Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter Tifauziah Tyassuma bersama tim kuasa hukumnya memberikan keterangan usai sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tim kuasa hukum menilai persidangan berlangsung prematur karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berkas perkara belum diberikan secara lengkap kepada pihak terdakwa. Mereka juga menyatakan akan mengajukan perlawanan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam keterangannya, Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya hanya melakukan observasi terhadap dokumen digital yang beredar di internet dan membantah melakukan manipulasi sebagaimana didakwakan.

Ia juga menyatakan bahwa untuk membuktikan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, pihak pelapor harus menunjukkan ijazah asli di persidangan.

Produser: Prayogi

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/678554/dokter-tifa-sebut-jaksa-ngeyel-tak-berikan-bap-minta-jokowi-tunjukkan-ijazah-asli

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Silahkan, baiklah, terima kasih ya atas sebutnya, seperti yang kita ketahui tadi, sempat terjadi perdebatan antara hakim, GPU, dan kami.
00:15Kami keberatan tidak diberikan berkat secara lengkap, bagaimana kami bisa melihat perkara ini secara komprehensif.
00:24Oleh sebab itu kami tadi sempat menyatakan bahwa ketentuan dari KUHAP ya, khususnya KUHAP lama dan sebagainya, karena sebagainya masih
00:33menggunakan KUHAP lama.
00:35Dalam KUHAP lama itu yang dimaksud pelimpahan itu, itu termasuk berita acara pemeriksaan, itu harus diberikan secara lengkap.
00:45Tetapi faktanya tidak mau memberikan, oleh sebab itu kita bertanya ada apa ini, kok disembunyikan.
00:52Ketentuannya, begitu dilipahkan surat dakwaan itu, itu harus sama.
01:01Apa yang diterima oleh hakim, apa yang diterima oleh jaksa, maupun kami PH perwakilan sebagai terdakwa.
01:09Namun kami tidak diberikan akses secara lengkap.
01:14Tidak diberikan dokumen secara lengkap.
01:16Meskipun kami sudah, apa istilahnya, oke ya, kami mengajukan surat dua kali, tetap.
01:27Dan kemarin, jujur, pada saat salah satu PH atau advokat datang ke sana meminta berkas perkara, hanya diberikan seperempat.
01:39Padahal, yang kami ketahui, itu satu meter setengah itu berkas.
01:44Nah, oleh sebab itu, ada tanda tanya besar, ada apa ini?
01:49Kok dokumen-dokumen tidak diberikan pada kami secara fair?
01:54Ya kan?
01:55Mungkin dilanjutkan oleh...
01:56Ya, jadi persidangan ini kami menganggap prematur.
02:01Kenapa? Karena ketidak lengkapan dari dokumen yang harusnya diserahkan kepada tersangka, bukan terdakwa ya, tersangka, pada waktu sebelum menjadi terdakwa
02:10itu, harusnya sudah selesai dahulu, baru boleh dilimpahkan ke pengadilan.
02:16Ya, dengan demikian kami pun bisa menyiapkan segala sesuatunya, termasuk menyampaikan akan mengajukan perlawanan atau tidak di persidangan ini harusnya.
02:23Ya, jadi karena ketidak lengkapan itulah kami masih menimbang-nimbang tentang perlawanan.
02:29Tapi kami akhirnya, setelah mendengar bacaan dari surat dakwaan tadi itu, kami bersikap mengajukan perlawanan.
02:34Demikian tambahan dan silakan dokter.
02:36Dan satu hal lagi, itu pasal, itu kan beberapa pasal, tapi isinya itu konsideranya sama.
02:43Padahal di dalam setiap pasal, unsurnya berbeda.
02:46Dan selalu dikatakan Roy Suryo C.S.
02:50DKK.
02:51Sorry, Roy Suryo DKK.
02:53Sedangkan persidangan ini adalah persidangan dokter tiba, individu.
02:58Selalu dihubungkan dengan Roy Suryo dan kawan-kawan.
03:01Itu boleh jika ada pasal keikut sertaan, 55 atau 56.
03:07Ini tidak ada pasal pesertaan.
03:09Oleh sebab itu, itulah nanti yang kami akan lawan dan termasuk persidangan di Jakarta Timur ini.
03:18Kenapa demikian?
03:19Agak aneh.
03:20Kenapa satunya di Jakarta Selatan, satunya di sini.
03:25Walaupun profit, itu juga merupakan persidangan.
03:28Kalau memang di sini, seharusnya di sini semua.
03:31Itulah salah satu nanti di dalam perlawanan kita.
03:34Silakan, Bu.
03:35Baik ya, jadi ada tiga hal yang paling utama, paling pokok di dalam dakwaan yang tadi dibacakannya.
03:44Pertama adalah berkaitan dengan ilmu saya.
03:47Ilmu anatomi morfologi yang memang sudah saya sampaikan di dalam INews 29 April 2025.
03:55Saya diundang sebagai ahli, di mana di situ saya memberikan penjelasan tentang bagaimana saya melihat dari dokumen yang beredar atau
04:05benda digital yang beredar di internet,
04:07yang banyak orang mengatakan itu sebagai ijazah Jokowi Dodo.
04:11Di situ saya menyoroti hanya satu hal yang menjadi domain saya, yaitu foto.
04:17Karena itu saya menggunakan ilmu saya, anatomi morfologi, untuk memberikan penjelasan.
04:24Kalau memang penjelasan ini harus dikomparasikan dengan ijazah asli, maka munculkan ijazah asli itu.
04:33Sebab yang saya lakukan observasi, itu adalah benda digital yang beredar di internet.
04:39Kita sama-sama tidak tahu apakah itu dokumen milik Jokowi Dodo.
04:46Pertama itu, dan jelas bahwa tadi disampaikan, walaupun oleh Jokowi Dodo, saya dituduh dengan pasal besar ya,
04:56yang memang niatnya mau memenjarakan saya bertahun-tahun, yaitu pasal 32 dan 35,
05:01yang itu istinya adalah undang-undang ITE yang berisikan dakwaan, manipulasi terhadap dokumen milik orang lain,
05:09atau melakukan manipulasi atau edit agar dokumen palsu menjadi asli.
05:13Itu ternyata di dalam dakwaan tadi hanya dikatakan bahwa dasar saya dituduh melakukan,
05:20dasar saya dituduh pasal 32 dan 35 itu adalah lisan saya.
05:25Lisan saya ketika saya menyampaikan tentang ilmu saya.
05:31Jadi betul-betul definitif.
05:33Di situ di dalam dakwaan itu sama sekali tidak ditunjukkan,
05:38dinyatakan di mana saya melakukan manipulasi.
05:41Yang dipakai itu adalah lisan saya, lisan sudah jelas.
05:46Jadi itu pasal yang betul-betul sangat sembarangan.
05:51Jadi pertama adalah kalau foto, saya dengan senang hati akan memberikan penjelasan sejelas-jelasnya di persidangan.
05:59Dan foto itu saya tidak lakukan manipulasi sama sekali ya.
06:03Jadi intinya, intinya nih, di dalam surat dakwaan yang tebal sekali itu,
06:08intinya yang dipermasalahkan,
06:10yang kemudian Pak Jokowi Dodo itu mengatakan bahwa saya itu telah menghina serina-hinanya dan merendahkan serenda-rendahnya,
06:17itu adalah ketika saya membicarakan tentang benda digital yang beredar.
06:22Ya, benda digital yang beredar di internet yang kita semua itu melihat.
06:28Ya, dan saya juga memberikan penjelasan secara keilmuan saya.
06:33Ya, sesuai kompetensi saya sebagai dokter.
06:35Jadi pasal ini semua itu tidak ada relevansinya dengan saya.
06:40Nah, ada pun tuduhan yang rendah ya, artinya yang tuduhan yang bulanan tahunan,
06:44yaitu yang berkat dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah, ya.
06:49Itu tolong dibuktikan dulu, di mana saya melakukan pencemaran nama baik,
06:54di mana saya melakukan fitnah.
06:56Karena yang saya bicarakan, yang menjadi objek kajian saya,
06:59yang menjadi objek observasi saya itu benda digital yang beredar di internet.
07:04Ya, jadi bagaimana caranya agar Pak Jokowi Dodo itu membuktikan bahwa saya melakukan pencemaran nama baik,
07:11bahwa saya telah memfitnah,
07:12maka Pak Jokowi Dodo wajib untuk menunjukkan ijazah aslinya.
07:16Bukan di sidang, bukan hanya di sidang, tapi juga di publik.
07:21Oleh karena itu, karena ini adalah delik aduan juga,
07:24pencemaran nama baik dan apa nama fitnah,
07:27maka Pak Jokowi Dodo mutlak wajib hukumnya hadir di persidangan.
07:32Tidak melalui mekanisme-mekanisme seperti yang disampaikan oleh para advokatnya.
07:38Demikian teman-teman ya, jadi saya akan sangat percaya diri untuk memberikan penjelasan tidak hanya di sidang,
07:44tapi juga kepada seluruh masyarakat Indonesia.
07:47Dan ini Alhamdulillah juga ada beberapa media internasional ya.
07:51Ini menjadi bukan hanya sekedar publik Indonesia domain,
07:55tapi ini menjadi internasional domain.
07:58Jadi hati-hati kepada semua pihak, termasuk kepada Jaksa, termasuk kepada Hakim.
08:02Karena tadi Jaksa seakan-akan ingin menyembunyikan berkas perkara, berita acara pemeriksaan.
08:13Mereka nekat, nyaya, tidak mau memberikan BAP kepada kami.
08:18Padahal itu secara undang-undang itu penting sekali.
08:21Silahkan, Datuk.
08:22Ya, jadi yang namanya berkas perkara,
08:25itu istilah yang selama ini sudah digunakan dalam UHAP yang lama,
08:29yang mana itu bermakna berita acara dan daftar alat bukti yang diajukan.
08:36Bukan barang buktinya, tapi daftarnya itu disampaikan kepada kami.
08:40Itu sudah berlangsung puluhan tahun.
08:42Mengapa baru tadi dipertanyakan,
08:44seolah-olah Jaksa ini baru saja praktek di pengadilan, begitulah.
08:48Ya, tidak profesional.
08:50Terima kasih.
08:59Ya, itu wilayah dari Hakim ya.
09:03Wilayah Hakim ya.
09:04Kita fokus saja dengan kasus saya.
09:06Oke.
09:07Baik.
09:08Sudah?
09:09Ya, terima kasih banyak.
09:10Terima kasih ya.
09:23Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan