00:00Lebih lanjut keputusannya, saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK.
00:09Lain-lain saya belum pelajari.
00:11Kira-kira dari DPR sendiri posisinya terkait kumpulan MPA kemarin akan melakukan kursus lainnya seperti judicial instructionnya dari MK?
00:22Kan yang pertama kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, tentunya kita hormati.
00:28Keputusan Mahkamah Konstitusi dan yang sudah jelas apa namanya keputusan yang diambil, kita sama-sama benarkan bahwa gugatan tidak dapat
00:42diterima.
00:43Nah, karena itu kita hormati keputusan MK tersebut.
00:48Tapi dari keputusan MK ini dibilang kalau ijazah masing-masing ini tidak terbukti secara dengan SLA.
00:56Di pertimbangannya juga ada yang lain yang diambil keputusan ini.
01:01Ada mungkin DPR dan MCK, mungkin DPR dan SR.
01:04Ya, saya belum pelajari secara lebih lanjut keputusannya.
01:09Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK.
01:16Lain-lain saya belum pelajari.
01:18Terima kasih.
01:18Terima kasih.
01:48Untuk mengadili perkara itu karena legal standing atau kedudukan hukum pemohon itu yang kemudian dipersoalkan sehingga putusan itu di NO
01:58atau dicatakan tidak dapat diterima.
02:01Karena itu, pasca kami nanti membuat laporan polisi, kami juga akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR RI untuk mengadukan pelanggaran
02:12konstitusional berupa syarat menjadi wakil presiden itu terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
02:19Dan kalau mekanisme pemahculan wakil presiden itu harus melalui MK karena ada perasa terbukti melakukan pelanggaran hukum, terbukti melakukan kejahatan
02:34terat, terbukti melakukan perbuatan tercelak atau terbukti sudah lagi tidak memenuhi syarat.
02:39Maka dalam kasus ini tidak perlu lagi dibawa ke MK karena putusan MK ini sudah membuktikan bahwa Gibran ternyata tidak
02:48punya ijazah, tidak pula punya ijazah luar negeri yang disetarakan, tidak pula punya sentimeter dari luar negeri yang disetarakan, tidak
02:56pula punya diploma dari luar negeri yang disetarakan.
02:58Artinya, murni prosesnya tinggal di DPR dan MPR.
03:03Karena itu kami nanti tinggal akan membawa ke DPR agar apa mendorong menjadinya sidang bersama DPR di MPR untuk melakukan
03:11dua tindakan sekaligus.
03:13Pertama, melakukan tindakan pemberhentian atau bahasa konvensinya pemajulan Saudara Gibran Rakyat Bui Meraka dari jabatannya sebagai wakil presiden Republik Indonesia
03:25dengan alasan telah terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
03:30Yang kedua, membuat agenda pemilihan dan penetapan wakil presiden pengganti sehubungan dengan kekosongan jabatan wakil presiden akibat Gibran Rakyat Bui
03:39Meraka diberhentikan dari jabatannya.
03:42Kenapa ini penting untuk ditindaklanjuti DPR?
03:45Agar DPR benar-benar mewakili rakyat, bekerja untuk rakyat, agar benar-benar etika, norma, dan integritas berbangsa kita bisa ditegakkan.
03:54Coba bayangkan, ini bukan hanya soal seorang Gibran.
03:59Kalau Gibran itu tidak menduduki jabatan publik, dia tidak punya ijasa SMA, bahkan suketnya bermasalah pun tidak ada masalah karena
04:07tidak digunakan untuk menduduki jabatan publik.
04:10Tapi ketika dia menduduki jabatan publik dan memimpin 285 juta rakyat Indonesia, maka persoalan terbukti tidak lagi memenuhi syarat ini,
04:21benar-benar harus dijadikan sarana untuk memperbaiki etika, norma, dan integritas berbangsa melalui penegakan norma konstitusional,
04:31Ini ketentuan pasal 7A undang-undang kasa 1945, agar menjadi ada insentif bagi rakyat untuk terus bersusah payah mendidik putra
04:41-putra mereka, putri-putri mereka, termasuk para anak bangsa ini semangat untuk terus belajar.
04:47Kenapa? Karena ada insentif pendidikan. Karena ternyata ikhtiar kita untuk mendidik diri, mendidik anak-anak kita, sampai punya ijasa itu
04:55punya nilai.
04:56Bagaimana nilai itu akan bisa dipertahankan kalau ternyata wakil presiden saja tidak punya ijasa SMA, modalnya cuma suket, bahkan suketnya
05:06itu diduga palsu.
05:08Saya kira itu pengantar dari saya.
05:13Cara baru nonton di Smart TV, nonton live streaming, dan ribuan tayangan Kompas Grammedia langsung dari Smart TV kamu.
05:22Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
05:26Cari Kompas TV melalui pencarian.
05:29Pilih aplikasi, lalu install.
05:31Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
05:36Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.