Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad, menilai dugaan konflik kepentingan dalam penanganan kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) perlu dicermati secara hati-hati.

Namun, menurutnya, persoalan yang lebih besar justru kemungkinan adanya pihak yang berupaya mengadu domba antarpenegak hukum.

Abraham mengatakan, masyarakat memang bisa menafsirkan lambannya penanganan perkara sebagai bagian dari konflik kepentingan. Namun ia mengaku melihat persoalan tersebut dari sudut pandang yang lebih luas.

Saat ditanya siapa pihak yang dimaksud, Abraham menyebut adanya dugaan keterlibatan kelompok yang ia istilahkan sebagai "oligarki hitam."

"Saya ingin melihat lebih jauh bahwa sebenarnya apa yang terjadi antara Kejaksaan dan Kepolisian, saya melihat begini, ini ada orang yang sedang memainkan, mengadu antara dua institusi penegak hukum. Siapa yang mengadu? Menurut saya oligarki hitam," katanya.

Menurut Abraham, kelompok tersebut selama ini menikmati keuntungan dari praktik bisnis ilegal sehingga berkepentingan agar aparat penegak hukum tidak solid.

Selain itu, Abraham juga menilai penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi akan memperkuat pembuktian sehingga perkara menjadi lebih sulit dipelintir.

Ia menjelaskan, pendekatan TPPU memungkinkan penyidik menelusuri aliran dana secara lebih komprehensif.

Abraham menegaskan, melalui pendekatan tersebut, aparat penegak hukum juga dapat mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga berperan menyamarkan maupun menampung hasil tindak pidana.



Bagaimana menurut Anda? Tulis di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/GNfxqpCBxf8

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/681843/abraham-samad-ada-oligarki-hitam-yang-mengadu-di-balik-kasus-eks-jampidsus-satu-meja
Transkrip
00:09Intro
00:11Selamat malam, penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang
00:16Ex-Jampitsus Febri Adriansah masih dibayangi keraguan publik.
00:21Estafet penanganan perkara dari Polri ke Kejagung dianggap sebagai operasi penyelamatan Febri Adriansah.
00:28Kemana ujung penanganan kasus Ex-Jampitsus?
00:31Inilah satu meja di forum malam ini bersama saya Yogi Nugraha.
00:35Sudah hadir di studio Kompas TV untuk membahas tema malam ini ada Pak Abraham Samad,
00:41Ketua KPK Periode 2011-2015. Pak Abraham, apa kabar?
00:45Alhamdulillah Mas Yogi, selamat malam.
00:47Selamat malam.
00:48Ada juga Prof. Ujio Nosuwadi, Ketua Komisi Kejaksaan. Prof, ketemu lagi?
00:52Ya, Alhamdulillah. Selamat malam.
00:54Masih aman Kejaksaan?
00:56Ya, Alhamdulillah.
00:58Keliatannya aman.
00:59Keliatannya aman.
01:00Ada juga Kurnia Ramadana, Deputi Tiga Badan Komunikasi Pemerintah atau Bakomeri.
01:05Mas Kurnia.
01:06Mas Yogi.
01:07Sudah bolak-balik dengan banyak kasus, kali ini kita bicara Jampitsus.
01:11Ya, thank you. Diundang Mas Yogi.
01:12Saya ke Mas Kurnia.
01:14Mas Kurnia tadi kan betul-betul disebut terang-benerang oleh Hotman,
01:20bahwa Jampitsus ini adalah orang kebanggaan Presiden, prestasinya luar biasa, ketua Satgas PKH,
01:30dan yang paling penting jadi publik melihat adalah untuk ukuran pejabat yang sedang dalam kasus tersangka disebut-sebut sebagai kebanggaan
01:38Presiden ini sangat membebani.
01:40Kita tahu bahwa konflik of interest itu adalah sesuatu yang paling ditakuti dalam penanganan kurusi.
01:45Istana sebetulnya melihatnya seperti apa sih? Setelah dibantah, tapi mungkin ada bacaan lain dari...
01:50Ya, Mas Yogi, yang pertama kali yang harus didudukan adalah bahwa proses hukum ini ada di kamar yudikatif.
02:01Tidak ada kaitannya dengan eksekutif.
02:04Sehingga kalau berdasarkan logika hukum, Mas Yogi, tidak ada kata Presiden, tidak ada nama Pak Prabowo Subianto dalam kelanjutan proses
02:18hukum ini.
02:19Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka misalnya, itu berasal dari penyidik.
02:26Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ada keterpenuhan dua alat bukti di sana.
02:32Sehingga kalau ada pihak yang berupaya untuk membawa nama Presiden, tentu langkah itu adalah langkah yang keliru dan tidak ada
02:42cantolan hukumnya, Mas Yogi.
02:43Itu yang pertama.
02:44Kemudian yang kedua, kalau tadi ada pihak yang mengatakan seseorang di Kejaksaan Agung atau Febri Adrian Syah adalah kebanggaan dari
02:56Presiden Prabowo Subianto,
02:58saya rasa itu juga tidak tepat.
03:00Presiden itu bangga bukan terhadap personal seseorang.
03:06Presiden itu bangga karena prestasi satu institusi, satu Kejaksaan Agung.
03:13Misalnya Mas Yogi, kebetulan saya bawa datanya dalam forum Satu Meja, prestasi Kejaksaan Agung itu memang harus dikatakan baik terkait
03:23dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
03:26Penyelamatan keuangan negara berdasarkan putusan inkrah dari tahun 2020 sampai 2026, itu mencapai angka 131,5 triliun rupiah.
03:39Apakah capaian ini dilakukan oleh satu orang?
03:42Tentu tidak, Mas Yogi.
03:43Ini adalah kerja kolektif dari Jampitsus, Kejaksaan Agung Muda tindak pidana khusus, ada penyidik di sana, ada penuntut, dan lain
03:53sebagainya.
03:54Sehingga capaian itu terlaksana dan diapresiasi oleh banyak pihak.
03:59Jadi Mas Yogi, ini adalah tindakan oknum dan jangan diejawantahkan ini sebagai kerja institusi yang bobrok.
04:09Ini adalah capaian kolektif dan Presiden bukan bangga dengan satu orang, tapi Presiden bangga dengan capaian institusi baik di Kejaksaan
04:18Agung, KPK maupun kepolisian.
04:20Oke, saya ke Pak Abraham. Pak Abraham, Pak Abraham melihat, tadi saya menyebut ada terminologi soal konflik kepentingan.
04:27Satu konflik kepentingannya satu hal yang dianggap membahayakan dalam setiap penanganan hukum, ini kan sudah disebut-sebut. Anda melihat seperti
04:33apa?
04:34Jadi prinsip ketika kita menangani satu kasus itu, pertama harus akuntabilitasnya, terus transparansi, ketiga itu tidak ada konflik of interest,
04:46keempat dia harus fairness.
04:47Itu empat yang harus terpilih. Oleh karena itu, konflik of interest ini yang harus dijaga betul ya, konflik kepentingannya.
04:54Saya sih melihat bahwa kasus ini masih akan terus bergulir ya. Susah sekali kita mendeteksi di awal-awal ini sejauh
05:02mana kira-kira kasus ini.
05:04Susah mendeteksi di awal atau sampai akhir susah dideteksi?
05:06Saya melihat ini masih terlalu awal. Terlalu awal. Terlalu awal kalau menurut pengalaman saya di KPK. Ini masih permulaan.
05:13Oleh karena itu, kalau orang bilang kenapa belum ditahan, ya memang menurut saya masih awal karena prinsip penahanan itu ya
05:20kalau di KPK.
05:20Kita sudah bisa memastikan bahwa kasus itu pemberkasannya, penyelesaiannya sudah minimal 50 persen. Baru kita bisa melakukan penahanan.
05:33Kenapa ini saya menyoal? Karena sebelumnya publik itu ramai membincang soal betapa cepatnya Kejaksaan Agung menahan, contoh, di kasus Patraniaga
05:45Pertamina.
05:46Oke.
05:46Cepat sekali. Begitu maraton. Dan itu kan leading sektornya adalah Jambitsus.
05:51Tapi di kasus ini, ketika menyangkut yang bersangkutan, seperti lama sekali, bahkan ditunjukkan kepada publik pun tidak.
05:58Anda melihat seperti apa?
05:59Ya, itu bisa ditafsirkan sebagai mungkin di dalamnya ada conflict of interest dan lain-lain sebagainya.
06:05Jadi kalau masyarakat menafsirkan itu juga enggak salah, Mas Yogi.
06:08Tapi saya ingin melihat lebih jauh bahwa sebenarnya apa yang terjadi antara Kejaksaan dan Kepolisian ini adalah...
06:16Anda menyebutnya Perang Bintang ya?
06:18Saya melihat begini. Ini ada orang yang sedang memainkan mengadu antara dua institusi punaga hukum.
06:25Siapa yang mengadu itu? Ya menurut saya oligarki hitam.
06:29Oligarki?
06:29Ya, jadi oligarki yang mengadu.
06:31Karena apa? Selama ini oligarki hitam itu merasakan nikmatnya bermisnis secara ilegal.
06:40Tapi ketika mulai satu pihak, kemudian pihak-pihak lain turut juga di dalam bisnis itu, ya mungkin supaya lebih aman
06:48diadu aja lah kedua institusi ini.
06:51Kalau melihat posisinya Ex-Jampisus Februari dan saya sebagai Ketua Satgas PKH, ini kan perintah Presiden.
06:59Dan hampir setiap tiga bulan sekali dipertontonan kepada publik hasil sitaan uang cash di Kejaksaan.
07:06Itu kan sebetulnya, jangan-jangan itu yang Anda maksud bahwa ada kelompok-kelompok yang memang kena oleh operasinya Pak Februari.
07:14Gini, kalau saya sendiri itu tidak terlalu tepat selalu memamerkan duit itu, karena menurut saya itu terlalu so ya, so
07:20of course gitu.
07:22Karena kenapa? Uang itu juga diambil dari bank kan, terus dipamerkan.
07:26Tapi ada pertanggung jawaban pencatatannya Pak, bahwa itu nanti akan di-store ke negara.
07:31Iya, tapi maksud saya itu bukan uang utuh dari hasil kejahatan.
07:36Oh, langsung secara.
07:37Bukan uang utuh dari hasil kejahatan.
07:39Oleh karena itu, menurut saya ini ada bagusnya ketika kasus ini menggunakan Undang-Undang Tindak Pindana Pencucian Uang.
07:46Kenapa saya bilang ada bagusnya?
07:48Kalau kita menggunakan Undang-Undang Tindak Pindana Pencucian Uang, Mas Yogi, maka kasus itu akan sulit dibelok-belokkan.
07:57Karena kenapa?
07:59Karena alat buktinya itu harus pas semua.
08:01Misalnya nih, nomor seri duit dolar itu harus sesuai.
08:07Jadi nggak bisa ditukar-tukar.
08:09Kalau yang tadi saya katakan bahwa duit di bank terus tertukar-tukar.
08:12Oh, hanya sebagai contoh aja.
08:14Iya, misalnya kalau 10 juta, dia harus 10 juta.
08:18Tapi kalau dia harus 10 juta sesuai dengan seri.
08:20Dengan uang nomor serinya?
08:21Dengan seri yang saya berikan.
08:23Nggak bisa misalnya 10 juta, tapi ternyata nomor serinya berbeda.
08:26Karena kita pernah punya pengalaman begitu.
08:28Itu bisa dianggap alat buktinya tidak terpenuhi.
08:33Misalnya gini, ada kasus pada saat itu.
08:35Tapi mohon maaf ya, saya harus cerita.
08:37Ketika kita melakukan OTT, ditangkap, kira-kira berapa miliar.
08:42Dari duit sekitar 7 miliar, diambil kira-kira satu ikat itu 10 juta.
08:5010 juta itu diberikan kepada seorang perempuan.
08:53Diberikan kepada seorang perempuan.
08:55Jadi, sudah nggak cukup lagi tuh alat buktinya.
08:59Alat buktinya, ya alat buktinya 3 juta.
09:02Kita bisa misalnya mengambil dari mana untuk mencukupkan.
09:05Tapi seri yang dia terima dari si pemberi harus berbeda.
09:08Makanya bagaimana caranya kita, kita minta kembali ke perempuan itu.
09:12Itu serahkan 10 juta, baru kita ganti dia pakai duit lain.
09:15Kira-kira seperti gitu.
09:16Jadi, saya mau bilang begini.
09:18Ketika sebuah kasus menggunakan undang-undang tindak pindahan dan pencucian uang,
09:23itu akan sulit dibelok-belokkan.
09:25Apalagi kalau kita melihat prinsip-prinsip yang ada di undang-undang tindak pindahan dan pencucian uang,
09:30follow the money, follow the suspect.
09:32Akan kelihatan tuh kemana larinya duit dan sebagainya.
09:35Dan dalam kasus ex-Jampisus kan yang dikenai adalah korupsi dan TPPU kan?
09:40Iya, karena kan itu tadi ya perkara pokoknya korupsi kan harus ada perkara pokoknya.
09:43Dan menurut saya akan kelihatan juga siapa yang bertindak sebagai gatekeeper.
09:47Orang yang menampung, menyamarkan dan lain sebagainya.
09:51Oke, saya ke Prof. Puji, Pak.
09:53Mas Puji.
09:54Iya, Mas Yogi.
09:54Om Jak sejauh ini melihat perkembangan kasus setelah dibentuk tim sembilan,
09:59terus kemudian sempat beredar surat pengajuan nama Jampisus yang baru dari Jampisus Agung.
10:07Dan sudah diputuskan Kuntadi kan?
10:10Ya, hari ini kita baca di beberapa media Pak Kuntadi.
10:13Pak Kuntadi ya? Apa bacaan Anda?
10:16Apakah ini terkait dengan perkembangan kasus ini?
10:19Kalau saya melihat Pak Kuntadi lebih ke arah rekam jejak di bidang-bidang khusus ya.
10:24Tidak menjawab untuk menyelesaikan kasus ini.
10:28Oh, jadi kalau kasus ini saya melihatnya Pak Jaksa Agung sudah menyerahkannya kepada tim sembilan.
10:35Tim sembilan.
10:36Tapi supervisinya tetap Jampisus aktif dong?
10:38Ya, artinya Jampisus tetap, itu bagian dari nanti kan penuntutan juga nanti.
10:43Iya, penuntutan akan di.
10:44Jampisus kan, Jampisus.
10:45Tapi sebenarnya kalau di Kejaksaan Agung itu yang punya kewenangan penuntutan kan bukan Jampisus.
10:49Jaksa Agung.
10:50Jaksa Agung.
10:51Ya, Jaksa Agung.
10:52Nah, sehingga ini Pak Jaksa Agung.
10:54Saya ingin meng-clearkan artinya Pak Kuntadi, tadi sudah disebut, ditunjuk oleh Presiden, sudah definitif.
11:00Dan kemudian dalam penanganan kasus Jampisus ini, posisinya sebagai apa?
11:04Apa diserahkan kepada tim sembilan saja?
11:05Kalau saya lebih melihat, dan tadi saya mendengar bahas bidatonya Pak Jaksa Agung ketiga hari bakti adiak saya, itu lebih
11:14cenderung, cenderung ya saya sampaikan, itu diserahkan pada tim sembilan.
11:19Tapi kehadiran Pak Kuntadi dengan rekam jejak di Bitsus, yang cukup solid menurut saya, itu untuk kelembagaan ke depan.
11:28Oke, kelembagaan.
11:29Kelembagaan ke depan, ya tentu tetap dia akan memonitoring ya kasus ini, karena ini apapun bagian nanti ketika penuntutan, penyidikan
11:38pun juga bagian dari bawahnya.
11:40Tetapi yang saya lihat sekarang adalah, untuk case ini kemudian diserahkan pada tim sembilan ini.
11:48Dan kemarin kan juga sudah kita diskusikan, harus memang kita cari penyidik-penyidik yang memang cenderung tidak ada kaitannya dengan
11:56gedung bundar.
11:57Dan kemudian Pak Jaksa Agung juga kemudian menunjuk tim sembilan ini.
12:01Oke, agak menarik ya ketika ada pejabat yang baru ditunjuk, tapi tidak khusus untuk menangani ini, tetapi secara kelembagaan.
12:09Padahal kan hari ini dibutuhkan narasi yang baik bagi kejaksaan, bahwa ada orang yang benar-benar kompeten menangani itu.
12:15Tapi di tahan dulu jawabannya kita akan bahas setelah yang satu ini, tetaplah di satu menjadi forum.
Komentar

Dianjurkan