00:00Terima kasih yang masih bersama kami di Kompas Petang, saya Sintia Rompas,
00:03Saudara Komisi Pemberantasan Korupsi KPK,
00:06menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan
00:09dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Sudirman.
00:15KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang guru dalam kasus tersebut.
00:21KPK menjelaskan guru tersebut diduga berperan sebagai pengumpul,
00:25sekaligus koordinator sejumlah siswa dari sekolah yang ingin masuk unsud melalui jalur mandiri.
00:32Dalam prosesnya biaya yang ditawarkan untuk mendapatkan satu kursi mahasiswa baru,
00:37disebut berkisar antara 50 juta hingga 500 juta rupiah per orang.
00:43Hal ini diketahui setelah penyidik menemukan percakapan di aplikasi WhatsApp
00:48antara tersangka Eko Sumanto, kepala bagian akademik unsud, dengan guru tersebut.
01:01Saksi atau negosiasi terkait pungutan-pungutan kepada calon mahasiswa baru
01:06yang melalui ketua, yang melalui orang tua, dan melalui guru,
01:10ini juga dilakukan oleh saudara IS.
01:12Nah biasanya kalau yang kami sudah dapatkan sementara,
01:17begitu ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinir oleh seorang guru.
01:27Guru ini yang kemudian ada, kami temukan percakapan di BBE-nya dengan saudara IS.
01:36Yang kemudian ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya,
01:43dan juga tawar-menawar terkait per orangnya, per kepalanya itu berapa.
01:48Berkisar antara ada 500 sampai yang paling tinggi itu 500 sampai yang paling rendah itu ada 50 juta.
01:57Sementara proses hukum terhadap dugaan korupsi berjalan di KPK,
02:01Universitas Jenderal Sudirman masih menginvestigasi para mahasiswa kedokteran
02:06yang masuk melalui jalur mandiri dan diduga dengan cara swap,
02:11termasuk membahas soal sanksi yang nantinya perlu diambil jika ditemukan pelanggaran kuat.
02:25Sanksi ini juga nanti kita konsentrasikan bareng-bareng,
02:30terutama nanti ada Pak Sarjen di sini sekaligus untuk memperifikasi
02:38apa yang mendapatkan selanjutnya.
02:41Kerananya itu yang bisa saya sampaikan.
02:46Enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru
02:52di Universitas Jenderal Sudirman dibagi dalam tiga klaster.
02:55Klaster pertama, Wakil Rektor 3 bidang kemahasiswaan unsut
03:00diduga meminta uang 650 juta rupiah
03:03ke orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Jalur Mandiri
03:08melalui dua perantara yang merupakan oknum partai
03:12di mana klaster kedua saudara yakni Rektor Unsut Ahmad Sodik
03:16yang memberikan kode perintah kepada tersangka Mulyono Keponakannya
03:21untuk tidak meminta uang di awal.
03:24Dan klaster ketiga, Kepala Bagian Akademik Unsut
03:27yang melakukan tawar-menawar mahar
03:30dengan pihak pengepul siswa atas pengetahuan Ahmad Sodik.
03:34Dalam operasi tangkap tangan ini KPK menyita uang tunai
03:37senilai 665 juta rupiah
03:41dan saldo dalam rekening senilai 99 juta rupiah.
03:50Lalu apakah bakal ada tambahan tersangka
03:53dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru
03:56di Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto
03:58usai KPK mengungkap pada dugaan keterlibatan guru.
04:01Kita bahas bersama Koordinator Divisi Edukasi Publik Indonesia Corruption Watch
04:07Nisa Rizkia Zonzoa.
04:10Mbak Nisa, selamat sore.
04:13Halo, selamat sore Mbak.
04:14Ya Mbak Nisa, kalau Anda melihat kasus ini
04:18ada peran guru yang diungkap KPK
04:20artinya apakah Anda melihat jumlah tersangka
04:24akan bisa bertambah Mbak Nisa?
04:27Ya, dalam kasus yang menjerat rektor dan wakil rektor Unsut
04:33dalam kasus penerimaan mahasiswa baru
04:35korupsi penerimaan mahasiswa baru
04:37dan ada guru yang terlibat
04:40rasanya ini sangat mungkin jumlah tersangka
04:43nanti akan bertambah.
04:45Karena dalam hal ini harus dilihat
04:47bahwa tindak pidana suap
04:49itu biasanya juga harus ditelusuri
04:52tidak hanya penerimanya
04:54tapi juga siapa pemberinya
04:56dan melibatkan siapa saja di dalamnya.
04:59Karena biasanya kalau kita bicara suap
05:01itu ada rantai yang cukup panjang
05:03tidak hanya, kadang tidak hanya melibatkan
05:06antara pemberi dan penerima
05:07tapi juga ada pihak lain dalam hal ini
05:09misalnya kalau dalam contoh kasus yang Unsut
05:12guru sebagai pengepul
05:14karena guru sebagai pengepul pun itu sudah salah
05:18disitu sudah jelas ada mensrianya
05:20ada niat jahat gitu ya
05:22sehingga besar kemungkinan
05:24dan seharusnya memang KPK juga
05:27menelusuri dan menindaklanjuti
05:29tidak hanya berhenti pada rektor dan wakil rektor.
05:32Oke Mbak Nisa, kalau kita melihat kasus ini
05:35sebenarnya kerannya ini dibuka
05:37awal mulanya dari mana?
05:39Indikasinya Anda melihatnya
05:41dari mana awal keran modus ini bisa terbuka?
05:46Ya sebenarnya kalau kita bicara modusnya gitu ya
05:49Mbak data ICW aja kan itu sudah bilang
05:52dari tahun 2006 sampai 2025
05:55itu korupsi di perguruan tinggi itu
05:58ada 60 kasus korupsi gitu ya
06:01dan ini ikan negara sampai 446 miliar
06:04dengan nilai suapnya sampai 4,4 miliar
06:07tapi khusus kalau kita bicara
06:10penerimaan mahasiswa baru saja
06:11itu terdapat dengan yang Unsut
06:13itu terdapat 7 kasus gitu ya
06:16dengan nilai kerugian negaranya
06:18mencapai 115 miliar
06:20dan suapnya mencapai 4,4 miliar
06:22ini kerannya sebetulnya dibuka dari
06:26permasalahan pembagian slot
06:28atau pembagian kursi untuk penerimaan mahasiswa baru
06:32kita tahu sekarang penerimaan mahasiswa baru
06:34kurang lebih yang secara umum itu ada 3
06:36ada SMBP, ada UTBK, dan ada jalur mandiri
06:40yang paling banyak bermasalah ini adalah jalur mandiri
06:43memang khususnya PTN gitu ya Mbak
06:47setelah ada undang-undang terkait dengan perguruan tinggi
06:50kampus itu memang punya lewenang untuk mengelola
06:53atau mencari anggaran di luar APBN
06:56memang ini bagus ya untuk kebencian kampus
07:00tapi yang jadi masalah
07:02kalau tata kelolanya tidak benar
07:05tata kelolanya jelek dan lemah
07:07ini pasti akan memicu atau membuka keran terjadinya korupsi
07:11nah apalagi di kasus seleksi mandiri ini
07:17ya maksud saya diseleksi mandiri di banyak kampus
07:20slot untuk seleksi mandiri ini kan kadang tidak dibuka secara jelas ya
07:24berapa porsinya gitu yang bisa diambil
07:27kemudian juga terkait dengan penentuan SPI-nya
07:31biaya sumbangannya itu sepertinya juga kan
07:33tiap-tiap kampus punya standar yang berbeda-beda
07:36jadi gini bagaimana kita bisa membedakan jalur mandiri ini benar-benar resmi
07:42dan dana yang masuk itu masuk ke kantong yang resmi
07:46atau ada unsur jual beli kursi di dunia pendidikan
07:53ya kalau untuk jalur yang resmi
07:55sebetulnya untuk jalur mandiri yang saya tahu
07:58di tahun ini tuh mbak ada dua cara masuk
08:01satu lewat tes
08:02satu lewat rapot lagi
08:04meskipun jalur mandiri begitu ya
08:05beberapa kampus yang menerapkan jalur rapot kembali untuk mandiri
08:09ikuti prosesnya gitu ya
08:11ikuti prosesnya
08:12apakah yang seleksi
08:13jalur seleksi tulis
08:15ataukah seleksi rapot untuk yang mandiri
08:17kemudian lihat berapa yang resmi dipublish di website
08:22berapa yang diminta untuk biaya sumbangan yang resmi gitu
08:25karena pasti kampus akan merilis itu di website
08:28masing-masing fakultas atau masing-masing kampusnya
08:31jangan pernah orang tua atau mahasiswa
08:34kalau yang tidak resmi ini pasti ada jalur belakang nih
08:36entah lewat guru di sekolah
08:38yang memang punya kedekatan dengan beberapa universitas
08:42entah langsung dari pihak-pihak universitas
08:45oknum mungkin ya kalau kita biasa bilangnya yang diduga
08:49ya punya kecenderungan untuk melakukan korupsi
08:53mencari calon-calon mahasiswa baru
08:56yang kemudian membuat adanya praktik-praktik suap gitu
08:59sebelum proses itu berjalan gitu
09:02atau misalnya gratifikasi juga itu mungkin
09:06Mbak Anissa kalau Anda melihatnya
09:08apakah memang se-urgent itu ketika perguruan tinggi negeri
09:13memerlukan jalur mandiri untuk mengisi kuota bangku siswanya
09:19sebetulnya kalau untuk mengisi bangku siswa itu masih bisa
09:23dimaksimalkan lewat jalur rapot UTBK
09:26eh sorry SNBP atau lewat jalur UTBK
09:29tes nasional itu masih bisa dimaksimalkan
09:31tapi kemudian ini kembali kampus memerlukan pembiayaan
09:36begitu ya yang bisa didapat dari sumbangan
09:39saya bilang sekali lagi ini tidak salah
09:42tapi yang jadi salah adalah ketika kampus
09:44tidak transparan tidak akuntabel
09:47atas dana yang diterima dari penerimaan sumbangan mahasiswa baru ini
09:51oke kalau dari Mbak Anissa sendiri melihatnya
09:54apakah kasus ini bisa dilihat sebagai kasus kejahatan
09:58di dunia pendidikan yang lebih besar
10:01atau sebenarnya ini adalah kasus kejahatan korupsi individual
10:06ini kalau bagi saya kasus kejahatan korupsi pendidikan
10:09karena masalahnya Mbak dengan jalur mandiri aja
10:12sebetulnya itu harus sudah dievaluasi oleh pemerintah
10:15KPK sejak lama sudah bilang jalur mandiri itu adalah potensi korupsi
10:19apalagi sudah banyak kasus korupsinya
10:21dan yang kedua kenapa saya bilang ini kasus di pendidikan
10:26ini menggerus meritokrasi gitu
10:28jadi orang yang memang punya kemampuan
10:31orang yang memang pintar
10:34calon mahasiswa yang pintar dan punya kemampuan
10:36itu belum tentu bisa masuk lewat jalur mandiri pun
10:39kalau dia tidak punya uang gitu
10:41nah ini salah sehingga
10:43ini yang menjadi penting begitu ya
10:45untuk kedepannya jalur mandiri ini dievaluasi oleh pemerintah
10:49sehingga lebih akuntabel gitu
10:52oke harus ada evaluasi
10:54singkat saja menurut Anda
10:55apakah ini hanya terjadi di unsut
10:57atau ada PTN-PTN lain?
11:00kalau saya melihat ini sangat mungkin
11:03dugaannya sangat mungkin terjadi di PTN-PTN lain
11:06karena trennya ada Mbak
11:07yang tadi saya bilang kan
11:08dari 2006 sampai 2025 itu sudah 7 kasus gitu ya
11:13sehingga tidak menutup kemungkinan
11:15ada tren bisa terjadi di kampus lain
11:18sehingga pemerintah terutama Kemen Ristek Dikti
11:20itu harus segera turun tangan untuk melakukan evaluasi
11:23kalau tidak saya di tahun-tahun berikutnya
11:26kasus semacam ini akan terjadi lagi
11:29dan yang lebih ironisnya
11:30ini semakin meminggirkan mahasiswa
11:33atau calon penerus bangsa yang mau kuliah
11:36tapi punya hanya bermodal kepintaran aja gitu
11:40artinya apakah diperlukan sanksi
11:43bagi mahasiswa yang terbukti melakukan
11:46ataupun masuk melalui jalur mandiri
11:48dengan cara dalam tanda kutip yang tidak benar ini?
11:52ya saya rasa itu harus
11:53karena kalau hanya kepada pihak penerima
11:57ke depan mungkin orang tidak akan ada efek jera
11:59tidak akan khawatir ya
12:01untuk melakukan tindakan serupa gitu
12:03untuk menyuap
12:04kemudian juga harus diingat
12:06kalau memang nanti hasil penelusuran KPK ini betul
12:09terjadi memang suap
12:11suap itu secara tindak pidananya
12:13menjerat ke dua belah pihak
12:14penerima dan peperi gitu
12:16oke celah terbesar Mbak Nisa
12:18menurut Anda yang perlu diperbaiki
12:20agar kasus serupa tidak kembali terjadi?
12:24tadi memperbaiki terkait dengan
12:26bagaimana tata kelola jalur mandiri ini
12:29kemudian kampus didorong untuk membuka
12:32tadi transparansi akuntabilitas
12:34terkait kuota
12:35terkait penerimaan dana
12:37yang didapat dari sumbangan
12:38dan tidak hanya selesai
12:40pada memberikan informasi kepada
12:42misalnya orang tua siswa yang membayar
12:44begitu ya
12:45tapi ini dibuka kepada publik
12:46sehingga publik takut bahwa
12:48memang sekian yang didapatkan
12:50digunakan untuk apa
12:51oke dan juga sanksi diberikan
12:54bagi pihak pemberi
12:55dan juga penerima
12:56terima kasih
12:56Koordinator Divisi Edukasi
12:58Publik Indonesia Corruption Watch
13:00Mbak Nisa Rizkia Zonzoa
13:02terima kasih selamat sore
13:03selamat sore
13:05selamat menikmati
13:05selamat menikmati
13:05selamat menikmati
Komentar