Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Wakil Ketua KPK periode 20032007, Amien Sunaryadi, menilai pertimbangan hakim dalam perkara korupsi harus benar-benar selaras dengan fakta yang terungkap di persidangan agar tidak memunculkan kekhawatiran kriminalisasi kebijakan.

Menurut Amien, kualitas pertimbangan majelis hakim perlu diuji dengan mencocokkannya terhadap fakta hukum yang muncul selama proses persidangan.

Ia mengatakan, apabila pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan, hal tersebut dapat menimbulkan ketakutan di kalangan pejabat negara saat mengambil kebijakan.

Amien menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi birokrat dan pejabat di lingkungan BUMN.

Lebih lanjut, Amien mempertanyakan efektivitas penerapan pasal kerugian negara yang menurutnya telah digunakan selama puluhan tahun namun belum mampu menghilangkan praktik korupsi.

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/KG54bfOrNGs



#nadiemmakarim #mendikbudristek #korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/678542/eks-pimpinan-kpk-soroti-risiko-kriminalisasi-kebijakan-usai-putusan-hukuman-nadiem-makarim-rosi

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Dan dalam kondisi ini apakah jadinya ada ketakutan kriminalisasi kebijakan dalam tataran seseorang menjadi pejabat publik Pak Amen?
00:08Pasti, yang diurahkan Prof. Suparji tadi, yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang membacakan putusan itu ada di situ semua, itu
00:17bagian pertimbangannya.
00:18Sebelum diketang putusan dihukum sekian tahun gitu kan.
00:21Nah, buat saya begini, dalam diskusi mengenai putusan Majelis Hakim ini, justru saya ingin menguji pertimbangan ini.
00:31Nah, karena itu butuh fakta hukum yang muncul di perisdangan itu seperti apa gitu kan.
00:37Karena nanti dari situ bisa ngeteskan pertimbangannya Majelis benar nggak nih?
00:42Kenapa saya tanyakan demikian? Karena kebijakan pada saat jadi pejabat negara?
00:47Karena begini, kalau pertimbangannya ini tidak match dengan fakta persidangan, nanti begini, si terdakwa ataupun orang yang melihat, itu melihat
00:58kok faktanya begini, dipertimbangkan begini, dibutuskan begini, nggak cocok.
01:02Jadi terus muncul ragu-ragu, wah jangan-jangan nanti aku dibegitukan.
01:07Faktanya begini, terus masuk pertimbangannya begini, nggak cocok, jadi aku nggak salah, terus dijadikan salah.
01:13Makanya orang pada ketakutan. Nah, itu memang titik lemah utama pasal murgikan kewanegara.
01:21Menimbulkan ketakutan dari banyak pihak, terutama orang-orang BUMN maupun birokrat.
01:28Karena bagi mereka, ini nggak jelas yang salah, yang seperti apa, yang nggak salah seperti apa gitu.
01:34Jadi nggak clear. Seperti dalam diskusi ini ya, mensreanya kan yang empat ngomong begini, yang satu ngomong begini.
01:42Pengertian mensreanya pun berbeda antara hakim yang satu dengan hakim yang empat.
01:47Jadi nggak clear kan, bagi terpidana ataupun bagi orang lain yang melihat, ini jadi bingung, ini sebenarnya gimana sih?
01:57Nah, karena itu untuk pidana korupsi menurut saya, ini sebaiknya jangan pakai pasal yang nggak jelas gini.
02:07Kenapa dianggap ini pasal yang nggak jelas atau tidak bisa diterapkan semestinya?
02:12Ya, sebenarnya bisa diterapkan. Bahkan diterapkan sejak tahun 1957.
02:19Selama order lama, korupsi nggak hilang.
02:21Titik lemah pasal keuangan negara ini ya, Bapak?
02:23Nggak hilang. Selama zaman Pak SBY nggak hilang. Pak Jokowi nggak hilang.
02:28Satu setengah tahun Pak Prabowo korupsinya nggak hilang juga.
02:31Artinya pasal mergihkan ke negara ini diterapkan.
02:34Terus menerus berkali-kali, 71 tahun, eh berapa? 57 sampai sekarang, 69 tahun lah ya.
02:44Korupsi nggak hilang sama sekali.
02:46Buat apa pasal begini yang dipertahankan?
Komentar

Dianjurkan