Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 14 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan deportasi warga negara Palestina Abdul Karim ke Republik Siprus murni dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas dugaan tindak pidana lintas negara.

"Kasus yang terjadi dengan Abdul Karim Megdad ini adalah kasus individual. Seorang warga negara Palestina terlibat kejahatan di negara lain, Siprus. Siprus minta Interpol ditangkap, diserahkan, ini dalam rangka penegakan hukum," kata Yusril di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (22/7/2026) (9:41).

Baca Juga Yusril Pastikan Warga Palestina yang Ditangkap Interpol di Tangerang Tak Dikirim ke Israel di https://www.kompas.tv/nasional/681772/yusril-pastikan-warga-palestina-yang-ditangkap-interpol-di-tangerang-tak-dikirim-ke-israel



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681855/full-menko-yusril-bicara-soal-penangkapan-warga-palestina-buron-interpol-abdul-karim
Transkrip
00:00Angkota Interpol sedunia, ada orang yang masuk dalam daftar DPO atau daftar orang yang dicari
00:07karena melakukan tidak pidana di sebuah negara anggota Interpol yaitu Siprus.
00:13Dan dasarkan statuta dari Interpol bahwa setelah dia menyampaikan permintaan kepada Interpol
00:25untuk melakukan red notice itu harus disertai dengan bukti-bukti yang cukup dan diperifikasi oleh Interpol.
00:32Kalau Interpol merasa beralasan akan dipenuhi, kalau tidak beralasan hukum maka Interpol akan menolak untuk menerbitkan red notice itu.
00:41Ada empat hal yang harus dipertimbangkan untuk menerima atau menolak yalah pertama apakah itu terkait dengan masalah agama,
00:46kedua terkait dengan masalah HAM, tiga terkait dengan masalah politik, ya yang paling penting tiga hal itu.
00:57Jadi kalau memang terkait dengan hal-hal ini maka kemungkinan besar Interpol akan menolak untuk menerbitkan red notice
01:05tapi setelah dipelajari Interpol bahwa kasus yang diduga dilakukan oleh Abdul Karim Mekdad ini adalah kasus kriminal atau pidana murni
01:15yang tidak terkait dengan masalah agama, masalah politik atau masalah HAM bagi yang bersangkutan.
01:23Dan karena dikeluarkan red notice itu maka pemerintah Syam dalam hal ini Interpol menanggapi dengan segera
01:30dan red notice itu dikeluarkan tanggal 17 Juli, lalu kemudian tanggal 18, Kamis tanggal 16 Juli,
01:40lalu kemudian tanggal 17 Juli itu dideportasi ke Siprus
01:46dan pemerintah Siprus mengirim pesawat untuk menjemput pihak kesempatan di bawah pengawalan dari pihak komolisian Siprus
01:55dan dilakukan serah terima di Jakarta dan sekarang Abdul Karim Mekdad itu sudah berada di wilayah Republik Siprus.
02:07Kemudian kami juga memantau perkembangan media sosial maupun media konvensional terhadap pemberitaan terhadap kasus
02:17deportasi Abdul Karim Mekdad ini.
02:21Pertama, ada hal-hal yang perlu klarifikasi karena ada kesimpang siuran,
02:27mengapa pemerintah Indonesia begitu cepat mengabulkan perbintaan red notice dari Interpol hanya dalam satu hari.
02:35Betul, red notice diterbitkan 16 Juli, 17 Juli diserahkan kepada NCBI atau internal polisi Interpol dari Siprus,
02:45tetapi proses komunikasi dan pertukaran informasi antara kepolisian Siprus dengan kepolisian Indonesia
02:51itu sudah terjadi sejak tanggal 21 Mei tahun 2026.
02:57Jadi sudah cukup lama prosesnya itu dilakukan dan ketika dilakukan penangkapan,
03:04ya kemudian langsung diserahkan kepada kepolisian Siprus pada tanggal 17 Juli tahun 2026 yang lalu.
03:11Yang kedua adalah adanya hal-hal yang masih simpang siur ya,
03:19yang mengatakan bahwa Abdul Karim Mekdad ini adalah seorang ulama.
03:24Dan ada opini-opini yang berkembang bahwa pemberitaan Indonesia menangkap dan deportasi seorang ulama Palestina.
03:32Saya sudah berkomunikasi dengan Duta Besar Palestina kemarin untuk memastikan yang bersangkutan
03:39dan berdasarkan data yang kami miliki, dari data password dan lain-lain,
03:45Abdul Karim Mekdad ini berusia 41 tahun sekarang dan dapat dipastikan bahwa beliau bukanlah seorang ulama seperti yang kita pahami
03:53di sini.
03:54Yang kedua, ada juga berita yang simpang siur bahwa Abdul Karim Mekdad ini adalah seorang aktivis kemanusiaan di Gaza.
04:06Kami sudah dapat memastikan bahwa yang bersangkutan sudah 3 tahun terakhir berada di Indonesia,
04:13tapi sering juga keluar masuk ke negara-negara lain dan tidak kita dapat menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan adalah aktivis
04:23kemanusiaan di jalur Gaza
04:24seperti opini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
04:29Yang ketiga, ini yang sangat krusial, ada berita-berita yang simpang siur dan ini sudah berkembang di dalam maupun di
04:39luar negeri,
04:40bahwa Abdul Karim Mekdad ini setelah dideportasi ke Cyprus, selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah Israel.
04:53Ini berita yang sangat sensitif dan ada yang harus dijelaskan kepada publik.
05:01Kami juga berkomunikasi dengan kedutaan besar Palestina di Jakarta.
05:11Saya juga berkoordinasi tadi malam dengan Interpol kita, INCB kita di kantor ini.
05:18Hari ini juga saya berkomunikasi dengan Menlu dan dua orang wakil Menlu.
05:23Menlu urusan Timur Tengah yang menyangkut masalah Palestina dan wakil Menlu untuk urusan Eropa.
05:35Karena Cyprus adalah negara Eropa dan menjadi anggota dari Uni Eropa.
05:40Saya juga berkomunikasi dengan Menko Polkam kemarin untuk mengkoordinasikan masalah ini.
05:48Dan terakhir sekali, barusan setengah jam yang lalu, saya memanggil Duta Besar Cyprus untuk berbicara di sini.
05:59Pertama adalah opini yang dikembangkan bahwa Cyprus akan menyerahkan kepada Israel itu bertentangan dengan statuta dari Interpol sendiri.
06:15Indonesia sudah menjadi anggota Interpol sejak tahun 1956 sampai hari ini.
06:21Dan sebagian besar negara-negara di dunia ini menjadi anggota Interpol.
06:26Jadi kalau satu negara meminta kepada Interpol untuk menerbitkan ritmatis,
06:32maka kalau permintaan itu dipenuhi negara yang bersangkutan tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi ke negara ketiga.
06:43Itu prinsip ada di dalam statuta Interpol.
06:47Jadi secara statuta Interpol sendiri sebenarnya tidak mungkin atau kecil sekali kemungkinan
06:56Cyprus akan menyerahkan kepada Israel karena hal itu akan menyebabkan kredibilitas dari Cyprus itu bisa terganggu dengan tindakan itu.
07:08Yang kedua, secara informal, melalui komunikasi elektronis,
07:17Kepolisian Israel, Kepolisian Cyprus, saya koreksi,
07:21telah menanggapi berita-berita dari media Indonesia,
07:28media online Indonesia, media berbahasa Indonesia,
07:33itu ditanggapi oleh Kepolisian Cyprus
07:37dan mereka menyampaikan satu penegasan kepada Kepolisian dari
07:41bahwa tidak benar Kepolisian Cyprus dalam keadaan bagaimanapun
07:47itu tidak mungkin akan menyerahkan bidat kepada Israel.
07:55Ketiga, saya memanggil Dubes Cyprus kemari dan meminta jaminan
08:04supaya pemerintah Cyprus tidak menyerahkan ini kepada negara ketiga manapun juga.
08:11Dan komitmen itu saya dapatkan, Dubes mengatakan kami tidak mungkin melakukan itu.
08:17Karena sejalan dengan Statut Tak Interpol
08:20bahwa orang harus ada alat bukti,
08:24keterlibatan dalam satu tindak pidana
08:25dan kemudian negara yang bersangkutan telah menetapkan tersangka
08:29dan kemudian akan melakukan satu proses hukum
08:34di negara yang bersangkutan
08:36dan itu sudah dipenuhi oleh pemerintah Republik Cyprus.
08:41Jadi, pikdat ini akan didakwa ke pengadilan Cyprus
08:46karena dakwaan melakukan satu tindak pidana
08:50yang tergolong ke dalam tindak pidana transnational organized crime.
08:55Yang keempat,
08:58terkait dengan berita-berita yang perlu diluruskan.
09:05Bahwa ini seolah-olah pemerintah Indonesia ini
09:07tidak komit dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
09:14Ingin saya tegaskan,
09:17komitmen mendukung perjuangan rakyat Palestina itu
09:20itu sudah dikumandangkan oleh pemerintah Indonesia
09:23sejak tahun 1948
09:24dan tidak pernah berhenti sampai hari ini.
09:30Terus kita akan berjuang
09:31segala cara yang mungkin
09:33untuk membantu kemerdekaan rakyat
09:37dan pembentukan negara Palestina.
09:41Kasus yang terjadi
09:43dengan Abdul Karim Megdad ini
09:46adalah kasus individual.
09:48Seorang warga negara Palestina
09:52terlibat kejahatan di negara lain,
09:57Cyprus.
09:58Cyprus minta Interpol ditangkap,
10:01diserahkan.
10:01ini dalam rangka
10:03penegakan hukum.
10:06Dan penegakan hukum ini
10:08sama sekali tidak akan mengganggu
10:11komitmen pemerintah Indonesia
10:13dalam mendukung kemerdekaan Palestina.
10:16Jadi,
10:17kami ingin menjelaskan
10:19supaya jangan dicampuradukan
10:20antara urusan individu
10:22dengan urusan negara
10:24komitmen pendukung kemerdekaan Palestina.
10:27Jadi,
10:29pemerintah RI di bawah kepemimpinan
10:31Presiden Prabowo Subianto
10:33tegas komitmen untuk
10:35mendukung kemerdekaan Palestina
10:37tidak pernah berkurang sedikit pun juga.
10:40Dan,
10:42saya telah mendapat juga
10:43komitmen bersama kita
10:44bahwa pemerintah kasus ini
10:46sebagai kasus pribadi
10:47yang mohon
10:49tidak dikaitkan dengan
10:50komitmen dukungan kita
10:52kepada rakyat Palestina.
10:55Saya kira itu hal-hal yang dapat
10:57saya sampaikan
10:58sebagai tambahan juga
11:00malam ini
11:01jam 7
11:02saya akan
11:04menemui
11:06ormas-ormas Islam
11:08di kantor Majelis Sulama Indonesia
11:11karena Majelis Sulama sudah
11:13meminta pemerintah
11:14mengklarifikasi
11:16kasus Abdul Karim
11:17Meknatin.
11:19Dan malam ini saya akan
11:20menyampaikan penjelasan resmi
11:22kepada ormas-ormas Islam
11:24terhadap
11:25kasus
11:26deportasi
11:27Abdul Karim
11:28Meknat ini.
11:29Demikian yang dapat saya sampaikan.
11:31Kalau ada pertanyaan
11:32silahkan.
11:39Selamat siang.
11:40Saya Marcio dari kantor berita AFP.
11:42Sedikit pertanyaan mengenai
11:43tadi kan Bapak bilang
11:44bahwa Abdul ini
11:47diduga melakukan
11:48kejahatan yang
11:49bersifat transasional
11:50di Siprus.
11:51Apakah ada detail
11:52lebih lanjut
11:53mengenai jenis kejahatan apa
11:54atau kapan itu dilakukan
11:55selama di Siprus.
11:57Terus yang kedua
11:59mungkin ada informasi
12:01mengenai beliau
12:01ditangkap di mana
12:02apakah di Jakarta
12:03atau di wilayah lain Pak
12:04dan kapan
12:04waktu di Indonesia
12:06sebelum di depresi.
12:07Baik.
12:08Saya mohon maaf
12:09kami tidak bisa menjelaskan
12:10apa kejahatan
12:12yang dilakukan
12:13karena itu adalah
12:14kewenangan
12:15internal dari
12:16pemerintah Siprus
12:17untuk mengungkapkannya.
12:19Saya hanya
12:19mencitir
12:20secara umum
12:21kejahatan
12:23yang tergolong
12:23ke dalam
12:24transnasional
12:25organized crime.
12:26Jadi kejahatan
12:29transnasional
12:30terorganisasi
12:31dilakukan
12:32di satu negara
12:34tapi melibatkan
12:35juga
12:36di negara-negara
12:37lain.
12:38Dan
12:40beliau ditangkap
12:41di
12:42sekitar Jakarta
12:44dan itu
12:45sudah kita ketahui
12:46bahwa
12:47dalam satu malam
12:48beliau berpindah-pindah
12:49dari satu tempat
12:50ke tempat lain
12:50sampai
12:51tiga kali
12:52sampai lima kali
12:53itu kita
12:54amati semua
12:55bergerakannya
12:56dan pada akhirnya
12:57ditangkap
12:58di sekitar wilayah Tanggerang
12:59sebelum diserahkan
13:01kepada
13:01NCB
13:05Siprus.
13:06Jadi
13:07kita juga cukup
13:08mengamati
13:09pergerakan
13:10yang bersangkutan
13:11di dalam
13:11negeri kita
13:12dan karena
13:13yang bersangkutan
13:13sudah
13:14juga
13:16menetap di Indonesia
13:17dan
13:18informasinya juga
13:19sudah menikah
13:19dengan orang Indonesia
13:20dan punya
13:21anak-anak
13:21di sini.
13:24Dan
13:25saya kira
13:25kalau beliau
13:26ulama
13:26tentu masyarakat
13:27tahu
13:28mungkin beliau
13:29dimana
13:29ngasih pengajian
13:30atau ngasih
13:31tabli
13:31itu kita
13:32dapat memastikan
13:34tidak ada
13:35hal seperti itu.
13:36Beliau
13:36orang biasa
13:37dengan aktivitas-aktivitas
13:39mengkali di dunia
13:40bisnis
13:41tapi tidak terkait
13:43dengan kegiatan-kegiatan
13:45sebagai ulama
13:46dan kalau dikatakan
13:47aktivis kemanusiaan
13:49di Gaza
13:49beliau ada di sini
13:50tidak di Gaza.
13:52terima kasih.
14:00Sudah cukup.
14:01Terima kasih banyak.
14:03Kalau malam-malam
14:03nanti mau
14:04ada kesempatan
14:05silahkan datang
14:06ke Majlis Sulamah
14:07karena juga
14:08kami mau mendengar
14:09pandemat
14:09pendapat dari
14:10para Ormas Islam
14:12dan kami akan
14:13berdialog
14:13dan menjelaskan
14:14hal ini
14:15siapa tahu
14:16setelah ini
14:16ada perkembangan-perkembangan
14:18baru
14:18atas kasus ini.
14:20Terakhir ingin saya
14:21sampaikan bahwa
14:22setelah saya
14:23bertemu dengan
14:24Duta Besar
14:25Siprus
14:27maka
14:28Kementerian Luar Negeri
14:28juga akan menyampaikan
14:29nota diplomatik
14:30resmi kepada
14:31pemerintah
14:33Siprus
14:34untuk mendapatkan
14:36jaminan kepastian
14:37tidak akan ada
14:38deportasi selanjutan
14:39dari Siprus
14:40kemudian diserahkan
14:41kepada pemerintah Israel.
14:43Terima kasih.
14:44Kalau mungkin
14:44ada
14:45yang terlambaran
14:46jika Siprus
14:47melanggar
14:48tersebut
14:49misalnya
14:49jika Siprus
14:50tiba-tiba
14:51mendeportasi
14:52yang bersangkutan
14:53itu konsekuensinya
14:54apa Pak
14:55ke Israel?
14:56Sebenarnya tidak
14:57tiba-tiba
14:59komunikasi itu
15:00sejak tanggal
15:0021 Mei
15:0121 Mei
15:03sampai sekarang
15:03ini
15:04Juni, Juli
15:04sudah dua bulan
15:05kita mengamati
15:07pergerakan
15:08yang bersangkutan
15:09dan karena ini
15:10memang
15:11satu jaringan
15:13transnational
15:13organized crime
15:14memang kita menangani
15:16kasus ini
15:16dengan hati-hati
15:17kita juga harus
15:18mencegah
15:18jangan sampai
15:19terjadi sesuatu
15:20di negara kita
15:24sudah cukup
15:25terima kasih banyak
15:26Assalamualaikum
15:27Warahmatullahi Wabarakatuh
15:28terima kasih
15:30selamat menikmati
15:30selamat menikmati
Komentar

Dianjurkan