00:00Oke, tadi mungkin pertanyaan soal cacat formil itu isilahnya kan lahir dari pemohon ya.
00:08Jadi pertama saya dihadirkan sebagai ahli untuk menjelaskan rangkaian upaya paksa yang dilakukan setelah P21 tadi.
00:15Yang pertama saya jelaskan bahwa rangkaian upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki justifikasi, memiliki basis.
00:23Karena penyidikan itu belum selesai, baru selesai penuh itu ketika pelimpahan tahap dua, yaitu secara fisik diserahkan kekerjaan yang pertama.
00:32Yang kedua, soal cacat formil itu sebenarnya definisi yang diberikan oleh pemohon ya, cacat formil.
00:39Tapi kan itu ditanya soal kalau ada surat, kemudian surat itu menjelaskan tentang dasarnya adalah kuhab baru, sedangkan yang kita
00:47pakai adalah kuhab lama, ya apakah itu sebuah kesalahan?
00:50Ya kesalahan, tetapi apakah kesalahan itu cukup, derajat kesalahan itu cukup untuk membatalkan semua tindakan pendekatan hukum?
01:00Saya jawab tidak, kenapa? Karena kesalahan itu adalah sebuah kesalahan yang minor.
01:04Nah kesalahan itu juga kemudian direduksi dengan pencanuman pasal transisi di kuhab yang 361, itu yang kedua.
01:13Kemudian yang ketiga, soal basis pra-peradilan ini. Nah ini kan perkara yang dilakukan oleh Polda ini, penyidikannya dilakukan sebelum
01:24adanya kuhab baru.
01:25Pra-peradilan ini dilakukan dengan kuhab yang baru. Artinya, sorry, pra-peradilan ini digunakan, menggunakan pemohon mengatakan ini harusnya menggunakan
01:33kuhab yang baru.
01:34Tidak, pasal transisi kuhab mengatakan, kalau tindakan penyidikan dan penegakan hukumnya memakai kuhab yang lama, maka validasinya, pengecekannya, pra-peradilan
01:43itu menggunakan kuhab yang lama.
01:45Sehingga ketika dia sudah kehilangan basisnya, maka argumentasi akhirnya saya mengatakan pra-peradilan ini menjadi tidak dapat diterima.
01:54Sehingga setiap upaya paksa yang dilakukan itu bisa dijustifikasi. Begitu.
02:03Tidak besar, tidak signifikan. Karena saya menjelaskan gini, upaya paksa itu threshold utamanya ada di alat bukti yang cukup atau
02:11tidak.
02:12Alat bukti yang cukup atau tidak didefinisikan berdasarkan kuantitas, yaitu angka dua.
02:17Itu ada di peraturan makam agung, ada juga di kuhab dan putusan makam konstitusi.
02:21Jadi selama angka dua itu dapat dipenuhi, dan bukti-bukti dari Polda itu kan sangat banyak, bahkan lebih dari dua.
02:29Maka substansi dari upaya hukum itu menjadi tidak gugur.
02:33Jadi kesalahan tadi pengetikan mestinya Undang-Undang 881 menjadi Undang-Undang 2020-2005 dengan pasal transisi itu, ya ada bentuk
02:41kesalahan.
02:42Tapi kesalahan itu sangat tidak signifikan untuk membatalkan seluruh upaya paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
02:48Namun pihak polisi itu bilang ketika surat pengeladaan tidak ditunjukkan ke rumah, itu seperti apa Pak?
02:55Kalau itu ditunjukkan ya Pak.
02:57Jadi gini, untuk masalah pengeladaan, kita juga lihat di videonya, bahwa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah profesional.
03:09Dengan digetok, kemudian diantar, dibukakan.
03:14Jadi yang dianggap seperti teroris atau pakai masker itu tidak benar.
03:18Terima kasih.