00:00Satuan Reserse Narkoba Polres Jianjur mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 14,8 kg.
00:09Polisi menangkap dua orang tersangka, sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran.
00:19Pengungkapan berawal dari penangkapan satu tersangka di kampung Longkewang pada 10 Juli silam.
00:25Sesuai melakukan pengembangan polisi kemudian menangkap tersangka lain di kampung Cibadak, desa Sukarnagali, kecamatan Pacet.
00:33Di mana saat digeledah, polisi menemukan 10 paket besar ganja siap edar, 8 paket ukuran sedang, serta sejumlah paket lain
00:41dengan total berat mencapai 14,8 kg.
00:51Berawal dari pada hari Jumat, tanggal 10 Juli 2026, bahwa terdapat orang yang gerak geriknya mencurigakan.
01:01Berawal dari informasi tersebut, ternyata betul penyelidikan dilakukan mendapatkan sekira 80 paket sedang ganja.
01:11Berawal dari atas 20 Juli, derama 17 Juli 60 Juli dan 10 Juli 20
Komentar