00:00Jadi gini, perdebatan mengenai kuhab lama dan kuhab baru itu perdebatan yang tidak selesai.
00:07Kami dari awal standing mengatakan yang harusnya digunakan adalah kuhab yang baru.
00:12Kenapa? Karena proses penyidikan bagi kami itu sudah selesai, yaitu ketika berkas dinyatakan lengkap atau P21.
00:19Tindakan setelah itu adalah tindakan tambahan untuk misalnya menyerahkan berkas-berkas dan kemudian melimpahkan termasuk juga para tersangka.
00:28Itu bukan bagian dari penyidikan lagi menurut kami.
00:32Karena bukan bagian penyidikan lagi, maka harusnya menggunakan kuhab yang baru.
00:38Ketika kemudian pihak termohon dalam hal ini penyidik Pol Damitur Jaya mengatakan menggunakan kuhab yang lama, bagi kami salah.
00:45Dan ini didukung oleh fakta yang tidak terbantakan sesungguhnya bahwa sebagai contoh adalah surat penangkapan dan surat penahanan.
00:55Surat penangkapan dan penahanan mereka yang dikeluarkan oleh penyidik itu menyertakan pasal-pasal dalam kuhab yang baru semua.
01:04Bahkan mungkin dalam satu surat penangkapan dan penahanan itu ada kira-kira 7-8 pasal, memang pasal transisi dicantumkan.
01:12Tetapi masalahnya adalah dia sama sekali tidak mencantumkan pasal dari kuhab yang lama.
01:19Nah itu artinya dia sendiri mengakui bahwa itu adalah kuhab yang baru sesungguhnya yang harus digunakan.
01:26Dan kalau misalnya dia berpandangan bahwa yang harus digunakan kuhab lama,
01:32begitu ya pandangan dari polda metro dan ahli, maka surat penangkapan dan penahanan itu cacat formil.
01:39Yes, clear.
01:40Clear, cacat formil.
01:43Jadi menurut saya majelis hakim harus mempertimbangkan ini seperti maju kena, mundur kena.
01:48Menggunakan kuhab baru mereka harusnya kalah, menggunakan kuhab lama mereka harusnya kalah juga.
01:56Itu yang paling penting.
01:59Dan tambahan fakta lagi adalah ketika pra-peradilan ini dilaksanakan,
02:07sudah terjadi pelimpahan berkas perkara pokok sesungguhnya.
02:10Kalau dalam rezim kuhab yang lama, itu perkara pra-peradilannya berhenti.
02:15Ini buktinya tidak.
02:17Jalan terus.
02:19Itu artinya secara sadar hakim pun sudah mempraktekan kuhab yang lama.
02:23Jadi kuhab yang lama itu berhenti ketika penyidikan selesai.
02:29Itu saja.
02:30Penyidikan selesai kapan?
02:32Yaitu ketika berkas dinyatakan lengkap atau P21.
02:35Jadi tindakan setelah berkas dinyatakan lengkap P21 itu bukan tindakan penyidikan,
02:39tapi tindakan tambahan dalam hal ini pemberian berkas.
02:44Sama dengan orang mengatakan, kemarin siapa yang mengatakan?
02:47Antara produksi dan delivery.
02:50Ketika kita...
02:50Oh, Mas Roy ya?
02:51Bukan ya Pak Didit.
02:53Jadi kalau kita memproduksi barang, barangnya sudah jadi,
02:58lalu pemesannya kan membutuhkan delivery kan?
03:02Pertanyaannya adalah delivery itu apakah tindakan produksi?
03:04Bukan.
03:05Itu tindakan tambahan.
03:07Tindakan tambahan setelah produksi.
03:09Sama seperti ketika proses penyidikan.
03:12Ketika berkas sudah dinyatakan lengkap P21, selesai proses penyidikan.
03:16Nah sekarang tinggal delivery-nya.
03:18Delivery-nya adalah delivery berkas, delivery barang bukti, dan delivery tersangka.
03:25Karena itu, menurut saya ini telak ya.
03:28Mudah-mudahan hakim menangkapnya secara kelihatan.
03:30Karena kita lihat, hakimnya sangat mengerti, sangat pandai, dan bisa mengkonstruksikan kasus dengan baik.
Komentar