Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Rapat dengar pendapat Komisi VII DPR dengan BPOM dan sejumlah pihak pada Juni 2026 lalu membahas polemik isu keamanan air minum dalam kemasan atau AMDK, khususnya tentang kemasannya dalam bentuk galon.

Perbedaan pandangan di internal DPR ini memunculkan pertanyaan mendasar.

Kementerian Perindustrian menegaskan, seluruh produk air minum dalam kemasan termasuk galon guna ulang, wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diawasi secara rutin oleh pemerintah.

Sementara Kepala BPOM, Taruna Ikrar menegaskan hal senada.

BPOM menjelaskan, semua jenis kemasan termasuk polikarbonat, memang diizinkan untuk digunakan sebagai kemasan AMDK.

Aturan pelabelan yang diterapkan bukan berarti kemasan itu berbahaya, melainkan bentuk transparansi ke konsumen.

Selama penggunaannya masih dalam ambang batas yang ditetapkan BPOM, produk tetap dinyatakan aman. Itulah sebabnya izin edar tetap diberikan.

Dari penjelasan Kemenperin dan BPOM, ada benang merah yang bisa ditarik.

Galon guna ulang bermerek resmi yang diproduksi dan diisi ulang langsung oleh pabriknya sudah seharusnya aman. Karena melalui pengawasan berkala dan sesuai regulasi.

Setiap galon yang kembali ke pabrik juga wajib melalui pemeriksaan fisik, pencucian dan sterilisasi sebelum diedarkan kembali.

Sementara galon yang bukan berasal dari merek resmi, prosesnya kerap tidak memenuhi standar.

Di tengah banyaknya narasi yang beredar soal galon guna ulang, masyarakat perlu lebih jeli memilah informasi.

Pastikan galon yang dipakai memiliki izin edar resmi dan ber-SNI, serta berasal dari jalur distribusi resmi produsen, bukan sekadar mendengar klaim yang belum tentu bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga Wow! Galon Bekas Le Minerale Disulap Jadi Pohon Natal Megah Setinggi 15 Meter di https://www.kompas.tv/nasional/639157/wow-galon-bekas-le-minerale-disulap-jadi-pohon-natal-megah-setinggi-15-meter

#galon #galonisiulang #galonair


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/691178/kemenperin-dan-bpom-jamin-galon-guna-ulang-bermerek-aman-digunakan-sapa-pagi
Transkrip
00:00Saudara isu keamanan air minum dalam kemasan galon guna ulang kembali jadi solotan, bahkan hingga DPR.
00:06Dalam rapat dengar pendapat Komisi 7 DPR RI bersama BPOM dan sejumlah pihak terungkap air minum dalam kemasan galon guna
00:14ulang
00:15bermerek resmi aman dikonsumsi karena sudah lulus uji BPOM dan bersertifikat standar Nasional Indonesia atau SNI.
00:25Pertanyaan saya, siapa yang berperan dalam mensosialisasikan keamanan air kemasan ini kepada masyarakat?
00:33Saya nggak lihat loh Pak.
00:35BPKN sendiri ini menemukan persoalan serius pada depot air isi ulang.
00:42Seperti pengawasan air baku yang tidak rutin.
00:47Bisa jadi bukan dilakukan oleh perusahaan itu atau industri tersebut.
00:52Tetapi dilakukan oleh orang lain.
00:55Tetapi pakai merek itu.
01:00Rapat dengar pendapat Komisi 7 DPR dengan BPOM dan sejumlah pihak pada Juni 2026 lalu
01:06membahas polemik isu keamanan air minum dalam kemasan atau AMDK.
01:11Khususnya tentang kemasannya dalam bentuk galon.
01:15Perbedaan pandangan di internal DPR ini memunculkan pertanyaan mendasar.
01:18Siapa sebenarnya yang berhak memastikan galon guna ulang aman atau tidak?
01:25Kementerian Perindustrian menegaskan seluruh produk air minum dalam kemasan termasuk galon guna ulang wajib memenuhi standar Nasional Indonesia, SNI, dan
01:34diawasi secara rutin oleh pemerintah.
01:36Baik skala besar maupun skala kecil semua standarnya sama.
01:42Masyarakat tidak perlu cemas menggunakan galon guna ulang karena produk air minum dalam kemasan telah diawasi dengan ketat melalui standar
01:52Nasional, audit berkala, dan pengawasan proses sanitasi sebelum digunakan kembali.
02:00Sementara itu Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan hal senada.
02:04BPOM menjelaskan semua jenis kemasan termasuk polikarbonat memang diizinkan untuk digunakan sebagai kemasan AMDK.
02:12Aturan pelabelan yang diterapkan bukan berarti kemasan itu berbahaya, melainkan bentuk transparansi ke konsumen.
02:19Selama penggunaannya masih dalam ambang batas yang ditetapkan BPOM, produk tetap dinyatakan aman.
02:25Itulah sebabnya izin edar tetap diberikan.
02:30Tapi yang meredah saat ini masih aman semua ya Pak?
02:32Ya, dalam kes yang kita dapatkan kan ada yang tidak aman makanya kita turunkan, turunkan migrasinya supaya aman.
02:44Jadi tujuan yang selama ini kenapa kita lakukan semakin ketat dengan asumsi bahwa supaya tidak terjadi kejadian-kejadian
02:54ataupun aspek yang berbahaya bagi konsumer kita.
03:02Dari penjelasan Kemenperin dan BPOM, ada benang merah yang bisa ditarik.
03:07Galon guna ulang bermerek resmi yang diproduksi dan diisi ulang langsung oleh pabriknya sudah seharusnya aman.
03:13Karena melalui pengawasan berkala dan sesuai regulasi.
03:18Setiap galon yang kembali ke pabrik juga wajib melalui pemeriksaan fisik, pencucian, dan sterilisasi sebelum diedarkan kembali.
03:27Sementara galon yang bukan berasal dari merek resmi, prosesnya kerap tidak memenuhi standar.
03:33Galon jarang dicek layakan fisiknya, dicuci manual memakai sikat yang berisiko menimbulkan kontaminasi,
03:40filter dan lampu ultraviolet jarang dipantau masa pakainya,
03:43serta tidak ada uji laboratorium mikrobiologi secara rutin.
03:48Galon juga umumnya tanpa segel resmi atau kode produksi yang jelas.
03:52Kementerian Perindusian memahami kekhawatiran masyarakat terkait isu keamanan kemasan galon
03:59seiring maraknya pemberitaan dan narasi negatif terkait penggunaan jenis kemasan tersebut.
04:04Namun demikian, melalui berbagai regulasi yang diterapkan,
04:09ini semuanya bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa air minum dalam kemasan yang beradar
04:15telah memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kesehatan,
04:20sekaligus memberikan kepastian bagi industri untuk menjalankan proses produksinya sesuai standar yang sama.
04:29Di sinilah perbedaan penting yang perlu dipahami masyarakat.
04:33Galon guna ulang resmi diatur dan diawasi sangat ketat dari hulu ke hilir.
04:37Sementara galon yang digunakan depot air minum isi ulang di luar jalur resmi,
04:41berada di zona yang jauh lebih sulit diawasi.
04:45Di tengah banyaknya narasi yang beredar soal galon guna ulang,
04:49masyarakat perlu lebih jeli memilah informasi.
04:52Pastikan galon yang dipakai memiliki izin edar resmi dan ber-SNI,
04:57serta berasal dari jalur distribusi resmi produsen,
05:00bukan sekadar mendengar klaim yang belum tentu bisa dipertanggungjawabkan.
05:04Tim Liputan Kompas TV
Komentar

Dianjurkan