- 15 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Gugatan dengan Nomor perkara 100/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh MBG Watch, mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas, hingga koalisi masyarakat sipil.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga FULL! Ekonom LPEM UI Ungkap Tantangan Suahasil Nazara Menjaga Kredibilitas APBN | KOMPAS PAGI di https://www.kompas.tv/video/690782/full-ekonom-lpem-ui-ungkap-tantangan-suahasil-nazara-menjaga-kredibilitas-apbn-kompas-pagi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/691135/full-mk-kabulkan-sebagian-gugatan-uu-apbn-2026-dari-mbg-watch-dkk
Gugatan dengan Nomor perkara 100/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh MBG Watch, mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas, hingga koalisi masyarakat sipil.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga FULL! Ekonom LPEM UI Ungkap Tantangan Suahasil Nazara Menjaga Kredibilitas APBN | KOMPAS PAGI di https://www.kompas.tv/video/690782/full-ekonom-lpem-ui-ungkap-tantangan-suahasil-nazara-menjaga-kredibilitas-apbn-kompas-pagi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/691135/full-mk-kabulkan-sebagian-gugatan-uu-apbn-2026-dari-mbg-watch-dkk
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Putusan nomor 100 PUU 24 Romawi 2026
00:05Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esal,
00:09Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
00:11yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir
00:16menjatuhkan putusan dalam permohonan pengujian undang-undang nomor 17 tahun 2025
00:22tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2026
00:27terhadap undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945
00:33yang diajukan oleh Sayogo Institute,
00:37Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro,
00:41Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia,
00:44Muhammad Busro Mukodas,
00:46Agus Sarwono,
00:47dan Sapik Muhammad
00:48memberi kuasa kepada Muhammad Saleh dan kawan-kawan
00:52selanjutnya disebut sebagai para pemohon.
00:55Membaca permohonan para pemohon dan seterusnya dianggap diucapkan
00:59duduk berkara dan seterusnya dianggap diucapkan
01:02pertimbangan hukum, kewenangan mahkamah,
01:04mahkamah berwenang mengadili permohonan akuo,
01:08kedudukan hukum,
01:10para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan akuo,
01:14pokok permohonan paragraf 3.7 sampai dengan 3.12 dan seterusnya dianggap diucapkan.
01:21Menimbang bahwa selanjutnya mahkamah mempertimbangkan dalil para pemohon
01:26yang pada pokoknya mempersoalkan perubahan kebijakan anggaran
01:30melalui peraturan Presiden
01:32dalam Norma Pasal 8 Ayat 5,
01:35Pasal 9 Ayat 4,
01:37dan Pasal 20 Ayat 1 UU 17 2025
01:41memberikan ruang diskresi yang luas kepada pemerintah
01:44untuk melakukan pergeseran atau perubahan prioritas anggaran
01:48tanpa partisipasi publik bermakna
01:52dan seterusnya dianggap diucapkan.
01:55Bahwa belanja pemerintah pusat,
01:58termasuk belanja pegawai,
02:00untuk pembayaran hak keuangan dan atau fasilitas
02:03untuk penyelenggara negara,
02:05pejabat negara,
02:06dilakukan sesuai tata kelola penganggaran
02:09dengan memperhatikan kesinambungan fiskal.
02:12Ada pun belanja pemerintah pusat menurut fungsi yang dibiaya dengan APBN,
02:17antara lain fungsi pelayanan umum,
02:20fungsi pertahanan,
02:21fungsi ketertiban dan keamanan,
02:23fungsi ekonomi,
02:25fungsi perlindungan lingkungan hidup,
02:27fungsi perumahan dan fasilitas umum,
02:29fungsi kesehatan,
02:31fungsi pariwisata,
02:32fungsi agama,
02:34fungsi pendidikan,
02:35dan fungsi perlindungan sosial.
02:37Terkait dengan rincian anggaran pemerintah pusat
02:39yang dituangkan dalam melampiran
02:41telah ditentukan bersamaan
02:43dengan disetujuinya APBN oleh DPR.
02:46Oleh karena yang ditegaskan bahwa
02:48lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan
02:51dari UU 17 2025.
02:55Artinya untuk membaca dan memahami
02:57batang tubuh UU 17 2025
02:59harus berikut dengan lampirannya,
03:02karena dalam lampiran tersebut
03:04terdapat angka besaran belanja pemerintah pusat
03:07yang telah disetujui DPR.
03:09Dalam kaitan ini,
03:10hal yang dipersoalkan para pemohon adalah
03:12apabila terjadi perubahan terhadap lampiran APBN
03:16tidak dengan persetujuan DPR,
03:19namun dapat langsung dengan penerbitan peraturan Presiden.
03:22Hal tersebut akan menyebabkan
03:24tidak adanya kejelasan ruang partisipasi publik.
03:28Terkait dengan persoalan tersebut,
03:30para pemohon memohon kepada mahkamah dalam petitumnya
03:33agar norma pasal 8 ayat 5 UU 17 2025
03:38dimaknai rincian anggaran belanja pemerintah pusat
03:42menurut organisasi, fungsi, dan program
03:45sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tercantum dalam lampiran 1
03:49yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini
03:53sesuai dengan nota keuangan
03:55dan apabila ada perubahan diatur dengan peraturan Presiden
03:59yang tidak bertentangan dan ketentuan
04:01yang diatur dalam peraturan perundangan non-sektoral
04:04serta menjamin penyediaan ruang partisipasi publik
04:08yang bermakna dan seterusnya dianggap diucapkan.
04:11Sebagai konsekuensi yuridis,
04:13dari karakter UU APBN
04:15yang merupakan undang-undang dalam arti formal
04:18maka fungsi utama UU APBN
04:21bukan membentuk norma baru yang berlaku secara umum
04:25melainkan memberikan kewenangan atau otorisasi hukum kepada pemerintah
04:29untuk melaksanakan tindakan tertentu
04:31dalam bidang keuangan negara
04:33yaitu melakukan penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan negara
04:37dalam satu tahun anggaran.
04:39Dengan demikian, pembentukan UU APBN
04:42lebih berorientasi pada pemberian norma persetujuan anggaran
04:46daripada pembentukan kebijakan publik
04:49melalui norma hukum yang bersifat umum.
04:52Karakter tersebut berimplikasi
04:54terhadap cara memahami partisipasi publik
04:58dalam pembentukan UU APBN
05:00yang diawali sejak penyusuan perencanaan pembangunan
05:03hingga RKP yang menjadi pedoman
05:06dalam penyusunan rancangan APBN
05:08sebelum menjadi RUU tentang APBN
05:12dan seterusnya dianggap diucapkan.
05:14Perkenaan dengan proses penyusunan dan pelaksanaan APBN dimaksud
05:19kewenangan pemerintah memiliki posisi yang sangat strategis
05:22karena pemerintah merupakan pihak yang memiliki kewenangan utama
05:26dalam merancang kebijakan fiskal,
05:29menentukan prioritas belanja negara,
05:32serta menyusun rancangan anggaran yang kemudian diajukan
05:35dalam bentuk RUU APBN kepada DPR.
05:38Meskipun DPR memiliki kewenangan konstitusional
05:41untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap RUU APBN
05:45sebagai pelaksanaan fungsi anggaran
05:47secara faktual inisiatif dan desain awal kebijakan anggaran
05:52berasal dari atau diajukan oleh pemerintah.
05:56Oleh karena itu, mekanisme persetujuan DPR
05:58tidak dapat dipahami hanya sebagai formalitas legislasi,
06:02tetapi merupakan salah satu instrumen pengendalian
06:05terhadap kewenangan eksekutif dalam pengelolaan keuangan negara
06:10dan seterusnya dianggap diucapkan.
06:13Oleh karena hanya berjangka waktu tertentu,
06:16maka RUU APBN bersifat enmaleh.
06:19Artinya, keberadaan RUU APBN tahun berjalan
06:22akan digantikan dengan Undang-Undang APBN tahun berikutnya.
06:26Ketika RUU APBN telah diajukan kepada DPR,
06:30substansi utama mengenai arah kebijakan fiskal
06:33dan alokasi anggaran pada dasarnya telah melalui proses perencanaan.
06:38Oleh karena itu, pembahasan di DPR
06:40lebih diarahkan pada pelaksanaan fungsi anggaran,
06:44yaitu melakukan evaluasi, perubahan,
06:47dan persetujuan terhadap rancangan anggaran
06:49yang diajukan pemerintah,
06:51bukan menyusun kembali keseluruhan kebijakan anggaran dari awal
06:56tanpa menutup ruang adanya partisipasi publik.
07:01Namun demikian, oleh karena APBN ditetapkan dengan Undang-Undang,
07:05perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat
07:09menurut fungsi yang telah ditetapkan bersama oleh pemerintah dan DPR,
07:14maka terhadap perubahannya pun
07:16tidak dapat dilepaskan dari peran atau keterlibatan DPR
07:20dalam bentuk persetujuan sesuai dengan mekanisme internal DPR.
07:26Oleh karenanya,
07:27kewenangan yang telah diberikan kepada pemerintah
07:30dalam Pasal 8 Ayat 5 UU 17 2025
07:34harus dimaknai sebagai kewenangan yang bersifat tidak tak terbatas.
07:40Selain itu, pelaksanaan kewenangan tersebut
07:42tetap harus tunduk pada prinsip checks and balances,
07:46namun dengan berlakunya frasa
07:48dan apabila ada perubahan diatur dengan peraturan Presiden
07:52telah menegasikan prinsip tersebut.
07:55Oleh karenanya,
07:57setiap kebijakan yang mengakibatkan perubahan mendasar
08:00terhadap jumlah belanja pemerintah pusat
08:03menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan DPR
08:07sebagaimana amanat Pasal 23 Ayat 1 UU DNRI tahun 1945.
08:13Terlebih, Pasal 8 Ayat 5 UU 17 2025
08:17menegaskan bahwa
08:19Lampiran 1 merupakan bagian yang tidak terpisahkan
08:23dari UU 17 2025
08:27sesuai dengan nota keuangan yang telah disetujui bersama Presiden dan DPR.
08:32Walaupun oleh karena UU 17 2025
08:36berlaku hingga 31 Desember 2026
08:40maka dalam hal terdapat perubahan yang telah ditetapkan dengan peraturan Presiden
08:45sampai putusan aguh diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
08:50adalah tetap sah.
08:51Sehingga urgensi persetujuan DPR
08:54atas perubahan undang-undang yang mengatur tentang APBN
08:58termasuk lampirannya
09:00diberlakukan untuk perubahan anggaran
09:02dalam undang-undang yang mengatur tentang APBN
09:05setelah putusan aguh diucapkan
09:08dan berlaku pada tahun-tahun berikutnya.
09:11Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas
09:15terhadap dalil para pemohon
09:17yang mempersoalkan konstitusionalitas norma pasal 8 ayat 5
09:22UU 17 2025
09:24karena memberikan ruang diskresi yang luas kepada pemerintah
09:28untuk melakukan pergeseran perubahan
09:31dan prioritas anggaran melalui peraturan Presiden
09:35harus dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945
09:40dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarat
09:45sepanjang dimaknai rincian anggaran belanja pemerintah pusat
09:50menurut organisasi, fungsi, dan program
09:53sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tercantum dalam melampiran 1
09:57yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini
10:01sesuai dengan nota keuangan
10:03dan apabila dilakukan perubahan yang berdampak pada jumlah
10:07belanja pemerintah pusat menurut fungsi
10:09maka perubahan dimaksud dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
10:15namun oleh karena pemaknaan mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para pemohon
10:20maka dalil para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian
10:25bahwa para pemohon juga mempersoalkan
10:28norma pasal 9 ayat 4 dan pasal 21 ayat 1 UU 17 2025
10:34yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran TKD
10:39sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam peraturan presiden
10:44karena norma aku berpotensi mengurangi otonomi fiskal daerah
10:48dalam hubungan keuangan pusat daerah dan seterusnya dianggap diucapkan
10:54berkenaan dengan hal ini
10:56peraturan presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 4 UU 17 2025
11:01merupakan instrumen administratif dari pelaksanaan anggaran
11:06yang telah ditetapkan pembentuk undang-undang
11:09untuk merinci alokasi TKD yang telah ditentukan kerangka dan pakunya oleh UU APBN
11:16dalam konteks permohonan aku adalah UU 17 2025
11:21pendelegasian tersebut membatasi pada fungsi perincian
11:26dan tidak mengambil kewenangan daerah
11:29dengan adanya otonomi daerah
11:33kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
11:37yang menjadi kewenangan daerah tidak bersifat absolut
11:40untuk menentukan sendiri seluruh sumber dan besaran transfer dari pemerintah pusat
11:46sehingga TKD sebagai bagian dari hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
11:51pengaturan TKD jelas merupakan pengaturan yang bersumber dari tingkat nasional
11:56mengenai hubungan keuangan sebagaimana dicantumkan dalam undang-undang
12:13oleh karena itu frasa diatur dalam peraturan presiden
12:18dalam norma pasal 9 ayat 4 UU 17 2025
12:22merupakan peraturan pelaksana yang harus tunduk pada ketentuan UU 1 2022 dan UU 17 2025
12:31serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
12:35yang berkaitan dengan hubungan keuangan pusat dan daerah
12:39dan seterusnya dianggap diucapkan
12:41apabila dicerbati lebih lanjut permohonan para pemohon
12:46yang memohon agar norma pasal 9 ayat 4 UU 17 2025
12:51dimaknai menjadi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektoral
12:56serta menjamin penyediaan ruang partisipasi publik yang bermakna
13:02menurut pahkamah pemaknaan demikian tidak sejalan
13:06dengan maksud pasal 18 ayat 2 UUD NRI tahun 1945
13:11yang tidak dapat ditafsirkan sebagai keharusan
13:16bahwa setiap perincian hubungan keuangan
13:19antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
13:22diatur secara eksplisif dalam undang-undang sektoral
13:26dalam konteks ini yang dipersyaratkan oleh pasal 18 A ayat 2 UUD NRI tahun 1945
13:35adalah adanya dasar pengaturan dalam undang-undang
13:39sedangkan rianjian teknis pelaksanaannya
13:42dapat didelegasikan melalui peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
13:46sepanjang delegasi tersebut jelas
13:49dan berada dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang
13:53yaitu tidak mengubah besaran anggaran TKD yang ditentukan dalam undang-undang
13:59adapun peraturan presiden dimaksud merupakan instrumen administratif
14:03dan pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang
14:07yang mengatur tentang APBN
14:09dengan konstruksi demikian
14:11tidak tepat mensyaratkan bahwa rincian teknis terbut
14:15harus kembali diselaraskan atau dituangkan kembali dalam undang-undang sektoral
14:20terlebih masing-masing kementerian atau lembaga
14:23pada prinsipnya telah menyusun rencana kerja dan anggarannya
14:28berdasarkan prestasi kerja
14:30yang salah satunya dalam batas penalaran yang wajar
14:33didasarkan pada kebutuhan atas undang-undang sektoral
14:37sebagaimana telah dipertimbangkan di atas
14:40selanjutnya terkait dengan dalir para pemohon
14:43yang pada pokoknya menyatakan
14:45Norma Pasal 20 Ayat 1 UU 17 2025
14:49memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah
14:52untuk mengubah APBN
14:54sehingga berpotensi mengganggu dukungan fiskal
14:57terhadap hak sosial dan ekonomi warga negara
15:01dan perubahan kebijakan sepihak yang berdampak merugikan kemakmuran rakyat
15:06Menurut Mahkamah, dalil demikian harus dinilai dengan mencermati
15:10keseluruhan konstruksi nulma pasal aku
15:14dan tidak serta-merta mendasarkan persoalan pada frasa
15:19ditetapkan oleh pemerintah
15:21Ketentuan konstitusional mengenai pengelolaan keuangan negara
15:25khususnya prinsip dalam pembentukan dan pelaksanaan APBN
15:29telah diatur dalam Pasal 23 Ayat 1 UUD NRI tahun 1945
15:35yang merupakan geraknya konstitusional
15:38yang mengatur APBN
15:40ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang
15:43Dalam kaitan ini, Pasal 23 Ayat 2 UUD NRI tahun 1945
15:49telah menegaskan ketentuan konstitusional
15:52mekanisme pembahasan dan persetujuan APBN
15:56serta kewenangan bersama antara Presiden dan DPR
16:00dalam pembahasan RUU APBN
16:02Berdasarkan ketentuan dimaksud telah ternyata
16:06kewenangan menetapkan kebijakan anggaran
16:09tidak berada secara sepihak pada Presiden atau pemerintah
16:14melainkan merupakan keuangan konstitusional
16:16yang dilaksanakan melalui mekanisme pembentukan undang-undang APBN
16:22Dalam hal ini, Presiden mengajukan RUU APBN
16:25untuk dibahas bersama DPR
16:27dengan memperhatikan pertimbangan DPD
16:30Sehingga sejak pada tingkat penetapan
16:33pembentukan undang-undang APBN
16:36telah ditempatkan oleh UUD NRI tahun 1945
16:39dalam kerangkat checks and balances
16:43antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif
16:46sehingga kebijakan mengenai pendapatan dan belanja negara
16:50memeroleh legitimasi demokrasi melalui persetujuan DPR
16:55dan seterusnya dianggap diucapkan
16:57Sementara itu berkenaan dengan ihwal frasa
17:00ditetapkan oleh pemerintah
17:02dalam pasal 20 ayat 1 UU 17 2025
17:06tidak dapat dipahami berdiri sendiri
17:09dan tidak dapat pula dimanai
17:12sebagai kewenangan pemerintah
17:14untuk mengubah substansi anggaran belanja negara
17:17menurut kehendaknya sendiri
17:19melainkan merupakan kewenangan
17:21untuk menetapkan perubahan dan atau pergeseran
17:25pada jenis anggaran yang sebenarnya
17:27telah ditentukan secara limitatif oleh undang-undang
17:31dalam konteks demikian
17:33kewenangan tersebut merupakan kewenangan pelaksanaan
17:35yang bersumber dari undang-undang
17:37dan bukan kewenangan untuk menetapkan
17:40kebijakan anggaran baru
17:41yang berada di luar anggaran belanja negara
17:45yang telah dibahas bersama oleh DPR dan Presiden
17:49dengan memperhatikan pertimbangan DPD
17:52keberadaan norma pasal 20 ayat 1 UU 17 2025
17:58tidak mengurangi kewenangan DPR
18:01dalam fungsi anggaran
18:02sebab kewenangan DPR bersama Presiden
18:05dalam menetapkan anggaran belanja negara
18:08tetap berlangsung pada tahap
18:10pembentukan undang-undang APBN
18:12sebagaimana diamanatkan
18:14pasal 23 ayat 1 UU DNRI tahun 1945
18:18ada pun terkait dengan kewenangan pemerintah
18:21sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 1 UU 17 2025
18:26merupakan kewenangan untuk menjamin
18:29agar anggaran yang telah ditetapkan tersebut
18:32dapat dilaksanakan
18:34sesuai dengan perkembangan keadaan
18:36dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan
18:39kewenangan dimaksud tetap tunduk
18:41pada prinsip pengelolaan kewangan negara
18:44yang terbuka bertanggung jawab
18:46dan ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
18:51oleh karena itu penggunaan kewenangan berdasarkan
18:54norma pasal 20 ayat 1 UU 17 2025
18:58tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang
19:01melainkan harus didasarkan pada jenis perubahan
19:04dan atau pergeseran yang telah ditentukan oleh undang-undang
19:08dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
19:12serta dapat dimintakan pertanggung jawaban
19:17dalam mekanisme pengelolaan dan pemeriksaan keuangan negara
19:21serta dilaporkan pemerintah
19:23dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026
19:27dan atau laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2026
19:32berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas
19:35dalil para pemohon
19:37yang mempersoalkan konstitusionalitas norma pasal 9 ayat 4
19:42dan verasa ditetapkan oleh pemerintah
19:45dalam norma pasal 20 ayat 1 UU 17 2025
19:49adalah dalil yang tidak berdasar
19:52sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum
19:56Menimbang bahwa selanjutnya para pemohon mendalilkan
20:00pemberian kewenangan kepada pemerintah pusat
20:03untuk melakukan penyesuaian dana alokasi umum
20:06menentukan prioritas penggunaan dana otonomi khusus
20:10dan mengarahkan penggunaan dana desa
20:12dalam norma pasal 11 ayat 2
20:14pasal 13 ayat 4
20:16dan verasa dan atau
20:18melaksanakan kebijakan pemerintah pusat
20:21dalam norma pasal 14 ayat 1 huruf B
20:24UU 17 2025
20:26dan seterusnya dianggap diucapkan
20:28berkenaan dengan norma pasal 11 ayat 2 UU 17 2025
20:33yang menyatakan
20:35dalam hal terdapat kebijakan pemerintah
20:37yang berpengaruh pada perhitungan DAU
20:41terhadap DAU sebagaimana dimaksud pada ayat 1
20:44dapat dilakukan penyesuaian
20:47pada dasarnya norma aqua memberikan kewenangan kepada pemerintah
20:51untuk melakukan penyesuaian terhadap DAU
20:54apabila terdapat kebijakan pemerintah yang memengaruhi perhitungannya
20:59dalam rangka pelaksanakan APBN 2026
21:03sementara pengaturan mengenai DAU
21:06beserta prinsip dan mekanisme hubungan keuangan pusat dan daerah
21:10telah diatur dalam UU 1 2022
21:13dengan demikian penyelenggaraan hubungan keuangan antara pusat dan daerah
21:17tetap tunduk pada UU 1 2022
21:20tanpa harus secara eksplisit disebutkan dalam pasal 11 ayat 2 UU 17 2025
21:27sebab adanya penambahan perasa
21:30sesuai dalam ketentuan undang-undang yang mengatur
21:33mengenai hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
21:36sebagaimana dimohonkan para pemohon
21:39justru hal tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran
21:42bahwa kemenangan pemerintah untuk melakukan penyesuaian DAU
21:46dalam pasal 11 ayat 2 UU 17 2025
21:49baru dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu
21:52memperoleh dasar atau pengaturan tambahan
21:55dalam undang-undang yang mengatur
21:57mengenai hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
22:01padahal UU APBN dan UU 1 2022
22:06memiliki fungsi pengaturan yang berbeda
22:09terlebih UU APBN merupakan undang-undang yang bersifat N.Malek
22:13berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas
22:16dalil para pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma
22:21pasal 11 ayat 2 UU 17 2025
22:24adalah dalil yang tidak berdasar
22:27sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum
22:33bahwa para pemohon juga mempersoalkan berlakunya
22:36norma pasal 13 ayat 4 UU 17 2025
22:40yang memprioritaskan
22:43dana otonomi khusus digunakan untuk mendukung program prioritas nasional
22:47yang dapat berupa pendidikan, kesehatan, makan bergizi gratis,
22:52ketahanan pangan, infrastruktur, dan ketahanan energi
22:55sehingga memperlihatkan subordinasi kebijakan daerah
22:59terhadap agenda nasional yang ditentukan eksekutif
23:02dengan menggeser desain desentralisasi fiskal
23:06menjadi tersentralisasi
23:08oleh karena itu para pemohon memohon agar norma tersebut
23:11diatur melalui undang-undang
23:13dan seterusnya dianggap diucapkan
23:15bahwa dana otonomi khusus merupakan bagian dari TKD
23:19yang dialokasikan kepada daerah tertentu
23:21untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus
23:24sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang mengenai otonomi khusus
23:28pada hakikatnya
23:30dana otonomi khusus memiliki tujuan khusus
23:33untuk membiayai otonomi khusus suatu daerah
23:36kata diprioritaskan dalam norma pasal 13 ayat 4 UU 17 2025
23:43merujuk pada sesuatu yang didahulukan
23:47garis miring diutamakan
23:49penggunaan dana otonomi khusus
23:51untuk mendukung program prioritas nasional
23:54Dengan demikian, norma pasal AKU mengandung arah kebijakan
23:59yang menentukan bahwa dalam penggunaan dana otonomi khusus tersebut
24:03pemerintah daerah harus memberikan perhatian dan alokasi
24:07sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
24:11Sementara berkaitan dengan penggunaan dana otonomi khusus
24:14yang salah satunya untuk program makan bergizi gratis
24:17Dalam hal ini, mahkamah perlu menegaskan bahwa
24:20program tersebut harus sejalan dengan putusan
24:24mahkamah konstitusi
24:25nomor 40 garis miring PUU 24 Romawi
24:28garis miring 2026
24:30yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
24:33pada tanggal 30 Juli 2026
24:36Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas
24:39dalil para pemohon yang mempersoalkan
24:42norma pasal 13 ayat 4 UU 17 2025
24:45berkaitan dengan program prioritas nasional
24:48dalam dana otonomi khusus
24:50harus diatur dengan undang-undang
24:53merupakan dalil yang tidak berdasar
24:55sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum
25:01Bahwa lebih lanjut para pemohon juga mendalilkan
25:04inkonstitusionalitas perasa dan atau melaksanakan
25:08kebijakan pemerintah pusat
25:09dalam norma pasal 14 ayat 1 huruf BU 17 2025
25:14yang menciptakan konsentrasi keunangan fiskal
25:17pada pemerintah yang sangat luas
25:19termasuk keunangan mengubah rincian anggaran
25:22melakukan pergeseran lintas program
25:25serta menentukan prioritas penggunaan dana otonomi khusus
25:28dan dana desa dan seterusnya dianggap diucapkan
25:31berkenaan dengan perasa dan atau melaksanakan kebijakan pemerintah pusat
25:37dalam norma pasal 14 ayat 1 huruf BU 17 2025
25:41yang memberikan ruang kumulatif sekaligus alternatif
25:45karena menggunakan kata dan atau
25:48tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian kemenangan kepada pemerintah pusat
25:53untuk mengambil alih kemenangan pemerintah desa
25:55oleh karena sumber dana desa adalah dari APBN
25:58dan pengelolaannya harus sesuai dengan kebijakan keuangan negara
26:02maka meskipun pemerintah pusat memiliki kemenangan
26:05untuk menetapkan kerangka pengalokasian
26:08penyaluran, penggunaan, hingga monitoring dan evaluasi
26:13namun dalam pelaksanaannya tetap menjadi kemenangan pemerintah desa
26:17oleh karena itu kemenangan pemerintah pusat
26:20tidak dapat dipahami sebagai kewenaan penuh
26:23untuk menentukan arah seluruh penggunaan dana desa
26:27tanpa melibatkan pemerintah desa dalam pelaksanaannya
26:30dengan demikian perasa sebagai insentif desa
26:34dan atau melaksanakan kebijakan pemerintah pusat
26:38dalam norma pasal 14 ayat 1 huruf BU 17 2025
26:42harus dimaknai sebagai insentif desa
26:45yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat
26:49yang dilaksanakan oleh pemerintah desa
26:51dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan
26:55berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas
26:59dalil para pemohon yang mempersoalkan perasa
27:01dan atau melaksanakan kebijakan pemerintah pusat
27:05yang terkait dengan perasa
27:07sebagai insentif desa dan atau melaksanakan kebijakan pemerintah pusat
27:12dalam norma pasal 14 ayat 1 huruf BU 17 2025
27:17harus dinyatakan tidak bertentangan dengan undang-undang dasar
27:22negara Republik Indonesia tahun 1945
27:24dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarat
27:28sepanjang dimaknai sebagai insentif desa
27:32yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat
27:35yang dilaksanakan oleh pemerintah desa
27:38dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan
27:42namun oleh karena pemaknaan mahkamah tidak
27:45sebagaimana yang dimohonkan oleh para pemohon
27:48maka permohonan para pemohon adalah
27:50beralasan menurut hukum untuk sebagian
27:53menimbang bahwa selanjutnya berkaitan
27:57dengan dalil para pemohon yang mempersoalkan
28:00pengaturan kewenangan pemerintah
28:02untuk menempuh langkah kebijakan
28:04yang berkaitan dengan pendapatan negara
28:07belanja negara dan atau pembiayaan anggaran
28:10dalam hal menghadapi ancaman yang membahayakan
28:13perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan
28:18dalam norma pasal 29 et 1 U17 2025
28:22dan seterusnya dianggap diucapkan
28:25bahwa memahami norma pasal 29 U17 2025 tersebut
28:31perlu dipahami dalam kaitan dengan kewenangan
28:34pemerintah dalam mengambil langkah kebijakan fiskal
28:38yang pada dasarnya merupakan bagian dari
28:40kewenangan penyelenggaraan pemerintah
28:42untuk menjaga keberlangsungan perekonomian nasional
28:46namun demikian kewenangan tersebut
28:49tetap harus dilaksanakan dalam batas-batas
28:52konstitusional karena berkaitan langsung
28:55dengan pengelolaan keuangan negara
28:57dan penggunaan sumber daya yang bersumber
28:59dari anggaran negara
29:00oleh karena itu pemberian kewenangan kepada pemerintah
29:04untuk melakukan langkah kebijakan
29:06terhadap pendapatan negara
29:08belanja negara dan atau pembiayaan anggaran
29:11harus dirumuskan secara jelas
29:14mengenai keadaan yang menjadi dasar kewenangan
29:17ruang lingkup tindakan yang dapat dilakukan
29:20serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaannya
29:23kejelasan tersebut merupakan bentuk
29:26pengejauhan tahan prinsip negara hukum yang menghendaki
29:30setiap kewenangan penyelenggara negara memiliki dasar hukum
29:33batas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
29:37sebagaimana maksud pasal 1 E3 UDNRI tahun 1945
29:42ada pun langkah kebijakan yang berkaitan dengan pendapatan negara
29:47belanja negara dan atau pembiayaan anggaran untuk menghadapi ancaman
29:51yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan
29:57yang dimaksud dalam pasal 29 E1 UU 17 2025
30:01memiliki keterkaitan dengan pengaturan dalam UU 17 2003
30:08dalam hal ini pasal 27 E3 UU 17 2003
30:13menentukan bahwa penyesuaian APBN dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan
30:20dibahas bersama DPR dengan pemerintah pusat
30:23dalam rangka penyusunan perakiran perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan
30:29dan seterusnya dianggap diucapkan
30:32berkenaan dengan konteks pasal 29 E1 UU 17 2025
30:37yang memberikan kewenangan kepada pemerintah
30:41untuk menempuh langkah kebijakan
30:43yang berkaitan dengan pendapatan negara
30:46belanja negara dan atau pembiayaan anggaran
30:49dalam batas penalaran yang wajar
30:51apabila menghadapi ancaman
30:54yang membahayakan perekonomian nasional
30:56dan atau stabilitas sistem keuangan
30:59maka tindakan cepat dari pemerintah diperlukan
31:02dengan langkah-langkah antisipatif dan responsif
31:06guna mencegah meluasnya dampak ancaman dimaksud
31:10terhadap kondisi fiskal, perekonomian nasional
31:13maupun stabilitas sistem keuangan
31:16dalam keadaan demikian diperlukan fleksibilitas tertentu
31:20pelaksanaan APBN agar pemerintah dapat segera
31:23mengambil kebijakan yang efektif dan proporsional
31:27namun demikian fleksibilitas tersebut
31:30tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kebenangan
31:33yang tidak terbatas
31:35melainkan tetap harus berada dalam ruang lingkup
31:38pelaksanaan APBN
31:39sebagaimana telah ditetapkan dengan undang-undang
31:41sehingga kebenangan tersebut masih berada
31:44dalam batas pelaksanaan APBN
31:46guna memberikan ruang bagi pemerintah
31:48untuk melakukan penyesuaian kebijakan anggaran
31:51yang bersifat mendesak
31:53tanpa mengesampingkan prinsip akuntabilitas
31:56dan pengawasan secara konstitusional
31:59sebagaimana diamantkan oleh pasal 23 ayat 1
32:03UDNRI tahun 1945
32:06oleh karena APBN ditetapkan dengan undang-undang
32:10maka terhadap perubahan yang berdampak
32:12terhadap struktur prioritas dan penggunaan
32:14anggaran negara yang telah ditetapkan bersama
32:17tidak dapat sepenuhnya dilepaskan
32:19dari mekanisme pengawasan dan persetujuan DPR
32:22sehingga kebenangan yang telah diberikan
32:24kepada pemerintah dalam norma pasal 29 ayat 1
32:27U17 2025
32:29harus dimaknai sebagai kebenangan
32:32yang bersifat terukur, proporsional
32:34dan hanya dapat dilaksanakan
32:36sepanjang benar-benar diperlukan
32:38untuk menghadapi ancaman terhadap
32:41perekonomian nasional
32:43dan atau stabilitas sistem keuangan
32:45dengan pertujuan DPR
32:47sesuai dengan mekanisme internal
32:50artinya pelaksanaan keundangan tersebut
32:53tetap harus tunduk pada prinsip
32:54prinsip check and balances
32:56sehingga setiap kebijakan yang mengakibatkan
32:59perubahan mendasar terhadap postur APBN
33:02pengalokasian anggaran
33:04atau pembentukan kebijakan fiskal baru
33:06pada hakikatnya
33:08tetap memerlukan persetujuan DPR
33:10sebagaimana diamatkan
33:11diamanatkan oleh pasal 23 UDNRI tahun 1945
33:16dengan konstruksi demikian
33:18norma pasal 29 ayat 1 U17 2025
33:22tetap memberikan ruang diskresi fiskal
33:26kepada pemerintah
33:27tetapi diskresi tersebut
33:28bukanlah keundangan yang tidak terbatas
33:30melainkan keundangan yang pelaksananya
33:33tetap dibatasi konstitusi
33:35dalam konteks ini
33:37penanganan kondisi yang dimaksudkan
33:39dalam pasal 29 ayat 1 U17 2025
33:42dimaksud
33:43tidak dapat dilepaskan
33:45dari pengaturan substansi norma pasal 41
33:48U17 2025
33:50yang menyatakan
33:51dan seterusnya dianggap diucapkan
33:53oleh karena itu
33:55dengan mendasarkan pada norma pasal 27
33:59U17 2003
34:00dan pasal 41 U17 2025
34:03telah jelas ditentukan
34:06keharusan persetujuan
34:07DPR terhadap perubahan kebijakan anggaran
34:11yang bersifat mendasar
34:13terdapat potensi bergesernya
34:15keundangan pengelolaan APBN
34:17dari keundangan yang dilaksanakan
34:18berdasarkan keputusan bersama
34:20antara pemerintah dan DPR
34:22agar tidak menjadi keundangan yang dominan
34:25kepada ulangi
34:27yang dominan berada pada pemerintah
34:29terhadap pergeseran tersebut
34:32pada hakikatnya
34:33tidak lagi sekadar merupakan penyusuhan teknis
34:36dalam pelaksanaan APBN
34:37melainkan mengubah arah prioritas
34:40dan struktur kebijakan anggaran
34:41yang sebelumnya telah ditetapkan
34:43bersama antara pemerintah dan DPR
34:45sehingga kegunaan pemerintah
34:48untuk merespon keadaan luar biasa
34:49melalui fleksibilitas fiskal
34:51tidak dapat dipisahkan dari kedukan DPR
34:54sebagai lembaga yang memiliki fungsi
34:56anggaran dan pengawasan
34:57oleh karena itu fleksibilitas anggaran
35:00sebagaimana dimungkinkan dalam
35:02Pasal 29 Ayat 1 UU 17 2025
35:04harus dimaknai sebagai ruang kebijakan
35:07yang dijalankan dalam kerangka konstitusional
35:10dan mekanisme pertanggung jawaban kepada DPR
35:13dengan demikian
35:14pemerintah tetap memiliki kemampuan
35:17untuk bertindak secara cepat dan efektif
35:19namun pelaksanaan kewenangan dimaksud
35:22yang berdampak pada perubahan belanja
35:23pemerintah pusat menurut fungsi
35:26tetap harus memproyek legitimasi
35:28dan pengawasan melalui pertanggung jawaban
35:30kepada DPR
35:30sesuai dengan mekanisme internal
35:33berdasarkan urean pertimbangan hukum tersebut di atas
35:36Norma Pasal 29 Ayat 1 UU 17 2025
35:39harus dinyatakan tidak bertentangan
35:42dengan UDNRI tahun 1945
35:45dan tetap mempunyai kekuatan hukum
35:48mengikat secara bersarat
35:50sepanjang dimaknai
35:51pemerintah dapat menempuh
35:53langkah kebijakan yang berkaitan
35:56dengan pendapatan negara
35:57belanja negara dan atau pembiayaan anggaran
36:00untuk menghadapi ancaman yang membahayakan
36:03perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan
36:07dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
36:09namun oleh karena pemaknaan mahkamah tidak sebagaimana
36:14yang dimohonkan para pemohon
36:15maka dalil para pemohon adalah
36:17beralasan menurut hukum untuk sebagian
36:20menimbang bahwa berkenaan dengan pertimbangan hukum di atas
36:24oleh karena undang-undang APBN bersifat enmaleh
36:27maka putusan aku berlaku sejak putusan aku dicapkan
36:31dan untuk APBN tahun-tahun berikutnya
36:34menimbang bahwa berdasarkan seluruh
36:37urayan pertimbangan hukum tersebut di atas
36:39menurut mahkamah
36:40norma pasal 8 ayat 5 pasal 14 ayat 1 huruf B
36:45dan pasal 29 ayat 1 UU 17 2025
36:49telah ternyata tidak bertentangan secara bersarat
36:52dengan prinsip pengelolaan keuangan negara
36:55sebagaimana ditentukan dalam pasal 23 ayat 1 UU DNRI tahun 1945
37:01sebagaimana substansi yang dimohonkan para pemohon
37:06namun oleh karena pemaknaan makamah
37:09tidak sebagaimana dimohonkan para pemohon
37:12maka dalir para pemohon aku
37:14adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian
37:17sementara itu norma pasal 9 ayat 4
37:20pasal 11 ayat 2
37:22pasal 13 ayat 4
37:23dan pasal 20 ayat 1 UU 17 2025
37:26ternyata telah menjamin prinsip negara hukum
37:30prinsip pengelolaan keuangan negara
37:32serta tidak bertentangan dengan prinsip otonomi daerah
37:36desentralisasi fiskal
37:38dan pembagian kemenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
37:42sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat 3
37:45pasal 18 ayat 2
37:47pasal 18 ayat 5
37:48pasal 18 A ayat 2
37:50dan pasal 18 B ayat 1
37:52pasal 22 A dan pasal 23 ayat 1 UU DNRI tahun 1945
37:58bukan sebagaimana yang didalilkan para pemohon
38:02dengan demikian dalil para pemohon aku adalah
38:06tidak beralasan menurut hukum
38:09paragraf 3.18 dan seterusnya dianggap diucapkan
38:14konklusi dan seterusnya dianggap diucapkan
38:17berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
38:20tahun 1945 dan seterusnya dianggap diucapkan
38:25Amar putusan mengadili 1. mengabulkan permohonan para pemohon
38:30untuk sebagian
38:312. menyatakan pasal 8 ayat 5
38:34Undang-Undang No. 17 tahun 2025 tentang anggaran pendapatan
38:39dan belanja negara tahun 2026
38:41Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2025 No. 179
38:46tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 7144
38:50tidak bertengah dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
38:54dan tetap mempunyai kawasan hukum mengikat secara bersarat
38:58sepanjang perasa dan apabila ada perubahan
39:02dimaknai dan apabila ada perubahan yang berdampak pada jumlah belanja
39:07pemerintah pusat menurut fungsi
39:09maka perubahan dimaksud dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
39:143. menyatakan pasal 14 ayat 1 huruf B Undang-Undang No. 17 tahun 2025
39:18tentang anggaran pendapatan dan belanja negara
39:21tahun 2026 Lembaran Negara Republik Indonesia
39:24tahun 2025 No. 179
39:28tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 7144
39:31tidak bertengah dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
39:34dan tetap mempunyai kawasan memikirkan secara bersarat
39:38sepanjang perasa sebagai isentif desa dan atau melaksanakan kebijakan pemerintah pusat
39:44dimaknai sebagai isentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat
39:51yang dilaksanakan oleh pemerintah desa
39:53dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan
39:574. menyatakan pasal 29 ayat 1
40:00Undang-Undang No. 17 tahun 2025 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2026
40:06Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2025 No. 179
40:11tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 7144
40:14tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
40:20dan tetap mempunyai kawasan memikirkan secara bersarat
40:23sepanjang dimaknai pemerintah dapat menempuh langkah kebijakan
40:28yang berkaitan dengan pendapatan negara, belanja negara, dan atau pembiayaan anggaran
40:33untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
40:37dan atau stabilitas sistem keuangan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
40:445. memerintahkan pemuatan putusannya dalam berita negara Indonesia
40:48sebagaimana mestinya
40:526. memerintahkan pemuatan para memohon untuk selain dan selebihnya
40:57pendapat berbeda atau dissenting opinion
41:00terhadap putusan mahkamah aku terdapat pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmik Pepoeh
41:07yang pada pokoknya menyatakan karakter Undang-Undang APBN berbeda dengan UU non-APBN
41:14dan sikap mahkamah dari putusan-putusan yang dikabulkan sebelumnya
41:19terkait Undang-Undang APBN
41:21sehingga mahkamah seharusnya menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya
41:26demikian diputus dalam rapat perusahaan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi
41:31yaitu nama-nama Hakim dianggap diucapkan
41:33pada hari Senin tanggal 3 bulan Agustus tahun 2026
41:37yang diucapkan oleh Jidang Plenum Mahkamah Konstitusi
41:40terbuka untuk umum
41:42pada hari Rabu tanggal 16 bulan September tahun 2026
41:46selesai diucapkan pukul 16.04 menit waktu Indonesia Barat
41:50oleh sembilan Hakim Konstitusi terbuka di atas
41:53dengan dibantu oleh Indah Karmadaniah sebagai panitera pengganti
41:58serta diadil oleh para pemohon dan atau kuasanya
42:01Dewan Perwakilan Yaitu yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili
42:07dilanjut perumunan nomor 250
Komentar