00:00Bahwa pengesahan RU tersebut itu kewenangan dari pusat.
00:17Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi sorotan.
00:22Setelah bertahun-tahun masuk dalam pembahasan,
00:25aturan yang diharapkan bisa memperkuat upaya negara mengejar aset hasil kejahatan
00:30kini kembali didorong untuk segera disahkan.
00:34Bukan sekedar soal menjebloskan koruptor ke penjara.
00:37Pertanyaannya, apakah uang dan aset yang diduga dirampas dari negara
00:42juga benar-benar bisa dikejar dan dikembalikan?
00:45Desakan pun semakin keras.
00:47Terlebih, pihak yang mendorong pengesahan menilai
00:49bahan pembahasan sudah cukup.
00:52Masukan dari pakar dan masyarakat juga sudah dihimpun.
00:55Lalu, apalagi yang membuat rancangan Undang-Undang ini belum juga menjadi Undang-Undang
01:00dan seberapa serius DPR mengertikan komitmennya dalam memberantas korupsi.
01:05Segera hasilkan RUU perampasan aset koruptor dan hukum mati koruptor.
01:12Yang mana dua aspirasi tersebut juga sama dengan kegiatan kami di DPRD Kabupaten Pati pada tanggal berapa?
01:22Lupa sih, tanggal 13 Agustus.
01:26Nah, 13 Agustus di depan DPRD Kabupaten Pati yang tuntutannya sama ya
01:34dengan kawan-kawan di Jabutitabik yaitu
01:37berdasarkan RUU perampasan aset koruptor dan hukum mati koruptor.
01:44Berdasarkan audisi dengan DPRD Kabupaten Pati bahwa pengesahan RUU tersebut itu kewenangan dari pusat.
01:52Dan berdasarkan dari audisi tersebut dan kita bertemu di media sosial dengan kawan-kawan di Jabutitabik
02:02akhirnya kita sepakat untuk datang ke Jakarta mendukung aksi teman-teman tanggal 27 Agustus.
02:10Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi salah satu aturan yang nilai penting dalam pemberantasan korupsi.
02:17Sebab pemberantasan korupsi bukan hanya soal muhukum pelakunya
02:21tetapi juga bagaimana negara bisa mengejar dan mengambil kembali aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
02:27Karena itu, kepastian mengenai kapan rancangan Undang-Undang ini disahkan menjadi perhatian.
02:33Sejumlah pihak meminta DPR memberikan kepastian tanggal pengesahan RUU perampasan aset ini
02:38setelah sebelumnya disebut ditargetkan selesai paling lambat Desember tahun 2026.
02:44Mereka bahkan meminta kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara
02:48sehingga ada pertanggung jawaban jika ditarget kembali tidak terrealisasi.
02:52Saya sempat ikut dan berlewat dalam sidang paripurna terkait pembahasan RUU perampasan aset korupsi.
03:03Sekilas saya mendengar bahwa RUU tersebut akan diselesaikan atau disesahkan maksimal bulan Desember.
03:15Jadi, kami berharap hari ini kami meminta seperti apa yang disampaikan oleh Bang Dhani,
03:26kita meminta berita acara audensi AMBP Arif dan DPR RI
03:35terkait pengesahan RUU perampasan aset korupsi itu digedok Desember, kita minta tanggalnya.
03:44Jadi jelas, setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut,
03:55misalnya sampai tanggal tersebut tidak terrealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G.
04:04Kita minta konsekuensi, tanggung jawab, panjang dengan semua.
04:10Seperti contoh,
04:12Maaf, Pak Dasgur, G,
04:15beliau siap mengundulkan diri,
04:19Pak Saan Mustafa juga siap mengundulkan diri,
04:22dan Pak Cucung juga siap mengundulkan diri,
04:24jika
04:28berita acara tersebut,
04:31kesepakatan tersebut tidak terrealisasi.
04:36Saya harap,
04:38saya sempatnya cukup itu, Pak.
04:41Dan saya sama teman-teman tidak ingin bertelele,
04:44karena kasihan teman-teman yang di luar panah-panah sama, Pak.
05:00Disahkan agar rancangan undang-undang perampasan aset segera disahkan mendapat respons dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasko Ahmad.
05:08Dasko memastikan DPR telah menyepakati batas akhir pengesahan RUU perampasan aset pada 15 Desember tahun 2026.
05:16Dia juga menyebut adanya berita acara sebagai pegangan atas kesepakatan tersebut.
05:21Selain soal target pengesahan,
05:23Dasko mengatakan DPR masih akan membuka ruang untuk mendengarkan pendapat dan masukkan publik dalam proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
05:32Lantas, seperti apa penjelasannya?
05:34Kita tadi di dalam rapat paripurnaan, kita sudah mampaikan sepakati dan disedui bahwa timin waktu paling lambat untuk rancangan undang
05:49-undang perampasan aset itu akan ditetok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026.
06:00Dan biasanya kalau rapat paripurna ada berita acara, kita sudah minta tadi untuk jadi pegangan dan kawasan pembahasan karyat.
06:09Kemudian yang kedua, tadi kalau Ibu bilang soal masalah rapat-rapat, kemudian misalnya narkoba juga dikumati,
06:21yang judulnya undang-undang narkoba memang tidak ada juga narkoba dikumati, tapi di dalam sisi-nya itu kemudian ada penjelasan
06:30-penjelasan.
06:31Bahwa tadi kemudian ada dari pihak yang pendapat ini, selama ini tadi menyampaikan mesti ada berapa harmonisasi,
06:39dan kemudian minta supaya diundang dalam rapat dengan pendapat.
06:46Saya pikir masukan-masukan pada hari ini juga adalah masukan-masukan buat teman-teman komisi.
06:53Dan lebih spesifik, nanti kan masih ada acara-acara mengenarkan pendapat publik.
07:01Nah itu bisa nanti diagendakan.
07:20Di tengah desakan agar rancangan undang-undang perampasan aset segera disahkan, muncul sorotan terhadap proses pembahasannya di DPR.
07:30Koordinator Hukum AMPB, Nimerodi Gulo, menilai,
07:34materi RUU sebenarnya sudah cukup karena DPR telah mendengar masukan dari berbagai pakar dan tokoh masyarakat.
07:41Desakan publik kemudian disebut mendorong pimpinan DPR memberikan pernyataan dan komitmen
07:46untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang perampasan aset.
07:49Empat pimpinan DPR disebut telah menandatangani pernyataan tersebut.
07:53Namun, Nimerodi juga menyoroti ketidakhadiran Puan Maharani dalam pertemuan dan tidak ikut menandatangani pernyataan tersebut.
08:00Lantas, seberapa serius DPR didorong untuk membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui rancangan undang-undang perampasan aset?
08:09DPR di Paripurna tadi sudah menetapkan ya, tengah waktu berkait dengan soal pengesahan aset,
08:18RUU perampasan aset, tanggal 15 Desember 2026.
08:23Dan tentu tadi, teman-teman juga meminta soal jaminan, soal pastian.
08:29Tentu yang pertama, mari kita sama-sama kawal.
08:33Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama,
08:41agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama.
08:49Jadi kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama,
08:53kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu,
08:58agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan.
09:04Yang kedua, komitmen untuk pemberantasan korupsi berkait juga dengan perampasan aset,
09:10ini menjadi komitmen bersama.
09:13Komitmen DPR, tadi sudah ditegaskan, DPR akan rambungkan 15 Desember.
09:18Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua.
09:22Karena ini adalah komitmen kita bersama,
09:25maka sekali lagi, ya kita kawal secara bersama-sama.
09:30Nah, terkait tadi yang sudah disampaikan pada SPO,
09:33saya jelas bahwa apa nanti isinya,
09:36DPR kan juga membuka ruang buat kawan-kawan semua,
09:40teman-teman semua, untuk bisa memberikan masukan
09:44dalam rapat-rapat tadi.
09:46Siapa jurubicaranya, siapa yang dihutus untuk mengikuti RDPU.
09:50di DPR, masukkan semua.
09:54Apa yang menjadi masukan terkait dengan subtansi atau isi undang-undang tersebut.
09:59Jadi sekali lagi, apa yang menjadi kekhawatiran, keinginan,
10:05ini sudah menjadi komitmen kita bersama,
10:08dan DPR sudah, tadi di paripurna,
10:11sudah menyampaikan dan sudah memutuskan,
10:1415 Desember 2026 itu batas untuk pengesahan RUU ini menjadi undang-undang.
10:21Tujuan dari MPBI itu alam mendesak agar RUU itu segera disahkan,
10:27karena sesuai dengan apa yang kita peroleh informasi,
10:31sebenarnya bahan-bahannya sudah cukup,
10:33karena sudah memanggil berbagai pakar-pakar dan toko masyarakat.
10:38Tinggal mungkin ada gesekan-gesekan kepentingnya sehingga dia berputar-putar di situ.
10:46Nah, bahannya juga tidak terlalu banyak.
10:48Ada 60-an pasal atau 70-an pasal itu.
10:52Sehingga akhirnya disepakati bahwa,
10:55oke, besok tanggal 27 itu kita akan sepakat,
11:00dan kemudian mereka membuat pernyataan secara resmi oleh para pimpinan anggota DPR
11:05untuk berjanji bahwa akan segera mengesahkan rancangan undang-undang itu menjadi undang-undang.
11:12Minus Anu ya, minus Mbak Puan ya,
11:15saya tidak tahu kenapa Mbak Puan kemudian tidak ikut dalam pertemuan itu
11:19dan tidak ikut tanda-tanda.
11:20Jadi ada 4 orang usur pimpinan anggota DPR yang tanda-tanda terhadap pernyataan itu.
11:26Kita apresiasilah, artinya rakyat mendorong untuk melakukan pemberantasan korupsi secara serius
11:36lewat salah satunya adalah pengesahan undang-undang ini.
11:39Dan saya pikir tindakan anggota DPR yang memberikan janji terhadap rakyat itu
11:46adalah bentuk dari semangat mereka untuk menyetujui dan mendorong proses pemberantasan korupsi secara dilaksanakan.
11:56Khususnya DPR untuk menyerap aspirasi publik
11:59dengan mendengar berbagai pandangan dari kelompok masyarakat, profesional juga,
12:06ya kalangan akademisi untuk melihat sejauh mana penguatan-penguatan
12:10terhadap undang-undang perampasan aset agar bisa cepat direalisasikan, dibahas dalam paripurna ya tentunya.
12:19Saya melihat itu sebagai upaya yang cukup baik di pemberitahannya Pak Prabowo
12:24karena dalam waktu belum dua tahun ya, namun sudah mendengar mungkin puluhan
12:33apa namanya, perwakilan dari masyarakat, kemudian juga kelompok profesional, akademisi, dan lain sebagainya
12:41termasuk tokoh agama pun juga sempat diundang kemarin di Komisi 3 saya lihat
12:45mewakili pandangan-pandangannya terhadap penguatan eru perampasan aset.
12:49Nah, semoga dengan yang disampaikan oleh pimpinan DPR kemarin
12:55dan setelah menerima perwakilan dari aliansi masyarakat pati bersatu ANBB
13:04yang menegaskan selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2026 itu
13:11akan disahkan eru perampasan aset.
13:15Itu sesuatu yang sangat baik sekali ya.
13:17Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
13:19Komisi 3 DPR RI terus mempercepat pembentukan RUU perampasan aset
13:24dan dipastikan RUU tersebut disahkan paling lambat saat rapat paripuran DPR RI
13:31di bulan Desember 2026.
13:33Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR setelah dipotong masa reses
13:38berarti pembahasan RUU perampasan aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi.
13:45Dalam waktu 8 minggu itu Komisi 3 akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah,
13:55pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna Desember 2026.
14:03Untuk penyerapan aspirasi, Komisi 3 sudah menggelar lebih dari 35 kali RDPU
14:10melakukan 3 kunjungan kerja ke 3 daerah menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
14:19Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi,
14:22jikalau masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya,
14:25bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis untuk dipelajari oleh anggota Komisi 3.
14:31Kalau bisa dikasih hukuman di penjara mungkin yang biar mereka takut untuk actually melakukan korupsinya.
14:38Mungkin bisa diperketat lagi penjaranya, diperketat lagi penjaranya,
14:43terus yang pasti hartanya diambil balik, terus mungkin diberi kayak nggak bisa kerja lagi di lingkungan pemerintahan.
14:51Ya untuk harapan saya sendiri sih, untuk pelaksana atau pengatur hukumnya itu dipertegas
14:57atau memang harus lebih ketat untuk penceleksinya agar tidak ada korup atau saling melindungi satu sama lain lah.
15:04Kalau menurut aku ya harus bangga secepatnya sih,
15:07kalau nggak ya mau sampai kapan gitu korupsi ini masih ada terus gitu.
15:11Dan setelahnya, setelah penjara juga mereka nggak ada efek apa-apa.
15:14Ya ini mikirnya kayak, yaudah, paling aku korupsi segini, penjara sekian,
15:19habis itu masih balik kalian lagi.
15:20Jadi justru itu butuh banget secepatnya disahkan sih kalau menurut aku gitu ya.
15:24Target sudah disebut, 15 Desember 2026 menjadi batas waktu yang disepakati DPR
15:30untuk mengesahkan rancangan undang-undang perampasan aset.
15:34Namun, setelah rentang pembahasan yang panjang,
15:38publik tentu berhak menagih lebih dari sekedar janji dan pernyataan komitmen.
15:42Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya selesai atau tidak hanya satu rancangan undang-undang,
15:47tetapi seberapa serius negara mau mengambil kembali aset hasil kejahatan
15:52dan memastikan hasil korupsi tidak berakhir menjadi milik para pelakunya.
15:56Kini, bola ada di tangan DPR.
15:59Apakah 15 Desember benar-benar menjadi garis akhir
16:03atau kembali menjadi janji yang bergeser?
16:06Mari kita tunggu.
16:36Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga!
Komentar