Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK periode 20112015 Abraham Samad menilai Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil langkah untuk meredam potensi gesekan antarpenegak hukum, sebagaimana yang pernah dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus Cicak versus Buaya.

Menurut Abraham, langkah tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum selama tidak menyentuh substansi perkara.

Abraham menceritakan, saat itu Presiden SBY mengumpulkan para pimpinan lembaga penegak hukum dan hasil rapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Ia mengatakan, Presiden SBY juga meminta seluruh hasil rapat diumumkan kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi.

Abraham menilai pendekatan tersebut dapat menjadi contoh apabila suatu saat terjadi potensi benturan antarlembaga penegak hukum.

Namun, ia menegaskan Presiden tidak boleh mencampuri substansi penanganan perkara, termasuk menentukan pasal yang dikenakan kepada seseorang.

Sebaliknya, menurut Abraham, Presiden tetap dapat berperan sebagai penengah dengan memberikan arah penyelesaian tanpa mengganggu independensi proses hukum.


Bagaimana menurut Anda? Tulis di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/GNfxqpCBxf8

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/681862/polemik-kasus-eks-jampidsus-abraham-samad-presiden-prabowo-bisa-tiru-langkah-sby-satu-meja
Transkrip
00:00Saya ke Pak Samad-Pak Samad, tadi Pak Samad mengatakan ya ini masih awal lah, masih.
00:05Tapi makanya saya bertanya, ini masih awal sulit diprediksi atau sampai akhir sulit diprediksi?
00:10Karena Pak Samad belum-belum mengatakan bahwa ini ada kepentingan-kepentingan kelompok besar gitu.
00:14Tapi Pak Samad punya cerita bahwa ini diambil alih oleh Presiden dalam konteks bukan intervensi pokok perkara,
00:20tetapi justru supaya ini diselesaikan yang baik.
00:23Dalam kasus ini Anda masih melihat sama persis apa yang dikitaikan oleh Pak SBI sebaiknya Pak Prabowo berinisiatif mengundang tiga
00:31lembaga atau bagaimana?
00:32Kalau menurut saya mungkin bisa diadopsi ya apa yang dilakukan SBI dulu.
00:38Tapi yang dilakukan SBI dulu itu transparan semua.
00:41Setelah misalnya kita rapat, pada saat itu sudah selesai rapat dan Pak SBI sudah mengambil satu keputusan
00:47meminta kepada Kapolri bahwa kasus korupsi kokor lantas, simulator SIM itu diserahkan sepenuhnya kepada KPK untuk ditangani.
00:55Itu kata SBI.
00:56Dan kemudian SBI menyampaikan pihak KPK punya kewajiban untuk menyampaikan progres reportnya juga kepada kepolisian.
01:07Dan kita sepakati itu.
01:08Dan setelah itu kita sepakati Pak SBI bilang begini,
01:12selesai rapat ini kita harus menyampaikan kepada publik apa yang terjadi agar supaya tidak ada kecurigaan dibalik rapat ini.
01:21Dan waktu itu Pak SBI bilang, Pak Timur, Pak Jaksagum, Pak Basir Parib, silakan menemani saya jumpa pers, kom pers
01:31pada saat itu.
01:32Saya juga diminta pada saat itu.
01:33Pak Abram juga ikut, tapi waktu itu saya menolak.
01:37Kenapa saya menolak? Saya bilang sama Pak Presiden, mohon maaf Pak Presiden.
01:40Dan kebetulan KPK itu adalah lembaga independen, bukan bagian dari rumpun eksekutif.
01:45Saat itu undang-undang lama ya?
01:46Undang-undang lama.
01:47Kalau sekarang ya, udah dari bagian dari rumpun eksekutif.
01:49Harus hadir.
01:51Oleh karena itu saya minta pada Pak SBI bahwa sebaiknya saya nggak ikut.
01:55Kalau kejaksaan, ya boleh dikatakan walaupun tadi bungkurnya bilang yudikatif, tapi dia bagian dari eksekutif.
02:02Sehingga pada saat itu yang kompers, Pak SBI langsung.
02:06Habis maghrib, kompers.
02:08Di sebelah kirinya Pak Timur, sebelah kanan Pak Jaksagum.
02:11Itu disampaikan semua tuh.
02:12Jalannya rapat dan sebagainya.
02:14Apa yang diputuskan.
02:15Karena kan pada saat itu banyak yang diputuskan Mas Yogi.
02:18Karena berkaitan juga ada kasus lain.
02:20Karena waktu itu kepolisian juga menetapkan Novel Baswedan sebagai tersangka.
02:27Jadi itu semua diputuskan dalam rapat itu bahwa kasus Novel Baswedan tidak tepat timingnya.
02:34Jadi disuruntikan.
02:36Jadi itu yang disampaikan semua oleh...
02:39Jadi ada upaya yang dilakukan oleh Presiden untuk menengahi ini semua.
02:42Jadi menurut saya kalau pun misalnya suatu ketika Pak Prabowo mengambil langkah ini,
02:47nggak bisa ditafsirkan sebagai intervensi.
02:50Apalagi kalau misalnya kedua institusi ini ada gejala tabrakan terlalu keras ya.
02:55Kayak dulu cicap buaya menimbulkan kegaduan kan.
02:58Maka menurut saya disitulah peran Presiden untuk mengambil langkah-langkah yang konkret ya.
03:05Bukan berarti mengintervensi jalannya penegakan hukum.
03:09Itu beda.
03:09Kalau intervensi penegakan hukum itu misalnya gini.
03:13Presiden bilang eh Jaksa Polisi sebentar Febri kamu jangan kasih pasal ini.
03:21Itu intervensi namanya.
03:22Kalau sampai hal yang sustansi itu intervensi penegakan hukum.
03:25Tapi kalau dia cuma memperlihatkan roadmap, jalan keluarnya, peta jalannya, itu bukan intervensi.
03:31Nggak bisa ditafsirkan sebagai intervensi.
03:32Oke.
03:33Oke.
03:33Oke.

Dianjurkan