00:05Hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pra-peradilan Roy Suryo terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dugaan fitnah dan pencemaran
00:15nama baik tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
00:19Hakim menilai pra-peradilan kedua Roy Suryo adalah bentuk upaya menunda sidang pokok perkara.
00:26Dengan ditolaknya permohonan Roy Suryo masih berstatus tersangka.
00:56Di tempatan mengajukan bukti yang meringankan, pemohon tidak menggunakan hak hukumnya mengajukan pra-peradilan untuk menguji penetapan tersangka tersebut.
01:04Menimbang bahwa tindakan pemohon mengajukan permohonan pra-peradilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara dan setelah pra-peradilan pertama mencapai
01:13tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemerisaan pokok perkara.
01:19Menurut Hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan pra-peradilan.
01:27Kuasa hukum Roy Suryo, Refli Harun membantah penilaian Hakim yang berpandangan jika pengajuan pra-peradilan kedua Roy adalah upaya menunda
01:36sidang pokok perkara.
01:38Sementara, Roy Suryo mengapresiasi putusan Hakim dan tak gentar untuk tetap mengajukan pra-peradilan lagi.
01:47Namanya, ini bukan Mas Roy siap atau tidak siap untuk pokok perkara. Ini adalah jalan lawyer, jalan kuasa hukum untuk
01:57melihat bagaimana kita membela klien kita.
02:02Bagaimanapun juga kami, khususnya saya, tetap mengaturkan terima kasih dan apresiasi.
02:07Tapi bagi saya, lumrah. Lumrah hal ini. Jadi, ada kadang-kadang Hakim Tunggal itu yang memutuskan itu menyetujui, ada kadang
02:15-kadang yang memutuskan tidak menyetujui.
02:17Kemudian mau lanjut dengan pra-peradilan yang keempat. Karena apa? Karena pra-peradilan yang ketiga sudah kami daftarkan.
02:23Dan insya Allah akan bersidang pada hari Selasa, tanggal 28 Juli yang akan datang.
02:28Dengan materi adalah ganti rugi atas putusan pra-peradilan yang pertama.
02:35Usai ditangkap dan ditahan, Roy Suryo mengajukan pra-peradilan pertama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni lalu.
02:44Dengan permohonan menguji keabsahan dari penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dirinya oleh penyidik Polde Metro Jaya.
02:527 Juli 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan pra-peradilan Roy Suryo.
03:00Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo dinyatakan tidak sah.
03:06Namun, putusan tersebut hanya menguji keabsahan prosedur, tindakan penyidik, dan tidak memutus pokok perkara.
03:16Pada 15 Juli lalu, Roy Suryo kembali mengajukan pra-peradilannya yang ketiga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
03:23Sidang Perdana Permohonan Ketiga yang digelar pada Rabu pagi terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak kejaksaan.
03:31Roy menegaskan, pengajuan pra-peradilan ketiga ini adalah langkah yang serius, dan bukan untuk mengulur waktu menuju sidang pokok perkara.
03:41Ini sangat serius sebenarnya dalam mengajukan pra-peradilan ketiga ini.
03:44Tapi, teman-teman tahu sendiri ya, Hakim Tunggal yang mempunyai ini alhamdulillah sama lagi.
03:49Ya, yaitu Pak Iketut Darpawan.
03:52Nah, ini teman-teman nanti bisa melihat.
03:54Apakah putusan dari Hakim Tunggal ini akan sama seperti yang pertama atau yang kedua kemarin?
04:00Kalau beda dengan yang pertama, ini akan menjadi lucu banget.
04:03Ya, karena waktu itu belilah yang sebenarnya memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan ini dalam pra-peradilan yang terpisah.
04:10Jadi, ini bukan kami yang kemudian menunda-nunda.
04:13Ya, kok kami baru sekarang, kok enggak sekalian kemarin?
04:15Dan putusannya itu adalah boleh diajukan saat terpisah dalam waktu 14 hari maksimal.
04:20Dan kami sudah melaksanakan itu sesuai dengan putusan pra-peradilan yang pertama.
04:25Sementara dari pihak Jokowi,
04:27tengah mempersiapkan sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan Roy Suryo dan Tifauziah Tia Suma.
04:34Jokowi mengadakan pertemuan dengan sejumlah teman kuliah semasa menjadi mahasiswa UGM.
04:40Pertemuan ini jadi persiapan mengikuti persidangan sebagai saksi.
05:07Tak hanya di pra-peradilan dan persiapan sidang pokok perkara saja yang perlu dihadapi Rosuryo.
05:14Roy juga dilaporkan oleh Ketua YouTuber Nusantara Taufik Bilfakih ke Kemendikti Saintec
05:21atas dugaan plagiat dalam penyusunan karya ilmiah desertasi dokter milik Roy.
05:27Taufik mengklaim memiliki bukti adanya plagiat dalam desertasi dokter milik Rosuryo.
05:37Ya memang kan sebenarnya ini runtutan dari masalah akademiknya Mas Roy Suryo.
05:44Jadi dari awal kita mempersoalkan ada problem yang terjadi di perkuliahan beliau.
05:49Yang kemudian merembet dari ternyata beliau tidak ada ijasa.
05:52Waktu itu beliau memperlihatkan ijasanya tapi ternyata tidak ada.
05:56Nanti kemudian kekisruan ini baru akhirnya sudah ada ijasa.
05:59Nah disertasi beliau tidak pernah ada di website.
06:03Ketika kemudian kekisru ini muncul akhirnya sudah di-upload.
06:07Nah ketika di-upload kan akhirnya disertasi ini menjadi konsumsi publik.
06:10Ketika menjadi konsumsi publik terutama di insan akademik banyak sekali teman-teman dosen dan teman-teman akademisi itu melakukan penelusuran.
06:19Ternyata disertasi Mas Roy ini itu diduga sangat kuat ada plagiarisme.
06:25Dimana setiap bab itu punya unsur presentasi tertentu.
06:29Artinya ini sudah memunuhi unsur lebih dari 20% sebagaimana standar dari karya tulis ilmiah terutama disertasi.
06:37Itu di beberapa kampus punya standar masing-masing.
06:39Tapi secara umum yang namanya plagiarisme itu paling tinggi itu cuma di angka 20%.
06:45Sementara Mas Roy sendiri dalam dugaan kami yang kemudian kita lakukan penelusuran itu sudah mencapai di atas 60%.
06:53Sementara Roy Suryo melalui akun media sosialnya membantah soal plagiarisme.
06:58Menurutnya karya disertasi telah diunggah di repository kampus dan saat ini tidak ada masalah.
07:05Karena saya sudah mengunggah mandiri repository kemarin.
07:08Memang baru saya unggah dan itu tidak ada soal.
07:10Kapan saja orang juga bisa mengunggah.
07:12Tidak ada persatu dan yang jelas kalau sudah diberikan juga disertasinya, sudah mengunggah itu,
07:20itu clear tidak ada soal yang dipeributi oleh para termul yang katanya saya kena aturan.
07:26Aturan itu berlaku untuk tindak kejahatan atau tindak pidana akademik.
07:30Jadi tindak pidana akademik itu misalnya orang plagiat, orang mencuri data, orang kemudian menggunakan tesis atau menggunakan disertasi orang lain.
07:38Enggak semuanya, ada.
07:39Saya akan kickback orang-orang yang telah memfitnah itu.
07:41Itu bukan hanya pencemaran nama baik ya, tapi itu sudah membuat persangkaan palsu atau bahkan sudah membuat selalu bohong dan
07:48itu ada kesengaja untuk menggulurifikasi.
07:50Desertasi yang disoal dan drama praperadilan nampaknya harus dihadapi tersangka kasus ijazah Jokowi Dodo, Roy Suryo.
07:59Termasuk yang teranyar, soal praperadilan Jili Tiga yang diklaim bakal serius dengan sejumlah bukti bukit.
08:08Tim Liputan, Kompas TV
Komentar