Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK 20112015, Abraham Samad menilai Presiden dapat mengambil peran untuk memastikan penanganan perkara berjalan baik, sepanjang tidak mencampuri proses hukum.

Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi pertanyaan mengenai sejauh mana Presiden dapat mendorong penyelesaian perkara yang melibatkan aparat penegak hukum tanpa melakukan intervensi.

Abraham kemudian mengisahkan pengalamannya saat memimpin KPK pada era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ketika terjadi ketegangan dalam kasus Cicak versus Buaya yang melibatkan dua jenderal polisi.

Menurutnya, saat itu Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menghubunginya untuk menghadiri rapat di Istana bersama Kapolri dan Jaksa Agung demi meredam gesekan antarlembaga.

Abraham menceritakan rapat tersebut berlangsung berjam-jam hingga waktu Maghrib. Di akhir rapat, Presiden SBY mengambil keputusan untuk memastikan penanganan perkara berjalan dengan baik.

Sementara itu, Deputi III Bakom RI Kurnia Ramadhana meyakini Presiden Prabowo Subianto mengetahui perkembangan perkara yang sedang menjadi perhatian publik.

Menurut Kurnia, kunjungan Kapolri ke Mabes TNI dan Kejaksaan Agung merupakan penegasan agar soliditas aparat penegak hukum tetap terjaga di tengah proses hukum yang berlangsung.

Di sisi lain, Kurnia juga menilai langkah Kejaksaan Agung membuka identitas tim penyidik kepada publik menjadi upaya untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.



Bagaimana menurut Anda? Tulis di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/GNfxqpCBxf8

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/681864/abraham-samad-ungkap-sby-tangani-kasus-cicak-vs-buaya-bakom-presiden-pantau-kasus-eks-jampidsus
Transkrip
00:00Hukum ya, jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden kan.
00:06Tapi kalau pemeriksaan memerlukan izin Presiden, hijabat ini itu bukan?
00:09Saya rasa kembali kepada mekanismanya ya.
00:12Saya rasa nggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus diizin Presiden itu kan.
00:24Masih di satu menjaga forum saya ingin ke Pak Abraham Samad.
00:27Pak Samad, kalau tadi Mas Kurnia mengatakan wilayah hukum itu sudah dijudikatif, bukan dieksekutif.
00:33Tapi dalam hal ini kan kita lihat ada aroma gesekan antar institusi yang di bawah kewenangan Presiden.
00:41Ada yang berpendapat bahwa ini saatnya Presiden masuk untuk memberikan penegasan bahwa ini diselesaikan oleh ini dan diberikan ultimatum untuk
00:50menjalannya dengan baik.
00:51Kan ini menyangkut dengan komitmen dan kredibilitas Presiden dalam hal pemeriksaan korupsi.
00:57Kalau Anda melihat dalam kasus ini sejauh mana Presiden ini bisa bergerak untuk tidak mengatakan intervensi,
01:03tapi justru mendorong agar kasus ini selesai dengan baik dan terungkap secara luas.
01:08Menurut saya nggak ada salahnya juga kalau Presiden turut masuk ke dalamnya dalam artian bukan berbentuk intervensi.
01:14Karena ini pernah ada Presiden di zaman saya ketika Cicak versus Buaya, kasus Kokorlantas yang melibatkan dua jeneral polisi pada
01:25saat itu sempat terjadi gesekan yang tidak terlalu kuat tapi menimbulkan kegaduhan.
01:31Ya, cukup gaduh saat itu.
01:32Pada saat itu apa yang dilakukan SBE lewat Pak Sudi Silalahi, dia menelpon saya.
01:40Ketika dia telpon dia bilang, Pak Abraham apa Pak Abraham tidak keberatan kalau kita mengundang ke istana untuk membicarakan masalah
01:49ini agar tidak terjadi gesekan.
01:51Saya tanya, siapa saja Pak yang dilibatkan dia bilang, kita akan memanggil Pak Kapolri, Pak Timur Pradopo dan kalau nggak
02:00salah pada saat itu juga Al-Mahrum Pak Basir Parim.
02:03Saya katakan sama Pak Mensesnek.
02:04Saat itu yang menelpon langsung Presiden?
02:06Mensesnek, Pak Sudi Silalahi.
02:09Jadi pada saat itu saya bilang, saya nggak keberatan kalau demi kebaikan.
02:12Maka ditentukanlah harinya.
02:14Ketika hari itu datang, saya datang.
02:17Ternyata ketika saya datang ke istana, Pak Timur Pradopo sudah ada di ruangan itu.
02:21Pak Basir Parim juga sudah datang.
02:24Kemudian tidak lama berselang, datanglah Pak SBE.
02:27Dimulailah rapat itu kira-kira jam setengah 10 pagi.
02:30Dan tahu nggak rapat itu berakhir kapan?
02:34Waktu selesainya itu memasuki maghrib.
02:37Kenapa saya tahu memasuki maghrib?
02:38Karena terdengar suara asan.
02:40Dan pada saat itu SBE bilang, ini kita udah lama ya rapatnya.
02:43Sudah sampai asan.
02:45Tapi pada saat rapat itu sebenarnya posisi SBE itu on off, on off.
02:49Karena dia banyak kerjaan.
02:51Kadang-kadang dia turut, habis itu dia keluar lagi.
02:55Yang lanjutkan terus Pak...
02:56Adi tinggal itu siapa yang memimpin?
02:57Pak Sudi Silalahi.
02:58Pak Sudi.
02:59Dan kita berdebat di situ ya.
03:00Kita buka terang-terang semuanya yang ada di meja.
03:03Dan akhirnya ketika sudah memasuki asan maghrib, Pak SBE masuk.
03:08Dia bilang, kayaknya kita udah rapat berjam-jam nih.
03:11Mungkin sebaiknya saya akan mengambil satu keputusan.
03:15Itu kata SBE.
03:15Jadi dia, menurut saya kalau Presiden mengambil langkah itu gak salah juga, Mas Kurnia.
03:19Sepanjang prosesnya terbuka?
03:21Ya, sepanjang ada sesuatu yang ingin dicapai dan itu positif.
03:25Oke.
03:25Kira-kira gitu.
03:26Dan SBE pada saat itu dia bilang begini, sudah ya, saya memutuskan selaku Presiden Republik Indonesia.
03:31Ingat dia ngomong begitu.
03:32Untuk terangnya perkara dan penanganan.
03:33Dia langsung bilang, saya putuskan selaku Presiden Republik Indonesia.
03:36Saya ke Mas Kurnia.
03:38Mungkin Mas Kurnia bisa mengambil cerita atau pernah mendengar, rasanya mungkin pernah mendengar.
03:44Mungkin gak ini terjadi di era Pak Prabowo?
03:46Dalam konteks menekankan dan meneguhkan bahwa Prabowo itu yang paling sering mengatakan pemberantasan korupsi, korupsi itu bahaya, merusak pembangunan dan
03:55sebagainya.
03:55Ya, Mas Yogi. Apakah Presiden tahu dan memperhatikan perkara ini? Pasti, Mas Yogi.
04:02Pasti, ya.
04:03Karena perkara ini sudah ramai didiskusikan seantero Indonesia.
04:09Ada jumlah uang, barang sitaan yang amat sangat besar.
04:14Tentu itu menjadi perhatian Presiden.
04:17Maka dari itu, Mas Yogi, beberapa hari yang lalu itu terlihat ada soliditas di antara aparat penegak hukum.
04:27Kapolri sudah menyambangi Mabes TNI, Kapolri sudah menyambangi Gedung Kejaksaan Agung, dan di sana ditegaskan bahwa soliditas antar penegak hukum
04:39tetap terjaga.
04:40Sejalan dengan itu, apakah proses hukum berhenti? Tidak, Mas Yogi.
04:45Sekarang sudah berpindah ke Kejaksaan Agung, dan hari ini atau beberapa waktu yang lalu diungkap.
04:52Jadi, maaf, saya potong. Jadi, yang dikerjakan tadi, Kapolri saling berkunjung menunjukkan senegritas itu arahan Presiden?
04:59Ya, saya rasa itu merupakan penegasan dari Presiden.
05:04Agar kegaduhan ini tidak semakin ramai, tentu harus dipastikan soliditas penegak hukum tetap terjaga.
05:12Sejalan dengan itu, Mas Yogi, ada proses hukum yang tetap berlangsung.
05:16Saya rasa ini baru pertama dilakukan.
05:19Ketika ada satu perkara tindak pidana korupsi, diusut oleh satu institusi penegak hukum,
05:26nama seluruh penyidiknya dibuka ke publik.
05:28Profilnya bisa kita lihat, tadi Prof. Fuji menyampaikan tim 9,
05:33hampir sebagian besar punya rekam jejak panjang soal pemberantasan korupsi,
05:39bahkan pernah berdinas di Komisi Pemberantasan Korupsi.
05:43Maka dari itu, apa yang bisa pemerintah tegaskan di sini,
05:47dengan sikap Kejaksaan Agung tersebut,
05:50yang memilih untuk menyidik perkara ini,
05:53pemerintah memastikan penegakan hukum ke depan tetap objektif, profesional, dan transparan.
05:59Kalau berdasarkan hukum, Mas Yogi,
06:02aspek pengawasan sebenarnya terbuka lebar.
06:05Setiap hari, orang-orang bisa datang ke kantor Prof. Fuji,
06:09ke Komisi Kejaksaan melaporkan ketika ada dugaan penyimpangan
06:14di ranah penyidikan di Kejaksaan Agung,
06:17begitu juga di pengadilan misalnya.
06:20Ada komisi judicial, ada bawas, bahkan bisa mengajukan peradilan.
06:24Di sana yang dipastikan oleh pemerintah,
06:26hak-hak masyarakat, pihak-pihak dapat terakomodir dengan baik.
06:30Jadi tadi membuka nama penyidik ke publik secara luas itu,
06:36menurut Anda bisa menjawab keraguan publik yang tadi disampaikan di awal,
06:39bahwa keraguan publik adalah ini pejabat tinggi di Kejaksaan Agung,
06:44yang meriksa institusi Kejaksaan,
06:46menyidiknya juga dari Kejaksaan.
06:47Karena memang, Mas Yogi,
06:49kalaupun memang di Komisi Pemberantasan Korupsi misalnya,
06:53walaupun ini adalah pilihan antar penegak hukum ini,
06:56kalaupun di KPK misalnya,
06:58penuntut umum KPK itu juga berasal dari institusi Kejaksaan Agung.
07:02Kalau kita lihat regulasi misalnya,
07:05di Undang-Undang KPK baru,
07:07Pasal 10A itu menyebutkan sejumlah indikator
07:10ketika KPK ingin mengambil alih suatu perkara.
07:13Namun saya tidak masuk ke teknis hukum di sana,
07:16tapi paling tidak ini adalah upaya dari eksekutif dalam hal ini Kejaksaan Agung
07:22untuk memastikan ini loh,
07:25stok penyidik di Kejaksaan Agung yang akan menyidik seorang Febri Adriansyah
07:29dengan pengalaman panjang soal pemberantasan korupsi,
07:33apalagi tadi Pak Samar sampaikan ada Undang-Undang 8 2010,
07:37pencucian uang yang juga disematkan ke yang bersangkutan.
07:40Jadi tentu pemerintah berharap upaya dari Kejaksaan Agung ini
07:45bisa benar-benar terlaksana dengan baik
07:47untuk menjamin objektivitas, independensi, dan transparan.
07:51Dan pasti Presiden memantau?
07:54Pasti Mas Yogi, tidak mungkin Presiden tidak tahu perkara ini.
07:56Oke, Prof, saya Prof Puji tadi mengatakan,
08:01saya belum mengalaborasi, ketika sudah ditunjukkan sudah hampir pasti ini,
08:07akun tadi sebagai Jampitsus.
08:09Ya, sisa dilantik saja.
08:10Tinggal dilantik saja kan, mungkin Mas Kunia sudah tahu, tinggal dilantik saja.
08:14Tapi pertanyaan saya, kenapa tidak diberi tugas khusus gitu,
08:17untuk menangani ini, tetapi lebih kepada kelembagaan.
08:20Padahal hari ini, orang ingin melihat dalam jangka pendek
08:23apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung mewakili pemerintah
08:28untuk menjawab keraguan publik.
08:30Ya, sebenarnya saya menduga arah pertanyaannya Mas Yogi.
08:33Tapi saya tidak mau menjawab.
08:35Oh iya, ya.
08:36Mas Yogi.
08:36Tidak apa-apa.
08:37Menduga tapi tidak mau menjawab juga apa-apa.
08:40Tapi begini, artinya kan dimanapun juga sama.
08:43Ketika di KPK, di kepolisian,
08:47sepenuhnya yang menjadi tulang punggung proses ini tetap penyidik.
08:53Bahwa bisa jadi akan ada arahan segala macam.
08:58Penyidik satu hal, tetapi kan dalam kelembagaan,
09:00kita tahu persis lah, penyidik itu pasti report terus kepada pendapat di atas,
09:05dalam ini Jampitsus misalnya.
09:06Ya, dia report.
09:08Tetapi menurut saya, data awal itu kan dari penyidik.
09:12Kalau misalnya penyidik tidak mampu mengumpulkan data,
09:16yang data itu tentu adalah korelasinya ke alat-alat bukti,
09:20terus kemudian ada desakan untuk mengangkat kasus ini,
09:24nanti juga sekarang kan kohab baru terbuka perlawanan.
09:28Terbuka untuk kemudian di challenge.
09:30Makanya ini yang saya tangkap ya,
09:33bisa jadi tangkapan saya, bacaan saya itu salah.
09:36Pak Jaksa Agung tadi begitu kemudian menyerahkan,
09:41yang menjadi ujung tombak untuk case ini,
09:44ini adalah sembilan penyidik itu.
09:46Sembilan penyidik?
09:47Sembilan penyidik itu.
09:49Nah, artinya apa?
09:50Artinya tugas mereka sekarang,
09:53ya tentu juga nanti tadi Mas Yogi, Pak Kuntadi tadi ya,
09:58tetapi ini tugas mereka sekarang adalah
10:01mengumpulkan alat bukti ini sebanyak-banyaknya,
10:03semaksimal mungkin.
10:05Karena tadi kita ngomong soal TPPU,
10:08betapa sulitnya pembuktian di TPPU,
10:11meskipun sebenarnya ya bisa jadi orang ngomong,
10:13ini kan wajar saja,
10:14apa namanya kita tinggal lihat di LHKPN,
10:17ketika tidak ada di LHKPN,
10:19sita, selesai itu barang.
10:21Tapi kan pembuktian di persidangan tidak semudah itu kan,
10:24nomor serinya diusut, segala macam.
10:26Nah, ini kan bagian dari tugas berat penyidik.
10:28Dan saya melihat tadi juga hari ini,
10:33tadi saya kebetulan kan juga beberapa hal ya,
10:37misalnya kan tuntutan keinginan publik juga,
10:41ya kalau itu bukan di, apa namanya,
10:45gedung bundar, jangan di gedung bundar pemeriksaannya.
10:47Kalau gedung bundar kemarin adalah identifikasinya adalah Pak Febri,
10:51sekarang jangan di gedung bundar, sekarang ditarik.
10:53Pro Puji, saya ingin gini,
10:56kalau memang katakanlah kita bertumpu kepada penyidik
10:59yang memang sudah diumumkan ke publik,
11:02dan memang ini andalan lah.
11:04Terus kemudian kuncinya ada di situ.
11:06Tapi kalau kita ingat soal transpasi pemeriksaan ya,
11:09proses waktu minggu lalu,
11:11justru kita tahu bahwa
11:13ek jam bisnis februari yang saya diperiksa itu
11:15dari pengacaranya saat jumpa pers.
11:18Tadi saya lihat diperiksa,
11:19kenapa enggak dibuka ke publik?
11:20Hari ini kan situasinya krisis,
11:22tidak sedang biasa-biasa saja.
11:24Jadi dibutuhkan satu narasi-narasi
11:26untuk menjawab keraguan publik.
11:28Karena betapa pentingnya kepercayaan publik
11:31yang mengiringi pemberantasan korupsi,
11:34pendagangan hukum.
11:35Kira-kira akan ada...
11:37Itulah menurut saya bedanya
11:38antara penyidik dengan
11:40apa namanya,
11:42tim komunikasi publik barangkali ya.
11:44Yang saya lihat ya.
11:45Misalnya,
11:46ya jadi misalnya sebagai contoh begini.
11:47Misalnya dimunculkan kehadirannya tersangka,
11:50karena sudah masih tersangka kan,
11:51karena sempat...
11:51Sebagai contoh begini,
11:52hari ini tadi saya ke sana,
11:55melihat di lantai 20,
11:56di Kejaksaan Agung,
11:58tempat pemeriksaan.
11:59Kebetulan ada salah satu tersangka
12:01yang kemudian diperiksa,
12:02didampingi pengacaranya.
12:04Dan waktu pagi itu,
12:05saya lihat di situ ada teman-teman
12:07dari KPK berkunjung.
12:08Terus saya juga ketemu dengan
12:10Kortas TV Kor.
12:11Seandainya tim komunikasi publik
12:13di Kejaksaan Agung Jalan,
12:15kan bisa jadi mereka kemudian
12:17langsung konversi PES.
12:19Kita nih,
12:20diawasi oleh KPK.
12:22Oleh Komjak,
12:22oleh KPK.
12:23Terus kemudian ini juga pas...
12:25Ketuaannya langsung datang.
12:26Komjak juga datang.
12:27Ada dari Kortas TV Kor juga datang.
12:29Itu kan juga untuk menandakan bahwa,
12:31apa namanya,
12:34ekspektasi publik itu
12:35dijawab oleh para penyidik ini.
12:36Maksud Anda,
12:37di sana ada Kapus Penkum.
12:39Iya,
12:39cuman mungkin...
12:40Jangan-jangan Kapus Penkum juga dapat arahan.
12:41Ini masih steril.
12:42Ah,
12:43suasana kebatinan.
12:44Barangkali yang saya lihat,
12:45sekarang ini suasana kebatinan
12:46yang menurut saya
12:47di Kejaksaan Agung
12:48baru,
12:49baru,
12:51ya dihantam kenceng ya.
12:53Dihantam kenceng,
12:54sehingga kemudian
12:56yang saya lihat belum
12:58soa,
12:59belum bukan,
12:59belum,
13:00betul lah suasana kebatinannya.
13:02Tapi saya tanya kepada para penyidik,
13:04tadi salah satunya bagaimana,
13:06kalau kemudian ada pertanyaan-pertanyaan
13:08soal
13:09langkah ini ke depan,
13:11apakah ada
13:12Anda EWO-PGW
13:14segala macam itu,
13:15ya terlepas yang tahu dia sama Tuhan,
13:19dia jawab begini,
13:20ini salah satu,
13:21bahwa
13:21kita solid,
13:23sekarang ini kita baru
13:25diterpah,
13:26dan apa yang kita lakukan adalah
13:28untuk institusi.
13:29Nah,
13:30itu menurut saya jawaban yang sangat,
13:32sangat
13:33bagus,
13:34artinya
13:34dia punya beban untuk
13:36mengembalikan marwah institusi.
13:37Oke,
13:38saya nanti akan
13:38elemen berasal lagi Prof,
13:39saya ke Pak Samad-Pak Samad,
13:41tadi Pak Samad mengatakan,
13:42ya ini masih awal lah,
13:44tapi makanya saya bertanya,
13:46ini masih awal sulit diprediksi,
13:48atau sampai akhir sulit diprediksi?
13:49karena Pak Samad belum mengatakan bahwa ini ada kepentingan-kepentingan kelompok besar,
13:54tapi Pak Samad punya cerita bahwa ini diambil alih oleh Presiden dalam konteks bukan intervensi pokok perkara,
14:00tetapi justru supaya ini diselesaikan yang baik.
14:03Dalam kasus ini Anda masih melihat sama persis apa yang dikitarkan oleh PSB,
14:07sebaiknya Pak Prabowo berinisiatif mengundang tiga lembaga, atau bagaimana?
14:12Kalau menurut saya, mungkin bisa diadopsi ya, apa yang dilakukan PSB dulu,
14:18tapi yang dilakukan PSB dulu itu transparan semua,
14:21setelah misalnya kita rapat, pada saat itu sudah selesai rapat,
14:25dan Pak PSB sudah mengambil satu keputusan,
14:27meminta kepada Kapolri bahwa kasus korupsi kokor lantas, simulator SIM,
14:32itu diserahkan sepenuhnya kepada KPK untuk ditangani.
14:35Itu kata PSB, dan kemudian PSB menyampaikan pihak KPK punya kewajiban,
14:41untuk menyampaikan progres reportnya juga kepada kepolisian,
14:47dan kita sepakati itu.
14:48Dan setelah itu kita sepakati, Pak PSB bilang begini,
14:52selesai rapat ini kita harus menyampaikan kepada publik,
14:55apa yang terjadi, agar supaya tidak ada kecurigaan dibalik rapat ini.
15:01Dan waktu itu Pak PSB bilang, Pak Timur, Pak Jaksagum, Pak Basir Parib,
15:07silakan menemani saya jumpa pers, kompers,
15:10kompers pada saat itu, saya juga diminta pada saat itu.
15:13Pak Abram juga ikut, tapi waktu itu saya menolak.
15:16Kenapa saya menolak? Saya bilang sama Pak Presiden,
15:18mohon maaf Pak Presiden, kebetulan KPK itu adalah lembaga independen,
15:22bukan bagian dari rumpun eksekut.
15:25Saat itu undang-undang lama ya?
15:26Undang-undang lama. Kalau sekarang ya, udah dari bagian dari rumpun eksekut.
15:29Harus hadir, kan gitu. Oleh karena itu saya minta pada Pak PSB bahwa sebaiknya saya nggak ikut.
15:35Kalau kejaksaan, ya boleh dikatakan walaupun tadi bungkurnya bilang yudikatif,
15:40tapi dia bagian dari eksekutif, kan gitu.
15:42Sehingga pada saat itu yang kompers, Pak PSB ya langsung.
15:46Habis maghrib, kompers, di sebelah kirinya Pak Timur, sebelah kanan Pak Jaksagum.
15:50Itu disampaikan semua tuh.
15:51Jalannya rapat dan sebagainya.
15:54Apa yang diputuskan.
15:55Karena kan pada saat itu banyak yang diputuskan Mas Yogi.
15:58Karena berkaitan juga ada kasus lain.
16:00Karena waktu itu kepolisian juga menetapkan Novel Baswedan sebagai tersangka.
16:07Jadi itu semua diputuskan dalam rapat itu bahwa kasus Novel Baswedan tidak tepat timingnya.
16:14Jadi disuruh hentikan.
16:16Jadi itu yang disampaikan semua oleh...
16:19Jadi ada upaya yang dilakukan oleh Presiden untuk menengahi ini semua.
16:22Iya. Jadi menurut saya kalau pun misalnya suatu ketika Pak Prabowo mengambil langkah ini,
16:27nggak bisa ditafsirkan sebagai intervensi.
16:30Apalagi kalau misalnya kedua institusi ini ada gejala tabrakan terlalu keras ya.
16:35Kayak dulu cicak buaya menimbulkan kegaduhan kan.
16:38Maka menurut saya disitulah peran Presiden untuk mengambil langkah-langkah yang konkret ya.
16:45Bukan berarti mengintervensi jalannya penegakan hukum.
16:48Itu beda.
16:49Kalau intervensi penegakan hukum itu misalnya gini, Presiden bilang eh jaksa polisi sebentar Febri kamu jangan kasih pasal ini.
17:00Itu intervensi namanya.
17:02Kalau sampai hal yang sustansi itu intervensi penegakan hukum.
17:05Tapi kalau dia cuma memperlihatkan roadmap, jalan keluarnya, peta jalannya, itu bukan intervensi.
17:11Nggak bisa ditafsirkan sebagai intervensi.
17:13Wajarkah jika publik meminta kejelasan dan transparansi kasus yang menjerat Exjampitsus atau menjadi forum akan kembali sesaat lagi.
Komentar

Dianjurkan