Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 menit yang lalu
MALANG, KOMPAS.TV - Sejumlah pengurus Masjid Jami Al Khoirot Kedungkandang Kota Malang melaporkan mantan bendahara Masjid (SDH) ke Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat (03/07/2026).



Ketua Umum Yayasan Rudi Hartono bilang sebelumnya pihak Masjid sudah melakukan mediasi dan memberi toleransi untuk membayar uang kas yang diduga digelapkan.



Namun karena tak ada itikad baik dan diduga dana dialirkan ke pihak Travel, maka pihak yayasan memilih lapor ke polisi.



"Jadi Masjid yang kami kelola sedang proses pembangunan dan keuangan sudah menipis. Tidak ada kata lain dana harus kembali karena hak masjid dan dipakai kegiatan serta pembangunan. Yang dilaporkan bendahara penggelapannya adalah 550 juta rupiah. Infonya dari saksi yakni sekitar 2015" Katanya.



Dalam laporannya yayasan turut menyerahkan bukti percakapan WA dengan terlapor, foto saat emdiasi serta berkas agenda rapat. Sementara itu Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan laporan dari korban sudah diterima dan ditindaklanjuti.



"Laporan sudah diterima dan kami lakukan penyelidikan serta mendalami bukti-bukti yang ada, kami memohon dukungan sehingga kasus ini semakin terang dan bisa dinaikkan status ke penyidikan untuk ditetapkan tersangka" Ucapnya.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/678620/pengurus-masjid-laporkan-dugaan-penggelapan-dana-masjid-rp550-juta
Transkrip
00:01Sejumlah pengurus masjid Jami Al-Hoyrod di Kedung Kandang Kota Malang melaporkan mantan bendahara masjid berinisial SDH,
00:08Kesatuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, atas dugaan penggelapan uang kas masjid senilai 550 juta rupiah dalam kurun waktu 11
00:17tahun terakhir.
00:19Ketua Umum Yayasan Rudi Hartono bilang, sebelumnya pihak masjid sudah melakukan mediasi dan memberi toleransi terlapor untuk membayar uang kas
00:27yang diduga digelapkan.
00:30Namun karena tak kunjung melunasi dan sudah muncul pengakuan terlapor bahwa dana tersebut dipakai untuk usaha travel, maka pihak Yayasan
00:39memilih melaporkan ke polisi.
00:42Di masjid ini ada proses pembangunan yang keuangannya sudah nipis sekali sehingga tidak ada kata lain.
00:51Keuangan yang harusnya menjadi hak masjid yang selama ini diparkir di luar, digunakan oleh yang lain di luar kepentingan masjid,
00:59ini harus kita upayakan masuk, kita perdayakan untuk kegiatan masjid.
01:04Ini yang dilaporkan adalah salah satu pengurus masjid yang tergantung pendara lama, yaitu pendara 2.
01:11Total pengelapannya dugaan pengelapannya?
01:14Totalnya adalah 550 juta.
01:16Itu terjadi siap kapan Pak?
01:18Terjadinya ini nggak bisa dipastikan karena infonya hanya dari saksi dan pengurus itu, yaitu sekitar 2015.
01:28Dalam laporannya, Yayasan turut menyerahkan bukti percakapan WhatsApp dengan terlapor, foto saat mediasi, serta berkas agenda rapat.
01:37Sementara itu Kapolres Tamalangkota, Kombes Putu Holis Aryana bilang bahwa laporan dari korban sudah diterima dan ditindak lanjuti.
01:45Sudah diterima, tentunya kita melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, keterangan saksi sangat penting.
01:55Kami mohon dukungan juga dari korban, dari pelapor untuk membantu kami dalam mengumpulkan bukti-bukti agar lebih cepat sehingga kasusnya
02:10akan semakin terang,
02:11lalu kita bisa tingkatkan ke tahap berikutnya penyelidikan untuk kita dapat tetapkan tersangkanya.
02:25Terima kasih.
02:26Terima kasih.
02:28Terima kasih.
02:28Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan