Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah muncul desakan agar DPR segera memberikan kepastian mengenai pengesahannya. RUU ini dinilai penting dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya untuk memperkuat upaya negara mengejar dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Koordinator Hukum AMPB, Nimerodi Gulo, menilai bahan pembahasan RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah cukup setelah DPR mendengar masukan dari berbagai pakar dan tokoh masyarakat. Ia menyoroti proses pembahasan yang dinilai masih berputar-putar dan menyebut adanya kepentingan yang diduga membuat proses tersebut berjalan lambat.

Desakan kemudian disampaikan agar DPR memberikan kepastian waktu pengesahan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa dalam rapat paripurna telah disepakati batas waktu paling lambat pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Dasco juga menyebut DPR masih membuka ruang untuk menerima pendapat dan masukan publik.

Sementara itu, pihak yang mendorong pengesahan meminta kesepakatan tersebut menjadi komitmen yang dapat dipertanggungjawabkan. Perhatian pun tertuju pada sejauh mana DPR dapat merealisasikan target pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut.

#ruuperampasanaset #dprri #pemberantasankorupsi #korupsi #politik

Baca Juga [FULL] Blak-blakan! Menkeu Purbaya soal Efisiensi Anggaran MBG, Putusan MK, hingga Pajak di https://www.kompas.tv/nasional/687862/full-blak-blakan-menkeu-purbaya-soal-efisiensi-anggaran-mbg-putusan-mk-hingga-pajak

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/687953/mengapa-rakyat-indonesia-ingin-ruu-perampasan-aset-segera-disahkan-mbg
Transkrip
00:00Bahwa pengesahan RU tersebut itu kewenangan dari pusat.
00:17Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi sorotan.
00:22Setelah bertahun-tahun masuk dalam pembahasan,
00:25aturan yang diharapkan bisa memperkuat upaya negara mengejar aset hasil kejahatan
00:30kini kembali didorong untuk segera disahkan.
00:34Bukan sekedar soal menjebloskan koruptor ke penjara.
00:37Pertanyaannya, apakah uang dan aset yang diduga dirampas dari negara
00:42juga benar-benar bisa dikejar dan dikembalikan?
00:45Desakan pun semakin keras.
00:47Terlebih, pihak yang mendorong pengesahan menilai
00:49bahan pembahasan sudah cukup.
00:52Masukan dari pakar dan masyarakat juga sudah dihimpun.
00:55Lalu, apalagi yang membuat rancangan Undang-Undang ini belum juga menjadi Undang-Undang
01:00dan seberapa serius DPR mengertikan komitmennya dalam memberantas korupsi.
01:05Segera hasilkan RUU perampasan aset koruptor dan hukum mati koruptor.
01:12Yang mana dua aspirasi tersebut juga sama dengan kegiatan kami di DPRD Kabupaten Pati pada tanggal berapa?
01:22Lupa sih, tanggal 13 Agustus.
01:26Nah, 13 Agustus di depan DPRD Kabupaten Pati yang tuntutannya sama ya
01:34dengan kawan-kawan di Jabutitabik yaitu
01:37berdasarkan RUU perampasan aset koruptor dan hukum mati koruptor.
01:44Berdasarkan audisi dengan DPRD Kabupaten Pati bahwa pengesahan RUU tersebut itu kewenangan dari pusat.
01:52Dan berdasarkan dari audisi tersebut dan kita bertemu di media sosial dengan kawan-kawan di Jabutitabik
02:02akhirnya kita sepakat untuk datang ke Jakarta mendukung aksi teman-teman tanggal 27 Agustus.
02:10Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi salah satu aturan yang nilai penting dalam pemberantasan korupsi.
02:17Sebab pemberantasan korupsi bukan hanya soal muhukum pelakunya
02:21tetapi juga bagaimana negara bisa mengejar dan mengambil kembali aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
02:27Karena itu, kepastian mengenai kapan rancangan Undang-Undang ini disahkan menjadi perhatian.
02:33Sejumlah pihak meminta DPR memberikan kepastian tanggal pengesahan RUU perampasan aset ini
02:38setelah sebelumnya disebut ditargetkan selesai paling lambat Desember tahun 2026.
02:44Mereka bahkan meminta kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara
02:48sehingga ada pertanggung jawaban jika ditarget kembali tidak terrealisasi.
02:52Saya sempat ikut dan berlewat dalam sidang paripurna terkait pembahasan RUU perampasan aset korupsi.
03:03Sekilas saya mendengar bahwa RUU tersebut akan diselesaikan atau disesahkan maksimal bulan Desember.
03:15Jadi, kami berharap hari ini kami meminta seperti apa yang disampaikan oleh Bang Dhani,
03:26kita meminta berita acara audensi AMBP Arif dan DPR RI
03:35terkait pengesahan RUU perampasan aset korupsi itu digedok Desember, kita minta tanggalnya.
03:44Jadi jelas, setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut,
03:55misalnya sampai tanggal tersebut tidak terrealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G.
04:04Kita minta konsekuensi, tanggung jawab, panjang dengan semua.
04:10Seperti contoh,
04:12Maaf, Pak Dasgur, G,
04:15beliau siap mengundulkan diri,
04:19Pak Saan Mustafa juga siap mengundulkan diri,
04:22dan Pak Cucung juga siap mengundulkan diri,
04:24jika
04:28berita acara tersebut,
04:31kesepakatan tersebut tidak terrealisasi.
04:36Saya harap,
04:38saya sempatnya cukup itu, Pak.
04:41Dan saya sama teman-teman tidak ingin bertelele,
04:44karena kasihan teman-teman yang di luar panah-panah sama, Pak.
05:00Disahkan agar rancangan undang-undang perampasan aset segera disahkan mendapat respons dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasko Ahmad.
05:08Dasko memastikan DPR telah menyepakati batas akhir pengesahan RUU perampasan aset pada 15 Desember tahun 2026.
05:16Dia juga menyebut adanya berita acara sebagai pegangan atas kesepakatan tersebut.
05:21Selain soal target pengesahan,
05:23Dasko mengatakan DPR masih akan membuka ruang untuk mendengarkan pendapat dan masukkan publik dalam proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
05:32Lantas, seperti apa penjelasannya?
05:34Kita tadi di dalam rapat paripurnaan, kita sudah mampaikan sepakati dan disedui bahwa timin waktu paling lambat untuk rancangan undang
05:49-undang perampasan aset itu akan ditetok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026.
06:00Dan biasanya kalau rapat paripurna ada berita acara, kita sudah minta tadi untuk jadi pegangan dan kawasan pembahasan karyat.
06:09Kemudian yang kedua, tadi kalau Ibu bilang soal masalah rapat-rapat, kemudian misalnya narkoba juga dikumati,
06:21yang judulnya undang-undang narkoba memang tidak ada juga narkoba dikumati, tapi di dalam sisi-nya itu kemudian ada penjelasan
06:30-penjelasan.
06:31Bahwa tadi kemudian ada dari pihak yang pendapat ini, selama ini tadi menyampaikan mesti ada berapa harmonisasi,
06:39dan kemudian minta supaya diundang dalam rapat dengan pendapat.
06:46Saya pikir masukan-masukan pada hari ini juga adalah masukan-masukan buat teman-teman komisi.
06:53Dan lebih spesifik, nanti kan masih ada acara-acara mengenarkan pendapat publik.
07:01Nah itu bisa nanti diagendakan.
07:20Di tengah desakan agar rancangan undang-undang perampasan aset segera disahkan, muncul sorotan terhadap proses pembahasannya di DPR.
07:30Koordinator Hukum AMPB, Nimerodi Gulo, menilai,
07:34materi RUU sebenarnya sudah cukup karena DPR telah mendengar masukan dari berbagai pakar dan tokoh masyarakat.
07:41Desakan publik kemudian disebut mendorong pimpinan DPR memberikan pernyataan dan komitmen
07:46untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang perampasan aset.
07:49Empat pimpinan DPR disebut telah menandatangani pernyataan tersebut.
07:53Namun, Nimerodi juga menyoroti ketidakhadiran Puan Maharani dalam pertemuan dan tidak ikut menandatangani pernyataan tersebut.
08:00Lantas, seberapa serius DPR didorong untuk membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui rancangan undang-undang perampasan aset?
08:09DPR di Paripurna tadi sudah menetapkan ya, tengah waktu berkait dengan soal pengesahan aset,
08:18RUU perampasan aset, tanggal 15 Desember 2026.
08:23Dan tentu tadi, teman-teman juga meminta soal jaminan, soal pastian.
08:29Tentu yang pertama, mari kita sama-sama kawal.
08:33Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama,
08:41agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama.
08:49Jadi kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama,
08:53kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu,
08:58agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan.
09:04Yang kedua, komitmen untuk pemberantasan korupsi berkait juga dengan perampasan aset,
09:10ini menjadi komitmen bersama.
09:13Komitmen DPR, tadi sudah ditegaskan, DPR akan rambungkan 15 Desember.
09:18Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua.
09:22Karena ini adalah komitmen kita bersama,
09:25maka sekali lagi, ya kita kawal secara bersama-sama.
09:30Nah, terkait tadi yang sudah disampaikan pada SPO,
09:33saya jelas bahwa apa nanti isinya,
09:36DPR kan juga membuka ruang buat kawan-kawan semua,
09:40teman-teman semua, untuk bisa memberikan masukan
09:44dalam rapat-rapat tadi.
09:46Siapa jurubicaranya, siapa yang dihutus untuk mengikuti RDPU.
09:50di DPR, masukkan semua.
09:54Apa yang menjadi masukan terkait dengan subtansi atau isi undang-undang tersebut.
09:59Jadi sekali lagi, apa yang menjadi kekhawatiran, keinginan,
10:05ini sudah menjadi komitmen kita bersama,
10:08dan DPR sudah, tadi di paripurna,
10:11sudah menyampaikan dan sudah memutuskan,
10:1415 Desember 2026 itu batas untuk pengesahan RUU ini menjadi undang-undang.
10:21Tujuan dari MPBI itu alam mendesak agar RUU itu segera disahkan,
10:27karena sesuai dengan apa yang kita peroleh informasi,
10:31sebenarnya bahan-bahannya sudah cukup,
10:33karena sudah memanggil berbagai pakar-pakar dan toko masyarakat.
10:38Tinggal mungkin ada gesekan-gesekan kepentingnya sehingga dia berputar-putar di situ.
10:46Nah, bahannya juga tidak terlalu banyak.
10:48Ada 60-an pasal atau 70-an pasal itu.
10:52Sehingga akhirnya disepakati bahwa,
10:55oke, besok tanggal 27 itu kita akan sepakat,
11:00dan kemudian mereka membuat pernyataan secara resmi oleh para pimpinan anggota DPR
11:05untuk berjanji bahwa akan segera mengesahkan rancangan undang-undang itu menjadi undang-undang.
11:12Minus Anu ya, minus Mbak Puan ya,
11:15saya tidak tahu kenapa Mbak Puan kemudian tidak ikut dalam pertemuan itu
11:19dan tidak ikut tanda-tanda.
11:20Jadi ada 4 orang usur pimpinan anggota DPR yang tanda-tanda terhadap pernyataan itu.
11:26Kita apresiasilah, artinya rakyat mendorong untuk melakukan pemberantasan korupsi secara serius
11:36lewat salah satunya adalah pengesahan undang-undang ini.
11:39Dan saya pikir tindakan anggota DPR yang memberikan janji terhadap rakyat itu
11:46adalah bentuk dari semangat mereka untuk menyetujui dan mendorong proses pemberantasan korupsi secara dilaksanakan.
11:56Khususnya DPR untuk menyerap aspirasi publik
11:59dengan mendengar berbagai pandangan dari kelompok masyarakat, profesional juga,
12:06ya kalangan akademisi untuk melihat sejauh mana penguatan-penguatan
12:10terhadap undang-undang perampasan aset agar bisa cepat direalisasikan, dibahas dalam paripurna ya tentunya.
12:19Saya melihat itu sebagai upaya yang cukup baik di pemberitahannya Pak Prabowo
12:24karena dalam waktu belum dua tahun ya, namun sudah mendengar mungkin puluhan
12:33apa namanya, perwakilan dari masyarakat, kemudian juga kelompok profesional, akademisi, dan lain sebagainya
12:41termasuk tokoh agama pun juga sempat diundang kemarin di Komisi 3 saya lihat
12:45mewakili pandangan-pandangannya terhadap penguatan eru perampasan aset.
12:49Nah, semoga dengan yang disampaikan oleh pimpinan DPR kemarin
12:55dan setelah menerima perwakilan dari aliansi masyarakat pati bersatu ANBB
13:04yang menegaskan selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2026 itu
13:11akan disahkan eru perampasan aset.
13:15Itu sesuatu yang sangat baik sekali ya.
13:17Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
13:19Komisi 3 DPR RI terus mempercepat pembentukan RUU perampasan aset
13:24dan dipastikan RUU tersebut disahkan paling lambat saat rapat paripuran DPR RI
13:31di bulan Desember 2026.
13:33Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR setelah dipotong masa reses
13:38berarti pembahasan RUU perampasan aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi.
13:45Dalam waktu 8 minggu itu Komisi 3 akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah,
13:55pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna Desember 2026.
14:03Untuk penyerapan aspirasi, Komisi 3 sudah menggelar lebih dari 35 kali RDPU
14:10melakukan 3 kunjungan kerja ke 3 daerah menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
14:19Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi,
14:22jikalau masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya,
14:25bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis untuk dipelajari oleh anggota Komisi 3.
14:31Kalau bisa dikasih hukuman di penjara mungkin yang biar mereka takut untuk actually melakukan korupsinya.
14:38Mungkin bisa diperketat lagi penjaranya, diperketat lagi penjaranya,
14:43terus yang pasti hartanya diambil balik, terus mungkin diberi kayak nggak bisa kerja lagi di lingkungan pemerintahan.
14:51Ya untuk harapan saya sendiri sih, untuk pelaksana atau pengatur hukumnya itu dipertegas
14:57atau memang harus lebih ketat untuk penceleksinya agar tidak ada korup atau saling melindungi satu sama lain lah.
15:04Kalau menurut aku ya harus bangga secepatnya sih,
15:07kalau nggak ya mau sampai kapan gitu korupsi ini masih ada terus gitu.
15:11Dan setelahnya, setelah penjara juga mereka nggak ada efek apa-apa.
15:14Ya ini mikirnya kayak, yaudah, paling aku korupsi segini, penjara sekian,
15:19habis itu masih balik kalian lagi.
15:20Jadi justru itu butuh banget secepatnya disahkan sih kalau menurut aku gitu ya.
15:24Target sudah disebut, 15 Desember 2026 menjadi batas waktu yang disepakati DPR
15:30untuk mengesahkan rancangan undang-undang perampasan aset.
15:34Namun, setelah rentang pembahasan yang panjang,
15:38publik tentu berhak menagih lebih dari sekedar janji dan pernyataan komitmen.
15:42Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya selesai atau tidak hanya satu rancangan undang-undang,
15:47tetapi seberapa serius negara mau mengambil kembali aset hasil kejahatan
15:52dan memastikan hasil korupsi tidak berakhir menjadi milik para pelakunya.
15:56Kini, bola ada di tangan DPR.
15:59Apakah 15 Desember benar-benar menjadi garis akhir
16:03atau kembali menjadi janji yang bergeser?
16:06Mari kita tunggu.
16:36Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga!
Komentar

Dianjurkan