Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu Joko Widodo.

Hakim menilai praperadilan kedua Roy Suryo adalah bentuk upaya menunda sidang pokok perkara. Dengan ditolaknya permohonan, Roy Suryo masih berstatus tersangka.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun membantah penilaian hakim yang berpandangan jika pengajuan praperadilan kedua Roy adalah upaya menunda sidang pokok perkara.

Sementara Roy Suryo mengapresiasi putusan hakim dan tak gentar untuk tetap mengajukan praperadilan lagi.

Sementara dari pihak Jokowi, tengah mempersiapkan sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan Roy Suryo dan Tifauziyah Tyassuma.

Jokowi mengadakan pertemuan dengan sejumlah teman kuliah semasa menjadi mahasiswa UGM. Pertemuan ini jadi persiapan mengikuti persidangan sebagai saksi.

Tak hanya di praperadilan dan persiapan sidang pokok perkara saja yang perlu dihadapi Roy Suryo. Roy juga dilaporkan oleh Ketua YouTuber Nusantara, Taufik Bilfaqih ke Kemendiktisaintek atas dugaan plagiat dalam penyusunan karya ilmiah disertasi doktor milik Roy. Taufik mengklaim memiliki bukti adanya plagiat dalam disertasi doktor milik Roy Suryo.

Sementara Roy Suryo melalui akun media sosialnya membantah soal plagiarisme. Menurutnya, karya disertasi telah diunggah di repositori kampus, dan saat ini tidak ada masalah.

Disertasi yang disoal dan drama praperadilan nampaknya harus dihadapi tersangka kasus ijazah Joko Widodo, Roy Suryo. Termasuk yang teranyar soal praperadilan jilid 3 yang diklaim bakal serius dengan sejumlah bukti-bukti.

Baca Juga Disertasi Roy Suryo Dilaporkan, Pelapor dan Kuasa Hukum Saling Berbalas Argumen di https://www.kompas.tv/nasional/681790/disertasi-roy-suryo-dilaporkan-pelapor-dan-kuasa-hukum-saling-berbalas-argumen

#roysuryo #jokowi #ijazah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681844/praperadilan-ditolak-dan-disertasi-dilaporkan-ke-kemendikti-ini-respons-roy-suryo
Transkrip
00:05Hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pra-peradilan Roy Suryo terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dugaan fitnah dan pencemaran
00:15nama baik tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
00:19Hakim menilai pra-peradilan kedua Roy Suryo adalah bentuk upaya menunda sidang pokok perkara.
00:26Dengan ditolaknya permohonan Roy Suryo masih berstatus tersangka.
00:56Di tempatan mengajukan bukti yang meringankan, pemohon tidak menggunakan hak hukumnya mengajukan pra-peradilan untuk menguji penetapan tersangka tersebut.
01:04Menimbang bahwa tindakan pemohon mengajukan permohonan pra-peradilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara dan setelah pra-peradilan pertama mencapai
01:13tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemerisaan pokok perkara.
01:19Menurut Hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan pra-peradilan.
01:27Kuasa hukum Roy Suryo, Refli Harun membantah penilaian Hakim yang berpandangan jika pengajuan pra-peradilan kedua Roy adalah upaya menunda
01:36sidang pokok perkara.
01:38Sementara, Roy Suryo mengapresiasi putusan Hakim dan tak gentar untuk tetap mengajukan pra-peradilan lagi.
01:47Namanya, ini bukan Mas Roy siap atau tidak siap untuk pokok perkara. Ini adalah jalan lawyer, jalan kuasa hukum untuk
01:57melihat bagaimana kita membela klien kita.
02:02Bagaimanapun juga kami, khususnya saya, tetap mengaturkan terima kasih dan apresiasi.
02:07Tapi bagi saya, lumrah. Lumrah hal ini. Jadi, ada kadang-kadang Hakim Tunggal itu yang memutuskan itu menyetujui, ada kadang
02:15-kadang yang memutuskan tidak menyetujui.
02:17Kemudian mau lanjut dengan pra-peradilan yang keempat. Karena apa? Karena pra-peradilan yang ketiga sudah kami daftarkan.
02:23Dan insya Allah akan bersidang pada hari Selasa, tanggal 28 Juli yang akan datang.
02:28Dengan materi adalah ganti rugi atas putusan pra-peradilan yang pertama.
02:35Usai ditangkap dan ditahan, Roy Suryo mengajukan pra-peradilan pertama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni lalu.
02:44Dengan permohonan menguji keabsahan dari penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dirinya oleh penyidik Polde Metro Jaya.
02:527 Juli 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan pra-peradilan Roy Suryo.
03:00Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo dinyatakan tidak sah.
03:06Namun, putusan tersebut hanya menguji keabsahan prosedur, tindakan penyidik, dan tidak memutus pokok perkara.
03:16Pada 15 Juli lalu, Roy Suryo kembali mengajukan pra-peradilannya yang ketiga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
03:23Sidang Perdana Permohonan Ketiga yang digelar pada Rabu pagi terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak kejaksaan.
03:31Roy menegaskan, pengajuan pra-peradilan ketiga ini adalah langkah yang serius, dan bukan untuk mengulur waktu menuju sidang pokok perkara.
03:41Ini sangat serius sebenarnya dalam mengajukan pra-peradilan ketiga ini.
03:44Tapi, teman-teman tahu sendiri ya, Hakim Tunggal yang mempunyai ini alhamdulillah sama lagi.
03:49Ya, yaitu Pak Iketut Darpawan.
03:52Nah, ini teman-teman nanti bisa melihat.
03:54Apakah putusan dari Hakim Tunggal ini akan sama seperti yang pertama atau yang kedua kemarin?
04:00Kalau beda dengan yang pertama, ini akan menjadi lucu banget.
04:03Ya, karena waktu itu belilah yang sebenarnya memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan ini dalam pra-peradilan yang terpisah.
04:10Jadi, ini bukan kami yang kemudian menunda-nunda.
04:13Ya, kok kami baru sekarang, kok enggak sekalian kemarin?
04:15Dan putusannya itu adalah boleh diajukan saat terpisah dalam waktu 14 hari maksimal.
04:20Dan kami sudah melaksanakan itu sesuai dengan putusan pra-peradilan yang pertama.
04:25Sementara dari pihak Jokowi,
04:27tengah mempersiapkan sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan Roy Suryo dan Tifauziah Tia Suma.
04:34Jokowi mengadakan pertemuan dengan sejumlah teman kuliah semasa menjadi mahasiswa UGM.
04:40Pertemuan ini jadi persiapan mengikuti persidangan sebagai saksi.
05:07Tak hanya di pra-peradilan dan persiapan sidang pokok perkara saja yang perlu dihadapi Rosuryo.
05:14Roy juga dilaporkan oleh Ketua YouTuber Nusantara Taufik Bilfakih ke Kemendikti Saintec
05:21atas dugaan plagiat dalam penyusunan karya ilmiah desertasi dokter milik Roy.
05:27Taufik mengklaim memiliki bukti adanya plagiat dalam desertasi dokter milik Rosuryo.
05:37Ya memang kan sebenarnya ini runtutan dari masalah akademiknya Mas Roy Suryo.
05:44Jadi dari awal kita mempersoalkan ada problem yang terjadi di perkuliahan beliau.
05:49Yang kemudian merembet dari ternyata beliau tidak ada ijasa.
05:52Waktu itu beliau memperlihatkan ijasanya tapi ternyata tidak ada.
05:56Nanti kemudian kekisruan ini baru akhirnya sudah ada ijasa.
05:59Nah disertasi beliau tidak pernah ada di website.
06:03Ketika kemudian kekisru ini muncul akhirnya sudah di-upload.
06:07Nah ketika di-upload kan akhirnya disertasi ini menjadi konsumsi publik.
06:10Ketika menjadi konsumsi publik terutama di insan akademik banyak sekali teman-teman dosen dan teman-teman akademisi itu melakukan penelusuran.
06:19Ternyata disertasi Mas Roy ini itu diduga sangat kuat ada plagiarisme.
06:25Dimana setiap bab itu punya unsur presentasi tertentu.
06:29Artinya ini sudah memunuhi unsur lebih dari 20% sebagaimana standar dari karya tulis ilmiah terutama disertasi.
06:37Itu di beberapa kampus punya standar masing-masing.
06:39Tapi secara umum yang namanya plagiarisme itu paling tinggi itu cuma di angka 20%.
06:45Sementara Mas Roy sendiri dalam dugaan kami yang kemudian kita lakukan penelusuran itu sudah mencapai di atas 60%.
06:53Sementara Roy Suryo melalui akun media sosialnya membantah soal plagiarisme.
06:58Menurutnya karya disertasi telah diunggah di repository kampus dan saat ini tidak ada masalah.
07:05Karena saya sudah mengunggah mandiri repository kemarin.
07:08Memang baru saya unggah dan itu tidak ada soal.
07:10Kapan saja orang juga bisa mengunggah.
07:12Tidak ada persatu dan yang jelas kalau sudah diberikan juga disertasinya, sudah mengunggah itu,
07:20itu clear tidak ada soal yang dipeributi oleh para termul yang katanya saya kena aturan.
07:26Aturan itu berlaku untuk tindak kejahatan atau tindak pidana akademik.
07:30Jadi tindak pidana akademik itu misalnya orang plagiat, orang mencuri data, orang kemudian menggunakan tesis atau menggunakan disertasi orang lain.
07:38Enggak semuanya, ada.
07:39Saya akan kickback orang-orang yang telah memfitnah itu.
07:41Itu bukan hanya pencemaran nama baik ya, tapi itu sudah membuat persangkaan palsu atau bahkan sudah membuat selalu bohong dan
07:48itu ada kesengaja untuk menggulurifikasi.
07:50Desertasi yang disoal dan drama praperadilan nampaknya harus dihadapi tersangka kasus ijazah Jokowi Dodo, Roy Suryo.
07:59Termasuk yang teranyar, soal praperadilan Jili Tiga yang diklaim bakal serius dengan sejumlah bukti bukit.
08:08Tim Liputan, Kompas TV
Komentar

Dianjurkan