Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
KOMPAS.TV - KPK menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022, pada Rabu (22/7/2026).

"KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga Demo Tuntut Penangkapan Eks Jampidsus Febrie Ricuh di Kejagung, Massa Desak Kasus Dilimpahkan ke KPK di https://www.kompas.tv/nasional/681846/demo-tuntut-penangkapan-eks-jampidsus-febrie-ricuh-di-kejagung-massa-desak-kasus-dilimpahkan-ke-kpk



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681863/full-kpk-tahan-3-tersangka-kasus-dana-hibah-jawa-timur
Transkrip
00:00Oke, salam sejahtera.
00:02Untuk menyingkat waktu, saya langsung ke poin penjelasan dalam rangka kegiatan penyidikan
00:10yang di ramal hari ini, sore ini, kita melakukan penahanan untuk update kegiatan penyidikannya.
00:16Jadi, sebagaimana yang sudah pernah disampaikan sebelumnya,
00:21bahwa selain kegiatan-kegiatan tertangkap tangan,
00:24kami komitmen untuk menyelesaikan penyidikan yang sudah terbit sebelum tahun 2026.
00:35Jadi, ini salah satu bentuk komitmen kita juga untuk penyelesaian perkara yang memang sudah diterbitkan sebelum tahun 2026.
00:44Kita akan terus tebut penyelesaiannya.
00:47Mudah-mudahan, ke Allah kita bisa selesaikan semua di tahun 2026.
00:52Kecuali memang yang terbitnya di 2026, kemudian belum selesai,
00:59ya itu otomatis menjadi penyelesaian di 2027.
01:04Termasuk perkara yang saat ini,
01:08untuk update penyidikannya, kita melakukan penahanan terhadap tiga orang
01:14berkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat pada pemerintah Provinsi Jawa Timur.
01:21Tahun Anggaran 2019-2022.
01:27Jadi, hari ini Rabu, tanggal 22 Juli 2026,
01:33KPK akan menyampaikan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa swap
01:39terkait pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD, pemerintah Provinsi Jawa Timur.
01:46Hal ini juga menjadi pengembangan di peristiwa tertangkap tangan juga untuk kegiatan ini.
01:53Jadi, ini kegiatan tertangkap tangannya terjadi pada bulan Desember tahun 2022.
02:00dilakukan penyidikan tertutup,
02:05kemudian ditetapkan tersangka, yaitu saudara STS,
02:10terlaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Timur,
02:14dan tiga orang pihak swasta.
02:19Bahwa dalam pengembangannya,
02:21kemudian pada tanggal 10 Oktober 2025,
02:24KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,
02:30ini 4 orang selaku pihak penerima,
02:32dan 17 orang selaku pihak memberi.
02:36Jadi, rekan-rekan kami sampaikan bahwa peristiwa tertangkap tangan itu
02:39tidak hanya berhenti di peristiwa pokoknya saja.
02:43Artinya tetap ada pengembangan-pengembangan,
02:45karena pastinya dalam peristiwa tertangkap tangan itu
02:49waktu yang diberikan dalam sesuai ketenangan pendang-undangan itu kan 1x24 jam.
02:55Sehingga kemudian pengembangan-pengembangan pastinya ada di proses penyidikan yang berjalan.
03:02Dari 21 tersangka,
03:05kemudian ada kita bagi dalam tiga klaster,
03:10yang klaster pertama itu
03:13penerima, yaitu saudara KUS,
03:17selaku ketua DPRD Jawa Timur,
03:20yang saat ini yang bersangkutan sudah meninggal dunia di proses penyidikan,
03:25dan sudah dilakukan penghentian penyidikannya dengan alasan demi hukum.
03:33Kemudian di klaster pertama ini,
03:35selaku pihak pemberi ada 5 orang,
03:37yaitu saudara HAS,
03:41pihak swasta dari Kabupaten Gersik,
03:45kemudian saudara JPP,
03:48pihak swasta dari Kabupaten Belitar,
03:51saudara SUK,
03:54mantan kepala desa dari Kabupaten Tulung Agung,
03:57saudara WK,
04:00selaku pihak swasta dari Tulung Agung,
04:03dan saudara AR,
04:06selaku pihak swasta dari Tulung Agung,
04:08yang saat ini kondisi sedang sakit,
04:11dan terhadap yang 4 pemberi di atas,
04:15sebelumnya itu sudah dilakukan proses persidangannya.
04:20Kemudian klaster kedua,
04:23ini selaku penerima ada 2,
04:26saudara AS,
04:28selaku anggota DPR RI,
04:302024-2029,
04:33saat ini ya,
04:35dan,
04:36sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim,
04:382019-2024,
04:40saat peristiwa pidananya.
04:44Kemudian penerima yang kedua,
04:46di klaster kedua,
04:47saudara BGS,
04:49selaku staf,
04:51saudara AS,
04:52dari anggota DPRD Jatim,
04:55atau pihak swasta.
04:58Kemudian ada dari pihak pemberi di klaster kedua,
05:02yaitu saudara RWR,
05:05selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan,
05:10saudara MM,
05:12selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo,
05:15yang bersangkutan saat ini juga menjabat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur,
05:20periode 2024-2029.
05:24Saudara MF,
05:25selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan,
05:29dan saudara
05:31AYE,
05:32selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.
05:37Ini yang
05:37nanti hari ini,
05:40kita
05:41lakukan penahanan,
05:43sesuai jadwal yang ditentukan oleh penyidik.
05:48Kemudian untuk lanjutannya,
05:50untuk masih pemberi di klaster kedua,
05:52ada saudara MHD,
05:53laku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur,
05:56periode 2019-2024.
05:58Saudara FA,
06:00laku wakil ketua anggota DPRD Kabupaten Sampang,
06:04periode 2019-2024.
06:07Saudara JJ,
06:09laku wakil ketua anggota DPRD Kabupaten Probolinggo,
06:14periode 2019-2024.
06:16Saudara AH,
06:18laku pihak swasta dari Kabupaten Sampang.
06:21Saudara AA,
06:23laku pihak swasta dari Kabupaten Sampang.
06:25Dan saudara AM,
06:26laku pihak swasta dari Kabupaten Sampang.
06:30Kemudian ada klaster ketiga,
06:33ini kami sampaikan terlebih dahulu,
06:35untuk posisi penerima,
06:37apa,
06:37tersangka yang sudah ditetapkan 21 orang ya.
06:41Dari penerima,
06:42di klaster ketiga ini,
06:43ada saudara AI,
06:45ini selaku wakil ketua DPRD Jatim 2019-2024.
06:50Sedangkan,
06:51untuk pemberinya ada dua orang,
06:53saudara AJ,
06:55laku pihak swasta dari Kabupaten Sampang.
06:58Dan saudara MS,
07:00laku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.
07:03Jadi itu adalah
07:0621 tersangka yang sudah ditetapkan kemudian,
07:09dari hasil pengembangan
07:11peristiwa tertangkap tangan di awal.
07:14Dan kemudian,
07:15pada hari ini Rabu,
07:17untuk update-nya,
07:19tanggal 22 Juli 2026,
07:21KPK melakukan penahanan terhadap
07:23tiga tersangka,
07:25tadi di klaster yang pertama.
07:28Tiga tersangka ini,
07:30dari pihak pemberi.
07:33Maaf,
07:34saya ulangi,
07:35dari klaster kedua ya,
07:36dari sisi pemberi.
07:37Itu ada saudara AJ,
07:40selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan,
07:43saudara MF,
07:44selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan,
07:46dan saudara RWR,
07:49selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.
07:51Jadi ada tiga,
07:52yang semestinya sesuai jadwal,
07:55di panggilan itu ada empat tersangka,
07:57yang hari ini dipanggil.
08:00Tetapi ada satu yang kemudian berhalangan.
08:04Terhadap saudara AJ,
08:06saudara RWR,
08:08dan saudara MF,
08:09sebagai pemberi,
08:11disangka melanggar
08:12pasal lima ayat satu,
08:14huruf A atau huruf B,
08:16atau pasal tiga belas,
08:18undang-undang nomor 3199,
08:20tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
08:23sebagaimana telah diubah,
08:25dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001,
08:28tentang perubahan atas undang-undang nomor 31,
08:31tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
08:33Untuk pasal lima lima ayat satu,
08:36ke satu KUHP.
08:37Ini kenapa masih menggunakan,
08:40KUHP yang lama,
08:42dan kenapa masih menggunakan
08:45pasal lima di undang-undang
08:47pipi kor ya,
08:49karena memang surat perintah penyidikannya
08:50masih tahun 2024,
08:54jadi sebelum berlakunya undang-undang baru.
08:56Terhadap ketiga tersangka tersebut,
08:58dilakukan penahanan
08:59untuk 20 hari pertama,
09:02terhitung sejak tanggal hari ini,
09:0422 Juli,
09:05sampai dengan
09:0610 Agustus 2026,
09:09di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
09:16Jadi untuk yang satu,
09:19tersangka lagi,
09:20yang sudah dijadwalkan untuk hadir,
09:23sesuai dengan surat,
09:25atau konfirmasi yang bersangkutan,
09:27tidak dapat hadir dalam pemeriksaan,
09:28karena ada kegiatan lain.
09:30Dan dalam waktu yang tidak terlalu lama,
09:35kita akan menjatuhkan untuk pemanggilan yang bersangkutan.
09:38Untuk konstruksi perkaranya,
09:40terhadap yang tiga,
09:43kita lakukan penahanan tersebut,
09:44di klaster yang kedua tadi ya,
09:47bahwa saudara AS,
09:48sebagai salah satu pimpinan,
09:50DPRD Jawa Timur,
09:522019-2022,
09:55bersama-sama dengan ketua fraksi,
09:57melakukan rapat untuk menentukan besaran jatah,
10:02dana hibah per anggota DPRD Jawa Timur,
10:07atas besaran alokasi dana hibah dari Provinsi Jawa Timur,
10:12yang dialokasikan sebagai pokir,
10:15atau pokok pikiran anggota Dewan.
10:19Selanjutnya,
10:20staf sekretariat DPRD Jawa Timur,
10:22melakukan rekapitulasi besaran alokasi masing-masing,
10:26anggota DPRD,
10:27dan menghimpun usulan masing-masing anggota.
10:32Atas pembagian tersebut,
10:34AS diduga mendapatkan jatah dana hibah,
10:37mencapai total 291,5 miliar.
10:42Dengan rincian,
10:45ini dibuat per tahun,
10:462019 itu ada 48,9 miliar.
10:50Tahun 2020 sebesar 37,6 miliar.
10:58Tahun 2021 sebesar 121,3 miliar.
11:03Dan di tahun 2022 sebesar 83,7 miliar.
11:11Bahwa dari kegiatan kuota,
11:14bagian kuota dana hibah Pemprov Jatim tersebut,
11:18yang menjadi jatah HS,
11:22dirinya mensaratkan pemberian.
11:24Jadi ada semacam syarat ketika memang akan dialokasikan untuk daerah pemilihannya.
11:34Itu komitmen fee sebesar 15% sampai 20%.
11:39Terhadap beberapa,
11:41tadi ada koordinator lapangan namanya,
11:45KORLAP,
11:46atau anggota DPRD Jawa Timur,
11:49yang meminta pergeseran alokasi antar anggota.
11:53Ada pun terhadap pergeseran kuota antar anggota,
11:57dilakukan AS kepada rekannya,
11:58yaitu saudara MHD,
12:01telaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
12:05Bahwa KORLAP yang bersedia memberikan komitmen fee,
12:08akan membentuk lompok masyarakat,
12:11atau POKMAS.
12:13Atau menggunakan lembaga tertentu,
12:16dan membuat proposal permohonan dana hibah.
12:19Ini modus-modusnya.
12:22Bahwa kemudian proposal yang telah dibuat oleh KORLAP,
12:25disampaikan kepada anggota DPRD,
12:27atau orang yang mewakilinya.
12:30Atas kesepakatan tersebut,
12:32para KORLAP yang akan menerima dana hibah jatah dari AS,
12:36selanjutnya menyerahkan komitmen fee sebesar 20% sampai dengan 25%
12:42melalui tiga cara.
12:45Yaitu diserahkan langsung secara tunai kepada AS,
12:49diserahkan secara tunai atau transfer melalui tersangka BGS,
12:53yang merupakan orang kepercayaan AS,
12:56atau diminta membayarkan keperluan pribadinya AS.
13:01Dari penyerahan permintaan atas komitmen fee tersebut,
13:04AS menerima fee sebesar 20%,
13:07sementara BG mendapatkan jatah 5%.
13:11Jadi dibagi dua.
13:14Bahwa dari total periman dana hibah yang telah dicairkan
13:17pada setiap kelompok masyarakat,
13:19sebesar 20% atau sampai dengan 30% itu kemudian disunat,
13:25dipotong oleh para KORLAP,
13:28hingga dana hibah yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat,
13:32itu hanya sekitar 55% atau sampai 70%
13:36dari anggaran yang awal sudah dialokasikan.
13:41Kemudian atas jatah dana hibah yang didapatkan AS tersebut,
13:46tersangka AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian
13:52untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya,
13:57sehingga AS melalui BGS diduga menerima IJON,
14:01diterima di awal.
14:02Kurang-kurangnya untuk jumlahnya itu sebesar 6,9 miliar
14:07dari ketiga tersangka yang hari ini dilakukan penahanan,
14:11yaitu dari saudara AY,
14:14itu memberikan uang sejumlah 1,87 miliar
14:18untuk mendapatkan dana hibah
14:20yang akan didapatkan,
14:23yaitu sebesar 14,8 miliar.
14:26Kemudian dari saudara RWR,
14:30itu memberikan uang sejumlah 1,42 miliar
14:33untuk mendapatkan dana hibah sebesar 28,9 miliar.
14:40Dan saudara MF memberikan uang sejumlah 3,61 miliar
14:45untuk mendapatkan dana hibah sebesar 24 miliar.
14:51Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan
14:55terhadap aset-aset milik AS dan BGS
14:58dengan total kurang lebih senilai 22 miliar.
15:03Jadi tim sudah melakukan upaya-upaya aset recovery,
15:07yaitu meliputi satu bidang tanah
15:09di Kecamatan Jambangan, Surabaya.
15:13Itu nilainya sebesar 4,5 miliar.
15:17Ada dua unit ruko di Kota Surabaya
15:19dengan total senilai 3 miliar.
15:23Kemudian satu unit rumah di Kecamatan Jambangan juga,
15:28Surabaya, senilai 4 miliar.
15:32Lalu ada satu unit apartemen di Kota Malang,
15:35senilai 1 miliar.
15:37Berikutnya satu unit GOR di Kabupaten Probolinggo,
15:42senilai 3 miliar.
15:45Satu unit SPBE di Kabupaten Banyuwangi,
15:48senilai 2 miliar.
15:49Kemudian ada tiga unit rumah,
15:53ini masing-masing lokasinya di Sidotopo, Surabaya,
15:57Mojokerto, dan Pasuruan.
16:02Selanjutnya KPK masih akan terus melakukan pendalaman
16:06aliran-aliran uang yang tadi ditemukan
16:09sesuai fakta di proses penyidikan,
16:12termasuk penelusuran aset apabila memang masih ditemukan
16:16dari para tersangka yang sudah ditetapkan,
16:20yang pastinya diduga atau hasil dari tindak pidana korupsi
16:24yang dilakukan oleh para tersangka.
16:30Jadi penanganan perkara ini cukup kompleks karena memang dari temuan awal
16:36peristiwa tertangkap tangan dan melibatkan banyak pelaku dari berbagai daerah di Jawa Timur.
16:42Sehingga mungkin rekan-rekan bertanya-tanya kenapa waktunya lama dari proses tertangkap tangan,
16:48kemudian ada juga kendala-kendala tim yang menangani pun juga kemudian
16:53ada peristiwa tertangkap tangan kasus lain.
16:56Jadi ada prioritas-prioritas yang memang mesti di semuanya dilakukan.
17:03Jadi ini hampir di seluruh wilayah Jawa Timur menerima atau mengelola dana hibah pokir
17:09sehingga penyidik perlu melakukan pendalaman mekanisme pengelola dana hibah di sejumlah kota
17:15karena agak bervariasi ya di kota-kota tertentu yang ada di belah Jawa Timur.
17:20Secara paralel KPK juga aktif melakukan pendampingan kepada pemerintahan
17:26yaitu kabupaten, kota hingga provinsi melalui fungsi korsuk
17:30dalam lingkup pencegahan pasca penindakan
17:34untuk melakukan pembendahan dalam proses pencanaan dan penganggaran.
17:40Melalui pendampingan dan pengawasan yang dilakukan korsuk
17:43diidentifikasi bahwa seharusnya hal-hal tadi yang mestinya memang dipergunakan
17:51sesuai dengan tujuannya yaitu untuk keperluan pembangunan
17:56yang dihungkus dengan pokir.
18:00Jadi mestinya terhadap pos dana hibah
18:02bagi setiap anggota legislatif dalam postur anggaran pemerintah daerah
18:07dilakukan sebagaimana mestinya.
18:12Sehingga seharusnya tidak ada mekanisme suap-menyuap
18:16dalam proses pemberian dana hibahnya.
18:21Sehingga ini betul-betul dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat
18:26khususnya yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur.
18:29Demikian untuk gambaran kronologis lengkap
18:35kegiatan update penyidikan terkait perkara ini
18:38untuk penahanan terhadap tiga orang
18:40dan kita juga akan atau tim juga akan melanjutkan
18:44terhadap tersangka-tersangka yang lain
18:47tapi memang ada kegiatan-kegiatan yang harus diprioritaskan terlebih dahulu
18:52tapi kita komitmen untuk penyelesaian perkara ini.
18:56Demikian terima kasih saya kembalikan ke Mas Jubir.
18:59Baik, terima kasih Pak Dirdik yang telah menyampaikan secara lengkap
19:03di mana KPK hari ini melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka
19:06yaitu Saudara AJ, Saudara MF, dan Saudara RWR
19:11selaku terduga pemberi dalam praktik dugaan tidak pidana korupsi suap
19:16dalam pengurusan dana hibah untuk POKMAS di wilayah Jawa Timur.
19:22Dan tentunya KPK juga masuk melalui fungsi koordinasi dan supervisi
19:27karena memang praktik tatak lelah dan ahibah ini tentunya tidak hanya di Jawa Timur saja
19:32tapi juga di daerah-daerah lainnya.
19:35Sehingga ini tentu juga bisa menjadi pembelajaran untuk daerah lain
19:39supaya tidak terjadi praktik-praktik serupa.
19:42Baik, kawan-kawan jurnalis kita akan buka sesi tanya-jawab.
19:46Yang pertama terkait dengan perkara ini
19:50Satu Mas Wahyu, dua Mbak Satsia
19:55Oke, Mbak Satsia dulu silahkan
19:57Selamat sore Pak Dirdik, Mas Budi
20:01Ijin mau bertanya ini terkait dana hibah ini kan harusnya
20:06atas persetujuan gubernur juga gitu kan
20:09yang saya tahu ada mekanisme semacam itu
20:12Nah ini, dan dalam kasus ini juga gubernur Jawa Timur saat ini
20:17Kofifa Inder Parawansa juga pernah diduga menerima fee 30% kalau nggak salah
20:23tapi terus dibantah di persidangan
20:26Nah ini tindak lanjutnya seperti apa ya?
20:28Karena kan ada sekda, ada wakil gubernur juga
20:31yang juga disebut menerima fee waktu itu
20:34Nah ini tindak lanjutnya seperti apa?
20:36Dan apakah emang menguap gitu aja karena Kofifa pernah membantah di persidangan gitu?
20:42Itu pertanyaannya, terima kasih
20:43Baik, terima kasih Mbak Satsia, clear pertanyaannya
20:47Kedua Mas Wahyu
20:48Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
20:50Saya Wahyu dari kabarnam.com
20:53Mungkin mengulang pertanyaan saya lalu mengenai dana pokir
20:56kapan dilakukan penahanan terhadap 16 orang anggota tersangka ya
21:00Nah ini kan tadi sudah jawaban
21:03Kapan KPK akan melakukan penahanan terhadap dua anggota DPRD-nya
21:07dan satu anggota DPRRI
21:09dan salah satu tersangka kalau nggak salah berinisial MM ya
21:12MM ini informasinya memiliki juga 6 dapur MBG
21:17tapi mengatasnamakan orang lain ini ada di Probolinggo
21:20Apakah ini juga nanti akan jadi bagian dari pemeriksaan KPK akan mengarah ke TPPU-nya?
21:25Itu satu
21:26Yang kedua adalah tadi seperti yang menyambung yang disampaikan oleh Mas Budi terkait dana pokir
21:31Ini juga kan banyak pastinya terjadi di beberapa daerah lainnya
21:36Ya mungkin saja bisa terjadi di Banten
21:38Contoh misalnya di Kabupaten Tanggrang
21:40Ini sempat ramai mengenai penggunaan dana pokir, dana hibah untuk kepentingan pribadi
21:44membangun di atas tanah pribadi
21:46Dan itu juga sudah ada laporannya juga ke KPK beberapa waktu lalu mengenai penyalahgunaan dana pokir
21:52Lalu bagaimana juga pemantauan KPK di wilayah lain seperti Tanggrang Selatan
22:00maupun di kota Tanggrang ataupun di Kabupaten Lebak
22:02Ini tentunya dana pokir pastinya akan dijadikan cawi-cawi
22:06kalau tidak dijadikan perhatian oleh KPK
22:09Demikian yang dapat kami sampaikan
22:10Terima kasih
22:52Terima kasih
23:07Terima kasih
23:07Terima kasih
23:26Terima kasih
23:42Terima kasih
23:56Terima kasih
24:12Terima kasih
24:13Terima kasih
24:28Terima kasih
24:31Terima kasih
24:39Terima kasih
24:41Terima kasih
24:43Terima kasih
24:50Terima kasih
24:57Terima kasih
25:04Terima kasih
25:07Terima kasih
25:33Terima kasih
25:36Indikasi-indikasi seperti itu kan sudah masuk memenuhi unsur-unsur TPPU ya.
25:40Pastinya juga akan dipertimbangkan untuk pengenaannya.
25:44Yang pasti untuk aset recovery itu juga menjadi fokus ke proses penyidikan yang berjalan
25:51bukan hanya ke jumlah tersangkanya gitu ya.
25:54Karena yang lebih penting sebenarnya bagaimana negara memperoleh kemulihan keuangan negara
26:01karena ini sumbernya sebetulnya kan keuangan daerah APBD Provinsi Jawa Timur.
26:07Jadi nanti kita tunggu saja untuk pengenaan pasal TPPU Mas Wahyu.
26:11Kemudian tadi untuk informasi pokir-pokir ya sebetulnya di perkara-perkara yang lain
26:17kita juga sudah menemukan ya beberapa yang bahkan untuk pokir yang individual
26:23misalkan saya pernah juga menangani pokir di daerah Jawa Barat
26:28misalkan anggota DPRD Jawa Barat itu memang menjadi objekan tersendiri lah
26:35bagi para anggota Dewan.
26:37Sehingga apabila memang ada di daerah lain seperti itu
26:40ya kita tunggu saja update laporannya seperti apa
26:43dan proses penyelidikan kalau memang itu sudah masuk dari laporan
26:48pengaduan masyarakat ke tahap penyelidikan
26:50kita tunggu saja laporan penyelidikannya
26:52kan biasanya ada expose tuh dari proses penyelidikan untuk naik ke penyelidikan
26:57nah nanti kalau ada di penyelidikan ada naik ke tahap penyelidikan
27:02kita akan update lagi kegiatannya gitu ya Mas Wahyu.
27:05Kemudian untuk pemantauan ya pastinya kita akan sampaikan ke pihak pencegahan
27:13karena memang kita ada program penindakan apa pencegahan pasca penindakan
27:17tentunya itu menjadi poin-poin yang perlu dievaluasi di daerah-daerah lain juga
27:25sehingga tidak terjadi gitu
27:26dan sampai ini sebetulnya kita sampaikan update-update proses seperti ini
27:32daerah-daerah lain mestinya sudah mulai mengantisipasi gitu
27:36bukan mengantisipasi sebetulnya jangan sampai ketahuan gitu
27:39tapi artinya betul-betul peristiwa ini menjadi evaluasi
27:43dan jangan sampai dilakukan di daerah lain gitu
27:46kita juga sudah sampaikan ini ke pihak pencegahan
27:49Terima kasih Pak Dedik
27:52jadi masyarakat juga bisa ikut pemantau
27:56jika memang nanti ada temuan awal, informasi awal
27:59silahkan juga bisa menyampaikan laporan aduan kepada masyarakat
28:04Baik kita ke kloter kedua
28:06Mas Umam dari tadi sudah angkat tangan
28:09Satu
28:10Mbak Umay
28:12Oh angkat
28:14Oh ada aja
28:15Cuma gini
28:16Silahkan Mas Umam
28:23Pak Taufik izin mempertegas aja
28:25Tadi kan Pak Taufik bilang terbuka kemungkinan adanya yang buat Coviva dan Emil itu tadi
28:32Berarti mempertegas adanya sprintik baru seperti biaya cukai atau seperti apa
28:37Karena kan adanya faktor persidangan yang komitmen V30% itu aja sih
28:42Terima kasih
28:42Ini akan dipanggil juga gak sih di proses penyidikan yang akan berjalan setelah penahanan ini
28:52Ya oke
28:54Saling melengkapi dua pertanyaan ada lagi
28:58Mas Wadil
28:59Wajahnya wajah bertanya
29:01Tapi tidak diungkapkan
29:03Oke silahkan Pak Dedik
29:05Ya baik saya ulangi lagi ya
29:07Jadi sebetulnya tadi bukan menegaskan terhadap pihak tadi sama Gubernur
29:12Tetapi itu sebagai contoh
29:14Proses di perkara lain
29:16Bahwa fakta-fakta persidangan itu memang menjadi referensi gitu
29:21Jadi bahan di proses penyidikan ketika memang ada penyidikan yang berjalan ya
29:25Dan itu pun juga sebetulnya kan ada koordinasi antara penyidik dan JPU di KPK
29:31Karena kebetulan kita kan satu atap
29:33Jadi fakta-fakta persidangan yang didapat oleh tim JPU itu tentunya pasti akan langsung diketahui oleh tim penyidik
29:39Nah apakah tadi
29:41Kalau dibalatkan di perkara biaya cukai itu belum tentu
29:45Apa ya
29:46Apple to apple ya
29:47Sama karena memang kompleksitas dan
29:51Tentunya kecukupan alat buktinya kan beda-beda
29:53Sehingga tentu fakta-fakta persidangan itu menjadi referensi kami di tim penyidik
29:57Karena ini memang ada suatu perintah penyidikan yang sedang berjalan
30:00Tetapi untuk kecukupan alat buktinya
30:02Kita perlu lihat perkembangan ke depannya seperti apa
30:06Nah memang untuk pemanggilan-pemanggilan itu sesuai dengan kepentingan penyidikan
30:12Apakah nanti di perkara yang sekarang ini
30:15Untuk proses penyelesaian seperti apa berkas perkaranya
30:18Karena pastinya kalau sudah ditahankan
30:20Sudah otomatis ada argo ya
30:22Ada batas waktu
30:23Karena ini pihak pemberi
30:25Tentunya kan hanya satu kali perpanjangan
30:29Jadi 20 hari pertama
30:31Dan diperpanjang 40 hari
30:33Hanya 2 bulan begitu
30:35Nah dalam kapasitas tim penyidik 2 bulan itu
30:40Apa?
30:41Untuk kecukupan berkas perkaranya
30:43Apakah perlu memanggil pihak-pihak pemberi atau tidak
30:46Itu nanti kembali tergantung ke kebutuhan penyidikan
30:52Clear ya
30:53Mas Umang, Mbak Satya
30:55Terkait dengan proses dan mekanisme di eksekutifnya
30:58Seperti apa?
30:59Terkait dengan pengelolaan dana IPA tersebut
31:02Ada lagi kawan-kawan
31:04Terkait perkara ini
31:05Jika tidak ada
31:07Tidak perlu dipaksakan
31:10Perkara lain ada?
31:12Kalau tidak ada juga tidak perlu dipaksakan
31:14Oh ada
31:17Masih ada waktu
31:19Silahkan langsung ke pertanyaan saja
31:21Kita prioritas yang belum dulu
31:24Ada Mas Fadil
31:26Mbak Esa
31:27Mas Raihan
31:31Silahkan
31:36Selamat sore Pak Taufik
31:39Mas Budi
31:39Pertama
31:41Saya Fadil dari DTKOM
31:43Pertama
31:45Pertama
31:46Tadi
31:47Diperiksa
31:48John Phil
31:49Dan dua temannya
31:50Yang sudah difonis
31:51Di kasus Bia Cukai
31:53Dan tadi
31:53John Phil
31:54Sudah men-spill
31:55Dia diperiksa sebagai saksi
31:57Untuk tersangka
31:58Atas nama Gatot
32:00Heru
32:01Nah ini kan dari
32:02Si saksi
32:03Sudah bicara nih Pak
32:04Tersangkanya
32:05Atas nama tersebut
32:06Boleh gak dari pihak
32:07KPK-nya menegaskan
32:09Sebagai pihak
32:10Yang melakukan penyidikan
32:11Bahwa
32:12Tersangkanya itu
32:14Terus kemudian yang kedua
32:16Soal
32:16Menghut
32:18Raja Juli Antoni
32:20Kan kemarin itu
32:22Pak Taufik sempat bilang
32:23Fokus untuk
32:24Ke si Bupatinya ya
32:27Untuk pengusutan
32:27Perkaranya gitu
32:28Sementara kan Raja Juli ini
32:30Sangat berkaitan
32:31Dengan si Bupati itu
32:32Otomatis
32:33Kalau
32:34Hemat saya
32:35Ya ketika
32:36Pengidik mendalami
32:38Terhadap si Bupati
32:39Otomatis
32:40Si Raja Juli ini
32:42Juga ada
32:42Dalam proses itu
32:44Kemudian
32:45Kapan nih
32:46KPK
32:46Berani untuk
32:48Melakukan pemanggilan
32:49Terhadap si Menteri itu
32:50Itu aja Pak
32:51Makasih
32:52Oke terima kasih
32:54Mas Wadil
32:54Terkait dengan
32:55Perkara
32:55Bia Jukai dan
32:56Wansing
32:58Silahkan Mbak Ersa
33:00Selamat sore
33:02Pak Taufik
33:03Mas Budi
33:03Saya May dari
33:04Kompas TV
33:08Terkait
33:08Kasus yang menjerat
33:10Ex-Jampitsus
33:11Febri Adrian Syah
33:12Pak
33:12Ini kan
33:13Banyak masyarakat
33:14Yang mendesak
33:15KPK
33:15Untuk mengambil alih
33:16Kasusnya gitu
33:17Daripada ditangani
33:18Oleh Kejagung
33:19Nah sebenarnya
33:20Kenapa sih
33:21Sampai sekarang
33:22KPK belum mau
33:23Mengambil alih
33:23Begitu
33:24Walaupun memang dari KPK
33:25Juga sudah
33:25Menegaskan bahwa
33:26Kontribusinya disini
33:27Sebagai
33:28Koordinasi terus
33:29Dan juga
33:30Supervisi
33:31Tapi pertanyaannya
33:32Kenapa
33:32Hingga saat ini
33:33Dari KPK
33:34Belum mau mengambil alih
33:35Begitu Pak
33:35Terima kasih
33:37Terima kasih Mbak May
33:38Pertanyaannya masih sama ya
33:39Dengan
33:40Pertanyaan saat
33:41Konvers di hari kemarin
33:42Dan sudah direspon juga oleh Pak
33:45Pirdik
33:46Mas Rehan
33:47Silahkan
33:49Selamat sore
33:50Pak Taufik
33:51Mas Budi
33:52Dari Tempo
33:54Pak
33:56Mau pertama
33:57Melanjutkan pertanyaannya
33:58Mas Fadil
33:59Yang soal
34:00Becukai ini
34:01Ini
34:01Kalau
34:02Si Gatot
34:04Memang sudah jadi
34:05Tersangka ini
34:05Dia itu
34:06Kapan terakhir
34:07Diperiksa ya Pak
34:08Karena kan
34:09Kalau
34:09Prosedurnya kan
34:11Seorang
34:12Tersangka ini kan
34:13Harus menjalani
34:14Pemeriksaan lebih dulu
34:15Untuk mendapatkan
34:16BAP nya itu ya Pak
34:17Itu yang pertama
34:18Terus yang kedua
34:19Terus yang kedua
34:19Untuk kasus lain Pak
34:21Kasus
34:22BPK
34:23Tes
34:24Kasus
34:25BPK Pak
34:25Ini kan
34:27Dari pengacaranya itu
34:28Kemarin bilang
34:29Kalau
34:29Angga ini
34:31Dia sudah
34:32Mengajukan
34:32Justice
34:33Kolaborator
34:34Atau JC
34:34Gitu Pak
34:35Nah
34:36Apa namanya
34:37Isnya itu
34:38Tindak lanjut dari KPK
34:40Terhadap
34:40Pengajuan JC itu
34:42Seperti apa
34:43Tindak lanjutnya
34:44Gitu Pak
34:45Apakah memang KPK
34:46Akan memanfaatkan
34:47Tawaran JC itu
34:48Dari
34:49Angga
34:49Atau gimana
34:50Untuk
34:51Mungkin mengungkap
34:52Nama-nama
34:52Pejabat BPK
34:53Yang memang
34:53Diduga terlibat
34:54Dalam
34:55Kasus
34:55BPK
34:56Perubahan
34:57Opini
34:57Di
34:58PMK
34:59Muara
34:59Ini
34:59Pak
34:59Mungkin itu
35:00Aja Pak
35:00Terima kasih
35:01Dua perkara
35:02Bia Cukai dan
35:03BPK
35:03Terkait dengan
35:04Pengajuan JC
35:05Atau
35:05Saksi Makota
35:06Satu
35:07Dua
35:07Diga
35:07Oke
35:07Silahkan Pak
35:09Dirdik
35:10Jawab
35:11Dari Mas
35:11Madil
35:11Mbak May
35:12Dan Mas
35:13Rayhan
35:13Terima kasih
35:15Dari Mas
35:17Fadil
35:17Yang pertama
35:17Tadi juga
35:19Terkait
35:20Fakta persidangan
35:21Juga ya
35:22Jadi
35:23Memang
35:24Di fakta persidangan
35:25Itu
35:25Kan nanti
35:26JPO akan
35:27Melaporkan
35:27Hasil-hasil
35:28Persidangan
35:29Persidangan
35:30Seperti apa
35:31Karena ini
35:32Masih awal
35:32Itu kan terkait
35:33Persidangan
35:34Penerima ya
35:36Kesaksian
35:37John Phil
35:37Untuk
35:38Di persidangan
35:39Yang penerima
35:40Jadi
35:41Tadi kita
35:42Sempat
35:42Harus dipiksa
35:43Oh
35:45Dia lakukan
35:46Dipiksa sebagai saksi
35:47Untuk tersangka
35:48Bersama Gatot Heru
35:50Nah kami
35:51Mau
35:52Langsung dari mulut
35:53KPK gitu
35:54Supaya
35:54Lebih resmi lah
35:55Gitu
35:56Ya
35:56Baik
35:57Jadi karena memang
35:58Sudah dikonfirmasi
36:00Kepada yang bersangkutan
36:01Artinya memang
36:02Betul
36:02Kita kan
36:03Kemarin
36:04Sudah kita
36:04Sampaikan
36:05Bahwa
36:06KPK sudah
36:06Menaikan
36:07Surat Perintah Penyidikan
36:08Ada dua
36:08Dari
36:10Pengembangan
36:11OTT
36:12Apa
36:13Tertangkap tangan
36:14Pegawai
36:15Biacukai
36:16Yang pertama
36:17Sudah ditetapkan
36:18Langsung tersangka
36:19Dan yang kedua
36:20Itu menggunakan
36:21Spindik
36:21Tanpa tersangka
36:23Karena nanti
36:23Kita akan menetapkan
36:24Tersangka
36:25Setelah proses penyidikan
36:26Mendapatkan
36:27Kecukupan
36:28Dua alat bukti
36:28Gitu ya
36:29Jadi kalau memang
36:30Itu sudah disampaikan
36:31Yang bersangkutan
36:32Atau John Phil
36:33Ya itu kita
36:35Betul
36:36Itu sudah ada
36:37Suat perintah penyidikan
36:38Terhadap yang bersangkutan
36:40Kemudian yang kedua
36:43Sudah terjawab ya
36:46Ya tadi kan sudah dikonfirmasi
36:50Sedangkan untuk
36:51Rilis resminya
36:52Sebetulnya kan kami
36:53Sudah beberapa
36:54Kami sudah sampaikan
36:55Ke teman-teman
36:56Baik melalui
36:57Chat WA
36:58Karena memang tim sedang
36:59Awal-awal penyidikan
37:01Ketika
37:01Itu kan butuh
37:03Kegiatan-kegiatan
37:04Tambahan mungkin
37:05Sehingga kita
37:06Secara resmi
37:06Belum menyampaikan
37:07Tetapi
37:09Tadi
37:09Sudah sampaikan
37:10Saya ada dua
37:11Suat perintah penyidikan
37:12Tapi kan tadi
37:14Sudah dapat sendiri
37:15Dari pihak luar
37:16Gitu
37:16Ya KPK hanya
37:17Membetulkan saja
37:18Gitu ya
37:20Yang kedua
37:21Untuk perkara
37:23Kuansing
37:26Betul
37:26Kami sampaikan
37:27Bahwa memang
37:28Ini kan
37:28Masa penahanan
37:29Kan terus berjalan
37:30Bupati
37:32SA
37:33Itu sedang
37:35Ditahan
37:35Artinya
37:36Memang
37:37Fokus penyelesaian
37:38Perkaranya
37:39Kita
37:39Mencukupkan
37:40Dua alat bukti
37:42Konstruksi perkaranya
37:43Di pasal
37:44Suap
37:45Dan
37:46Gratifikasi
37:47Sedangkan
37:49Pemberian
37:50Atau peniman-peniman
37:51Yang lain
37:51Yang kemudian
37:52Diketahui oleh
37:54Tim
37:55Bahwa
37:56Bupati
37:57Kemudian memberikan
37:57Ke pihak-pihak lain
37:58Itu kan sebenarnya
37:59Konstruksinya
38:00Bukan di perkara
38:01Pokoknya
38:01Sama seperti
38:03Misalkan kita terima
38:04Apa
38:04Ada tersangka
38:05Yang memberikan
38:06Ke pihak-pihak lain
38:07Misalkan untuk
38:09Unita-unita simpanan
38:11Seperti itu
38:11Kan gak
38:12Mesti
38:13Unita simpanan itu
38:14Kita akan lakukan
38:14Pemeriksaan di awal-awal
38:15Karena kita itu
38:16Belum fokus ke
38:19Penggunaan
38:19Dari uang-uang
38:20Hasil terapi dananya
38:21Tapi yang kita
38:22Fokuskan adalah
38:23Konstruksi perkara
38:24Seperti apa
38:24Dia menerima
38:25Suap
38:25Dan menerima
38:26Gratifikasinya
38:27Tentunya
38:28Itu nanti
38:29Kembali
38:29Kepentingan
38:30Atau kebutuhan
38:31Penyidikan
38:31Apabila memang
38:32Diputuhkan
38:33Kemana aliran-aliran
38:35Uang yang diterima oleh
38:37Tersangka
38:37Bupati ini
38:38Jadi
38:39Nanti kita update
38:41Kembali
38:42Ketika memang
38:43Dibutuhkan oleh
38:45Tim penyidik
38:46Seperti itu
38:48Kemudian ke
38:49Mbak
38:50Elsa ya
38:51Memei
38:52Kompas
38:53Baik
38:54Kemarin sudah
38:55Disampaikan juga
38:56Sebetulnya
38:57Update-nya ini
38:58Bukan
38:59Mbak ini yang
39:00Oh sama ya
39:02Beda
39:03Kalau gak salah
39:05Itu kemarin
39:06Dari
39:06Metro TV
39:08Kompas
39:12Baik
39:13Jadi
39:13Saya ulangi
39:14Lagi
39:15Bahwa
39:15Terkait
39:16Pengambil alian
39:17Ini sudah
39:17Ada
39:18Ketentuannya
39:19Mbak
39:19Mbak
39:20Bahwa
39:20Sesuai dengan
39:22Pasal 10
39:22Huruf A
39:24Besar
39:24Pengambil alian
39:26Itu
39:26Mensyaratkan
39:27Beberapa
39:28Kondisi
39:28Yang kemudian
39:29KPK
39:30Sesuai dengan
39:32Kewenangannya
39:32Melakukan
39:33Pengambil alian
39:34Berkas perkara
39:34Nah
39:35Kami memandang
39:37Untuk perkara
39:38Yang
39:38Ditangani
39:40Oleh
39:41Kejaksanaagung
39:42Dan teman-teman
39:43Di Kortas
39:44Ini masih
39:44Sesuai
39:45On the track
39:47Gitu
39:47Masih
39:47Ada proses-prosesnya
39:49Yang memang dilakukan
39:50Sesuai hukum acara
39:51Sehingga
39:52Menurut kami
39:53Belum terpenuhi
39:55Sarat-sarat
39:56Untuk
39:56Pengambil alian
39:57Tapi kita akan
39:58Lihat
39:59Masyarakat juga
40:00Memantau
40:00Dan
40:01Kami pikir
40:03Sudah cukup
40:03Update
40:04Yang dilakukan
40:05Oleh teman-teman
40:06Di
40:06Kejaksanaagung
40:07Atau gedung bundar
40:08Untuk
40:09Update
40:11Perkembangan
40:11Perkaranya
40:12Jadi
40:13Ini masih
40:14On the track
40:15Dan
40:15Nanti apabila
40:16Memang ada
40:17Hal-hal yang
40:18Kurang
40:20Atau perlu
40:20Dikoordinasikan
40:21Atau disupervisi
40:22Nah itu
40:23Ada kewenangan
40:24Tersendiri
40:24Di KPK
40:25Karena selain
40:26Kewenangan
40:26Penindakan
40:27Pencegahan
40:27Kita juga ada
40:28Kewenangan
40:29Koordinasi
40:29Supervisi
40:30Itu yang mungkin
40:30Dikedepankan terlebih dahulu
40:33Demikian ya
40:34Yang terakhir
40:35Mas Rehan
40:37Tempo
40:37Soal
40:38BC juga
40:41Ini
40:43Tadi ini apa
40:44Yang kapan
40:45Diperiksanya
40:45Maksudnya
40:46Terkait
40:47Proses
40:48Penyidikannya
40:49Kan sudah
40:50Ditetapkan
40:51Begitu ya
40:51Satu
40:52Seperinti
40:52Kan sudah
40:53Ada nama
40:53Tersangkanya
40:54Kemain
40:55Sudah saya jelaskan
40:56Bahwa
40:57Sesuai
40:58Dengan
40:58Ketentuan
40:59Pasal 90
41:00Kuhab
41:01Yang baru
41:01Itu kan
41:02Tadi memang
41:03Ada
41:05Sebenarnya
41:06Kecukupan
41:06Dua alat bukti
41:07Di proses penyidikan
41:08Yang pertama
41:08Itu sudah terpenuhi
41:09Untuk penetapan
41:11Tersangkanya
41:12Nah itu yang kemudian
41:14Di sepindik yang pertama
41:15Ini
41:15Karena masih
41:16Klaster yang
41:17Klaster yang pertama
41:19Di
41:19Sejumlah
41:2091 M
41:21Pemberian dari
41:22Blu-ray
41:23Nah itu masih
41:24Firm itu
41:25Klaster yang pegawai
41:27Dari Biacukai
41:28Makanya kita langsung
41:29Tetapkan
41:29Tersangkanya
41:30Dan yang bersangkutan
41:32Sudah diperiksa
41:32Beberapa kali
41:33Tentunya
41:34Di proses
41:34Penyidikan yang pertama
41:37Kalau tidak salah
41:38Di awal-awal
41:39Sudah dua kali
41:39Itu sudah diperiksa
41:41Dan kita sudah
41:42Ada Biacukai juga
41:43Dan itu yang kemudian
41:44Menjadi bahan
41:45Atau
41:47Menjadi
41:48Dasar
41:49Ditetapkannya langsung
41:50Di proses penyidikan
41:51Yang
41:53Berkembang
41:54Di
41:54Perkara yang
41:55Biacukai
41:55Nah
41:56Klaster yang kedua ini
41:57Kenapa kita
41:58Tidak langsung tetapkan
41:59Karena kita
42:00Membutuhkan beberapa
42:01Pemeriksaan-pemeriksaan
42:02Kembali
42:03Untuk kecukupan
42:04Dua alat buktinya tadi
42:05Sesuai ketentuan
42:06Pasal 90
42:07Dan pastinya
42:08Itu akan
42:08Kalau sudah penyidikan
42:10Kan pasti
42:11Sudah pasti ada
42:11Tersangkanya
42:12Dan itu akan kita
42:13Tetapkan berikutnya
42:14Setelah proses penyidikan
42:16Yang
42:16Sudah dapat
42:17Kecukupan
42:18Dua alat buktinya tadi
42:19Sehingga
42:22Klaster yang kedua ini
42:23Karena memang
42:24Sebetulnya masih
42:24Masih berkaitan
42:26Dengan pejabat
42:27Biacukai
42:27Tetapi memang
42:28Dikonstruksinya
42:29Itu di luar
42:30Peristiwa
42:31Atau kewenangan
42:33Biacukainya
42:33Itu yang
42:34Kita harus pastikan
42:35Terlebih dahulu
42:36Mengenai kemudian
42:36Kita buat
42:37Sepindik
42:38Tanpa penetapan
42:39Tersangka
42:40Dan kita akan
42:41Tetapan tersangka
42:42Ketika kita sudah
42:43Dapat
42:43Kecukupan
42:44Dua alat buktinya
42:45Itu ya
42:46Yang kedua
42:48Untuk
42:49Perkara BPK
42:51Atau muara inim
42:54Jadi hak
42:55Untuk
42:55Mengajukan
42:56JC
42:56Itu memang
42:57Hak-hak yang
42:58Diberikan oleh
42:59Ketentuan perundang-undangan
43:00Jadi silahkan
43:01Bisa digunakan
43:02Oleh tersangka
43:03Dan sebetulnya
43:05Dengan ketentuan
43:06KUHA baru
43:08Itu ada
43:09Yang namanya
43:10Saksi mahkota
43:11Nah ini yang
43:13Sebetulnya
43:13Lebih pas
43:15Dipakai
43:15Atau
43:16Dimanfaatkan
43:17Begitu ya
43:17Oleh tersangka
43:18Angga
43:19Karena memang
43:20Ini sudah
43:20Menggunakan
43:22Atau rezimnya
43:22Sudah rezim
43:23KUHA baru
43:24Karena memang
43:24Sepindiknya
43:25Dan peristiwa
43:26Pidananya
43:27Dilakukan
43:27Semua
43:28Di tahun
43:292026
43:30Nah tentunya
43:31Kita menghargai
43:32Karena itu hak
43:33Silahkan
43:34Dipakai
43:35Tetapi ada
43:36Kemudian
43:37Syarat-syarat
43:38Yang harus dipenuhi
43:39Oleh
43:40Yang akan
43:40Mengajukan
43:41Hak tadi
43:43Atau saksi mahkota
43:44Dalam hal ini
43:45Yang antara lain
43:46Misalkan
43:47Seperti apa
43:49Saksi yang diberikan
43:50Oleh
43:51Si tersangka ini
43:52Apakah kemudian
43:53Mengungkap
43:55Secara
43:56Detail
43:57Terbuka
43:58Dan
44:01Ke pihak-pihak lain
44:02Artinya
44:03Kalau JC dulu
44:04Mengungkap
44:04Aktor yang
44:05Lebih tinggi
44:06Tapi kalau
44:07Di saksi mahkota
44:09Itu kan
44:09Kesaksian
44:10Artinya kesaksian
44:12Bagaimana
44:12Betul-betul
44:13Si tersangka ini
44:14Karena dia juga
44:15Bagian dari
44:16Peristiwanya
44:17Dianggap saksi mahkota
44:18Karena dia juga
44:19Tersangka
44:19Sehingga kesaksiannya
44:21Harus betul-betul
44:23Tanpa
44:23Embel-embel
44:25Karena dia
44:25Tersangka juga
44:26Disitu
44:26Jadi memang saksi mahkota ini
44:29Sebetulnya
44:30Posisinya berat
44:31Tetapi itu juga
44:32Akan dikompensasi
44:33Dengan
44:34Kompensasinya adalah
44:36Keringanan-keringanan
44:37Tuntutan
44:38Hukuman yang
44:38Dari yang bersangkutan
44:39Apabila memang
44:40Tadi syarat-syarat
44:41Kesaksiannya itu
44:42Betul-betul
44:43Mengungkap
44:43Atau membuat jelas
44:45Atau membuat terang
44:46Suatu peristiwa pidana
44:48Yang
44:48Sedang dilakukan
44:50Proses penyidikannya
44:50Tentunya nanti
44:52Kompensasinya
44:52Bukan dipenyidikan
44:53Karena itu nanti
44:54Sesuai dengan
44:55Di hukum
44:57Acara pidana yang baru
44:58Itu nanti
44:59Keringan-keringan itu
45:00Akan diaperoleh
45:00Di persidangan
45:01Atau di akhir penuntutannya
45:03Seperti itu
45:04Jadi ini merupakan hak
45:05Dari tersangka sendiri
45:08Gitu ya
45:10Oke
45:10Cukup clear ya
45:12Semuanya ya
45:12Tadi Mbak May
45:13Terkait dengan
45:14Fungsi koordinasi
45:15Supervisi
45:16Juga bisa melihat
45:16Di Perpres
45:17102
45:182020 ya
45:20Mengenai
45:20Tahapan dan
45:21Mekanismenya
45:22Karena dalam proses
45:23Supervisi itu
45:23Ada beberapa
45:25Tahapan ya
45:26Dari proses pengawasan
45:27Pemimpian hingga
45:28Penalahan
45:29Masman masih
45:30Ada pertanyaan
45:31Terakhir kayaknya ini ya
45:35Satu lagi
45:36Silahkan Masman
45:38Pak Dirdik izin
45:39Waktu itu kan
45:40Kasus CSR
45:41Ada
45:43Ambulan DPKH ya Pak
45:44Itu mau konfirmasi aja
45:46Apakah ada irisan
45:48Kasus antara
45:49Yang ambulan
45:50Di CSR itu
45:51Dengan penyelidikan
45:52Di DPKH
45:53Itu aja sih
45:54Makasih
45:55Yang disita
45:58Dari
45:59Tersangka ST ya
46:01Di Cirebon
46:03Mas tadi
46:04Langsung singkat saja Mas
46:06Langsung pertanyaan
46:08Mas
46:09Mas Ijal ya
46:15Terima kasih
46:16Selamat sore
46:17Singkat aja
46:18Tadi
46:19Terdakwa Andri
46:20Ikut diperiksa Pak
46:21Terakhir
46:22Kasus
46:22Beacukai
46:25Mau nanya
46:26Sebelumnya
46:27Dia juga
46:28Ngomong
46:28Ada
46:29Empat pejabat
46:30Dari Kemendak
46:31Yang
46:31Rima Suap
46:32Adelson
46:33Ronald
46:34Langga
46:34Dan Mikel
46:35Apakah
46:36Nama-nama itu
46:37Masuk dalam radar
46:38Sprintik umum
46:39Yang baru dikeluarkan
46:40Kemarin
46:40Lalu
46:41Apakah
46:42Penyidik
46:43Sudah menjadwalkan
46:44Pemanggilan
46:45Untuk pemeriksaan
46:46Empat pejabat
46:46Kemendak
46:47Tersebut
46:47Itu aja
46:48Terima kasih
46:48Terkait dengan
46:49Pengembangan
46:50Perkara BC ya
46:51Mas Ijal
46:52Cukup ya
46:53Semuanya ya
46:54Baik
46:55Silahkan Pak
46:55Didik
46:56Dua pertanyaan
46:57Dari Mas Umam
46:57Dan Mas Ijal
46:58Baik
46:59Terima kasih
47:00Yang Mas Umam
47:01Mungkin
47:01Ini yang terkait
47:02Perkara CSR
47:03Dari DI ya
47:05Ya
47:06Itu betul
47:07Memang ada
47:07Penyitaan
47:08Yang dilakukan oleh
47:09Teman-teman penyidik
47:10Satu unit ambulan
47:12Yang mungkin sudah di update
47:13Saat peristiwanya
47:14Tapi apakah nanti
47:16Itu terkait dengan
47:17BPKH
47:18Itu ya
47:19Itu nanti akan didalami
47:21Di proses
47:22Penyidikannya
47:24Karena biasanya
47:24Setelah dilakukan
47:25Penyitaan
47:26Atau sebelum disita
47:27Sebetulnya itu sudah ada
47:28Keterangan-keterangan
47:30Yang meyakinkan
47:31Penyidik
47:31Melakukan penyitaan
47:32Nah
47:33Apakah nanti
47:34Itu terkait
47:35Dengan pihak-pihak lain
47:36Ya tentunya
47:37Kita tunggu saja
47:38Hasil
47:39Proses penyidikan
47:40Seperti apa
47:40Yang kedua
47:42Mas Ijal
47:42Untuk
47:43Perkara Bia Cukai
47:44Andri ini
47:46Yang dimaksud
47:47Adalah
47:47Anak buah
47:48Dari JF
47:49Di Blu-ray
47:51Jadi memang
47:53Itu berdasarkan
47:55Dokumen
47:56Atau
47:56Barang bukti
47:57Yang kami temukan juga
47:58Ada beberapa
48:00Pemberian-pemberian
48:01Yang
48:03Kemudian diketahui
48:04Selain ke
48:05Pejabat Bia Cukai
48:06Ada ya
48:06Tapi apakah nanti
48:08Itu akan
48:09Dilakukan
48:10Parifikasi
48:11Atau proses
48:12Pemeriksaan-pemeriksaan
48:13Di sebindik umum
48:14Yang
48:14Saat ini kita sedang
48:16Atau sudah dikembangkan
48:17Ya kita melihat
48:19Nanti
48:20Perkembangan selanjutnya
48:22Seperti apa
48:22Karena
48:23Fokus yang
48:24Penyidikan umum
48:24Ini kan memang
48:25Penerimaan ya
48:26Gratifikasi
48:27Nah makanya kita
48:29Belum
48:30Tentukan
48:31Tersangkanya
48:31Karena memang
48:32Masih banyak
48:33Potensi-potensi
48:34Disitu untuk
48:34Berkembang
48:35Tersangka-tersangka
48:36Yang lain
48:37Tentunya nanti
48:38Kita akan update lagi
48:39Proses penyidikannya
48:40Seperti apa
48:42Gitu ya
48:43Clear ya
48:44Mas Umam dan
48:45Mas Ijal
48:47Sepertinya
48:48Semuanya sudah
48:48Terjawab
48:49Tidak ada pertanyaan lagi
48:50Sehingga
48:52Kita sudah di ujung
48:53Konferensi pers
48:54Terima kasih
48:55Pak Dirdik
48:56Terima kasih
48:56Kawan-kawan jurnalis
48:57Kita beri kesempatan
48:59Teman-teman
48:59Untuk bisa
49:00Menuliskan ya
49:02Materi-materi
49:03Konfres ini
49:04Secara informatif
49:05Dan edukatif
49:06Kita tutup
49:07Perjumpaan kita
49:08Dalam konfresi pers
49:09Pada petang
49:10Kali ini
49:11Terima kasih
49:11Wabillahi taufik walidayah
49:13Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
49:17Setelah ini tersangka
49:18Turun ya teman-teman
Komentar

Dianjurkan