Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Dokter Tifa menuding ijazah Joko Widodo palsu karena mengaku menemukan sejumlah kejanggalan. Jaksa juga mengungkapkan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menegaskan Joko Widodo merupakan lulusan Fakultas Kehutanan. Meski demikian, terdakwa disebut tetap menyampaikan tuduhan mengenai ijazah palsu melalui media sosial. Jaksa menilai pernyataan tersebut mengandung tuduhan yang tidak benar dan mencemarkan nama baik.

Dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa apakah bersedia menempuh upaya perdamaian dengan pihak yang dianggap sebagai korban. Namun, Dokter Tifa menyatakan tidak akan mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Terdakwa juga menegaskan akan tetap melakukan perlawanan terhadap perkara yang menjeratnya dan memilih menghadapi proses hukum hingga tuntas di pengadilan. Sidang akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.

#DokterTifa #Jokowi #IjazahJokowi #SidangDokterTifa #PengadilanNegeriJakartaTimur

Baca Juga Dokter Tifa Sebut Jaksa Ngeyel Tak Berikan BAP, Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di https://www.kompas.tv/video/678554/dokter-tifa-sebut-jaksa-ngeyel-tak-berikan-bap-minta-jokowi-tunjukkan-ijazah-asli

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/678574/dokter-tifa-tegaskan-akan-melawan-dakwaan-jaksa-dalam-kasus-tuduhan-ijazah-jokowi-kompas-pagi

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:01Saudara pengadilan Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus ijazah Jokowi dengan terdakwa Tifauzia Tiasuma atau Dr. Tifah.
00:10Jaksa mendakwa Dr. Tifah melakukan pencemaran nabah baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo.
00:21Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Dr. Tifah menuding ijazah Jokowi palsu karena menemukan berbagai kejanggalan.
00:29Jaksa menyatakan UGM telah memastikan Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan.
00:34Namun Dr. Tifah tetap menuduh ijazah Jokowi palsu melalui media sosial.
00:39Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa mengandung tuduhan yang tidak benar.
00:52Saat sidang, Hakim sempat bertanya ke terdakwa Tifah apakah akan melakukan upaya perdamaian dengan korban.
01:00Terdakwa kasus pencemaran nabah baik Jokowi, Dr. Tifah bilang tidak akan mengajukan restoratif justice.
01:06Terdakwa mengklaim akan tetap melakukan perlawanan terkait kasus yang menjerat ya.
01:15Saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban.
01:20Apakah saudara akan mengakui dakwaan?
01:24Izin yang mulia, pertama saya tidak akan melakukan restoratif justice.
01:28Kedua, saya akan melakukan perlawanan.
01:32Ketiga, saya tidak akan menerima play bargain.
01:38Rosy Ryo hadir di pengadilan negeri Jakarta Timur untuk mendukung Dr. Tifah.
01:43Roy Bunyuroti, nama-nama yang pernah menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nabah baik Jokowi dalam dakwaan Jaksa.
01:49Menurut Roy, seharusnya tidak ada penghentian penyidikan maupun restoratif justice,
01:54sehingga nama tersebut dapat diproses hingga persidangan.
02:01Sangka lain sebelumnya, yang ternyata harusnya masih ikut juga terlibat di dalamnya.
02:06Ada nama Egi Sujana, banyak banget tadi ya, apa yang kejadian di kantornya Egi Sujana.
02:11Ada banyak unggahan dari dokter palsu itu ya, dari dokter eng, respon hasilansianipar.
02:17Banyak banget ya, baliki-baliki akademi, terus akun-akunnya dia.
02:20Nah harusnya, makanya dia tidak bisa kemudian mendapatkan RJ atau kemudian di SP30 itu saja.
02:27Siapa yang mengunggah pertama, itu yang jelas-jelas betul nanti harus diungkap.
02:30Tidak ada nama Dian Sandi yang saya dengar tadi, ya padahal itu jelas betul.
Komentar

Dianjurkan