Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Hakim MK, Ridwan Mansyur membeberkan daftar riwayat pendidikan Wapres RI, Gibran Rakabuming, saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wapres Gibran dalam gugatan Denny Indrayana cs.

"Terkait dengan riwayat pendidikan Gibran Rakabumi raka, Mahkamah mendapatkan fakta berdasarkan dokumen daftar riwayat hidup (Formulis model BB. 2 KWK) yang pernah diajukan sebagai salah satu syarat pendaftaran bakal calon walikota dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Surakarta tahun 2020," ujar Hakim MK Ridwan Mansyur.

"Yaitu 1. SDN Mangkubumen Kidul 16 pada tahun 1993 sampai tahun 1999, 2. SMP Negeri 1 Surakarta pada tahun 1999 sampai tahun 2002, 3. Orchid Park Secondary School Singapora pada tahun 2002 sampai tahun 2004, 4. UTS Insearch Sydney pada tahun 2004 sampai tahun 2007, dan 5. MDIS Singapora pada tahun 2007 sampai tahun 2010," lanjutnya.

Diketahui, MK menyatakan gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Wapres Gibran tidak dapat diterima, namun mengungkap tak ada dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah SMA.

Baca Juga Bonatua Puji Presiden Prabowo Pasca Putusan MK: Bukan Hanya Jokowi, Gibran-Ijazah, Ini Keterbukaan di https://www.kompas.tv/nasional/694615/bonatua-puji-presiden-prabowo-pasca-putusan-mk-bukan-hanya-jokowi-gibran-ijazah-ini-keterbukaan

#ijazahgibran #mk #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694618/mk-beber-deret-fakta-riwayat-pendidikan-wapres-gibran-sd-hingga-mdis-singapura
Transkrip
00:00Bahwa terkait dengan riwayat pendidikan Gibran Raka Buming Raka,
00:03Mahkamah mendapatkan fakta berdasarkan dokumen daftar riwayat hidup
00:07atau formulir model B, B.2 KWK
00:11yang pernah diajukan sebagai salah satu syarat pendaptaran bakal calon wali kota
00:15dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surakarta tahun 2020
00:19yaitu 1. SDN Mangku Bumen Kidul 16 pada tahun 1993 sampai tahun 1999
00:272. SMP Negeri 1 Surakarta pada tahun 1999 sampai tahun 2002
00:323. Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002 sampai tahun 2004
00:383. UTS Insert Sydney pada tahun 2004 sampai tahun 2007
00:44dan 5. MDIS Singapore pada tahun 2007 sampai tahun 2010
00:49video bukti P121
00:51bahwa pada saat melakukan pendaftaran sebagai calon wakil presiden
00:55dalam pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024
00:59yang bersangkutan melampirkan dokumen berupa fotokopi suket nomor 9149
01:04D.D.1 Garing KS 2019
01:07dan surat keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
01:12nomor 2296 Bel Mawa Garing KEP IJLN Garing 2019
01:18tentang hasil penilaian kestaraan ijazah
01:21lulusan berguruan tinggi luar negeri
01:23atas nama Gibran Raka Buming Raka
01:25tanggal 8 Agustus 2019
01:27video lampiran keterangan saksi termohon
01:30Kedua dokumen tersebut dimaksudkan sebagai
01:33pemenuhan syarat tamat sekolah mendengar atas di luar negeri
01:36berkenaan dengan hal itu
01:38para pemohon mendalilkan suket nomor 9149
01:42Garing D.D.1 KS 2019
01:44dimaksud cacat administratif
01:47karena tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah
01:50atau sertifikat atau diploma
01:53sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 7
01:55Permendik 29 tahun 2014
01:58buat terhadap dalil para pemohon
02:01demikian pertanyaan yang harus
02:02dijawab oleh makamah adalah
02:05apakah dalam kaitan dengan pemenuhan ketentuan
02:08pasal 169 huruf R Undang-Undang Pemilu
02:11penerbitan suket nomor 9149
02:14Garing D.D.1 Garing KS 2019
02:18sudah menunjukkan
02:19Gibran Raka Buming Raka
02:21memiliki ijazah atau sertifikat
02:23atau diploma yang setara dengan syarat pendidikan
02:26paling rendah tamat sekolah mendengar atas
02:29madrasah, aliyah, sekolah mendengar kejuruan
02:32madrasah aliyah kejuruan
02:34atau sekolah lain yang sederajat
02:36Begitu pula dengan pemenuhan ketentuan
02:38kelengkapan dokumen
02:39sebagaimana diatur dalam pasal 227 huruf L
02:43Undang-Undang Pemilu yang menyatakan
02:45pendaptaran bakal pasangan calon
02:47sebagaimana dimaksud pasal 226
02:50dilengkapi persyaratan sebagai berikut
02:521. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah surat tanda tamat belajar
02:57atau surat keterangan lain yang didelegasi oleh satuan pendidikan
03:01atau program pendidikan menengah
03:03bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas
03:06pasal 1 angka 7 Permendikbud 29 tahun 2014
03:10menentukan surat keterangan penyetaraan adalah
03:13dokumen yang menerangkan bahwa ijazah atau sertifikat atau diploma
03:18yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan
03:21yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain
03:24adalah setara dengan ijazah atau STTB
03:28yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan
03:30yang menggunakan kurikulum nasional
03:32yang diterbitkan oleh Direkturat Jenderal terkait
03:35dengan demikian dalam melakukan penyetaraan ijazah dokumen
03:39yang menjadi dasar penyetaraan adalah ijazah
03:42atau sertifikat atau diploma
03:44yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan
03:47yang menggunakan kurikulum internasional
03:50atau negara lain
03:52Jangan lupa like, share, dan subscribe ya
03:52dan subscribe ya

Dianjurkan