Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Forum Komunikasi Rakyat Pati, atau F-K-R-P, datang ke Jakarta untuk beraudiensi dengan DPR RI.

Salah satu tuntutannya yakni percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Forum Komunikasi Masyarakat Pati mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, hingga penindakan terhadap kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat Pati. Beberapa isu lain yang disampaikan di antaranya kesejahteraan petani, penguatan pers, dan tata kelola digital.

Dalam kesempatan ini, Forum Komunikasi Rakyat Pati menegaskan bahwa mereka bukan bagian dari kelompok atau aliansi masyarakat Pati lainnya yang berencana menggelar aksi demo di Jakarta.

Sementara, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menyebut pihaknya terbuka peluang untuk melakukan dialog bersama pihak terkait. Mereka tidak akan melakukan demo jika tuntutan mereka dipenuhi.

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu membantah aksi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu memengaruhi iklim investasi di Kabupaten Pati. Menurut mereka, lingkungan sekitarnya masih kondusif.

Yang juga tengah menjadi sorotan, soal pemblokiran rekening milik aktivis Pati, Supriyono.

Supriyono menjelaskan soal awal mula rekening bank miliknya yang berisi uang pribadi dan donasi aksi senilai lebih dari 80 juta, diblokir menjelang demonstrasi di DPR.

Dana yang tersimpan pada salah satu bank pelat merah yang akan digunakan untuk menyewa bus dari Pati, berkaitan dengan demo yang akan digelar pada 27 Agustus 2026, hingga Minggu pukul 11 pagi masih terblokir.

Supriyono menyatakan, aksi blokir bukan hanya menyasar rekening pribadinya, namun akun media sosialnya.

#pati #dpr #aliansimasyarakatpatibersatu

Baca Juga TNI AD Bangun 9 Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih di Bali | JURNAL NUSANTARA di https://www.kompas.tv/regional/687256/tni-ad-bangun-9-sumur-bor-untuk-atasi-krisis-air-bersih-di-bali-jurnal-nusantara



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/687258/rencana-dialog-dpr-dengan-aliansi-masyarakat-pati-bersatu-sapa-siang
Transkrip
00:00Kembali lagi di Sapa Indonesia Pagi, Saudara Forum Komunikasi Rakyat Pati atau FKRP datang ke Jakarta untuk beraudiensi dengan DPR
00:09RI.
00:10Salah satu tuntutannya adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
00:17Forum Komunikasi Masyarakat Pati mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset hingga penindakan terhadap kegaduhan yang terjadi di TKM.
00:26Masyarakat Pati, beberapa isu lain yang disampaikan diantaranya adalah kesejahteraan petani, penguatan pers, dan juga tata kelolaan digital.
00:36Dalam kesempatan ini, Saudara Forum Komunikasi Rakyat Pati menegaskan mereka bukan bagian dari kelompok atau aliansi masyarakat pati lainnya yang
00:44berencana menggelar aksi demo di Jakarta.
00:51Kami menyurahkan yang pertama kaitan dengan segera adanya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
01:03Tadi sudah saya sampaikan di ruang kantor DPR RI untuk segera, karena ini bagian dari permasalahan yang sangat krusial dan
01:14mendesak.
01:16Kami mendorong APH yang ada di daerah, khususnya di Kabupaten Pati, segera bertindak tegas terhadap kericuhan.
01:28Sementara aliansi masyarakat pati bersatu menyebut pihaknya terbuka peluang untuk melakukan dialog bersama dengan pihak terkait.
01:37Mereka tidak akan melakukan demo jika tuntutan mereka dipenuhi.
01:41Aliansi masyarakat pati bersatu membantah aksi yang dilakukan aliansi masyarakat pati bersatu ini mempengaruhi iklim investasi di Kabupaten Pati.
01:50Menurut mereka, Saudara, lingkungan sekitarnya masih kondusif.
01:58Dari awal saya sampaikan, kita tidak di-dialog.
02:01Kalau kita tidak di-dialog diskusi dan sesuai dengan harapan kami, seperti contoh,
02:06kemarin ada di mensos bahwa pengesahan RUU, perampasan aset korupsi, itu kan maksimal Desember ya di mensos.
02:18Oke, tapi kita minta surat pernyataan resmi secara tertulis, biar kita tidak dibuangin lagi.
02:26Yang juga tengah menjadi sorotan, Saudara, adalah soal pemblokiran rekening milik aktivis pati, Supriyono.
02:34Supriyono menjelaskan soal awal mula rekening bank miliknya yang berisi uang pribadi dan juga donasi aksi senilai lebih dari 80
02:41juta ini
02:42diblokir menjelang demonstrasi di DPR.
02:47Dana yang tersimpan pada salah satu bank plat merah yang akan digunakan untuk menyewa bus dari pati
02:54berkaitan dengan demo akan digelar pada 27 Agustus 2026 hingga minggu pukul 11 pagi masih terblokir.
03:02Supriyono menyatakan aksi blokir bukan hanya menyelesa rekening pribadinya, namun akun media sosialnya.
03:15Tanggal 22 jam 11 siang itu akun titok saya di blokir, setelah itu jam 1 rekening saya di blokir,
03:25terus jam 3 pagi WA saya hilang.
03:28Tulisannya saldo terblokir sekian 10 juta.
03:36Terutama di Medsos, itu saldo saya muncul tapi tidak bisa untuk transaksi.
03:41Ya masih di blokir, rencana untuk bayar sewa bus.
03:44Informasi terakhir, hari ini ternyata ya, bus yang sudah di DPR sama kami dibatakan semua.
03:55Melalui akun TRITS, Bang Mandiri buka suara soal rekening aktivis pati yang di blokir jelang demo 27 Agustus.
04:02Bang Mandiri menjelaskan, pemblokiran rekening ini merupakan tindak lanjut dari permintaan,
04:08aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
04:16Dapat kami sampaikan, Bang Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait dengan pemblokiran rekening.
04:25Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum
04:29dan telah dilakukan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku.
04:33Tulis pernyataan Bang Mandiri di akun TRITS-nya.
04:40Sementara Kepala PPATK Ivan Yustia Vandana membantah sodara melakukan penghentian rekening
04:46milik Koordinator Rekening Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
04:49Penyidik memiliki wewenang melakukan penundaan transaksi maupun pemblokiran rekening
04:54melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang penanganan tindak pidana pencucian uang.
05:05Kepala PPATK Ivan Yustia Vandana menyatakan
05:08PPATK tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB.
05:12Penyidik memiliki kewenangan.
05:14Penyidik bisa melakukan penundaan pakai Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.
05:19Dengan Undang-Undang Tindak Pidana asalnya masing-masing penyidik bisa melakukan pemblokiran.
05:28Sementara Polda Metro Jaya merespon soal pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono.
05:36Kabupaten Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan
05:39surat yang diajukan penyidik terkait dengan rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono
05:45bukanlah pemblokiran, melainkan penundaan transaksi.
05:49Penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan penghimpunan atau penggalangan dana yang masih didalami tujuan dan peruntukannya.
05:58Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
06:02serta Kementerian Sosial untuk bisa mengklarifikasi kegiatan penggalangan dana tersebut.
06:07Polisi bilang saudara, pemilik rekening juga akan dimintai klarifikasi
06:11terkait dengan aktivitas transaksi dan juga tujuan penghimpunan dana.
06:19Kita akan menguruskan surat yang dikirimkan oleh penyelidik adalah
06:23pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi.
06:31Selama pelaksanaan penundaan transaksi,
06:34rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita.
06:41Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik.
06:46Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan,
06:50penundaan transaksi ini dikembalikan kepada si pemilik.
06:54Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi.
Komentar

Dianjurkan