00:00Dan dalam kondisi ini apakah jadinya ada ketakutan kriminalisasi kebijakan dalam tataran seseorang menjadi pejabat publik Pak Amen?
00:08Pasti, yang diurahkan Prof. Suparji tadi, yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang membacakan putusan itu ada di situ semua, itu
00:17bagian pertimbangannya.
00:18Sebelum diketang putusan dihukum sekian tahun gitu kan.
00:21Nah, buat saya begini, dalam diskusi mengenai putusan Majelis Hakim ini, justru saya ingin menguji pertimbangan ini.
00:31Nah, karena itu butuh fakta hukum yang muncul di perisdangan itu seperti apa gitu kan.
00:37Karena nanti dari situ bisa ngeteskan pertimbangannya Majelis benar nggak nih?
00:42Kenapa saya tanyakan demikian? Karena kebijakan pada saat jadi pejabat negara?
00:47Karena begini, kalau pertimbangannya ini tidak match dengan fakta persidangan, nanti begini, si terdakwa ataupun orang yang melihat, itu melihat
00:58kok faktanya begini, dipertimbangkan begini, dibutuskan begini, nggak cocok.
01:02Jadi terus muncul ragu-ragu, wah jangan-jangan nanti aku dibegitukan.
01:07Faktanya begini, terus masuk pertimbangannya begini, nggak cocok, jadi aku nggak salah, terus dijadikan salah.
01:13Makanya orang pada ketakutan. Nah, itu memang titik lemah utama pasal murgikan kewanegara.
01:21Menimbulkan ketakutan dari banyak pihak, terutama orang-orang BUMN maupun birokrat.
01:28Karena bagi mereka, ini nggak jelas yang salah, yang seperti apa, yang nggak salah seperti apa gitu.
01:34Jadi nggak clear. Seperti dalam diskusi ini ya, mensreanya kan yang empat ngomong begini, yang satu ngomong begini.
01:42Pengertian mensreanya pun berbeda antara hakim yang satu dengan hakim yang empat.
01:47Jadi nggak clear kan, bagi terpidana ataupun bagi orang lain yang melihat, ini jadi bingung, ini sebenarnya gimana sih?
01:57Nah, karena itu untuk pidana korupsi menurut saya, ini sebaiknya jangan pakai pasal yang nggak jelas gini.
02:07Kenapa dianggap ini pasal yang nggak jelas atau tidak bisa diterapkan semestinya?
02:12Ya, sebenarnya bisa diterapkan. Bahkan diterapkan sejak tahun 1957.
02:19Selama order lama, korupsi nggak hilang.
02:21Titik lemah pasal keuangan negara ini ya, Bapak?
02:23Nggak hilang. Selama zaman Pak SBY nggak hilang. Pak Jokowi nggak hilang.
02:28Satu setengah tahun Pak Prabowo korupsinya nggak hilang juga.
02:31Artinya pasal mergihkan ke negara ini diterapkan.
02:34Terus menerus berkali-kali, 71 tahun, eh berapa? 57 sampai sekarang, 69 tahun lah ya.
02:44Korupsi nggak hilang sama sekali.
02:46Buat apa pasal begini yang dipertahankan?
Komentar