00:00Silahkan, baiklah, terima kasih ya atas sebutnya, seperti yang kita ketahui tadi, sempat terjadi perdebatan antara hakim, GPU, dan kami.
00:15Kami keberatan tidak diberikan berkat secara lengkap, bagaimana kami bisa melihat perkara ini secara komprehensif.
00:24Oleh sebab itu kami tadi sempat menyatakan bahwa ketentuan dari KUHAP ya, khususnya KUHAP lama dan sebagainya, karena sebagainya masih
00:33menggunakan KUHAP lama.
00:35Dalam KUHAP lama itu yang dimaksud pelimpahan itu, itu termasuk berita acara pemeriksaan, itu harus diberikan secara lengkap.
00:45Tetapi faktanya tidak mau memberikan, oleh sebab itu kita bertanya ada apa ini, kok disembunyikan.
00:52Ketentuannya, begitu dilipahkan surat dakwaan itu, itu harus sama.
01:01Apa yang diterima oleh hakim, apa yang diterima oleh jaksa, maupun kami PH perwakilan sebagai terdakwa.
01:09Namun kami tidak diberikan akses secara lengkap.
01:14Tidak diberikan dokumen secara lengkap.
01:16Meskipun kami sudah, apa istilahnya, oke ya, kami mengajukan surat dua kali, tetap.
01:27Dan kemarin, jujur, pada saat salah satu PH atau advokat datang ke sana meminta berkas perkara, hanya diberikan seperempat.
01:39Padahal, yang kami ketahui, itu satu meter setengah itu berkas.
01:44Nah, oleh sebab itu, ada tanda tanya besar, ada apa ini?
01:49Kok dokumen-dokumen tidak diberikan pada kami secara fair?
01:54Ya kan?
01:55Mungkin dilanjutkan oleh...
01:56Ya, jadi persidangan ini kami menganggap prematur.
02:01Kenapa? Karena ketidak lengkapan dari dokumen yang harusnya diserahkan kepada tersangka, bukan terdakwa ya, tersangka, pada waktu sebelum menjadi terdakwa
02:10itu, harusnya sudah selesai dahulu, baru boleh dilimpahkan ke pengadilan.
02:16Ya, dengan demikian kami pun bisa menyiapkan segala sesuatunya, termasuk menyampaikan akan mengajukan perlawanan atau tidak di persidangan ini harusnya.
02:23Ya, jadi karena ketidak lengkapan itulah kami masih menimbang-nimbang tentang perlawanan.
02:29Tapi kami akhirnya, setelah mendengar bacaan dari surat dakwaan tadi itu, kami bersikap mengajukan perlawanan.
02:34Demikian tambahan dan silakan dokter.
02:36Dan satu hal lagi, itu pasal, itu kan beberapa pasal, tapi isinya itu konsideranya sama.
02:43Padahal di dalam setiap pasal, unsurnya berbeda.
02:46Dan selalu dikatakan Roy Suryo C.S.
02:50DKK.
02:51Sorry, Roy Suryo DKK.
02:53Sedangkan persidangan ini adalah persidangan dokter tiba, individu.
02:58Selalu dihubungkan dengan Roy Suryo dan kawan-kawan.
03:01Itu boleh jika ada pasal keikut sertaan, 55 atau 56.
03:07Ini tidak ada pasal pesertaan.
03:09Oleh sebab itu, itulah nanti yang kami akan lawan dan termasuk persidangan di Jakarta Timur ini.
03:18Kenapa demikian?
03:19Agak aneh.
03:20Kenapa satunya di Jakarta Selatan, satunya di sini.
03:25Walaupun profit, itu juga merupakan persidangan.
03:28Kalau memang di sini, seharusnya di sini semua.
03:31Itulah salah satu nanti di dalam perlawanan kita.
03:34Silakan, Bu.
03:35Baik ya, jadi ada tiga hal yang paling utama, paling pokok di dalam dakwaan yang tadi dibacakannya.
03:44Pertama adalah berkaitan dengan ilmu saya.
03:47Ilmu anatomi morfologi yang memang sudah saya sampaikan di dalam INews 29 April 2025.
03:55Saya diundang sebagai ahli, di mana di situ saya memberikan penjelasan tentang bagaimana saya melihat dari dokumen yang beredar atau
04:05benda digital yang beredar di internet,
04:07yang banyak orang mengatakan itu sebagai ijazah Jokowi Dodo.
04:11Di situ saya menyoroti hanya satu hal yang menjadi domain saya, yaitu foto.
04:17Karena itu saya menggunakan ilmu saya, anatomi morfologi, untuk memberikan penjelasan.
04:24Kalau memang penjelasan ini harus dikomparasikan dengan ijazah asli, maka munculkan ijazah asli itu.
04:33Sebab yang saya lakukan observasi, itu adalah benda digital yang beredar di internet.
04:39Kita sama-sama tidak tahu apakah itu dokumen milik Jokowi Dodo.
04:46Pertama itu, dan jelas bahwa tadi disampaikan, walaupun oleh Jokowi Dodo, saya dituduh dengan pasal besar ya,
04:56yang memang niatnya mau memenjarakan saya bertahun-tahun, yaitu pasal 32 dan 35,
05:01yang itu istinya adalah undang-undang ITE yang berisikan dakwaan, manipulasi terhadap dokumen milik orang lain,
05:09atau melakukan manipulasi atau edit agar dokumen palsu menjadi asli.
05:13Itu ternyata di dalam dakwaan tadi hanya dikatakan bahwa dasar saya dituduh melakukan,
05:20dasar saya dituduh pasal 32 dan 35 itu adalah lisan saya.
05:25Lisan saya ketika saya menyampaikan tentang ilmu saya.
05:31Jadi betul-betul definitif.
05:33Di situ di dalam dakwaan itu sama sekali tidak ditunjukkan,
05:38dinyatakan di mana saya melakukan manipulasi.
05:41Yang dipakai itu adalah lisan saya, lisan sudah jelas.
05:46Jadi itu pasal yang betul-betul sangat sembarangan.
05:51Jadi pertama adalah kalau foto, saya dengan senang hati akan memberikan penjelasan sejelas-jelasnya di persidangan.
05:59Dan foto itu saya tidak lakukan manipulasi sama sekali ya.
06:03Jadi intinya, intinya nih, di dalam surat dakwaan yang tebal sekali itu,
06:08intinya yang dipermasalahkan,
06:10yang kemudian Pak Jokowi Dodo itu mengatakan bahwa saya itu telah menghina serina-hinanya dan merendahkan serenda-rendahnya,
06:17itu adalah ketika saya membicarakan tentang benda digital yang beredar.
06:22Ya, benda digital yang beredar di internet yang kita semua itu melihat.
06:28Ya, dan saya juga memberikan penjelasan secara keilmuan saya.
06:33Ya, sesuai kompetensi saya sebagai dokter.
06:35Jadi pasal ini semua itu tidak ada relevansinya dengan saya.
06:40Nah, ada pun tuduhan yang rendah ya, artinya yang tuduhan yang bulanan tahunan,
06:44yaitu yang berkat dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah, ya.
06:49Itu tolong dibuktikan dulu, di mana saya melakukan pencemaran nama baik,
06:54di mana saya melakukan fitnah.
06:56Karena yang saya bicarakan, yang menjadi objek kajian saya,
06:59yang menjadi objek observasi saya itu benda digital yang beredar di internet.
07:04Ya, jadi bagaimana caranya agar Pak Jokowi Dodo itu membuktikan bahwa saya melakukan pencemaran nama baik,
07:11bahwa saya telah memfitnah,
07:12maka Pak Jokowi Dodo wajib untuk menunjukkan ijazah aslinya.
07:16Bukan di sidang, bukan hanya di sidang, tapi juga di publik.
07:21Oleh karena itu, karena ini adalah delik aduan juga,
07:24pencemaran nama baik dan apa nama fitnah,
07:27maka Pak Jokowi Dodo mutlak wajib hukumnya hadir di persidangan.
07:32Tidak melalui mekanisme-mekanisme seperti yang disampaikan oleh para advokatnya.
07:38Demikian teman-teman ya, jadi saya akan sangat percaya diri untuk memberikan penjelasan tidak hanya di sidang,
07:44tapi juga kepada seluruh masyarakat Indonesia.
07:47Dan ini Alhamdulillah juga ada beberapa media internasional ya.
07:51Ini menjadi bukan hanya sekedar publik Indonesia domain,
07:55tapi ini menjadi internasional domain.
07:58Jadi hati-hati kepada semua pihak, termasuk kepada Jaksa, termasuk kepada Hakim.
08:02Karena tadi Jaksa seakan-akan ingin menyembunyikan berkas perkara, berita acara pemeriksaan.
08:13Mereka nekat, nyaya, tidak mau memberikan BAP kepada kami.
08:18Padahal itu secara undang-undang itu penting sekali.
08:21Silahkan, Datuk.
08:22Ya, jadi yang namanya berkas perkara,
08:25itu istilah yang selama ini sudah digunakan dalam UHAP yang lama,
08:29yang mana itu bermakna berita acara dan daftar alat bukti yang diajukan.
08:36Bukan barang buktinya, tapi daftarnya itu disampaikan kepada kami.
08:40Itu sudah berlangsung puluhan tahun.
08:42Mengapa baru tadi dipertanyakan,
08:44seolah-olah Jaksa ini baru saja praktek di pengadilan, begitulah.
08:48Ya, tidak profesional.
08:50Terima kasih.
08:59Ya, itu wilayah dari Hakim ya.
09:03Wilayah Hakim ya.
09:04Kita fokus saja dengan kasus saya.
09:06Oke.
09:07Baik.
09:08Sudah?
09:09Ya, terima kasih banyak.
09:10Terima kasih ya.
09:23Terima kasih.
Komentar