Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Acara Pidana Aristo Pangaribuan menjelaskan bahwa rangkaian upaya paksa yang dilakukan penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) tetap memiliki dasar hukum karena proses penyidikan dinilai belum selesai hingga pelimpahan tahap dua kepada kejaksaan.

Menurutnya, dasar hukum tersebut membuat tindakan penyidik tetap memiliki justifikasi meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai penerapan KUHAP lama dan KUHAP baru.

Aristo juga menegaskan bahwa dugaan cacat formil yang dipersoalkan pemohon hanyalah kesalahan administratif yang bersifat minor dan tidak cukup signifikan untuk membatalkan seluruh upaya paksa penyidik.

Ia menilai substansi terpenting dalam penetapan upaya paksa adalah terpenuhinya alat bukti yang cukup, sehingga proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Produser: Prayogi

Editor: Joshua



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/678555/bantahan-ahli-hukum-pidana-aristo-cacat-formil-tak-batalkan-upaya-paksa-polda-metro-ke-roy-suryo

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Oke, tadi mungkin pertanyaan soal cacat formil itu isilahnya kan lahir dari pemohon ya.
00:08Jadi pertama saya dihadirkan sebagai ahli untuk menjelaskan rangkaian upaya paksa yang dilakukan setelah P21 tadi.
00:15Yang pertama saya jelaskan bahwa rangkaian upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki justifikasi, memiliki basis.
00:23Karena penyidikan itu belum selesai, baru selesai penuh itu ketika pelimpahan tahap dua, yaitu secara fisik diserahkan kekerjaan yang pertama.
00:32Yang kedua, soal cacat formil itu sebenarnya definisi yang diberikan oleh pemohon ya, cacat formil.
00:39Tapi kan itu ditanya soal kalau ada surat, kemudian surat itu menjelaskan tentang dasarnya adalah kuhab baru, sedangkan yang kita
00:47pakai adalah kuhab lama, ya apakah itu sebuah kesalahan?
00:50Ya kesalahan, tetapi apakah kesalahan itu cukup, derajat kesalahan itu cukup untuk membatalkan semua tindakan pendekatan hukum?
01:00Saya jawab tidak, kenapa? Karena kesalahan itu adalah sebuah kesalahan yang minor.
01:04Nah kesalahan itu juga kemudian direduksi dengan pencanuman pasal transisi di kuhab yang 361, itu yang kedua.
01:13Kemudian yang ketiga, soal basis pra-peradilan ini. Nah ini kan perkara yang dilakukan oleh Polda ini, penyidikannya dilakukan sebelum
01:24adanya kuhab baru.
01:25Pra-peradilan ini dilakukan dengan kuhab yang baru. Artinya, sorry, pra-peradilan ini digunakan, menggunakan pemohon mengatakan ini harusnya menggunakan
01:33kuhab yang baru.
01:34Tidak, pasal transisi kuhab mengatakan, kalau tindakan penyidikan dan penegakan hukumnya memakai kuhab yang lama, maka validasinya, pengecekannya, pra-peradilan
01:43itu menggunakan kuhab yang lama.
01:45Sehingga ketika dia sudah kehilangan basisnya, maka argumentasi akhirnya saya mengatakan pra-peradilan ini menjadi tidak dapat diterima.
01:54Sehingga setiap upaya paksa yang dilakukan itu bisa dijustifikasi. Begitu.
02:03Tidak besar, tidak signifikan. Karena saya menjelaskan gini, upaya paksa itu threshold utamanya ada di alat bukti yang cukup atau
02:11tidak.
02:12Alat bukti yang cukup atau tidak didefinisikan berdasarkan kuantitas, yaitu angka dua.
02:17Itu ada di peraturan makam agung, ada juga di kuhab dan putusan makam konstitusi.
02:21Jadi selama angka dua itu dapat dipenuhi, dan bukti-bukti dari Polda itu kan sangat banyak, bahkan lebih dari dua.
02:29Maka substansi dari upaya hukum itu menjadi tidak gugur.
02:33Jadi kesalahan tadi pengetikan mestinya Undang-Undang 881 menjadi Undang-Undang 2020-2005 dengan pasal transisi itu, ya ada bentuk
02:41kesalahan.
02:42Tapi kesalahan itu sangat tidak signifikan untuk membatalkan seluruh upaya paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
02:48Namun pihak polisi itu bilang ketika surat pengeladaan tidak ditunjukkan ke rumah, itu seperti apa Pak?
02:55Kalau itu ditunjukkan ya Pak.
02:57Jadi gini, untuk masalah pengeladaan, kita juga lihat di videonya, bahwa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah profesional.
03:09Dengan digetok, kemudian diantar, dibukakan.
03:14Jadi yang dianggap seperti teroris atau pakai masker itu tidak benar.
03:18Terima kasih.

Dianjurkan