00:00Kembali lagi di Sapa Indonesia Pagi, Saudara Forum Komunikasi Rakyat Pati atau FKRP datang ke Jakarta untuk beraudiensi dengan DPR
00:09RI.
00:10Salah satu tuntutannya adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
00:17Forum Komunikasi Masyarakat Pati mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset hingga penindakan terhadap kegaduhan yang terjadi di TKM.
00:26Masyarakat Pati, beberapa isu lain yang disampaikan diantaranya adalah kesejahteraan petani, penguatan pers, dan juga tata kelolaan digital.
00:36Dalam kesempatan ini, Saudara Forum Komunikasi Rakyat Pati menegaskan mereka bukan bagian dari kelompok atau aliansi masyarakat pati lainnya yang
00:44berencana menggelar aksi demo di Jakarta.
00:51Kami menyurahkan yang pertama kaitan dengan segera adanya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
01:03Tadi sudah saya sampaikan di ruang kantor DPR RI untuk segera, karena ini bagian dari permasalahan yang sangat krusial dan
01:14mendesak.
01:16Kami mendorong APH yang ada di daerah, khususnya di Kabupaten Pati, segera bertindak tegas terhadap kericuhan.
01:28Sementara aliansi masyarakat pati bersatu menyebut pihaknya terbuka peluang untuk melakukan dialog bersama dengan pihak terkait.
01:37Mereka tidak akan melakukan demo jika tuntutan mereka dipenuhi.
01:41Aliansi masyarakat pati bersatu membantah aksi yang dilakukan aliansi masyarakat pati bersatu ini mempengaruhi iklim investasi di Kabupaten Pati.
01:50Menurut mereka, Saudara, lingkungan sekitarnya masih kondusif.
01:58Dari awal saya sampaikan, kita tidak di-dialog.
02:01Kalau kita tidak di-dialog diskusi dan sesuai dengan harapan kami, seperti contoh,
02:06kemarin ada di mensos bahwa pengesahan RUU, perampasan aset korupsi, itu kan maksimal Desember ya di mensos.
02:18Oke, tapi kita minta surat pernyataan resmi secara tertulis, biar kita tidak dibuangin lagi.
02:26Yang juga tengah menjadi sorotan, Saudara, adalah soal pemblokiran rekening milik aktivis pati, Supriyono.
02:34Supriyono menjelaskan soal awal mula rekening bank miliknya yang berisi uang pribadi dan juga donasi aksi senilai lebih dari 80
02:41juta ini
02:42diblokir menjelang demonstrasi di DPR.
02:47Dana yang tersimpan pada salah satu bank plat merah yang akan digunakan untuk menyewa bus dari pati
02:54berkaitan dengan demo akan digelar pada 27 Agustus 2026 hingga minggu pukul 11 pagi masih terblokir.
03:02Supriyono menyatakan aksi blokir bukan hanya menyelesa rekening pribadinya, namun akun media sosialnya.
03:15Tanggal 22 jam 11 siang itu akun titok saya di blokir, setelah itu jam 1 rekening saya di blokir,
03:25terus jam 3 pagi WA saya hilang.
03:28Tulisannya saldo terblokir sekian 10 juta.
03:36Terutama di Medsos, itu saldo saya muncul tapi tidak bisa untuk transaksi.
03:41Ya masih di blokir, rencana untuk bayar sewa bus.
03:44Informasi terakhir, hari ini ternyata ya, bus yang sudah di DPR sama kami dibatakan semua.
03:55Melalui akun TRITS, Bang Mandiri buka suara soal rekening aktivis pati yang di blokir jelang demo 27 Agustus.
04:02Bang Mandiri menjelaskan, pemblokiran rekening ini merupakan tindak lanjut dari permintaan,
04:08aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
04:16Dapat kami sampaikan, Bang Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait dengan pemblokiran rekening.
04:25Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum
04:29dan telah dilakukan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku.
04:33Tulis pernyataan Bang Mandiri di akun TRITS-nya.
04:40Sementara Kepala PPATK Ivan Yustia Vandana membantah sodara melakukan penghentian rekening
04:46milik Koordinator Rekening Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
04:49Penyidik memiliki wewenang melakukan penundaan transaksi maupun pemblokiran rekening
04:54melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang penanganan tindak pidana pencucian uang.
05:05Kepala PPATK Ivan Yustia Vandana menyatakan
05:08PPATK tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB.
05:12Penyidik memiliki kewenangan.
05:14Penyidik bisa melakukan penundaan pakai Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.
05:19Dengan Undang-Undang Tindak Pidana asalnya masing-masing penyidik bisa melakukan pemblokiran.
05:28Sementara Polda Metro Jaya merespon soal pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono.
05:36Kabupaten Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan
05:39surat yang diajukan penyidik terkait dengan rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono
05:45bukanlah pemblokiran, melainkan penundaan transaksi.
05:49Penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan penghimpunan atau penggalangan dana yang masih didalami tujuan dan peruntukannya.
05:58Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
06:02serta Kementerian Sosial untuk bisa mengklarifikasi kegiatan penggalangan dana tersebut.
06:07Polisi bilang saudara, pemilik rekening juga akan dimintai klarifikasi
06:11terkait dengan aktivitas transaksi dan juga tujuan penghimpunan dana.
06:19Kita akan menguruskan surat yang dikirimkan oleh penyelidik adalah
06:23pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi.
06:31Selama pelaksanaan penundaan transaksi,
06:34rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita.
06:41Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik.
06:46Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan,
06:50penundaan transaksi ini dikembalikan kepada si pemilik.
06:54Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi.
Komentar