00:00Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR setelah dipotong masa reses, berarti pembahasan RUU perampasan aset ini cuma membutuhkan waktu
00:10sekitar 8 minggu lagi.
00:12Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Komisi 3 DPR RI terus mempercepat pembentukan RUU perampasan aset dan dipastikan RUU tersebut disahkan paling lambat
00:24saat dapat paripuran DPR RI di bulan Desember 2026.
00:28Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR setelah dipotong masa reses, berarti pembahasan RUU perampasan aset ini cuma membutuhkan waktu
00:38sekitar 8 minggu lagi.
00:40Dalam waktu 8 minggu itu, Komisi 3 akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan
00:52tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna Desember 2026.
00:58Untuk penyerapan aspirasi, Komisi 3 sudah menggelar lebih dari 35 kali RDPU, melakukan 3 kunjungan kerja ke 3 daerah, menerima
01:11masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
01:14Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jikalau masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, bisa dilakukan dengan menyerahkan
01:22konsep secara tertulis untuk dipelajari oleh anggota Komisi 3.
01:26Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah mulai terfragmentasi.
01:37Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU perampasan aset, dan sekaligus juga mendukung agar RUU perampasan aset disusun secara cermat,
01:47sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi, berupa penyelahgunaan kekuasaan oleh aparat pendegak hukum.
02:27Terima kasih telah menonton!
02:45Cara baru nonton di Smart TV, nonton live streaming, dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
02:54Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
02:58Cari Kompas TV melalui pencarian.
03:01Pilih aplikasi, lalu install.
03:04Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
03:09Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga!
Komentar