Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang guru yang diduga berperan sebagai pengumpul sekaligus koordinator siswa yang ingin masuk Unsoed melalui jalur mandiri.

Biaya yang ditawarkan untuk mendapatkan satu kursi mahasiswa baru disebut berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta per orang. Dugaan tersebut diketahui setelah penyidik menemukan percakapan di WhatsApp antara tersangka Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed, dengan guru tersebut.

Sementara proses hukum berjalan di KPK, Unsoed masih menginvestigasi mahasiswa kedokteran yang masuk melalui jalur mandiri dan diduga menggunakan cara suap. Unsoed juga membahas sanksi yang perlu diambil jika ditemukan pelanggaran yang kuat.

Lantas, apakah akan ada tambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed setelah KPK mengungkap dugaan keterlibatan guru?

Kita bahas bersama Koordinator Divisi Edukasi Publik Indonesia Corruption Watch, Nisa Rizkiah Zonzoa.

#kpk #unsoed #korupsi #penerimaanmahasiswa #icw #kompastv

Baca Juga Ada Guru Terlibat! KPK Bongkar Suap Jalur Mandiri Unsoed Rp50-500 Juta Per Orang | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/687010/ada-guru-terlibat-kpk-bongkar-suap-jalur-mandiri-unsoed-rp50-500-juta-per-orang-kompas-petang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/687011/full-suap-masuk-unsoed-koordinator-icw-sebut-jalur-mandiri-rawan-pungli-kampus-kompas-siang
Transkrip
00:00Terima kasih yang masih bersama kami di Kompas Petang, saya Sintia Rompas,
00:03Saudara Komisi Pemberantasan Korupsi KPK,
00:06menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan
00:09dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Sudirman.
00:15KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang guru dalam kasus tersebut.
00:21KPK menjelaskan guru tersebut diduga berperan sebagai pengumpul,
00:25sekaligus koordinator sejumlah siswa dari sekolah yang ingin masuk unsud melalui jalur mandiri.
00:32Dalam prosesnya biaya yang ditawarkan untuk mendapatkan satu kursi mahasiswa baru,
00:37disebut berkisar antara 50 juta hingga 500 juta rupiah per orang.
00:43Hal ini diketahui setelah penyidik menemukan percakapan di aplikasi WhatsApp
00:48antara tersangka Eko Sumanto, kepala bagian akademik unsud, dengan guru tersebut.
01:01Saksi atau negosiasi terkait pungutan-pungutan kepada calon mahasiswa baru
01:06yang melalui ketua, yang melalui orang tua, dan melalui guru,
01:10ini juga dilakukan oleh saudara IS.
01:12Nah biasanya kalau yang kami sudah dapatkan sementara,
01:17begitu ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinir oleh seorang guru.
01:27Guru ini yang kemudian ada, kami temukan percakapan di BBE-nya dengan saudara IS.
01:36Yang kemudian ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya,
01:43dan juga tawar-menawar terkait per orangnya, per kepalanya itu berapa.
01:48Berkisar antara ada 500 sampai yang paling tinggi itu 500 sampai yang paling rendah itu ada 50 juta.
01:57Sementara proses hukum terhadap dugaan korupsi berjalan di KPK,
02:01Universitas Jenderal Sudirman masih menginvestigasi para mahasiswa kedokteran
02:06yang masuk melalui jalur mandiri dan diduga dengan cara swap,
02:11termasuk membahas soal sanksi yang nantinya perlu diambil jika ditemukan pelanggaran kuat.
02:25Sanksi ini juga nanti kita konsentrasikan bareng-bareng,
02:30terutama nanti ada Pak Sarjen di sini sekaligus untuk memperifikasi
02:38apa yang mendapatkan selanjutnya.
02:41Kerananya itu yang bisa saya sampaikan.
02:46Enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru
02:52di Universitas Jenderal Sudirman dibagi dalam tiga klaster.
02:55Klaster pertama, Wakil Rektor 3 bidang kemahasiswaan unsut
03:00diduga meminta uang 650 juta rupiah
03:03ke orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Jalur Mandiri
03:08melalui dua perantara yang merupakan oknum partai
03:12di mana klaster kedua saudara yakni Rektor Unsut Ahmad Sodik
03:16yang memberikan kode perintah kepada tersangka Mulyono Keponakannya
03:21untuk tidak meminta uang di awal.
03:24Dan klaster ketiga, Kepala Bagian Akademik Unsut
03:27yang melakukan tawar-menawar mahar
03:30dengan pihak pengepul siswa atas pengetahuan Ahmad Sodik.
03:34Dalam operasi tangkap tangan ini KPK menyita uang tunai
03:37senilai 665 juta rupiah
03:41dan saldo dalam rekening senilai 99 juta rupiah.
03:50Lalu apakah bakal ada tambahan tersangka
03:53dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru
03:56di Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto
03:58usai KPK mengungkap pada dugaan keterlibatan guru.
04:01Kita bahas bersama Koordinator Divisi Edukasi Publik Indonesia Corruption Watch
04:07Nisa Rizkia Zonzoa.
04:10Mbak Nisa, selamat sore.
04:13Halo, selamat sore Mbak.
04:14Ya Mbak Nisa, kalau Anda melihat kasus ini
04:18ada peran guru yang diungkap KPK
04:20artinya apakah Anda melihat jumlah tersangka
04:24akan bisa bertambah Mbak Nisa?
04:27Ya, dalam kasus yang menjerat rektor dan wakil rektor Unsut
04:33dalam kasus penerimaan mahasiswa baru
04:35korupsi penerimaan mahasiswa baru
04:37dan ada guru yang terlibat
04:40rasanya ini sangat mungkin jumlah tersangka
04:43nanti akan bertambah.
04:45Karena dalam hal ini harus dilihat
04:47bahwa tindak pidana suap
04:49itu biasanya juga harus ditelusuri
04:52tidak hanya penerimanya
04:54tapi juga siapa pemberinya
04:56dan melibatkan siapa saja di dalamnya.
04:59Karena biasanya kalau kita bicara suap
05:01itu ada rantai yang cukup panjang
05:03tidak hanya, kadang tidak hanya melibatkan
05:06antara pemberi dan penerima
05:07tapi juga ada pihak lain dalam hal ini
05:09misalnya kalau dalam contoh kasus yang Unsut
05:12guru sebagai pengepul
05:14karena guru sebagai pengepul pun itu sudah salah
05:18disitu sudah jelas ada mensrianya
05:20ada niat jahat gitu ya
05:22sehingga besar kemungkinan
05:24dan seharusnya memang KPK juga
05:27menelusuri dan menindaklanjuti
05:29tidak hanya berhenti pada rektor dan wakil rektor.
05:32Oke Mbak Nisa, kalau kita melihat kasus ini
05:35sebenarnya kerannya ini dibuka
05:37awal mulanya dari mana?
05:39Indikasinya Anda melihatnya
05:41dari mana awal keran modus ini bisa terbuka?
05:46Ya sebenarnya kalau kita bicara modusnya gitu ya
05:49Mbak data ICW aja kan itu sudah bilang
05:52dari tahun 2006 sampai 2025
05:55itu korupsi di perguruan tinggi itu
05:58ada 60 kasus korupsi gitu ya
06:01dan ini ikan negara sampai 446 miliar
06:04dengan nilai suapnya sampai 4,4 miliar
06:07tapi khusus kalau kita bicara
06:10penerimaan mahasiswa baru saja
06:11itu terdapat dengan yang Unsut
06:13itu terdapat 7 kasus gitu ya
06:16dengan nilai kerugian negaranya
06:18mencapai 115 miliar
06:20dan suapnya mencapai 4,4 miliar
06:22ini kerannya sebetulnya dibuka dari
06:26permasalahan pembagian slot
06:28atau pembagian kursi untuk penerimaan mahasiswa baru
06:32kita tahu sekarang penerimaan mahasiswa baru
06:34kurang lebih yang secara umum itu ada 3
06:36ada SMBP, ada UTBK, dan ada jalur mandiri
06:40yang paling banyak bermasalah ini adalah jalur mandiri
06:43memang khususnya PTN gitu ya Mbak
06:47setelah ada undang-undang terkait dengan perguruan tinggi
06:50kampus itu memang punya lewenang untuk mengelola
06:53atau mencari anggaran di luar APBN
06:56memang ini bagus ya untuk kebencian kampus
07:00tapi yang jadi masalah
07:02kalau tata kelolanya tidak benar
07:05tata kelolanya jelek dan lemah
07:07ini pasti akan memicu atau membuka keran terjadinya korupsi
07:11nah apalagi di kasus seleksi mandiri ini
07:17ya maksud saya diseleksi mandiri di banyak kampus
07:20slot untuk seleksi mandiri ini kan kadang tidak dibuka secara jelas ya
07:24berapa porsinya gitu yang bisa diambil
07:27kemudian juga terkait dengan penentuan SPI-nya
07:31biaya sumbangannya itu sepertinya juga kan
07:33tiap-tiap kampus punya standar yang berbeda-beda
07:36jadi gini bagaimana kita bisa membedakan jalur mandiri ini benar-benar resmi
07:42dan dana yang masuk itu masuk ke kantong yang resmi
07:46atau ada unsur jual beli kursi di dunia pendidikan
07:53ya kalau untuk jalur yang resmi
07:55sebetulnya untuk jalur mandiri yang saya tahu
07:58di tahun ini tuh mbak ada dua cara masuk
08:01satu lewat tes
08:02satu lewat rapot lagi
08:04meskipun jalur mandiri begitu ya
08:05beberapa kampus yang menerapkan jalur rapot kembali untuk mandiri
08:09ikuti prosesnya gitu ya
08:11ikuti prosesnya
08:12apakah yang seleksi
08:13jalur seleksi tulis
08:15ataukah seleksi rapot untuk yang mandiri
08:17kemudian lihat berapa yang resmi dipublish di website
08:22berapa yang diminta untuk biaya sumbangan yang resmi gitu
08:25karena pasti kampus akan merilis itu di website
08:28masing-masing fakultas atau masing-masing kampusnya
08:31jangan pernah orang tua atau mahasiswa
08:34kalau yang tidak resmi ini pasti ada jalur belakang nih
08:36entah lewat guru di sekolah
08:38yang memang punya kedekatan dengan beberapa universitas
08:42entah langsung dari pihak-pihak universitas
08:45oknum mungkin ya kalau kita biasa bilangnya yang diduga
08:49ya punya kecenderungan untuk melakukan korupsi
08:53mencari calon-calon mahasiswa baru
08:56yang kemudian membuat adanya praktik-praktik suap gitu
08:59sebelum proses itu berjalan gitu
09:02atau misalnya gratifikasi juga itu mungkin
09:06Mbak Anissa kalau Anda melihatnya
09:08apakah memang se-urgent itu ketika perguruan tinggi negeri
09:13memerlukan jalur mandiri untuk mengisi kuota bangku siswanya
09:19sebetulnya kalau untuk mengisi bangku siswa itu masih bisa
09:23dimaksimalkan lewat jalur rapot UTBK
09:26eh sorry SNBP atau lewat jalur UTBK
09:29tes nasional itu masih bisa dimaksimalkan
09:31tapi kemudian ini kembali kampus memerlukan pembiayaan
09:36begitu ya yang bisa didapat dari sumbangan
09:39saya bilang sekali lagi ini tidak salah
09:42tapi yang jadi salah adalah ketika kampus
09:44tidak transparan tidak akuntabel
09:47atas dana yang diterima dari penerimaan sumbangan mahasiswa baru ini
09:51oke kalau dari Mbak Anissa sendiri melihatnya
09:54apakah kasus ini bisa dilihat sebagai kasus kejahatan
09:58di dunia pendidikan yang lebih besar
10:01atau sebenarnya ini adalah kasus kejahatan korupsi individual
10:06ini kalau bagi saya kasus kejahatan korupsi pendidikan
10:09karena masalahnya Mbak dengan jalur mandiri aja
10:12sebetulnya itu harus sudah dievaluasi oleh pemerintah
10:15KPK sejak lama sudah bilang jalur mandiri itu adalah potensi korupsi
10:19apalagi sudah banyak kasus korupsinya
10:21dan yang kedua kenapa saya bilang ini kasus di pendidikan
10:26ini menggerus meritokrasi gitu
10:28jadi orang yang memang punya kemampuan
10:31orang yang memang pintar
10:34calon mahasiswa yang pintar dan punya kemampuan
10:36itu belum tentu bisa masuk lewat jalur mandiri pun
10:39kalau dia tidak punya uang gitu
10:41nah ini salah sehingga
10:43ini yang menjadi penting begitu ya
10:45untuk kedepannya jalur mandiri ini dievaluasi oleh pemerintah
10:49sehingga lebih akuntabel gitu
10:52oke harus ada evaluasi
10:54singkat saja menurut Anda
10:55apakah ini hanya terjadi di unsut
10:57atau ada PTN-PTN lain?
11:00kalau saya melihat ini sangat mungkin
11:03dugaannya sangat mungkin terjadi di PTN-PTN lain
11:06karena trennya ada Mbak
11:07yang tadi saya bilang kan
11:08dari 2006 sampai 2025 itu sudah 7 kasus gitu ya
11:13sehingga tidak menutup kemungkinan
11:15ada tren bisa terjadi di kampus lain
11:18sehingga pemerintah terutama Kemen Ristek Dikti
11:20itu harus segera turun tangan untuk melakukan evaluasi
11:23kalau tidak saya di tahun-tahun berikutnya
11:26kasus semacam ini akan terjadi lagi
11:29dan yang lebih ironisnya
11:30ini semakin meminggirkan mahasiswa
11:33atau calon penerus bangsa yang mau kuliah
11:36tapi punya hanya bermodal kepintaran aja gitu
11:40artinya apakah diperlukan sanksi
11:43bagi mahasiswa yang terbukti melakukan
11:46ataupun masuk melalui jalur mandiri
11:48dengan cara dalam tanda kutip yang tidak benar ini?
11:52ya saya rasa itu harus
11:53karena kalau hanya kepada pihak penerima
11:57ke depan mungkin orang tidak akan ada efek jera
11:59tidak akan khawatir ya
12:01untuk melakukan tindakan serupa gitu
12:03untuk menyuap
12:04kemudian juga harus diingat
12:06kalau memang nanti hasil penelusuran KPK ini betul
12:09terjadi memang suap
12:11suap itu secara tindak pidananya
12:13menjerat ke dua belah pihak
12:14penerima dan peperi gitu
12:16oke celah terbesar Mbak Nisa
12:18menurut Anda yang perlu diperbaiki
12:20agar kasus serupa tidak kembali terjadi?
12:24tadi memperbaiki terkait dengan
12:26bagaimana tata kelola jalur mandiri ini
12:29kemudian kampus didorong untuk membuka
12:32tadi transparansi akuntabilitas
12:34terkait kuota
12:35terkait penerimaan dana
12:37yang didapat dari sumbangan
12:38dan tidak hanya selesai
12:40pada memberikan informasi kepada
12:42misalnya orang tua siswa yang membayar
12:44begitu ya
12:45tapi ini dibuka kepada publik
12:46sehingga publik takut bahwa
12:48memang sekian yang didapatkan
12:50digunakan untuk apa
12:51oke dan juga sanksi diberikan
12:54bagi pihak pemberi
12:55dan juga penerima
12:56terima kasih
12:56Koordinator Divisi Edukasi
12:58Publik Indonesia Corruption Watch
13:00Mbak Nisa Rizkia Zonzoa
13:02terima kasih selamat sore
13:03selamat sore
13:05selamat menikmati
13:05selamat menikmati
13:05selamat menikmati
Komentar

Dianjurkan