Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan dan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dasco menyampaikan pandangannya setelah MK membacakan putusan atas perkara tersebut.

Sementara itu, advokat Ahmad Khozinudin menyatakan akan membawa persoalan ijazah Gibran ke DPR setelah putusan MK.

Baca Juga TERBARU! Wapres Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah: Kalau Gak Lulus SMA, Gak Bisa Kuliah! di https://www.kompas.tv/video/694638/terbaru-wapres-gibran-tanggapi-putusan-mk-soal-ijazah-kalau-gak-lulus-sma-gak-bisa-kuliah

Langkah tersebut disebut akan ditempuh melalui jalur konstitusional sebagai tindak lanjut atas persoalan yang telah diperiksa di Mahkamah Konstitusi.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/694641/angkat-bicara-sufmi-dasco-respons-soal-putusan-mk-soal-ijazah-gibran-khozinudin-bakal-ke-dpr
Transkrip
00:00Lebih lanjut keputusannya, saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK.
00:09Lain-lain saya belum pelajari.
00:11Kira-kira dari DPR sendiri posisinya terkait kumpulan MPA kemarin akan melakukan kursus lainnya seperti judicial instructionnya dari MK?
00:22Kan yang pertama kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, tentunya kita hormati.
00:28Keputusan Mahkamah Konstitusi dan yang sudah jelas apa namanya keputusan yang diambil, kita sama-sama benarkan bahwa gugatan tidak dapat
00:42diterima.
00:43Nah, karena itu kita hormati keputusan MK tersebut.
00:48Tapi dari keputusan MK ini dibilang kalau ijazah masing-masing ini tidak terbukti secara dengan SLA.
00:56Di pertimbangannya juga ada yang lain yang diambil keputusan ini.
01:01Ada mungkin DPR dan MCK, mungkin DPR dan SR.
01:04Ya, saya belum pelajari secara lebih lanjut keputusannya.
01:09Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK.
01:16Lain-lain saya belum pelajari.
01:18Terima kasih.
01:18Terima kasih.
01:48Untuk mengadili perkara itu karena legal standing atau kedudukan hukum pemohon itu yang kemudian dipersoalkan sehingga putusan itu di NO
01:58atau dicatakan tidak dapat diterima.
02:01Karena itu, pasca kami nanti membuat laporan polisi, kami juga akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR RI untuk mengadukan pelanggaran
02:12konstitusional berupa syarat menjadi wakil presiden itu terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
02:19Dan kalau mekanisme pemahculan wakil presiden itu harus melalui MK karena ada perasa terbukti melakukan pelanggaran hukum, terbukti melakukan kejahatan
02:34terat, terbukti melakukan perbuatan tercelak atau terbukti sudah lagi tidak memenuhi syarat.
02:39Maka dalam kasus ini tidak perlu lagi dibawa ke MK karena putusan MK ini sudah membuktikan bahwa Gibran ternyata tidak
02:48punya ijazah, tidak pula punya ijazah luar negeri yang disetarakan, tidak pula punya sentimeter dari luar negeri yang disetarakan, tidak
02:56pula punya diploma dari luar negeri yang disetarakan.
02:58Artinya, murni prosesnya tinggal di DPR dan MPR.
03:03Karena itu kami nanti tinggal akan membawa ke DPR agar apa mendorong menjadinya sidang bersama DPR di MPR untuk melakukan
03:11dua tindakan sekaligus.
03:13Pertama, melakukan tindakan pemberhentian atau bahasa konvensinya pemajulan Saudara Gibran Rakyat Bui Meraka dari jabatannya sebagai wakil presiden Republik Indonesia
03:25dengan alasan telah terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
03:30Yang kedua, membuat agenda pemilihan dan penetapan wakil presiden pengganti sehubungan dengan kekosongan jabatan wakil presiden akibat Gibran Rakyat Bui
03:39Meraka diberhentikan dari jabatannya.
03:42Kenapa ini penting untuk ditindaklanjuti DPR?
03:45Agar DPR benar-benar mewakili rakyat, bekerja untuk rakyat, agar benar-benar etika, norma, dan integritas berbangsa kita bisa ditegakkan.
03:54Coba bayangkan, ini bukan hanya soal seorang Gibran.
03:59Kalau Gibran itu tidak menduduki jabatan publik, dia tidak punya ijasa SMA, bahkan suketnya bermasalah pun tidak ada masalah karena
04:07tidak digunakan untuk menduduki jabatan publik.
04:10Tapi ketika dia menduduki jabatan publik dan memimpin 285 juta rakyat Indonesia, maka persoalan terbukti tidak lagi memenuhi syarat ini,
04:21benar-benar harus dijadikan sarana untuk memperbaiki etika, norma, dan integritas berbangsa melalui penegakan norma konstitusional,
04:31Ini ketentuan pasal 7A undang-undang kasa 1945, agar menjadi ada insentif bagi rakyat untuk terus bersusah payah mendidik putra
04:41-putra mereka, putri-putri mereka, termasuk para anak bangsa ini semangat untuk terus belajar.
04:47Kenapa? Karena ada insentif pendidikan. Karena ternyata ikhtiar kita untuk mendidik diri, mendidik anak-anak kita, sampai punya ijasa itu
04:55punya nilai.
04:56Bagaimana nilai itu akan bisa dipertahankan kalau ternyata wakil presiden saja tidak punya ijasa SMA, modalnya cuma suket, bahkan suketnya
05:06itu diduga palsu.
05:08Saya kira itu pengantar dari saya.
05:13Cara baru nonton di Smart TV, nonton live streaming, dan ribuan tayangan Kompas Grammedia langsung dari Smart TV kamu.
05:22Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
05:26Cari Kompas TV melalui pencarian.
05:29Pilih aplikasi, lalu install.
05:31Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
05:36Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.

Dianjurkan