00:00Satu, bahwa pada tanggal 29 April 2025, bertempat di MNC Conference Hall yang beralamat di gedung iNews Center,
00:07Jalan Kebun Siri No. 17-19 Jakarta Pusat, telah dilaksanakan acara talk show Rakyat Bersuara berjudul Full 3 Pelapor Ijasa
00:15Jokowi Bersaksi.
00:17Dengan saksi Aiman sebagai pembawa acara yang pada pokoknya membahas tuduhan terdakwa terkait ijazah S1 saksi Insinyur Haji Jokowi Dodo
00:25adalah palsu.
00:26Ada pun arah sumber pada acara tersebut, antara lain adalah terdakwa saksi Rismon Hasio Lansianipar, saksi Dr. Kanjeng Raden Mas
00:34Demenggung Roy Suryo Noto Diprojo,
00:37saksi Freddy Alex Damanik SH, dan saudara Rusdiansa dan saudara Zevrin Boy, dengan jumlah penonton sekira 40 orang yang hadir
00:46secara langsung.
00:47Dua, bahwa dalam acara tersebut terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan ijazah S1 saksi Insinyur Haji Jokowi Dodo adalah
00:57palsu dengan perkataan antara lain sebagai berikut,
01:00sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan sebelumnya, mohon dianggap telah dibacakan.
01:09Tiga, bahwa acara rakyat bersuara pada tanggal 29 April 2025 merupakan forum publik.
01:15Selain itu, acara tersebut juga disiarkan melalui media sosial YouTube pada akun Ad Official iNews yang bersifat publik dan dapat
01:22diakses oleh masyarakat luas,
01:23sehingga perkataan terdakwa dalam acara tersebut dapat diketahui masyarakat umum.
01:28Empat, bahwa akibat perubahan terdakwa tersebut, saksi Insinyur Haji Jokowi Dodo mengalami kerugian di material yaitu tersemat yang membaik saksi
01:35Insinyur Haji Jokowi Dodo secara personal,
01:38merasa telah dihina sehinah-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya.
01:42Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Insinyur Haji Jokowi Dodo telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan
01:50sebagai pejabat publik,
01:51sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden Ketujuh Republik Indonesia.
01:58Lima, berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor Lab 4578-DCF-2025,
02:06tanggal 7 Oktober 2025 yang pada pokoknya diperoleh kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan perbandingan terhadap satu lembar barang bukti,
02:14ijazah Universitas Gajah Mada Fakultas Kedok Kehutanan nomor 1120 atas nama Jokowi Dodo,
02:20dengan 14 ijazah pembanding adalah identik dengan dokumen pembanding atau merupakan produk cetak yang sama.
02:26Perbuatan Ternakwa, sebagaimana Diatur Daniancam, Bidana Pasal 310,
02:32ayat 1, Kitab Undang-Undang Hukum Bidana.
02:36Terima kasih.
02:37Terima kasih.
02:40Terima kasih.
02:41Terima kasih.
02:42Terima kasih.
02:42Terima kasih.