Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 18 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Refly Harun membeberkan alasan mengapa tim kuasa hukum Roy Suryo menilai proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya bermasalah dalam sidang praperadilan.

Menurutnya, penyidikan telah selesai sejak berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sehingga seluruh tindakan setelahnya seharusnya mengikuti ketentuan KUHAP yang baru.

Refly juga menyoroti surat penangkapan dan penahanan yang justru mencantumkan pasal-pasal KUHAP baru, sehingga dinilai menjadi bukti bahwa penyidik sendiri mengakui dasar hukum tersebut.

Dalam keterangannya, Refly Harun menyebut posisi Polda Metro Jaya berada dalam situasi maju kena, mundur kena.

Jika menggunakan KUHAP baru, menurutnya tindakan penyidik bermasalah.

Namun jika tetap berpegang pada KUHAP lama, surat penangkapan dan penahanan disebut cacat formil karena tidak mencantumkan dasar hukum yang sesuai.

Produser: Prayogi

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/678556/refly-harun-polda-metro-maju-kena-mundur-kena-di-praperadilan-roy-surat-penahanan-cacat-formil
Transkrip
00:00Jadi gini, perdebatan mengenai kuhab lama dan kuhab baru itu perdebatan yang tidak selesai.
00:07Kami dari awal standing mengatakan yang harusnya digunakan adalah kuhab yang baru.
00:12Kenapa? Karena proses penyidikan bagi kami itu sudah selesai, yaitu ketika berkas dinyatakan lengkap atau P21.
00:19Tindakan setelah itu adalah tindakan tambahan untuk misalnya menyerahkan berkas-berkas dan kemudian melimpahkan termasuk juga para tersangka.
00:28Itu bukan bagian dari penyidikan lagi menurut kami.
00:32Karena bukan bagian penyidikan lagi, maka harusnya menggunakan kuhab yang baru.
00:38Ketika kemudian pihak termohon dalam hal ini penyidik Pol Damitur Jaya mengatakan menggunakan kuhab yang lama, bagi kami salah.
00:45Dan ini didukung oleh fakta yang tidak terbantakan sesungguhnya bahwa sebagai contoh adalah surat penangkapan dan surat penahanan.
00:55Surat penangkapan dan penahanan mereka yang dikeluarkan oleh penyidik itu menyertakan pasal-pasal dalam kuhab yang baru semua.
01:04Bahkan mungkin dalam satu surat penangkapan dan penahanan itu ada kira-kira 7-8 pasal, memang pasal transisi dicantumkan.
01:12Tetapi masalahnya adalah dia sama sekali tidak mencantumkan pasal dari kuhab yang lama.
01:19Nah itu artinya dia sendiri mengakui bahwa itu adalah kuhab yang baru sesungguhnya yang harus digunakan.
01:26Dan kalau misalnya dia berpandangan bahwa yang harus digunakan kuhab lama,
01:32begitu ya pandangan dari polda metro dan ahli, maka surat penangkapan dan penahanan itu cacat formil.
01:39Yes, clear.
01:40Clear, cacat formil.
01:43Jadi menurut saya majelis hakim harus mempertimbangkan ini seperti maju kena, mundur kena.
01:48Menggunakan kuhab baru mereka harusnya kalah, menggunakan kuhab lama mereka harusnya kalah juga.
01:56Itu yang paling penting.
01:59Dan tambahan fakta lagi adalah ketika pra-peradilan ini dilaksanakan,
02:07sudah terjadi pelimpahan berkas perkara pokok sesungguhnya.
02:10Kalau dalam rezim kuhab yang lama, itu perkara pra-peradilannya berhenti.
02:15Ini buktinya tidak.
02:17Jalan terus.
02:19Itu artinya secara sadar hakim pun sudah mempraktekan kuhab yang lama.
02:23Jadi kuhab yang lama itu berhenti ketika penyidikan selesai.
02:29Itu saja.
02:30Penyidikan selesai kapan?
02:32Yaitu ketika berkas dinyatakan lengkap atau P21.
02:35Jadi tindakan setelah berkas dinyatakan lengkap P21 itu bukan tindakan penyidikan,
02:39tapi tindakan tambahan dalam hal ini pemberian berkas.
02:44Sama dengan orang mengatakan, kemarin siapa yang mengatakan?
02:47Antara produksi dan delivery.
02:50Ketika kita...
02:50Oh, Mas Roy ya?
02:51Bukan ya Pak Didit.
02:53Jadi kalau kita memproduksi barang, barangnya sudah jadi,
02:58lalu pemesannya kan membutuhkan delivery kan?
03:02Pertanyaannya adalah delivery itu apakah tindakan produksi?
03:04Bukan.
03:05Itu tindakan tambahan.
03:07Tindakan tambahan setelah produksi.
03:09Sama seperti ketika proses penyidikan.
03:12Ketika berkas sudah dinyatakan lengkap P21, selesai proses penyidikan.
03:16Nah sekarang tinggal delivery-nya.
03:18Delivery-nya adalah delivery berkas, delivery barang bukti, dan delivery tersangka.
03:25Karena itu, menurut saya ini telak ya.
03:28Mudah-mudahan hakim menangkapnya secara kelihatan.
03:30Karena kita lihat, hakimnya sangat mengerti, sangat pandai, dan bisa mengkonstruksikan kasus dengan baik.
Komentar

Dianjurkan