Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Besok (17/8/2026) Roy Suryo, tersangka kasus ijazah Jokowi, akan mendengarkan dakwaan jaksa.

Sejumlah bukti akan disiapkan untuk melawan dakwaan jaksa. Desakan agar jaksa menghadirkan pihak pelapor, yakni Presiden ke-7 Joko Widodo, juga digaungkan.

Apakah kasus yang sudah bergulir selama setahun ini akan berujung dengan pembuktian ijazah Jokowi di persidangan?

Kita bahas bersama Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji dan Politisi PSI, Faldo Maldini.

Baca Juga [FULL] Debat Panas! Kuasa Hukum Roy & Waketum BRN Soroti Gugatan Praperadilan ke-5 Roy Dikabulkan di https://www.kompas.tv/nasional/690894/full-debat-panas-kuasa-hukum-roy-waketum-brn-soroti-gugatan-praperadilan-ke-5-roy-dikabulkan

#jokowi #roysuryo #ijazahjokowi

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/691121/full-kuasa-hukum-roy-suryo-vs-politisi-psi-soal-prediksi-arah-dakwaan-jaksa-kompas-petang
Transkrip
00:05Intro
00:07Kita akan siap masuk pada sidang pokok perkara tanggal 17 September yang akan datang pada hari Kamis
00:13Tobatlah mereka
00:15Jadi mereka harus Tobat
00:18Ya gitu, nanti akan kita lawan
00:25Ya Majel Zakem untuk hadir di forum persidangan ya
00:29Saya akan lebih akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1
00:44Setelah berjalan lebih dari satu tahun
00:46Kasus ijazah Presiden ke-7 Jokowi memasuki babak baru
00:5017 September, kasus ijazah yang menyeret Roy Suryo sebagai tersangka akan mulai disidangkan
00:57Kasus perkara pokok ijazah ini sempat tertunda setelah Roy Suryo mengajukan lima kali gugatan pra-peradilan
01:03Dalam gugatannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo
01:07Seperti tindakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan Roy Suryo dianggap cacat hukum
01:13Sehingga Roy Suryo dianggap berhak mendapatkan ganti rugi
01:17Kuasa hukum Roy Suryo menilai, jika sejumlah gugatan Roy Suryo yang dikabulkan hakim PN Selatan
01:23Bisa berpengaruh menguatkan bukti Roy Suryo dalam sidang perkara kasus ijazah di pengadilan negeri Jakarta Timur
01:29Kalau itu, itu posisi ijazah digital
01:33Kita mengajukan ke sana, kenapa ada sesuatu yang janggal
01:38Makanya kita uji, uji untuk penyidik ini
01:40Tidak mungkin itu perubahan
01:45Sekarang ingin membuktikan kata-kata lawyer dari pihak lawan ini akan menghadirkan Jokowi
01:51Kenapa? Kalau kami siap hadir, karena kami siap untuk bersidang
01:56Tapi mohon maaf, di pihak lawan, apakah hadir bersidang?
02:00Tidak, dia ada sebagai pengunjung
02:03Relawan Jokowi, Ade Darmawan menilai
02:06Hasil keputusan praperadilan Roy Suryo tidak akan mempengaruhi sidang perkara ijazah
02:11Ade juga menegaskan jika saat ini beban tanggung jawab
02:15Untuk menghadirkan Jokowi di persidangan ada di Jaksa Penuntut Umum
02:20Secara hukum tidak berpengaruh kepada pokok perkara
02:25Kenapa?
02:26Di situ bicara kebijakan administrasi
02:29Pemaksa itu kan kebijakan dari pada penyidik
02:32Iya kan?
02:33Yang bermasalah di situ adalah penyidik
02:35Bukan pokok perkaranya
02:37Pokok perkara itu adalah rangkaian, sekali lagi saya ulangi
02:40Bahwa itu adalah rangkaian peristiwa
02:41Tanggung jawab daripada Jaksa Penuntut Umum
02:45Untuk menghadirkan Bapak Insinyu Jokowi dulu di sidang
02:48Berarti janjinya hadir ya?
02:50Tanggung jawab daripada Jaksa
02:52Berarti tanggung jawab Jokowi dulu akan hadir ya?
02:54Oh iya pasti
02:54Oke kami tangkap ya
02:55Semakin merasa tanggung jawab
02:56Dan dia berani melaporkan berarti dia pasti akan hadir
03:00Oke
03:02Kasus hukum ijasa Jokowi bermula dari laporan Presiden ketujuh Jokowi
03:06Kepolda Metro Jaya atau kasus dugaan fitnah
03:09Dan pencemaran nama baik pada 30 April 2025
03:12Polisi pun menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lain
03:16Sebagai tersangka pada November 2025
03:18Setahun berselam
03:20Polisi baru melakukan penangkapan kepada dua orang tersangka
03:23Yakni Roy Suryo dan Dr. Tifa
03:25Namun keduanya akhirnya dibebaskan polisi
03:28Dan mengajukan gugatan peradilan untuk kasus penangkapan dan penahanan dirinya
03:33Tim Liputan Kompas TV
03:38Saudara besok Roy Suryo
03:40Tersangka kasus ijasa Jokowi akan mendengarkan dakwaan Jaksa
03:44Sejumlah bukti akan disiapkan untuk melawan dakwaan Jaksa
03:49Desakan agar Jaksa menghadirkan pihak pelapor
03:51Yakni Presiden ketujuh Jokowi Dodo
03:53Juga digaungkan
03:56Apakah kasus yang sudah bergulir selama setahun ini
03:59Akan berujung dengan pembuktian ijasa Jokowi di persidangan
04:02Kita bahas bersama kuasa hukum Roy Suryo
04:05Bang Abdul Ghafur Sanghaji
04:07Dan juga politisi PSI Mas Valdo Maldini
04:10Bang Ghafur selamat sore
04:13Mas Valdo selamat sore
04:14Selamat sore Mbak Sintia
04:16Selamat sore Bang Valdo
04:17Bang Ghafur Mbak Sintia
04:19Bang Sanghaji ini kan kemarin Mas Roy sempat menyebut kemungkinan ada tiga dakwaan Jaksa
04:25Apakah tim kuasa hukum sudah bisa menebak kira-kira ke arah mana nih dakwaan Jaksa ini dan persiapannya akan seperti
04:32apa?
04:34Ya baik terima kasih Mbak Sintia
04:35Jadi besok itu adalah agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum
04:40Dan berdasarkan surat dakwaan terakhir yang kami terima
04:43Memang ada surat dakwaan yang apa namanya
04:46Surat dakwaan pertama dan yang kedua ya
04:48Artinya kami mendapatkan dua surat dakwaan
04:51Di surat dakwaan yang pertama itu ada empat dakwaan
04:54Tapi kemudian disesuaikan setelah putusannya Butiva
04:57Itu direvisi menjadi tiga dakwaan
04:59Nah dakwaan pertama itu primernya adalah
05:03434 terkait dengan fitnah
05:05Kemudian subsidernya adalah pasal 433
05:07KUHP terkait dengan pencemaran nama baik
05:09Dakwaan kedua ini dakwaan kedua dan dakwaan ketiga ini sifatnya kumulatif
05:14Yaitu dakwaan kedua itu pasal 35 ancamannya 12 tahun
05:17Dan dakwaan ketiga adalah pasal 32 yang ancamannya 8 tahun
05:20Nah kami sudah membaca dan meneliti surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum
05:26Dan kemudian terhadap surat dakwaan tersebut
05:28Tim kuasa hukum juga sudah mendrafting
05:31Nota perlawanan yang akan kami sampaikan pada kamis depan
05:35Atau kamis berikutnya setelah
05:37Sudah kedua ya
05:38Betul ya
05:39Jadi kalau dilihat dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ini
05:44Memang pertama dia menekankan pada pencemaran nama baik dan fitnah
05:49Jadi bukan terkait dengan ijazah ya
05:52Sebagai suatu objek yang apa namanya sekarang sedang menjadi apa namanya
05:57Sengketa di publik gitu
05:59Kalau dari mas
06:01Mas Faldo
06:02Mas Faldo kalau dari bukti utama yang setidaknya membuat pihak Pak Jokowi ini yakin bahwa
06:08Pernyataan Roy telah memenuhi unsur pidana dan juga persiapannya sepertinya sudah sangat matang nih dari Bang Sang Aji
06:17Iya memang kan telah disampaikan juga oleh Pak Sang Aji
06:21Barusan Mbak Sintia bahwa ini memang bukan soal gugatan ijazah ya
06:25Tapi ini sedang pidana pencemaran nama baik
06:28Dimana kliennya Pak Sang Aji yang berstatus terdakwa kali ini
06:31Dan Pak Jokowi yang melaporkan
06:33Dan agenda besok memang pembacaan dakwaan
06:36Yang bisa kami sampaikan adalah
06:38UGM kan memang secara resmi sudah menjelaskan
06:41Ini bukan sekali Mbak Sintia
06:42Oktober 2022, terus juga April 2025
06:47Dan sudah berkali-kali institusi resmi yang mengeluarkan ijazah itu menyampaikan bahwa ini asli
06:52Lanjut, lalu kita ingin mengajak publik sore ini untuk membedakan nih
06:59Bagaimana kritik yang sehat
07:01Karena kan ini bicara soal pencemaran nama baik
07:03Dan tudingan yang sudah dibantah institusi berwenang berkali-kali
07:06Tapi terus disebar nih kepada publik
07:08Kami ingin menyampaikan bahwa UGM itu kan bukan pihak yang punya kepentingan politik Mbak disini
07:13Begitu juga ke Pak Sang Aji
07:15Itu kan institusi pendidikan yang punya kewajiban hukum
07:18Menjaga integritas
07:20Dan kalau seandainya institusi pendidikan berbohong soal status kelulusan mahasiswanya sendiri
07:25Taruhannya kan reputasi Mbak
07:27Reputasi institusi yang sudah berdiri puluhan tahun
07:30Dan klien Pak Sang Aji juga datang sendiri kan ke UGM
07:35Sudah dijelaskan, sudah ditunjukkan dokumennya
07:38Bukan didengar dari media
07:39Dan kami lihat juga bahwa
07:42Ya nanti pasti banyaklah klaim soal bukti baru
07:45Katanya kami baca di media ada ahli pidana, akuntansi lah apa gitu
07:49Itu hak beliau tentunya
07:51Haknya kliennya Pak Sang Aji
07:53Dan itu justru tempat yang benar kami kira untuk diuji
07:55Bukan diklaim di TV-TV sebelum diperiksa hakim
08:00Oke
08:00Kalau memang
08:02Sedikit lagi izin Mbak Sindihan
08:04Yang kami helankan
08:05Kalau memang buktinya sekuat itu yang dimiliki oleh Pak Roy dan kawan-kawan
08:09Kenapa gak dari dulu diajukan verifikasi ke UGM
08:12Atau lawan jalur akademik yang semestinya
08:14Bagaimana Anda menjawab ini Bang Sang Aji
08:17Jika perkara ini soal pencemaran nama baik
08:19Mengapa pembuktian keaslian ijasa menjadi sangat penting gitu ya
08:25Sangat sentral bagi pembelaan Anda
08:27Tapi dijawabnya usai jeda
08:28Tetap bersama kami di Kompas Petang
08:39Dari pra-peradilan Roy Suryo besok akan duduk di kursi bangku terdakwa
08:44Terkait dengan sidang pokok perkara
08:46Bang Sang Aji
08:48Jika perkara ini memang soal pencemaran nama baik
08:51Mengapa pembuktian keaslian ijasa ini bisa dikatakan menjadi sangat sentral bagi klien Anda
08:56Menjadi sangat penting bagi pembelaan Anda
09:00Ya baik Mbak Sintia
09:01Jadi memang ini dakwaan pidananya adalah pencemaran nama baik dan fitnah
09:06Kemudian ada pengubahan dan manipulasi dokumen elektronik ya
09:12Tapi sesungguhnya kan objeknya ini kan terkait dengan objek ijasa Pak Jokowi Dodo
09:17Kalau tadi apa namanya dikatakan bahwa UGM kan sudah mengakui gitu
09:23Artinya keterangan UGM adalah keterangan yang paling kuat secara hukum gitu
09:27Menurut kami justru ada kontradiksi dari UGM
09:30Yaitu apa ketika UGM mengakui bahwa Pak Jokowi adalah lulusan dari UGM
09:35Tetapi kemudian yang terjadi adalah ketika UGM digugat melalui KIP atau Komisi Informasi Pusat
09:41Dan ada kewajiban hukum bagi UGM untuk membuka semua data-data yang berkaitan dengan proses perkuliahan dan proses akademik Pak
09:50Jokowi
09:50Itu kemudian tidak dilakukan oleh UGM
09:52Ya bahkan UGM mengajukan upaya banding terhadap putusan KIP dan kemudian bandingnya juga ditolak oleh pengadilan tata usaha negara gitu
09:59Nah sekarang UGM sedang berusaha lagi untuk menutup-nutupi semua dokumen milik Pak Jokowi yang diklaim adalah lulusan UGM
10:08Dengan apa? Dengan cara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
10:11Artinya kalau betul-betul UGM itu mau kemudian menjadi lembaga perguruan tinggi yang berintegritas
10:18Seperti yang disampaikan oleh Abang Faldo Maldini tadi
10:22Seharusnya UGM tidak perlu ada upaya untuk menutup-nutupi informasi publik
10:27Dan dari awal kalau memang UGM confirm bahwa Pak Jokowi mendapatkan ijazah itu secara sah
10:33Seharusnya tidak perlu ada upaya hukum pidana yang dilakukan oleh Pak Jokowi Dodo
10:37Tetapi kemudian karena ini sudah masuk kepada tahapan penegakan hukum pidana
10:42Di mana besok adalah pembacaan surat dakwa
10:44Tentu pada akhirnya kan kita harus masuk ke tahap pembuktian
10:47Dan tahap pembuktian salah satu pihak yang kemudian harus dimintai keterangan secara terang beneran
10:53Kemudian juga berdasarkan sata dokumen itu adalah pihak UGM itu sendiri
10:58Oke kami tangkap bagaimana Mas Faldo menjawab ini
11:00Dan kalau kita lihat belakangan ini kan narasinya sangat berkembang
11:04Apakah bukti-bukti yang disiapkan oleh timnya Bang Sanghaji
11:09Yang menurut Bang Sanghaji sudah cukup kuat untuk disampaikan di dalam sidang
11:14Menurut Anda sendiri ini memang terkait dengan kasus hukumnya
11:20Atau sebenarnya ada kekuatan politiknya di dalam ini?
11:24Iya yang perlu kami luluskan adalah Mbak Sintia dan semua pemirsa
11:28Bahwa sengketa yang dibahas oleh Bang Sanghaji itu adalah soal keterbukaan informasi publik
11:34Apakah wajib UGM ngasih salinan dokumennya kepada pihak yang meminta lewat mekanisme WUKIP
11:41Itu kan beda soal Mbak dengan keaslian ijazah itu sendiri
11:44Bahkan dalam putusan petun itu kan ditegaskan bahwa ijazah aslinya sendiri tetap dilindungi
11:51Tidak termasuk yang wajib dibuka
11:53Yang diwajibkan itu cuma salinan dokumen tertentu seperti transkrip, KRS, KHS
11:59Dan UGM sendiri juga sudah nyatakan sikap resmi soal keaslian ijazahnya lewat pernyataan institusional tahun 2022 dan 2025
12:08Jadi ini kan bukan proses yang sama dengan sengketa KIP ini
12:11Soal tadi UGM menutupi lewat kasasi PMA
12:15Itu justru penggunaan hukum yang sah kami kira Pak Sanghaji
12:18Banyak institusi yang melakukan itu meski yakin benar disubstansi
12:23Karena ada pertimbangan lain soal privacy data akademik
12:26Dan itu ada banyak pihak yang termuat dalam dokumen itu
12:29Mengajukan kasasi itu kan bukan bukti kita salah gitu
12:32Itu adalah proses hukum yang wajar
12:34Terkait apa yang diyakini oleh Pak Sanghaji dan kliennya
12:39Ya kami kira inilah tempat yang paling tepat pengadilan untuk menguji
12:43Dan apabila ini disampaikan bahwa buktinya cukup ya nanti tinggal disampaikan aja gitu
12:49Apakah memang sekuat itu?
12:51Tapi ya pertanyaan kami kenapa?
12:53Baru sekarang disampaikan kenapa?
12:55Banyak sekali tuduhan-tuduhan yang telah disebar kepada publik terlebih dahulu kepada Pak Jokowi
13:00Secara nasib baru diuji di pengadilan
13:03Oke
13:03Nah jadi itu yang menjadi spekulasi kan
13:06Yang kita tuh dari bingung ini pengennya apa gitu
13:09Pengennya ribut, pengennya rame atau pengen memang menargetkan Pak Jokowi kan begini
13:14Bang Sanghaji
13:15Memangnya peluang persidangan tetap berjalan
13:17Bang Sanghaji
13:18Kalau maju dalam sidang tentunya Anda sudah menyiapkan sejumlah bukti
13:23Apa bukti yang paling kuat yang menurut Anda bisa memenangkan klien Anda Rosur ya?
13:28Singkat saja
13:29Ya, tujuan daripada proses hukum ini sebelum saya jawab itu ya Mbak Cynthia ya
13:36Adalah mencari kebenaran
13:37Bukan menyebar fitnah, bukan juga menyebar kebencian
13:40Bahwa kemudian baru ditemukan belakangan ini
13:43Ya karena memang indikasinya baru ditemukan setelah yang bersambutan tidak lagi berkuasa
13:47Karena dulu kan ada barrier to entry
13:48Ya, artinya ada halangan untuk mengakses dokumen
13:51Tapi kemudian ketika yang bersambutan sudah tidak lagi menjadi presiden
13:54Maka kemudian baru kebuka kotak pandoranya gitu
13:57Itu satu hal
13:57Hal yang kedua terkait dengan UGM
13:59Jadi saya kira Bang Faldomaldini salah tadi ya, keliru tadi
14:02Bahwa yang diperintahkan oleh KIP itu ingat
14:05KIP itu adalah lembaga kuasi judicial
14:08Jadi dia adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang
14:12Untuk memutus sengketa informasi publik
14:14Dan berdasarkan undang-undang informasi publik
14:17Ya, keterbukan informasi publik
14:18Ijazah Pak Joko Widodo itu dikualifikasi sebagai dokumen publik
14:24Dan tidak boleh ditutupi oleh pihak UGM
14:26Karena kan kita bicara soal integritas
14:29Artinya harus ada transparansi juga dari pihak UGM
14:33Meskipun UGM selalu mengatakan bahwa Pak Joko Widodo adalah lulusan UGM
14:37Nah ini kan yang selama ini menjadi tanda tanya
14:40Ada pertanyaan besar disitu
14:41Apa benar lulusan UGM?
14:43Kalau benar-benar lulusan UGM
14:44Ya tunjukkan data akademiknya gitu
14:47Dan berdasarkan putusan KIP
14:48Justru UGM tidak mau
14:50Dan tentunya ini akan dibuktikan
14:52Di dalam sidang
14:54Yang akan berlangsung besok
14:55Untuk sidang perdanaannya di PN Jakarta Timur
14:57Terima kasih Bang Abdul Gafur Sanghaji
15:00Terima kasih Mas Faldomaldini
15:02Sudah berbagi perspektif di Kompas Petang
15:03Selamat sore
15:04Terima kasih
15:05Terima kasih
Komentar

Dianjurkan