Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu


JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo terkait ganti rugi kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Roy Suryo berhak mengajukan tuntutan ganti rugi karena mengalami upaya paksa yang tidak sah. Namun, tidak seluruh tuntutan ganti rugi Roy Suryo dikabulkan.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan ganti rugi immateriel bagi pemohon sejumlah Rp5 juta," kata hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan membacakan amar putusan, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga Tak Lagi Ajukan Praperadilan, Roy Suryo Siap Sidang Ijazah Jokowi 17 September | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/690857/tak-lagi-ajukan-praperadilan-roy-suryo-siap-sidang-ijazah-jokowi-17-september-sapa-malam



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/690869/full-tok-putusan-praperadilan-kelima-roy-suryo-dikabulkan-sebagian-dapat-ganti-rugi-rp5-juta
Transkrip
00:00...materi pokok permohonan, melainkan hanya menyatakan adanya cacat formil dari permohonan berupa kurang pihak,
00:07sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
00:10Menimang bahwa pasal 173 N4 harus dikaitkan dengan pasal 173 S1 KUHAP mengenai tuntutan ganti rugi
00:18yang tidak hanya diakibatkan pemohon dituntut, diadili dalam para pokok atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah,
00:26melainkan juga karena ditangkap, ditahan tanpa alasan yang sah.
00:31Menimang bahwa permohonan para peradilan dalam perkara ini bukanlah permohonan baru terkait upaya paksa yang diatur dalam pasal 89 KUHAP,
00:39melainkan permohonan tuntutan ganti rugi atas dasar kutusan para peradilan nomor 99 FIDPRA 2026.
00:46Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam kutusan para peradilan nomor 108 FIDPRA 2026.
00:56Menyatakan bahwa pengajuan permohonan para peradilan dengan cara dipecah satu persatu setelah perlimpahan perkara
01:03merupakan penyelahgunaan proses hukum tidak dapat digunakan dalam perkara ini.
01:08Selain itu, sekalipun status pemohon telah menjadi terdakwa dalam perkara pokok,
01:19untuk mengajukan tuntutan ganti rugi karena mengalami upaya paksa, pengledahan, penangkapan, dan tidak sah.
01:25Dan pemeriksaan permohonan ini sama sekali tidak mengganggu proses pembeli pengadilan negeri Jakarta Timur.
01:32Menimang bahwa berdasarkan uran pertimbangan di atas, dalil-dalil eksepsi termohon tidak beralasan dan sudah sepatutnya ditolak untuk seluruhnya.
01:40Esepsi turut termohon satu, poin-poinnya adalah permohonan gugur demi hukum,
01:45cacat formil penarikan penuduk umum, abuse of legal process, tuntutan melampaui batas tertinggi.
01:55Pertimbangan hakim, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas,
01:59permohonan perapelan ini bukanlah permohonan baru untuk menguji upaya paksa yang ditentukan dalam pasal 8-9 KUHAP,
02:05melainkan permohonan cuntutan ganti rugi atas dasar putusan perapelan nomor 99,
02:10sehingga status pemohon yang telah menjadi terdakwa tidak menyebabkan permohonan ini menjadi tidak dapat diterima.
02:15Ditariknya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sekiu Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,
02:21Sekiu Kajari Jakarta Selatan, Sekiu Tim Jaksa Perun Umum sebagai turut termohon,
02:26dan penggunaan istilah turut termohon dalam permohonan peralian tidak serta-merta membuat permohonan-permohon menjadi kabur.
02:33Menimbang bahwa mengenai tuntutan ganti rugi yang melebihi batas maksimal yang ditentukan perundang-undangan,
02:38sudah menyangkut materi pokok perkara, sehingga akan dipertimbangkan dalam bagian pokok perkara.
02:44Eksepsi turut termohon dua, satu permohonan prematur, error in persona,
02:50tiga salah mengajukan upaya hukum atau bukan objek praperadilan,
02:54dan permohonan kabur berdasarkan alasan-alasan yang sudah diuraikan dalam jawabannya.
03:00Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan sebelumnya,
03:05pasal 173 ayat 4 harus dikaitkan dengan pasal 173 ayat 1 Kuhab mengenai tuntutan ganti rugi.
03:12Tuntutan tersebut tidak hanya disebabkan karena permohon dituntut diadiri dalam perkara pokok
03:17atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah,
03:19melainkan juga karena ditangkap ditahan tanpa alasan yang sah.
03:23Permohonan ini adalah tuntutan ganti rugi atas dasar putusan praperadilan nomor 99,
03:28bukan menuntut ganti rugi terkait pokok perkara yang belum diputus.
03:32Menimbang bahwa mengenai keunangan Menteri Keuangan dalam melakukan pembayaran ganti rugi,
03:38karena adnat kaitannya dengan materi pokok perkara,
03:41untuk menghindari pengulangan pertimbangan,
03:43akan sekaligus dipertimbangkan dalam pokok perkara.
03:46Menimbang bahwa oleh kanan dalam pasal 173 ayat 3 Kuhab,
03:51ditegaskan bahwa pengajuan tuntutan ganti rugi karena ditangkap,
03:54ditahan atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah,
03:57diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang,
04:02mengadili perkara yang bersangkutan,
04:04dan pasal 173 ayat 5 mengatur bahwa acara pemeriksaannya mengikuti acara pemeriksaan praperadilan,
04:11maka secara formal, pengajuan permohonan ganti rugi kepada pengadilan negeri Jakarta Selatan
04:16yang mengadili perkara praperadilan nomor 99,
04:19menggunakan tata cara permohonan praperadilan dan tata cara pemeriksaannya,
04:24mengikuti acara praperadilan sebagaimana diatur dalam Kuhab,
04:28menurut Hakim sudah tepat.
04:30Menimbang bahwa mengenai pihak yang akan diperintahkan untuk membayar ganti rugi
04:34sudah masuk pokok perkara sehingga akan dipertimbangkan sekaligus dalam bagian pokok perkara.
04:39Menimbang bahwa berdasarkan seluruh urean pertimbangan di atas,
04:43maka eksepsi yang diajukan oleh termohon dan para turut termohon
04:46tidak beralasan dan sudah sepatutnya ditolak untuk seluruhnya.
04:49Dalam pokok perkara, maksud dan tujuan permohonan praperadilan pemohon
04:55sebagaimana tersebut di atas,
04:56pada pokoknya permohonan praperadilan pemohon adalah menuntut agar pengadilan
05:01menetapkan ganti rugi akibat tindakan penyidik,
05:04lupa pengledahan, penangkapan, dan penahanan yang tidak sah
05:07sebagaimana telah diputus oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan
05:10dalam putusan nomor 99, PIKBRA, 2026, tanggal 7 Juli, 2026.
05:15Untuk menguatkan dalil permohonannya,
05:17pemohon mengajukan bukti surat dan keterangan ahli
05:20sebagaimana tersebut di atas.
05:22Termohon menolak dalil permohonan pemohon
05:25yang pada pokoknya,
05:281. Upaya paksa melupakan kewenangan yang diberikan undang-undang,
05:322. Tuntutan ganti rugi,
05:34ganti kerugian tidak beralasan melalui hukum,
05:36kerugian imaterial tidak berdasar,
05:394. Tidak ada hubungan sebab akibat langsung,
05:425. Biaya jasa akwokat bukan beban negara,
05:456. Hilangnya pendapatan channel podcast Youtube tidak nyata dan terbukti,
05:497. Permohonan tidak sesuai ruang lingkup dan kerugian kuhab,
05:54alasan-alasannya sebagaimana tertuang dalam jawaban.
05:58Turut permohon 1,
05:59menolak dalil permohonan pemohon yang pada pokoknya,
06:031. Kesalahan penafsiran,
06:05pasal 163-1-E-Kuhab,
06:07salah menerapkan pasal 163-1-G-U-Hab,
06:113. Bantahan terhadap kerugian material,
06:14sejumlah 106 juta,
06:174. Bantahan terhadap kerugian imaterial,
06:19100 juta rupiah,
06:215. Ketiadaan kewajiban fiskal,
06:23turut permohon 1.
06:24Urayan mengenai alasannya,
06:27dianggap sudah dibacakan.
06:29Menimbang bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakan tersebut,
06:33termohon dan para turut termohon,
06:36mengajukan bukti-bukti sebagaimana,
06:39sebagai tas ulangi,
06:40untuk mendukung alasan penolakannya,
06:42turut termohon 1,
06:43mengajukan bukti surat T1-T12,
06:47kemudian turut terugat 2,
06:48menolak dalil permohonan pemohon tersebut,
06:53yakni 1. kriteria pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi,
06:582. Tuntutan tidak berdasarkan hukum,
07:023. Pelaksanaan pembayaran ganti rugi,
07:04melalui yang bersumber dari dana abadi,
07:104. Praktik pembayaran seharusnya melalui kementerian atau lembaga terkait,
07:15alasan selengkapnya,
07:16sebagaimana termohon dalam keputusan.
07:19Untuk mendukung alasan tersebut,
07:21turut termohon 2,
07:22mengajukan bukti surat,
07:24TT21 sampai dengan TT27C.
07:29Menimbang bahwa pertimbangan dalam perkara ini,
07:32akan menitikberatkan pada tuntutan ganti rugi,
07:35yang diajukan oleh pemohon,
07:37atas dasar putusan perapadilan nomor 99,
07:40PIPRA 2026, PNJ Selatan.
07:43Sedangkan mengenai dalil-dalil bantahan termohon,
07:45dan para turut termohon yang masih mempersoalkan,
07:48apakah tindakan termohon melakukan penggeledahan,
07:50penangkapan dan penanaan terhadap pemohon dianggap sama sekali tanpa keunangan,
07:55sehingga memenuhi pasal 173 S1 Kuhab,
07:59sudah tidak perlu lagi dipertimbangkan,
08:01karena telah dipertimbangkan dan diputus,
08:04sebagaimana terkuat dalam putusan nomor 99,
08:06PIPRA 2026 tersebut.
08:09Dengan demikian,
08:09dalil-dalil tersebut sudah sepatutnya dikesampingkan.
08:13Menimbang bahwa mengenai tuntutan ganti rugi material dan imaterial,
08:17yang diajukan pemohon,
08:18selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut.
08:20Menimbang bahwa untuk membuktikan kerugian material,
08:23berupa kehilangan pendapatan per hari,
08:26sejumlah 3 juta rupiah dikalikan 4 hari,
08:29sehingga seluruhnya 12 juta rupiah,
08:31pemohon tidak mengajukan bukti surat,
08:33melainkan hanya keterangan ahli,
08:34atas nama Dr. Andrus Edi Hari Susanto,
08:37yang menerangkan bahwa pendapatan yang berasal dari Youtube,
08:40terkait dengan pemasangan iklan dari konsumen,
08:43dan jumlah penonton tayangan faktornya banyak sekali.
08:46Pengaruh utamanya adalah seberapa terkenal konten kreator tersebut.
08:52Sebagai contoh, seorang artis dengan pengikut yang sangat besar,
08:56tayangannya dapat diakses banyak orang,
08:58sedangkan durasi tayangan misalnya 5 menit,
09:01atau setengah jam,
09:02tidak selalu berkaitan langsung dengan penghasilan,
09:05karena yang lebih menentukan adalah popularitas dan jumlah penonton.
09:09Menimbang bahwa menurut Hakim,
09:11dalil pemohon mengenai kehilangan pendapatan,
09:13harus dapat dihitung dengan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
09:18Hanya dengan mendalilkan perkiraan penghasilan rata-rata per hari,
09:22dari tayangan akaun Youtube Roy Suryo Official Channel,
09:25minimal atau setidaknya 3 juta rupiah,
09:28tanpa ada bukti yang menjelaskan mekanisme penerimaan penghasilan,
09:31dan tidak adanya bukti bahwa pemohon pernah menerima penghasilan sejumlah itu,
09:36di waktu yang lalu secara berkelanjutan,
09:38maka dalil tuntutan ganti rugi karena kehilangan pendapatan tersebut,
09:42adalah tuntutan yang tidak berdasar,
09:44sehingga sudah sepatutnya ditolak.
09:47Menimbang bahwa mengenai tuntutan ganti rugi materil,
09:50berupa biaya jasa konsultasi hukum sejumlah 20 juta,
09:54biaya jasa litigasi advokat sejumlah 30 juta,
10:00dan biaya transport, makan, dan lain-lain untuk para advokat,
10:03yang seluruhnya sejumlah 44 juta rupiah,
10:05sebagaimana dibuktikan dengan bukti P2 sampai dengan P2 selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut.
10:13Menimbang bahwa pada prinsipnya,
10:15pemohon dapat mengajukan permohonan para peradilan ini secara langsung tanpa diwakili oleh advokat.
10:20Namun demikian, setiap perkara memiliki kondisi khasnya masing-masing.
10:25Sebagaimana dalam perkara nomor 99,
10:28PITPRA 2022, PN Jakarta Selatan,
10:30pemohon akan sangat kesulitan melakukan sendiri
10:33upaya para peradilan terhadap tindakan,
10:35penggeledahan, penangkapan, dan penahanan,
10:38mulai dari merencangkan pulkan materi untuk selanjutnya dituangkan ke dalam surat permohonan
10:44dan segera diajukan ke pengadilan dalam keadaan sedang berada dalam tahanan
10:49atau saat itu sedang dirawat di rumah sakit,
10:52yang mana kondisinya tentu serba terbatas.
10:55Memilih didampingi oleh advokat tentu akan lebih memudahkan pemohon.
10:59Menimbang bahwa sekalipun pemohon memang berada dalam keadaan
11:02harus dibantu advokat untuk mengajukan para peradilan,
11:06namun beban yang timbul dari penggunaan jasa konsultasi,
11:09hukum, dan advokat dengan besaran biaya yang disepakati kedua belah pihak
11:13dan mampu dibayar oleh pemohon,
11:15tidak dapat dibebankan kepada negara.
11:18Hal ini dikarenakan,
11:20pemohon secara sadar memilih menggunakan jasa advokat
11:23dan konsultan yang dikehendakinya,
11:25sekalipun harus mengeluarkan biaya sebesar yang telah diuraikan di atas.
11:30Menimbang bahwa keadaan demikian,
11:32sebenarnya tidak dalam keadaan demikian,
11:38sebenarnya negara tidak mengabaikan tanggung jawabnya
11:41dalam memenuhi hak pemohon untuk mendapatkan bantuan hukum.
11:44Karena pemohon memang berada dalam keadaan mampu
11:47atau memiliki sumber daya yang cukup untuk membayar jasa advokat
11:51dan konsultan hukum yang diinginkannya.
11:54Seandainya pemohon dalam keadaan tidak mampu untuk membayar jasa advokat,
11:58maka negara telah hadir melalui para advokat
12:01yang memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan
12:05secara cuma-cuma berdasarkan pasal 1, angka 22, dan 25 kuhab
12:10yang selama ini telah lazim dipraktikan oleh banyak advokat.
12:14Selain itu, Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum
12:19juga telah mengatur mengenai penyelenggaraan pemberian bantuan hukum
12:22oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma.
12:25Menimbang bahwa berdasarkan urayan pertimbangan di atas,
12:28maka tuntutan ganti rugi terkait biaya jasa konsultan hukum dan advokat
12:32tidak beralasan dan sudah sepatutnya ditolak.
12:35Menimbang bahwa selanjutnya, mengenai tuntutan ganti rugi imaterial
12:40dengan alasan pemohon sebagai tokoh publik,
12:43mantan Menteri, dan mantan anggota DPR RI,
12:46maka dengan adanya serangan terhadap kormatan,
12:49beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial
12:52akibat pemberitaan media yang masif,
12:54pemohon merasa pantas mendapatkan kompensasi
12:57setidaknya 100 juta rupiah akan dipertimbangkan sebagai berikut.
13:03Menimbang bahwa pasal 173 ayat 1 KUHAB
13:05menentukan tersangka, terdakwa, atau terkidana berhak
13:09menurut ganti rugian karena ditangkap,
13:11ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain
13:14tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang
13:16atau karena kekeliruan mengenai orangnya
13:19atau hukum yang diterapkan.
13:21KUHAB tidak membatasi jenis kerugian yang dapat dituntut,
13:25apakah hanya kerugian material atau imaterial.
13:28Selanjutnya, pasal 9 peraturan pemerintah nomor 92
13:31tahun 2015 membatasi besaran nominal ganti rugi
13:35yang dapat dibayarkan, namun tidak membatasi
13:37jenis kerugian yang dapat dituntut.
13:40Ketetuan tersebut selengkapnya berbunyi sebagai berikut.
13:43Pasal 9 ayat 1, besarnya ganti kerugian
13:46berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud
13:48dalam pasal 77 rupiah dan pasal 95 KUHAB
13:50paling sedikit 500 ribu rupiah
13:52dan paling banyak 100 juta rupiah.
13:55Dua, besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan
13:57sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 KUHAB
14:00yang mengakibatkan luka berat atau cacat
14:02sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan.
14:04Besarnya ganti kerugian paling sedikit 25 juta rupiah
14:07dan paling banyak 300 juta rupiah.
14:10Tiga, besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan
14:12sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 KUHAB
14:14yang mengakibatkan mati.
14:16Besarnya ganti kerugian paling sedikit 50 juta rupiah
14:19dan paling banyak 600 juta rupiah.
14:22Menimbang bahwa jika memperhatikan
14:24instrumen HAM internasional
14:26yaitu Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
14:29yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 12 tahun 2005
14:33khususnya pasal 9 ayat 5
14:35menentukan bahwa setiap orang yang mengalami
14:38penangkapan atau penahanan yang tidak sah
14:40berhak atas kompensasi yang dapat dipaksakan pelaksanaannya.
14:44Tafsir atas pasal 9 ayat 5 ini
14:48terdapat dalam komentar umum Komite Hak Asasi Manusia PBB
14:51No. 35 tahun 2014 paragraf 52 yang menyatakan
14:56kompensasi finansial yang diwajibkan
14:58berkaitan secara khusus dengan kerugian yang bersifat finansial
15:02atau pecuniary maupun bukan finansial atau non-pecuniary
15:07yang timbul dari penangkapan atau penahanan yang tidak sah.
15:11Dengan demikian, berdasarkan penafsiran tersebut
15:14maka ganti rugi imaterial menjadi bagian dari komponen ganti rugi
15:19yang dapat dituntut oleh seseorang yang mengalami penangkapan dan penahanan yang tidak sah.
15:24Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas
15:27maka pembatasan nominal tidak boleh ditafsirkan sedemikian rupa
15:31sehingga meniadakan hak untuk menuntut ganti rugi imaterial
15:34yang dapat saja diterita oleh seorang akibat upaya paksa yang dilakukan secara tidak sah.
15:41Menimbang bahwa mengenai alasan diajukkannya tuntutan ganti rugi imaterial
15:44Hakim berpendapat, semata-mata status sosial seseorang
15:48tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan berat ringannya beban psikologis
15:54atau tingkat kecemasan ketika ia dihadapkan pada masalah tertentu
15:57karena setiap orang memiliki ketahanan mental yang berbeda-beda.
16:02Orang yang tidak pernah menduduki jabatan di lembaga pemerintahan
16:05atau tidak terbiasa berhadapan dengan hayat ramai
16:07dapat saja lebih rentan kondisi psikologisnya dibandingkan dengan orang-orang
16:12yang dalam kesairannya terbiasa berkomunikasi di ruang publik
16:15dan mengelola konflik
16:17atau justru sebaliknya
16:19tergantung dari kondisi masing-masing individu.
16:22Maka dari itu, beban psikologis yang didalilkan oleh pemohon
16:26perlu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan oleh pihak yang memiliki keahlian
16:31menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
16:34Misalnya, pemeriksaan oleh psikolog dan atau psikiater
16:38yang mana hasil dari pemeriksaan tersebut
16:40dapat digunakan untuk menentukan tingkat gangguan psikologis
16:43yang dialami oleh pemohon
16:45dan penanganan seperti apa yang disarankan untuk dilakukan.
16:49Tanpa adanya bukti-bukti semacam itu
16:51akan sulit mengukur berat ringannya beban psikologis
16:54yang dialami oleh pemohon.
16:56Menimbang bahwa mengenai adanya stigma sosial terhadap pemohon
17:00hakim sependapat
17:01namun terbatas pada akibat dari peristiwa pengledahan
17:05penangkapan dan penahanan
17:07sehingga pemohon seolah-olah dianggap orang yang tidak kooperatif
17:11untuk menyelesaikan tahap penyidikan
17:12yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penuh umum.
17:16Padahal sebaliknya
17:17pemohon selalu melaksanakan syarat wajib lapor
17:20yang ditentukan oleh termohon.
17:22Untuk hal ini
17:23hakim akan menetapkan ganti rugi imatril
17:26yang proporsional, wajar, dan berada
17:29dalam batas yang ditentukan oleh peraturan kundang-undangan
17:32sebagaimana diuraikan diatas.
17:34Menimbang bahwa dengan memperhatikan
17:36derajat kesalahan termohon
17:38saat melakukan tindakan pengledahan
17:40penangkapan yang telah dinyatakan tidak sah
17:42karena terdapat cacat kormil dan matril
17:45dan tindakan penahanan dinyatakan tidak sah
17:48karena tidak memenuhi syarat subyektif
17:50sebagaimana telah dipertimbangkan dalam kudusan nomor 99
17:55dan memperhatikan pula fakta lamanya
17:58terdakwa berada dalam upaya paksa yang tidak sah
18:00yaitu selama 4 hari
18:02serta dampak stigma yang dialami pemohon
18:04ketika berada dalam upaya paksa tersebut
18:06sebagaimana telah dipertimbangkan diatas
18:09maka hakim menetapkan ganti rugi imatril
18:12sejumlah 5 juta rupiah
18:16karena peraturan pemerintah
18:18mengenai pembayaran ganti rugi
18:20sebagaimana diamanakan pasal 175 ayat 5 kuhak
18:23belum terbit hingga saat ini
18:24termasuk belum jelasnya mengenai
18:27mekanisme pengumpulan dan pengelolaan dada abadi
18:29serta pejabat dari instansi mana
18:32yang nantinya akan ditunjuk untuk melolak dada abadi
18:34yang bersumber dari APBN pendapatan investasi
18:38bagi hasil dari PNBP penegakan hukum
18:41hasil pengelolaan barang rampasan
18:43dan atau sumber lain yang sah
18:45dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
18:48peraturan perundang-undangan
18:49sebagaimana diatur dalam pasal 187
18:51dan pasal 188 kuhak
18:53maka berdasarkan pasal 365 kuhak
18:57hakim akan memendomani ketentuan
18:59pasal 10 dan pasal 11
19:00peraturan pemerintah nomor 27 tahun 83
19:03semagaimana diubah dengan peraturan
19:06pemerintah nomor 92 tahun 2015
19:08yang merupakan perubahan kedua
19:12pasal 10
19:14ayat 1
19:14petikan putusan atau penetapan
19:16mengenai ganti kerugian
19:17sebagaimana dimaksud pasal 8
19:19diberikan kepada pemohon dalam waktu 3 hari
19:21setelah putusan diucapkan
19:222
19:23petikan putusan atau penetapan
19:25ganti kerugian
19:26sebagaimana dimaksud
19:27ayat 1
19:27diberikan kepada perut umum
19:28penyelidik dan menteri
19:29yang menyelenggarakan urusan pemerintah
19:31di bidang keuangan
19:32pasal 11
19:34ayat 1
19:35pembayaran ganti kerugian
19:36dilakukan oleh menteri
19:36yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
19:38di bidang keuangan
19:39berdasarkan petikan putusan
19:40atau penetapan pengadilan
19:41sebagaimana dimaksud
19:42dalam pasal 10
19:432
19:44pembayaran ganti kerugian
19:45dilakukan dalam jangka waktu
19:46paling lama 14 hari
19:47kerja terhitung
19:48sejak tanggal
19:48permohonan ganti kerugian
19:49diterima oleh menteri
19:50yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
19:52di bidang keuangan
19:53tiga ketentuan mengenai tata cara
19:55pembayaran ganti kerugian
19:56diatur dengan peraturan menteri
19:57yang menyelenggarakan urusan pemerintah
19:59di bidang keuangan
20:01menimbang bahwa dengan adanya
20:02ketentuan baru dalam KUHAP
20:04bahwa dana yang akan digunakan
20:05untuk membayar ganti rugi
20:06bersumber dari dana abadi
20:08bersumber dari dana abadi
20:10bukan berarti ketentuan
20:12pasal 10 dan pasal 11
20:13peraturan pemerintah
20:14nomor 92 tahun 2015
20:17menjadi bertentangan dengan KUHAP
20:19justru dengan diberlakukannya
20:22pasal 10 dan pasal 11 tersebut
20:23dihubungkan dengan pasal 365 KUHAP
20:27sebagai ketentuan peralihan
20:28maka ketentuan tersebut
20:30dapat dipergunakan
20:31lembaga negara
20:32dalam hal ini
20:33kementerian keuangan
20:34untuk memastikan
20:35jaminan perlindungan
20:36penghormatan
20:38dan pemenuhan
20:38hak asasi manusia
20:39bagi warga negara
20:40menimbang bahwa
20:42tujuan negara
20:42untuk memenuhi
20:43hak warga negaranya
20:44harus diutamakan
20:45sehingga dalam hal
20:46terjadi kekosongan hukum
20:48atau terdapat aturan
20:49yang tidak jelas
20:50maka pengadilan
20:51sebagai salah satu
20:52lembaga kekuasaan
20:53negara di bidang yudikatif
20:54harus mengisi
20:55kekosongan
20:56atau memberikan penafsiran
20:57agar hukum
20:58menjadi bermanfaat
20:59dan memberikan
21:00keadilan bagi masyarakat
21:01menimbang bahwa
21:03dengan demikian
21:04selama
21:04terdapat ketentuan
21:06keuntungan
21:06yang menentukan
21:07secara pasti
21:08lembaga
21:08atau pejabat
21:10yang diberikan
21:11keuangan
21:11yang diberikan
21:13kewenangan
21:13mengelola dana abadi
21:14sebagaimana dimaksud
21:16dalam hal 175
21:17ayat 3
21:17untuk pasal 187
21:19KUHAP
21:20maka Menteri Keuangan
21:21selaku bendarah umum
21:22yang memiliki
21:23kewenangan penuh
21:24atas kas dan
21:25pembayaran negara
21:26sebagaimana diatur
21:27dalam pasal 7
21:28undang-undang nomor 1
21:29tahun 2004
21:29tentang perbenaran negara
21:31harus melaksanakan
21:32ketentuan pasal 11
21:34peraturan pemerintah
21:35nomor 92
21:35tahun 2015
21:37yang masih berlaku
21:38terkait
21:38pembayaran ganti rugi
21:39tersebut di atas
21:41menimbang bahwa
21:42mengenai dalil turut
21:43termohon 2
21:43yang menyatakan
21:44pembayaran ganti rugi
21:45seharusnya dilaksanakan
21:46melalui mekanisme
21:47penganggaran
21:48kementerian
21:49atau lembaga
21:49terkait selaku
21:51kuasa pengguna
21:52anggaran
21:52yang dalam hal ini
21:54termohon
21:54yang dalam hal ini
21:55termohon
21:56sesuai dengan
21:57peraturan Menteri Keuangan
21:58nomor 41
21:59tahun 2026
22:00hakim berpendapat
22:02setelah mencermati
22:03substansi dari
22:04peraturan tersebut
22:05khususnya di bagian
22:06hal-hal yang harus
22:07diperhatikan
22:07dalam pengalokasian
22:09anggaran dalam
22:10RKA-KL
22:11halaman 205
22:12salah satunya disebutkan
22:14untuk kebutuhan
22:15anggaran untuk
22:16pelaksanaan
22:16hasil keputusan
22:17pengadilan
22:18yang bersifat tetap
22:19sesuai dengan
22:20peraturan pundang-undangan
22:21mengenai tindak lanjut
22:22keputusan hukum
22:23yang berdampak
22:24pada keuangan negara
22:25di dalam tabel
22:27lampirannya
22:27disebutkan bahwa
22:28kementerian
22:29atau lembaga
22:30bertanggung jawab
22:30terhadap hasil
22:31keputusan pengadilan
22:32yang bersifat tetap
22:34dengan ketentuan
22:35A.
22:36telah mempunyai
22:37kekuatan hukum tetap
22:38B.
22:39terhadap perintah
22:40terdapat perintah
22:42untuk membayar sejumlah uang
22:43dan C.
22:44telah melakukan
22:45negosiasi
22:46untuk mendapatkan
22:47besaran yang paling
22:48meringankan beban
22:49keuangan negara
22:51menimbang bahwa
22:52dengan memperhatikan
22:53substansi dari
22:53peraturan tersebut di atas
22:54hakim berpendapat
22:55peraturan tersebut
22:56lebih condong
22:57ditujukan untuk
22:58menyelesaikan kewajiban
22:59dari kementerian
23:00atau keuntung jawab
23:00dalam sengketa perdata
23:02yang menimbulkan
23:03kewajiban memberikan
23:04ganti ruji sejumlah uang
23:06dalam perkara perdata
23:08jika pelaksanaan putusan
23:09tidak dilakukan
23:10secara sukarela
23:11maka akan dilaksanakan
23:13secara paksa
23:14atas permohonan
23:14salah satu pihak
23:15atau eksekusi
23:16dalam proses eksekusi
23:18itulah
23:19masih dimungkinkan
23:20adanya ruang perdamaian
23:21atau kesepakatan
23:23diantara para pihak
23:24sedangkan
23:25dalam perkara pidana
23:26dalam hal
23:27telah ditetapkan
23:28pemberian ganti rugi
23:29terkait tidak sahnya
23:30upaya paksa
23:31tidak lazim
23:32adanya proses
23:33negosiasi
23:34agar negara
23:35dapat membayar
23:36ganti rugi yang
23:36lebih ringan
23:37kepada pemohon
23:39menimbang
23:39dari sisi
23:40hirarki norma
23:41pembayaran ganti
23:42kerugian secara khusus
23:43telah diatur
23:44dalam pasal 11
23:45paturan pemerintah
23:46nomor 92
23:46tahun 2015
23:47menteri keuangan
23:49membayar
23:49atas dasar petikan
23:50putusan atau penetapan
23:51tanpa ada
23:53tahapan negosiasi
23:54apapun
23:54menambahkan syarat
23:56semacam itu
23:56berarti mereduksi
23:58hak warga negara
23:58yang diberikan oleh
23:59norma
24:00yang kedudukannya
24:01lebih tinggi
24:02selain itu
24:03secara filosofis
24:05tidak sepatutnya
24:06membiarkan
24:07adanya negosiasi
24:08dari alat negara
24:10untuk menurunkan
24:11jumlah ganti rugi
24:12yang wajib
24:13diberikan oleh negara
24:14berdasarkan
24:14penetapan pengadilan
24:15karena kesalahan
24:17yang dilakukannya
24:18sendiri
24:18menimbang bahwa
24:20berdasarkan uraian
24:20pertimbangan diatas
24:21maka diperintahkan
24:22kepada turut termohon 2
24:23untuk membayar
24:24ganti rugi
24:25yang telah ditetapkan
24:26kepada pemohon
24:27menimbang bahwa
24:28berdasarkan seluruh
24:29uraian pertimbangan diatas
24:30maka permohonan
24:32pemohon dikabulkan
24:33untuk sebagian
24:34menimbang bahwa
24:35karena permohonan
24:36perapetan dan pemohon
24:37dikabulkan sebagian
24:38maka biaya yang timbul
24:39dalam perkara ini
24:39dibebankan kepada
24:40pemohon
24:41sejumlah mikir
24:42mengingat
24:43pasal 173
24:44pasal 175
24:46pasal 187
24:48pasal 365
24:48QHAP
24:50pasal 10
24:51dan pasal 11
24:52peraturan pemerintah
24:54nomor 92
24:56tahun 2015
24:56dan peraturan
24:58perundang-undangan lain
24:59yang bersangkutan
24:59menetapkan
25:01dalam eksepsi
25:02menolak
25:03eksepsi termohon
25:04dan para turut termohon
25:05untuk seluruhnya
25:05dalam pokok perkara
25:07mengabulkan permohonan
25:09peraturan dan pemohon
25:10untuk sebagian
25:112
25:12menetapkan
25:13ganti rugi imatril
25:14bagi pemohon
25:15sejumlah 5 juta rupiah
25:165
25:17memerintahkan
25:18kepada turut termohon 2
25:19untuk membayar
25:20ganti rugi
25:20sejumlah 5 juta rupiah
25:22kepada pemohon
25:234
25:24menolak permohonan
25:25pemohon selain dan selebihnya
25:265
25:27membebankan
25:28kepada pemohon
25:29untuk membayar
25:29biaya perkara
25:30sejumlah
25:31demikianlah
25:32diputuskan pada
25:33hari Selasa
25:33tanggal 15 September
25:352026
25:36oleh Ketua Darupuan Esa
25:38Hakim Peradilan
25:39pada pengadilan negeri
25:40Jakarta Selatan
25:41dan diucapkan
25:41dalam sinang terbuka
25:42untuk umum pada hari
25:43dan tanggal itu juga
25:44oleh Hakim tersebut
25:45dibantu oleh
25:46Rosnaida Esa
25:47panitra pengganti
25:48serta dihadiri oleh
25:50pemohon dan kuasanya
25:51kuasa termohon
25:56tanpa hadirnya
25:57kuasa turut termohon
25:59dan kuasa turut termohon 2
26:02demikian
26:04izin yang mulia
26:06dengan telah
26:11selesainya
26:12pembacaan
26:13putusan ini
26:14maka
26:15proses persidangan
26:16perkara
26:16prapadilan ini
26:17kami akan
26:18selesai dan ditutup
26:20apa yang ingin
26:21saudara sampaikan
26:21baik ya mulia
26:22izin
26:24karena ini adalah
26:26permohonan
26:26prapadilan
26:27kami yang terakhir
26:28maka dengan putusan
26:30dari
26:30Hakim yang mulia
26:32untuk permohonan
26:33kami yang terakhir ini
26:34dan
26:34dalam rangkaian
26:36permohonan
26:36prapadilan kami
26:37yang kelima itu
26:38Hakim juga telah
26:40memutuskan
26:40beberapa permohonan kami
26:41dan hari ini
26:43mewakili pemohon
26:44mewakili semua
26:44tim kuasa hukum
26:45kami mengucapkan
26:47terima kasih
26:47atas
26:48hati yang mulia
26:50dan kearifan
26:50Hakim Tunggal
26:51prapadilan
26:52sehingga pada hari ini
26:54permohonan ganti
26:55gerudian
26:55yang didasarkan
26:56pada putusan
26:57nomor 99
26:58prapid
26:59prapid
27:002026
27:01tentu
27:02sesuatu yang
27:03harus kami
27:04apresiasi
27:05dan kami terima kasih
27:06atas putusan tersebut
27:07silahkan duduk Pak
27:08terima kasih yang mulia
27:09baik
27:10dengan selesainya
27:12pembacaan putusan ini
27:13kami ulangi
27:13persidangan
27:14perkara-perkara
27:16ini
27:16kami nyatakan
27:17selesai dan ditutup
27:18terima kasih
27:21terima kasih
27:23Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan