Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan menargetkan aturan tersebut disahkan paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut waktu efektif pembahasan hanya tersisa sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa reses DPR.

Baca Juga Karhutla Lampung! Prabowo Sentil Gubernur Lampung: Kau Minta Bantuan ke Bapakmu di https://www.kompas.tv/video/687267/karhutla-lampung-prabowo-sentil-gubernur-lampung-kau-minta-bantuan-ke-bapakmu

Untuk mengejar target tersebut, Komisi III DPR RI akan memaksimalkan agenda pembahasan mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, hingga pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Habiburokhman menyebut Komisi III telah menggelar lebih dari 35 RDPU dan tiga kunjungan kerja, dengan masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk memastikan RUU Perampasan Aset tetap efektif sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Produser: Prayogi Haro

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/687277/berjanji-komisi-iii-dpr-targetkan-ruu-perampasan-aset-disahkan-desember-2026
Transkrip
00:00Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR setelah dipotong masa reses, berarti pembahasan RUU perampasan aset ini cuma membutuhkan waktu
00:10sekitar 8 minggu lagi.
00:12Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Komisi 3 DPR RI terus mempercepat pembentukan RUU perampasan aset dan dipastikan RUU tersebut disahkan paling lambat
00:24saat dapat paripuran DPR RI di bulan Desember 2026.
00:28Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR setelah dipotong masa reses, berarti pembahasan RUU perampasan aset ini cuma membutuhkan waktu
00:38sekitar 8 minggu lagi.
00:40Dalam waktu 8 minggu itu, Komisi 3 akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan
00:52tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna Desember 2026.
00:58Untuk penyerapan aspirasi, Komisi 3 sudah menggelar lebih dari 35 kali RDPU, melakukan 3 kunjungan kerja ke 3 daerah, menerima
01:11masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
01:14Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jikalau masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, bisa dilakukan dengan menyerahkan
01:22konsep secara tertulis untuk dipelajari oleh anggota Komisi 3.
01:26Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah mulai terfragmentasi.
01:37Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU perampasan aset, dan sekaligus juga mendukung agar RUU perampasan aset disusun secara cermat,
01:47sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi, berupa penyelahgunaan kekuasaan oleh aparat pendegak hukum.
02:27Terima kasih telah menonton!
02:45Cara baru nonton di Smart TV, nonton live streaming, dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
02:54Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
02:58Cari Kompas TV melalui pencarian.
03:01Pilih aplikasi, lalu install.
03:04Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
03:09Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga!
Komentar

Dianjurkan