00:09Intro
00:11Selamat malam, penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang
00:16Ex-Jampitsus Febri Adriansah masih dibayangi keraguan publik.
00:21Estafet penanganan perkara dari Polri ke Kejagung dianggap sebagai operasi penyelamatan Febri Adriansah.
00:28Kemana ujung penanganan kasus Ex-Jampitsus?
00:31Inilah satu meja di forum malam ini bersama saya Yogi Nugraha.
00:35Sudah hadir di studio Kompas TV untuk membahas tema malam ini ada Pak Abraham Samad,
00:41Ketua KPK Periode 2011-2015. Pak Abraham, apa kabar?
00:45Alhamdulillah Mas Yogi, selamat malam.
00:47Selamat malam.
00:48Ada juga Prof. Ujio Nosuwadi, Ketua Komisi Kejaksaan. Prof, ketemu lagi?
00:52Ya, Alhamdulillah. Selamat malam.
00:54Masih aman Kejaksaan?
00:56Ya, Alhamdulillah.
00:58Keliatannya aman.
00:59Keliatannya aman.
01:00Ada juga Kurnia Ramadana, Deputi Tiga Badan Komunikasi Pemerintah atau Bakomeri.
01:05Mas Kurnia.
01:06Mas Yogi.
01:07Sudah bolak-balik dengan banyak kasus, kali ini kita bicara Jampitsus.
01:11Ya, thank you. Diundang Mas Yogi.
01:12Saya ke Mas Kurnia.
01:14Mas Kurnia tadi kan betul-betul disebut terang-benerang oleh Hotman,
01:20bahwa Jampitsus ini adalah orang kebanggaan Presiden, prestasinya luar biasa, ketua Satgas PKH,
01:30dan yang paling penting jadi publik melihat adalah untuk ukuran pejabat yang sedang dalam kasus tersangka disebut-sebut sebagai kebanggaan
01:38Presiden ini sangat membebani.
01:40Kita tahu bahwa konflik of interest itu adalah sesuatu yang paling ditakuti dalam penanganan kurusi.
01:45Istana sebetulnya melihatnya seperti apa sih? Setelah dibantah, tapi mungkin ada bacaan lain dari...
01:50Ya, Mas Yogi, yang pertama kali yang harus didudukan adalah bahwa proses hukum ini ada di kamar yudikatif.
02:01Tidak ada kaitannya dengan eksekutif.
02:04Sehingga kalau berdasarkan logika hukum, Mas Yogi, tidak ada kata Presiden, tidak ada nama Pak Prabowo Subianto dalam kelanjutan proses
02:18hukum ini.
02:19Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka misalnya, itu berasal dari penyidik.
02:26Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ada keterpenuhan dua alat bukti di sana.
02:32Sehingga kalau ada pihak yang berupaya untuk membawa nama Presiden, tentu langkah itu adalah langkah yang keliru dan tidak ada
02:42cantolan hukumnya, Mas Yogi.
02:43Itu yang pertama.
02:44Kemudian yang kedua, kalau tadi ada pihak yang mengatakan seseorang di Kejaksaan Agung atau Febri Adrian Syah adalah kebanggaan dari
02:56Presiden Prabowo Subianto,
02:58saya rasa itu juga tidak tepat.
03:00Presiden itu bangga bukan terhadap personal seseorang.
03:06Presiden itu bangga karena prestasi satu institusi, satu Kejaksaan Agung.
03:13Misalnya Mas Yogi, kebetulan saya bawa datanya dalam forum Satu Meja, prestasi Kejaksaan Agung itu memang harus dikatakan baik terkait
03:23dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
03:26Penyelamatan keuangan negara berdasarkan putusan inkrah dari tahun 2020 sampai 2026, itu mencapai angka 131,5 triliun rupiah.
03:39Apakah capaian ini dilakukan oleh satu orang?
03:42Tentu tidak, Mas Yogi.
03:43Ini adalah kerja kolektif dari Jampitsus, Kejaksaan Agung Muda tindak pidana khusus, ada penyidik di sana, ada penuntut, dan lain
03:53sebagainya.
03:54Sehingga capaian itu terlaksana dan diapresiasi oleh banyak pihak.
03:59Jadi Mas Yogi, ini adalah tindakan oknum dan jangan diejawantahkan ini sebagai kerja institusi yang bobrok.
04:09Ini adalah capaian kolektif dan Presiden bukan bangga dengan satu orang, tapi Presiden bangga dengan capaian institusi baik di Kejaksaan
04:18Agung, KPK maupun kepolisian.
04:20Oke, saya ke Pak Abraham. Pak Abraham, Pak Abraham melihat, tadi saya menyebut ada terminologi soal konflik kepentingan.
04:27Satu konflik kepentingannya satu hal yang dianggap membahayakan dalam setiap penanganan hukum, ini kan sudah disebut-sebut. Anda melihat seperti
04:33apa?
04:34Jadi prinsip ketika kita menangani satu kasus itu, pertama harus akuntabilitasnya, terus transparansi, ketiga itu tidak ada konflik of interest,
04:46keempat dia harus fairness.
04:47Itu empat yang harus terpilih. Oleh karena itu, konflik of interest ini yang harus dijaga betul ya, konflik kepentingannya.
04:54Saya sih melihat bahwa kasus ini masih akan terus bergulir ya. Susah sekali kita mendeteksi di awal-awal ini sejauh
05:02mana kira-kira kasus ini.
05:04Susah mendeteksi di awal atau sampai akhir susah dideteksi?
05:06Saya melihat ini masih terlalu awal. Terlalu awal. Terlalu awal kalau menurut pengalaman saya di KPK. Ini masih permulaan.
05:13Oleh karena itu, kalau orang bilang kenapa belum ditahan, ya memang menurut saya masih awal karena prinsip penahanan itu ya
05:20kalau di KPK.
05:20Kita sudah bisa memastikan bahwa kasus itu pemberkasannya, penyelesaiannya sudah minimal 50 persen. Baru kita bisa melakukan penahanan.
05:33Kenapa ini saya menyoal? Karena sebelumnya publik itu ramai membincang soal betapa cepatnya Kejaksaan Agung menahan, contoh, di kasus Patraniaga
05:45Pertamina.
05:46Oke.
05:46Cepat sekali. Begitu maraton. Dan itu kan leading sektornya adalah Jambitsus.
05:51Tapi di kasus ini, ketika menyangkut yang bersangkutan, seperti lama sekali, bahkan ditunjukkan kepada publik pun tidak.
05:58Anda melihat seperti apa?
05:59Ya, itu bisa ditafsirkan sebagai mungkin di dalamnya ada conflict of interest dan lain-lain sebagainya.
06:05Jadi kalau masyarakat menafsirkan itu juga enggak salah, Mas Yogi.
06:08Tapi saya ingin melihat lebih jauh bahwa sebenarnya apa yang terjadi antara Kejaksaan dan Kepolisian ini adalah...
06:16Anda menyebutnya Perang Bintang ya?
06:18Saya melihat begini. Ini ada orang yang sedang memainkan mengadu antara dua institusi punaga hukum.
06:25Siapa yang mengadu itu? Ya menurut saya oligarki hitam.
06:29Oligarki?
06:29Ya, jadi oligarki yang mengadu.
06:31Karena apa? Selama ini oligarki hitam itu merasakan nikmatnya bermisnis secara ilegal.
06:40Tapi ketika mulai satu pihak, kemudian pihak-pihak lain turut juga di dalam bisnis itu, ya mungkin supaya lebih aman
06:48diadu aja lah kedua institusi ini.
06:51Kalau melihat posisinya Ex-Jampisus Februari dan saya sebagai Ketua Satgas PKH, ini kan perintah Presiden.
06:59Dan hampir setiap tiga bulan sekali dipertontonan kepada publik hasil sitaan uang cash di Kejaksaan.
07:06Itu kan sebetulnya, jangan-jangan itu yang Anda maksud bahwa ada kelompok-kelompok yang memang kena oleh operasinya Pak Februari.
07:14Gini, kalau saya sendiri itu tidak terlalu tepat selalu memamerkan duit itu, karena menurut saya itu terlalu so ya, so
07:20of course gitu.
07:22Karena kenapa? Uang itu juga diambil dari bank kan, terus dipamerkan.
07:26Tapi ada pertanggung jawaban pencatatannya Pak, bahwa itu nanti akan di-store ke negara.
07:31Iya, tapi maksud saya itu bukan uang utuh dari hasil kejahatan.
07:36Oh, langsung secara.
07:37Bukan uang utuh dari hasil kejahatan.
07:39Oleh karena itu, menurut saya ini ada bagusnya ketika kasus ini menggunakan Undang-Undang Tindak Pindana Pencucian Uang.
07:46Kenapa saya bilang ada bagusnya?
07:48Kalau kita menggunakan Undang-Undang Tindak Pindana Pencucian Uang, Mas Yogi, maka kasus itu akan sulit dibelok-belokkan.
07:57Karena kenapa?
07:59Karena alat buktinya itu harus pas semua.
08:01Misalnya nih, nomor seri duit dolar itu harus sesuai.
08:07Jadi nggak bisa ditukar-tukar.
08:09Kalau yang tadi saya katakan bahwa duit di bank terus tertukar-tukar.
08:12Oh, hanya sebagai contoh aja.
08:14Iya, misalnya kalau 10 juta, dia harus 10 juta.
08:18Tapi kalau dia harus 10 juta sesuai dengan seri.
08:20Dengan uang nomor serinya?
08:21Dengan seri yang saya berikan.
08:23Nggak bisa misalnya 10 juta, tapi ternyata nomor serinya berbeda.
08:26Karena kita pernah punya pengalaman begitu.
08:28Itu bisa dianggap alat buktinya tidak terpenuhi.
08:33Misalnya gini, ada kasus pada saat itu.
08:35Tapi mohon maaf ya, saya harus cerita.
08:37Ketika kita melakukan OTT, ditangkap, kira-kira berapa miliar.
08:42Dari duit sekitar 7 miliar, diambil kira-kira satu ikat itu 10 juta.
08:5010 juta itu diberikan kepada seorang perempuan.
08:53Diberikan kepada seorang perempuan.
08:55Jadi, sudah nggak cukup lagi tuh alat buktinya.
08:59Alat buktinya, ya alat buktinya 3 juta.
09:02Kita bisa misalnya mengambil dari mana untuk mencukupkan.
09:05Tapi seri yang dia terima dari si pemberi harus berbeda.
09:08Makanya bagaimana caranya kita, kita minta kembali ke perempuan itu.
09:12Itu serahkan 10 juta, baru kita ganti dia pakai duit lain.
09:15Kira-kira seperti gitu.
09:16Jadi, saya mau bilang begini.
09:18Ketika sebuah kasus menggunakan undang-undang tindak pindahan dan pencucian uang,
09:23itu akan sulit dibelok-belokkan.
09:25Apalagi kalau kita melihat prinsip-prinsip yang ada di undang-undang tindak pindahan dan pencucian uang,
09:30follow the money, follow the suspect.
09:32Akan kelihatan tuh kemana larinya duit dan sebagainya.
09:35Dan dalam kasus ex-Jampisus kan yang dikenai adalah korupsi dan TPPU kan?
09:40Iya, karena kan itu tadi ya perkara pokoknya korupsi kan harus ada perkara pokoknya.
09:43Dan menurut saya akan kelihatan juga siapa yang bertindak sebagai gatekeeper.
09:47Orang yang menampung, menyamarkan dan lain sebagainya.
09:51Oke, saya ke Prof. Puji, Pak.
09:53Mas Puji.
09:54Iya, Mas Yogi.
09:54Om Jak sejauh ini melihat perkembangan kasus setelah dibentuk tim sembilan,
09:59terus kemudian sempat beredar surat pengajuan nama Jampisus yang baru dari Jampisus Agung.
10:07Dan sudah diputuskan Kuntadi kan?
10:10Ya, hari ini kita baca di beberapa media Pak Kuntadi.
10:13Pak Kuntadi ya? Apa bacaan Anda?
10:16Apakah ini terkait dengan perkembangan kasus ini?
10:19Kalau saya melihat Pak Kuntadi lebih ke arah rekam jejak di bidang-bidang khusus ya.
10:24Tidak menjawab untuk menyelesaikan kasus ini.
10:28Oh, jadi kalau kasus ini saya melihatnya Pak Jaksa Agung sudah menyerahkannya kepada tim sembilan.
10:35Tim sembilan.
10:36Tapi supervisinya tetap Jampisus aktif dong?
10:38Ya, artinya Jampisus tetap, itu bagian dari nanti kan penuntutan juga nanti.
10:43Iya, penuntutan akan di.
10:44Jampisus kan, Jampisus.
10:45Tapi sebenarnya kalau di Kejaksaan Agung itu yang punya kewenangan penuntutan kan bukan Jampisus.
10:49Jaksa Agung.
10:50Jaksa Agung.
10:51Ya, Jaksa Agung.
10:52Nah, sehingga ini Pak Jaksa Agung.
10:54Saya ingin meng-clearkan artinya Pak Kuntadi, tadi sudah disebut, ditunjuk oleh Presiden, sudah definitif.
11:00Dan kemudian dalam penanganan kasus Jampisus ini, posisinya sebagai apa?
11:04Apa diserahkan kepada tim sembilan saja?
11:05Kalau saya lebih melihat, dan tadi saya mendengar bahas bidatonya Pak Jaksa Agung ketiga hari bakti adiak saya, itu lebih
11:14cenderung, cenderung ya saya sampaikan, itu diserahkan pada tim sembilan.
11:19Tapi kehadiran Pak Kuntadi dengan rekam jejak di Bitsus, yang cukup solid menurut saya, itu untuk kelembagaan ke depan.
11:28Oke, kelembagaan.
11:29Kelembagaan ke depan, ya tentu tetap dia akan memonitoring ya kasus ini, karena ini apapun bagian nanti ketika penuntutan, penyidikan
11:38pun juga bagian dari bawahnya.
11:40Tetapi yang saya lihat sekarang adalah, untuk case ini kemudian diserahkan pada tim sembilan ini.
11:48Dan kemarin kan juga sudah kita diskusikan, harus memang kita cari penyidik-penyidik yang memang cenderung tidak ada kaitannya dengan
11:56gedung bundar.
11:57Dan kemudian Pak Jaksa Agung juga kemudian menunjuk tim sembilan ini.
12:01Oke, agak menarik ya ketika ada pejabat yang baru ditunjuk, tapi tidak khusus untuk menangani ini, tetapi secara kelembagaan.
12:09Padahal kan hari ini dibutuhkan narasi yang baik bagi kejaksaan, bahwa ada orang yang benar-benar kompeten menangani itu.
12:15Tapi di tahan dulu jawabannya kita akan bahas setelah yang satu ini, tetaplah di satu menjadi forum.
Komentar