Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Wakil Ketua KPK periode 20032007, Amien Sunaryadi, menilai aparat penegak hukum perlu membedakan secara tegas antara kesalahan dalam mengambil kebijakan dan tindak pidana korupsi. Menurutnya, pembeda utama terletak pada adanya niat jahat atau tindakan koruptif seperti suap dan pemerasan.

Amien mencontohkan perkara ASDP sebagai salah satu kasus yang menurutnya menunjukkan potensi kriminalisasi kebijakan.

Menurut Amien, penilaian terhadap suatu kebijakan seharusnya berfokus pada ada atau tidaknya niat jahat dari pejabat yang mengambil keputusan.

Amien juga mengingatkan bahwa penggunaan pasal kerugian negara memiliki keterbatasan, terutama ketika aparat ingin mengejar aset hasil kejahatan yang berada di luar negeri.

Ia menilai pendekatan yang lebih efektif adalah mengikuti aliran uang hasil kejahatan atau follow the money sehingga seluruh keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dapat dirampas negara.



Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/KG54bfOrNGs



#nadiemmakarim #mendikbudristek #korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/678543/tanggapi-kasus-nadiem-eks-wakil-ketua-kpk-kunci-ungkap-korupsi-ada-di-follow-the-money-rosi

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Terima kasih Anda masih bersama Rosy.
00:02Dan kalau bicara soal tadi, pasal-pasal yang ditakutkan jadi jebakan Batman,
00:06salah satunya pasal merugikan keuangan negara,
00:08bagaimana membedakan ini adalah kriminalisasi kebijakan atau yang bukan?
00:12Contoh-contohnya misalnya Tom Lembong kemarin kasusnya,
00:15itu kan juga jadi perhatian.
00:16Apalagi yang Pak Amin melihat ini rentan sekali.
00:19Yang saya lihat ya, itu yang terdakwanya Bu Ira dan kawan-kawan nih,
00:28perkara ASDP.
00:30Itu kelihatan sekali.
00:32Karena begini, kapal yang sedang berlayar,
00:35mengangkut ratusan orang, puluhan mobil gitu ya,
00:40itu oleh appraiser dinilai sekian.
00:45Tapi oleh pendegak hukum, enggak, ini nilainya harus sama dengan busi tua.
00:50Nah ini kan something yang enggak logis ya.
00:53Tapi ya kejadiannya begitu.
00:56Pada saat itu tidak berpikir ke sana,
00:58tapi dianggap sebagai korupsi.
01:00Itu kan jadi sesuatu yang hal menakutkan.
01:04Kapal yang nilainya,
01:05menurut kalangan pelaku bisnis nih,
01:08nilainya tinggi segini ya.
01:10Terus oleh pendegak hukum, enggak, ini busi tua.
01:12Jadi nilainya segini.
01:13Berarti ada rugi kan.
01:14Nah bagaimana untuk menilainya Pak Amin ya, secara sederhananya,
01:17pejabat yang memang salah membuat keputusan dengan pejabat yang memang korup.
01:21Jadi gini, kalau menurut saya, yang dicari itu perilaku aktorius mensreanya yang betul-betul nyata jahat.
01:30Nah ya itu, suap, pemerasan, yang seperti itu.
01:35Itu masuknya di sana, suap, pemerasan, itu pasti adalah tindakan korup.
01:38Dan jangan lupa begini, kalau kita pakai pasal murgikan kawan negara,
01:43ngejar aset keluar negeri, enggak bisa.
01:46Karena ngejar aset keluar negeri, itu harus mengikuti prinsip dual kriminal itu.
01:51Di negara lain enggak ada pasal murgikan kawan negara.
01:55Terus jangan lupa juga gini, suap itu kelihatan kecil.
01:58Tapi kalau mengikuti negara maju ya, yang saya yakini,
02:03suapnya kecil tapi proses of crimenya gede.
02:06Kayak misalnya gini, saya perusahaan.
02:08Nyogok, katakan 1 miliar.
02:11Bisnis saya dapat keuntungan 1 triliun.
02:14Yang disita itu bukan cuma 1 miliar, tapi 1 triliunnya ini.
02:19Terus kalau 1 triliun ini sebagian diinvestasikan,
02:22menghasilkan duit lagi.
02:24Ini diambil juga, ini proses of crime juga.
02:27Tapi ini butuh kepandian untuk melacak uang.
02:31Follow the money.
02:32Nah tidak semua penyidik paham itu.
02:34Dan juga yang jadi kekhawatiran misalnya pasal memperkaya orang lain.
02:38Setiap keputusan pasti ada pihak yang diuntungkan.
02:40Tapi bagaimana membedakan bahwa ini bukanlah korupsi?
02:43Ya, kalau kita bicara tentang menguntungkan diri sendiri orang lain dan korporasi,
02:49itu adalah tidak masalah.
02:51Yang jadi masalah adalah menguntungkan tadi dengan cara menyalahgunakan penang.
02:56Menyalahgunakan sarana dan menyalahkan kesempatan.
02:58Di mana pembeda unsur tersebut Pak?
03:00Ya, bahwa kalau kita mengidentifikasi apakah keuntungan yang diperoleh tadi itu
03:06dengan cara yang halal atau tidak.
03:08Kalau dengan cara, dengan adanya penyalahgunan wewenang,
03:11penyalah sarana dan kesempatan yang dimiliki karena kedudukan dan jabatan,
03:14itulah yang kemudian dikategorikan sebagai perilaku korup tadi itu.
03:18Tetapi, bahwa kalau ada perbuatan memang berusaha dengan benar,
03:23sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,
03:26sesuai dengan kedudukan yang dimiliki, menjadi untung,
03:29itu tidak masalah secara hukum.
03:31Jadi yang masalah adalah ketika bagaimana memperkaya diri orang korporasi itu
03:36dengan secara melawan hukum, kalau di pasal 2-nya.
03:38Tetapi dalam pasal 3-nya adalah kalau memperuntungkan diri sendiri orang lain
03:42dengan cara menyalahgunakan wewenang itu yang tidak dibolehkan.
03:46Jadi tidak bisa dilihat secara parsial,
03:49tidak ada secara kumulatif pemenuhan unsur tadi itu.
03:52Nah, dalam praktiknya ini bagaimana membedakan itu?
03:54Kalau dari sisi KPK misalnya melihat pejabat negara ini
03:57memenuhi unsur korupsi atau tidak dalam hal kebijakan tadi,
04:00pakai wewenangnya secara benar atau tidak?
04:02Betul, jadi kalau misalnya gini, saya ngambil keputusan,
04:06tujuan saya ngambil keputusan ini apa?
04:09Kalau tujuan saya menjadikan PT A ini, ya supaya dia untung lah.
04:14Salah.
04:16Tapi kan untuk membuktikan saya ngambil keputusan ini,
04:21punya tujuan supaya PT A ini untung.
04:23Kan penegak hukum harus dibuktikan.
04:27Itu yang harus dibuktikan.
04:28Harus dibuktinya.
04:29Jadi karena kadang-kadang gini,
04:31saya ini tujuannya supaya kantor ini prosesnya cepat nih,
04:36tujuan saya itu.
04:37Terus ternyata sudah membayar rekanan,
04:44nggak bisa cepat juga.
04:46Tujuan saya kan bukan memperkaya dia.
04:49Tujuan saya supaya sistem proses di kantor ini cepat.
04:53Tapi rekanan yang membantuin ternyata gagal gitu kan.
04:56Nah ini kontraknya kan jelas.
04:58Ini kalau dibilang sebagai saya bertujuan memperkaya rekanan,
05:03buktinya apa?
05:05Yang ada kan saya punya tujuan proses bisnis ini bisa cepat nih.
05:09Nah kalau ini masuk ke tujuannya memperkaya dia,
05:14nah ini evidensinya apa?
05:17Kalau di kasus ini dianggap masih blur,
05:20terhadap bukti yang menunjukkan bahwa itu memang untuk memperkaya perusahaan tertentu?
05:24Kalau itu buktinya masih blur,
05:28berarti yang benar yang disenting.
05:30Tapi kalau buktinya ada,
05:34secara langsung ke sana,
05:35yang benar yang 4 majlis.
05:37Cuma kalau bagi saya ya,
05:39buktinya blur atau enggak?
05:41Ntar dulu,
05:41saya ingin tahu fakta-fakta hukum tadinya.
05:44Memang alat bukti itu kan harus terang cahaya,
05:47bahkan lebih terang cahaya.
05:49Harus betul-betul terang, beneran terhadap peristiwa tadi itu.
05:52Sehingga tidak menimbulkan perdebatan.
05:54Tidak menimbulkan oleh perdebatan siapapun,
05:55dan kita hormati putusan hakim tadi itu,
05:59yang tentunya berdasarkan fakta-fakta persidangan,
06:01dan kriminalisasi saya kira sangat beresiko
06:05kalau tanpa fakta persidangan berdasarkan alat bukti.
06:08Dan kalau kita cermati rangkaian penegakan hukum,
06:12kasus ini sangat terbuka,
06:14sangat transparan,
06:15dan kita menilai sebuah putusan,
06:17bukan sekedar amarnya,
06:19tetapi bagaimana konsistensi,
06:22korespondensi,
06:23koherensi,
06:24antara fakta-fakta,
06:25posit-posit pertimbangan,
06:26dan petitumnya.
06:27Itulah yang harus kita nilai.
06:29Dan menurut saya,
06:30dengan adanya kasus ini,
06:31setidak-tidaknya memberikan pembelajaran bagi kita semuanya,
06:35bagaimana terhadap pengadaan suatu barang tadi,
06:38dilakukan secara hati-hati,
06:39dilakukan secara cermat.
06:41Dan upaya hukum lanjutan yang akan ditempu adalah banding,
06:43termasuk juga oleh terdakuan,
06:45Naldi Makarim.
06:45Karena kita berpegang juga bahwa asas indubiuproreo,
06:50tidak boleh ada keraguan-raguan,
06:52beyond reasonable doubt,
06:54apa yang harus disiapkan di banding nanti?
06:58Menurut saya,
07:00jaksa maupun advokat,
07:03mengujukkan banding,
07:05silahkan saja,
07:06bagus.
07:07Tapi yang buat saya,
07:09yang paling penting itu majelis hakim banding.
07:11Jangan sampai ngambil keputusannya keliru.
07:15Nah, karena itu menurut saya,
07:17karena putusannya ada di janting ya,
07:20pasti ada yang nggak pas kan.
07:21Menurut saya,
07:22majelis hakim banding harus melihat betul fakta persidangan.
07:25Nah, supaya bisa fakta persidangan yang betul-betul fakta,
07:31majelis hakim banding sebaiknya minta rekaman sidang
07:35yang dimiliki oleh KPK.
07:38KPK punya rekaman sidang dari getok palu awal
07:41sampai selesai putusan.
07:42Lengkap.
07:43Saya mau tanya singkat saja tapi dijawabnya.
07:45Dengan hakim,
07:45kemarin yang jadi perdebatan juga lah,
07:47hakim langsung keluar,
07:48tidak memberikan kesempatan bagi terdakwa menanggapi putusan.
07:50Apakah itu wajar?
07:51Itu yang diprotes juga oleh Nadiemak Karim.
07:54Kemudian langsung menyatakan banding kan.
07:57Kemudian menyatakan banding,
07:58dan kemudian jaksa hari ini juga menyatakan banding,
08:00dan kita tunggu bagaimana pengadilan tinggi.
08:03Tetapi yang menarik lagi adalah,
08:05bahwa ketika jaksa menuntut berapa,
08:07uang mengganti berapa,
08:084,5 triliun itu,
08:10hakim tidak memutuskan.
08:11Karena itu adalah wilayah TPPU.
08:13Menjadi klu TPPU.
08:15Tapi tadi yang soal hakim keluar dari persidak,
08:17tidak memberikan kesempatan bagi terdakwa,
08:19apa Anda melihat wajar?
08:21Langsung keluar saat diminta oleh masyarakat.
08:22Menurut saya yang dilakukan oleh majelis hakim itu,
08:26menyimpang dari prosedur yang wajar.
08:29Karena?
08:29Biasanya kebiasanya ditanyakan.
08:31Biasanya kan menanyakan dulu.
08:33Tapi penyimpangan itu tidak mengurangi validnya putusan.
08:38Oke.
08:39Jadi ya,
08:41salah prosedur atau...
08:42Oke.
08:42Dan ini akan berlangsung ke banding,
08:45kita harapkan,
08:46nanti bukti di sana seterang cahaya,
08:48agar tidak ada keraguan-keraguan,
08:49karena fiat justisia ruwat kailum.
08:51Ini ada giyum yang harus dipegang,
08:53bahwa hendaklah keadilan ditegakkan,
08:54meskipun langit tertentu.
08:55Terima kasih, Pak Amin.
08:57Terima kasih,
08:58Prof. Suparji sederir di program ROSI kali ini.
09:00Terima kasih, Friska.
09:01Terima kasih banyak.
09:02Terima kasih, Saudara, Anda telah menyaksikan ROSI.
09:04Kita jumpa lagi Kamis depan,
09:05hanya di Kompas TV,
09:06independen, terpercaya.
09:07Saya Friska Klarissa,
09:08selamat malam.
09:08Sampai jumpa.
Komentar

Dianjurkan