00:00Angkota Interpol sedunia, ada orang yang masuk dalam daftar DPO atau daftar orang yang dicari
00:07karena melakukan tidak pidana di sebuah negara anggota Interpol yaitu Siprus.
00:13Dan dasarkan statuta dari Interpol bahwa setelah dia menyampaikan permintaan kepada Interpol
00:25untuk melakukan red notice itu harus disertai dengan bukti-bukti yang cukup dan diperifikasi oleh Interpol.
00:32Kalau Interpol merasa beralasan akan dipenuhi, kalau tidak beralasan hukum maka Interpol akan menolak untuk menerbitkan red notice itu.
00:41Ada empat hal yang harus dipertimbangkan untuk menerima atau menolak yalah pertama apakah itu terkait dengan masalah agama,
00:46kedua terkait dengan masalah HAM, tiga terkait dengan masalah politik, ya yang paling penting tiga hal itu.
00:57Jadi kalau memang terkait dengan hal-hal ini maka kemungkinan besar Interpol akan menolak untuk menerbitkan red notice
01:05tapi setelah dipelajari Interpol bahwa kasus yang diduga dilakukan oleh Abdul Karim Mekdad ini adalah kasus kriminal atau pidana murni
01:15yang tidak terkait dengan masalah agama, masalah politik atau masalah HAM bagi yang bersangkutan.
01:23Dan karena dikeluarkan red notice itu maka pemerintah Syam dalam hal ini Interpol menanggapi dengan segera
01:30dan red notice itu dikeluarkan tanggal 17 Juli, lalu kemudian tanggal 18, Kamis tanggal 16 Juli,
01:40lalu kemudian tanggal 17 Juli itu dideportasi ke Siprus
01:46dan pemerintah Siprus mengirim pesawat untuk menjemput pihak kesempatan di bawah pengawalan dari pihak komolisian Siprus
01:55dan dilakukan serah terima di Jakarta dan sekarang Abdul Karim Mekdad itu sudah berada di wilayah Republik Siprus.
02:07Kemudian kami juga memantau perkembangan media sosial maupun media konvensional terhadap pemberitaan terhadap kasus
02:17deportasi Abdul Karim Mekdad ini.
02:21Pertama, ada hal-hal yang perlu klarifikasi karena ada kesimpang siuran,
02:27mengapa pemerintah Indonesia begitu cepat mengabulkan perbintaan red notice dari Interpol hanya dalam satu hari.
02:35Betul, red notice diterbitkan 16 Juli, 17 Juli diserahkan kepada NCBI atau internal polisi Interpol dari Siprus,
02:45tetapi proses komunikasi dan pertukaran informasi antara kepolisian Siprus dengan kepolisian Indonesia
02:51itu sudah terjadi sejak tanggal 21 Mei tahun 2026.
02:57Jadi sudah cukup lama prosesnya itu dilakukan dan ketika dilakukan penangkapan,
03:04ya kemudian langsung diserahkan kepada kepolisian Siprus pada tanggal 17 Juli tahun 2026 yang lalu.
03:11Yang kedua adalah adanya hal-hal yang masih simpang siur ya,
03:19yang mengatakan bahwa Abdul Karim Mekdad ini adalah seorang ulama.
03:24Dan ada opini-opini yang berkembang bahwa pemberitaan Indonesia menangkap dan deportasi seorang ulama Palestina.
03:32Saya sudah berkomunikasi dengan Duta Besar Palestina kemarin untuk memastikan yang bersangkutan
03:39dan berdasarkan data yang kami miliki, dari data password dan lain-lain,
03:45Abdul Karim Mekdad ini berusia 41 tahun sekarang dan dapat dipastikan bahwa beliau bukanlah seorang ulama seperti yang kita pahami
03:53di sini.
03:54Yang kedua, ada juga berita yang simpang siur bahwa Abdul Karim Mekdad ini adalah seorang aktivis kemanusiaan di Gaza.
04:06Kami sudah dapat memastikan bahwa yang bersangkutan sudah 3 tahun terakhir berada di Indonesia,
04:13tapi sering juga keluar masuk ke negara-negara lain dan tidak kita dapat menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan adalah aktivis
04:23kemanusiaan di jalur Gaza
04:24seperti opini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
04:29Yang ketiga, ini yang sangat krusial, ada berita-berita yang simpang siur dan ini sudah berkembang di dalam maupun di
04:39luar negeri,
04:40bahwa Abdul Karim Mekdad ini setelah dideportasi ke Cyprus, selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah Israel.
04:53Ini berita yang sangat sensitif dan ada yang harus dijelaskan kepada publik.
05:01Kami juga berkomunikasi dengan kedutaan besar Palestina di Jakarta.
05:11Saya juga berkoordinasi tadi malam dengan Interpol kita, INCB kita di kantor ini.
05:18Hari ini juga saya berkomunikasi dengan Menlu dan dua orang wakil Menlu.
05:23Menlu urusan Timur Tengah yang menyangkut masalah Palestina dan wakil Menlu untuk urusan Eropa.
05:35Karena Cyprus adalah negara Eropa dan menjadi anggota dari Uni Eropa.
05:40Saya juga berkomunikasi dengan Menko Polkam kemarin untuk mengkoordinasikan masalah ini.
05:48Dan terakhir sekali, barusan setengah jam yang lalu, saya memanggil Duta Besar Cyprus untuk berbicara di sini.
05:59Pertama adalah opini yang dikembangkan bahwa Cyprus akan menyerahkan kepada Israel itu bertentangan dengan statuta dari Interpol sendiri.
06:15Indonesia sudah menjadi anggota Interpol sejak tahun 1956 sampai hari ini.
06:21Dan sebagian besar negara-negara di dunia ini menjadi anggota Interpol.
06:26Jadi kalau satu negara meminta kepada Interpol untuk menerbitkan ritmatis,
06:32maka kalau permintaan itu dipenuhi negara yang bersangkutan tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi ke negara ketiga.
06:43Itu prinsip ada di dalam statuta Interpol.
06:47Jadi secara statuta Interpol sendiri sebenarnya tidak mungkin atau kecil sekali kemungkinan
06:56Cyprus akan menyerahkan kepada Israel karena hal itu akan menyebabkan kredibilitas dari Cyprus itu bisa terganggu dengan tindakan itu.
07:08Yang kedua, secara informal, melalui komunikasi elektronis,
07:17Kepolisian Israel, Kepolisian Cyprus, saya koreksi,
07:21telah menanggapi berita-berita dari media Indonesia,
07:28media online Indonesia, media berbahasa Indonesia,
07:33itu ditanggapi oleh Kepolisian Cyprus
07:37dan mereka menyampaikan satu penegasan kepada Kepolisian dari
07:41bahwa tidak benar Kepolisian Cyprus dalam keadaan bagaimanapun
07:47itu tidak mungkin akan menyerahkan bidat kepada Israel.
07:55Ketiga, saya memanggil Dubes Cyprus kemari dan meminta jaminan
08:04supaya pemerintah Cyprus tidak menyerahkan ini kepada negara ketiga manapun juga.
08:11Dan komitmen itu saya dapatkan, Dubes mengatakan kami tidak mungkin melakukan itu.
08:17Karena sejalan dengan Statut Tak Interpol
08:20bahwa orang harus ada alat bukti,
08:24keterlibatan dalam satu tindak pidana
08:25dan kemudian negara yang bersangkutan telah menetapkan tersangka
08:29dan kemudian akan melakukan satu proses hukum
08:34di negara yang bersangkutan
08:36dan itu sudah dipenuhi oleh pemerintah Republik Cyprus.
08:41Jadi, pikdat ini akan didakwa ke pengadilan Cyprus
08:46karena dakwaan melakukan satu tindak pidana
08:50yang tergolong ke dalam tindak pidana transnational organized crime.
08:55Yang keempat,
08:58terkait dengan berita-berita yang perlu diluruskan.
09:05Bahwa ini seolah-olah pemerintah Indonesia ini
09:07tidak komit dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
09:14Ingin saya tegaskan,
09:17komitmen mendukung perjuangan rakyat Palestina itu
09:20itu sudah dikumandangkan oleh pemerintah Indonesia
09:23sejak tahun 1948
09:24dan tidak pernah berhenti sampai hari ini.
09:30Terus kita akan berjuang
09:31segala cara yang mungkin
09:33untuk membantu kemerdekaan rakyat
09:37dan pembentukan negara Palestina.
09:41Kasus yang terjadi
09:43dengan Abdul Karim Megdad ini
09:46adalah kasus individual.
09:48Seorang warga negara Palestina
09:52terlibat kejahatan di negara lain,
09:57Cyprus.
09:58Cyprus minta Interpol ditangkap,
10:01diserahkan.
10:01ini dalam rangka
10:03penegakan hukum.
10:06Dan penegakan hukum ini
10:08sama sekali tidak akan mengganggu
10:11komitmen pemerintah Indonesia
10:13dalam mendukung kemerdekaan Palestina.
10:16Jadi,
10:17kami ingin menjelaskan
10:19supaya jangan dicampuradukan
10:20antara urusan individu
10:22dengan urusan negara
10:24komitmen pendukung kemerdekaan Palestina.
10:27Jadi,
10:29pemerintah RI di bawah kepemimpinan
10:31Presiden Prabowo Subianto
10:33tegas komitmen untuk
10:35mendukung kemerdekaan Palestina
10:37tidak pernah berkurang sedikit pun juga.
10:40Dan,
10:42saya telah mendapat juga
10:43komitmen bersama kita
10:44bahwa pemerintah kasus ini
10:46sebagai kasus pribadi
10:47yang mohon
10:49tidak dikaitkan dengan
10:50komitmen dukungan kita
10:52kepada rakyat Palestina.
10:55Saya kira itu hal-hal yang dapat
10:57saya sampaikan
10:58sebagai tambahan juga
11:00malam ini
11:01jam 7
11:02saya akan
11:04menemui
11:06ormas-ormas Islam
11:08di kantor Majelis Sulama Indonesia
11:11karena Majelis Sulama sudah
11:13meminta pemerintah
11:14mengklarifikasi
11:16kasus Abdul Karim
11:17Meknatin.
11:19Dan malam ini saya akan
11:20menyampaikan penjelasan resmi
11:22kepada ormas-ormas Islam
11:24terhadap
11:25kasus
11:26deportasi
11:27Abdul Karim
11:28Meknat ini.
11:29Demikian yang dapat saya sampaikan.
11:31Kalau ada pertanyaan
11:32silahkan.
11:39Selamat siang.
11:40Saya Marcio dari kantor berita AFP.
11:42Sedikit pertanyaan mengenai
11:43tadi kan Bapak bilang
11:44bahwa Abdul ini
11:47diduga melakukan
11:48kejahatan yang
11:49bersifat transasional
11:50di Siprus.
11:51Apakah ada detail
11:52lebih lanjut
11:53mengenai jenis kejahatan apa
11:54atau kapan itu dilakukan
11:55selama di Siprus.
11:57Terus yang kedua
11:59mungkin ada informasi
12:01mengenai beliau
12:01ditangkap di mana
12:02apakah di Jakarta
12:03atau di wilayah lain Pak
12:04dan kapan
12:04waktu di Indonesia
12:06sebelum di depresi.
12:07Baik.
12:08Saya mohon maaf
12:09kami tidak bisa menjelaskan
12:10apa kejahatan
12:12yang dilakukan
12:13karena itu adalah
12:14kewenangan
12:15internal dari
12:16pemerintah Siprus
12:17untuk mengungkapkannya.
12:19Saya hanya
12:19mencitir
12:20secara umum
12:21kejahatan
12:23yang tergolong
12:23ke dalam
12:24transnasional
12:25organized crime.
12:26Jadi kejahatan
12:29transnasional
12:30terorganisasi
12:31dilakukan
12:32di satu negara
12:34tapi melibatkan
12:35juga
12:36di negara-negara
12:37lain.
12:38Dan
12:40beliau ditangkap
12:41di
12:42sekitar Jakarta
12:44dan itu
12:45sudah kita ketahui
12:46bahwa
12:47dalam satu malam
12:48beliau berpindah-pindah
12:49dari satu tempat
12:50ke tempat lain
12:50sampai
12:51tiga kali
12:52sampai lima kali
12:53itu kita
12:54amati semua
12:55bergerakannya
12:56dan pada akhirnya
12:57ditangkap
12:58di sekitar wilayah Tanggerang
12:59sebelum diserahkan
13:01kepada
13:01NCB
13:05Siprus.
13:06Jadi
13:07kita juga cukup
13:08mengamati
13:09pergerakan
13:10yang bersangkutan
13:11di dalam
13:11negeri kita
13:12dan karena
13:13yang bersangkutan
13:13sudah
13:14juga
13:16menetap di Indonesia
13:17dan
13:18informasinya juga
13:19sudah menikah
13:19dengan orang Indonesia
13:20dan punya
13:21anak-anak
13:21di sini.
13:24Dan
13:25saya kira
13:25kalau beliau
13:26ulama
13:26tentu masyarakat
13:27tahu
13:28mungkin beliau
13:29dimana
13:29ngasih pengajian
13:30atau ngasih
13:31tabli
13:31itu kita
13:32dapat memastikan
13:34tidak ada
13:35hal seperti itu.
13:36Beliau
13:36orang biasa
13:37dengan aktivitas-aktivitas
13:39mengkali di dunia
13:40bisnis
13:41tapi tidak terkait
13:43dengan kegiatan-kegiatan
13:45sebagai ulama
13:46dan kalau dikatakan
13:47aktivis kemanusiaan
13:49di Gaza
13:49beliau ada di sini
13:50tidak di Gaza.
13:52terima kasih.
14:00Sudah cukup.
14:01Terima kasih banyak.
14:03Kalau malam-malam
14:03nanti mau
14:04ada kesempatan
14:05silahkan datang
14:06ke Majlis Sulamah
14:07karena juga
14:08kami mau mendengar
14:09pandemat
14:09pendapat dari
14:10para Ormas Islam
14:12dan kami akan
14:13berdialog
14:13dan menjelaskan
14:14hal ini
14:15siapa tahu
14:16setelah ini
14:16ada perkembangan-perkembangan
14:18baru
14:18atas kasus ini.
14:20Terakhir ingin saya
14:21sampaikan bahwa
14:22setelah saya
14:23bertemu dengan
14:24Duta Besar
14:25Siprus
14:27maka
14:28Kementerian Luar Negeri
14:28juga akan menyampaikan
14:29nota diplomatik
14:30resmi kepada
14:31pemerintah
14:33Siprus
14:34untuk mendapatkan
14:36jaminan kepastian
14:37tidak akan ada
14:38deportasi selanjutan
14:39dari Siprus
14:40kemudian diserahkan
14:41kepada pemerintah Israel.
14:43Terima kasih.
14:44Kalau mungkin
14:44ada
14:45yang terlambaran
14:46jika Siprus
14:47melanggar
14:48tersebut
14:49misalnya
14:49jika Siprus
14:50tiba-tiba
14:51mendeportasi
14:52yang bersangkutan
14:53itu konsekuensinya
14:54apa Pak
14:55ke Israel?
14:56Sebenarnya tidak
14:57tiba-tiba
14:59komunikasi itu
15:00sejak tanggal
15:0021 Mei
15:0121 Mei
15:03sampai sekarang
15:03ini
15:04Juni, Juli
15:04sudah dua bulan
15:05kita mengamati
15:07pergerakan
15:08yang bersangkutan
15:09dan karena ini
15:10memang
15:11satu jaringan
15:13transnational
15:13organized crime
15:14memang kita menangani
15:16kasus ini
15:16dengan hati-hati
15:17kita juga harus
15:18mencegah
15:18jangan sampai
15:19terjadi sesuatu
15:20di negara kita
15:24sudah cukup
15:25terima kasih banyak
15:26Assalamualaikum
15:27Warahmatullahi Wabarakatuh
15:28terima kasih
15:30selamat menikmati
15:30selamat menikmati
Komentar