9,
13:34termasuk juga
13:35informasinya ada
13:36lebih dari 30 jaksa
13:37yang akan mengurusi
13:38kasus ini,
13:39tapi jangan di...
13:44bisa dijawab,
13:46Prof. Ibnu?
13:47Ya,
13:48memang 34,
13:49karena kita lihat ya,
13:5034 jaksa,
13:5134 ya,
13:52ini memang penting ya,
13:52karena perkara ini kan
13:53perkara yang luar biasa, Mbak.
13:55Saya melihatnya,
13:5634 jaksa yang dipersiapkan tadi,
13:58pendekar-pendekar ini,
13:59kalau kita bahasanya
14:00Pak Kabusmen itu,
14:01itu pendekar yang persiapan
14:02dalam peradjudikasi.
14:04Karena melihat barang bukti nanti,
14:06barang bukti,
14:06penyerahan barang bukti.
14:08Nah,
14:09sejauh mana penyitaan
14:10barang bukti itu
14:10mempunyai nilai,
14:11sejauh mana penyitaan itu
14:13mempunyai kualitas
14:13sebagai barang bukti.
14:15Nah,
14:15nanti dalam suatu persidangan,
14:16apakah barang bukti itu
14:17terkait dengan
14:18pihak ketiga?
14:19Karena jangan sampai nanti,
14:21karena kita melihat gini, Mbak,
14:23ketika melakukan penyitaan
14:24sekarang ini,
14:25penyitik atau penuntut umum
14:27harus hati-hati bahwa
14:28itu harus terkait tindak pidana.
14:29Karena kalau tidak terkait
14:30tindak pidana,
14:31ada perma 2,
14:33nomor 2-2,
14:34tentang gugatan
14:35beristikas baik.
14:36Artinya,
14:37kalau memang betul
14:38ada pemilik
14:39beristikas baik,
14:40itu mentah.
14:41Tidak bisa oleh negara.
14:42Itu banyak kasus
14:43yang terjadi sekarang ini.
14:44Disitulah saya kira
14:45di dalam suatu
14:47kerangka sekarang ini,
14:48karena dalam kuah baru,
14:50penyitaan itu
14:50harus terkait
14:51dengan korelasi
14:52tindak pidana.
14:53Oke,
14:54kalau Anda ingin simpulkan,
14:55tiga poin
14:56catatan penting
14:58yang bisa menarik
14:59nanti
15:00untuk bisa
15:01kembali terungkap
15:02pada saat
15:03sidang pembacaan
15:04dakwaan
15:05di siang hari nanti,
15:08apa Prof?
15:09Tiga poin krusial.
15:10Ya,
15:11satu,
15:12pertama adalah
15:13lokus
15:14dan tempus delitinya.
15:16Tidak lokusnya
15:17ada di Jakarta
15:18atau di luar Jakarta,
15:20karena ini terkait
15:21dengan pemerasan.
15:23Yang kedua,
15:23setelah lokus,
15:25tempus delitinya.
15:26Tempus delitinya
15:27terkait dengan
15:28siapa yang memeras,
15:30siapa yang memeras,
15:31kapan diperas,
15:32dalam bentuk apa
15:33pemerasannya.
15:34Ini dilakukan,
15:35karena dalam
15:36pembentuk perasaan itu
15:37kekuasaan
15:38dengan pemaksaan.
15:39Pemaksaannya seperti
15:40apa yang dilakukan?
15:41Kami kan pejabat.
15:42Apakah perkaranya
15:42tidak dilanjutkan?
15:43Apakah dilanjutkan
15:44dalam tanda petik?
15:45Nah, ini yang dilakukan.
15:46Kemudian yang keempat,
15:48tentang
15:48TPPU-nya
15:50bahwa barang
15:5174 kilo
15:53itu harus bisa
15:55memberikan kejelasan
15:56di dalam suatu
15:57pemeriksaan persidangan ini.
15:58Sehingga nanti
15:59publik dokler,
16:00oh memang
16:01itu berarti
16:01milik orang.
16:02Karena kalau namanya
16:03keterangan tersangka,
16:05keterangan terdakwa,
16:06tidak mengaku,
16:06tidak apa-apa.
16:07Itu ada asas hukum,
16:08asas non-serve
16:10indikriminasi,
16:11bahwa keterangan tersangka,
16:12keterangan terdakwa
16:13itu hanya untuk diri sendiri.
16:14Artinya di sini nanti
16:16penuntut umum
16:17pasti bisa menjelaskan bahwa
16:1872 kilo
16:19merupakan hasil kejahatan.
16:21Oke, nanti kita akan
16:23kawal bersama
16:24begitu ya
16:25jalannya
16:25sidang perdana
16:27dalam agenda
16:28pembacaan dakwaan
16:29terhadap
16:30ex-Jampitsus
16:31Febri Adrian Syah
16:32yang akan digelar
16:33oleh pengadilan
16:34TPKOR
16:35pada pukul
16:3613.30 waktu
16:37Indonesia Bagian Barat.
16:38Terima kasih pakar
16:39hukum pidana
16:39dari Universitas Jenderal Sudirman.
16:42Profesor
16:42Hibnu Nugroho
16:43telah bergabung bersama kami.
16:44Sehat selalu, Bapak.
16:45Assalamualaikum.
16:45Mas kasih pakar.
16:46Terima kasih pak.
16:47Terima kasih.

Dianjurkan