00:00Terima kasih Anda masih bersama Rosy.
00:02Dan kalau bicara soal tadi, pasal-pasal yang ditakutkan jadi jebakan Batman,
00:06salah satunya pasal merugikan keuangan negara,
00:08bagaimana membedakan ini adalah kriminalisasi kebijakan atau yang bukan?
00:12Contoh-contohnya misalnya Tom Lembong kemarin kasusnya,
00:15itu kan juga jadi perhatian.
00:16Apalagi yang Pak Amin melihat ini rentan sekali.
00:19Yang saya lihat ya, itu yang terdakwanya Bu Ira dan kawan-kawan nih,
00:28perkara ASDP.
00:30Itu kelihatan sekali.
00:32Karena begini, kapal yang sedang berlayar,
00:35mengangkut ratusan orang, puluhan mobil gitu ya,
00:40itu oleh appraiser dinilai sekian.
00:45Tapi oleh pendegak hukum, enggak, ini nilainya harus sama dengan busi tua.
00:50Nah ini kan something yang enggak logis ya.
00:53Tapi ya kejadiannya begitu.
00:56Pada saat itu tidak berpikir ke sana,
00:58tapi dianggap sebagai korupsi.
01:00Itu kan jadi sesuatu yang hal menakutkan.
01:04Kapal yang nilainya,
01:05menurut kalangan pelaku bisnis nih,
01:08nilainya tinggi segini ya.
01:10Terus oleh pendegak hukum, enggak, ini busi tua.
01:12Jadi nilainya segini.
01:13Berarti ada rugi kan.
01:14Nah bagaimana untuk menilainya Pak Amin ya, secara sederhananya,
01:17pejabat yang memang salah membuat keputusan dengan pejabat yang memang korup.
01:21Jadi gini, kalau menurut saya, yang dicari itu perilaku aktorius mensreanya yang betul-betul nyata jahat.
01:30Nah ya itu, suap, pemerasan, yang seperti itu.
01:35Itu masuknya di sana, suap, pemerasan, itu pasti adalah tindakan korup.
01:38Dan jangan lupa begini, kalau kita pakai pasal murgikan kawan negara,
01:43ngejar aset keluar negeri, enggak bisa.
01:46Karena ngejar aset keluar negeri, itu harus mengikuti prinsip dual kriminal itu.
01:51Di negara lain enggak ada pasal murgikan kawan negara.
01:55Terus jangan lupa juga gini, suap itu kelihatan kecil.
01:58Tapi kalau mengikuti negara maju ya, yang saya yakini,
02:03suapnya kecil tapi proses of crimenya gede.
02:06Kayak misalnya gini, saya perusahaan.
02:08Nyogok, katakan 1 miliar.
02:11Bisnis saya dapat keuntungan 1 triliun.
02:14Yang disita itu bukan cuma 1 miliar, tapi 1 triliunnya ini.
02:19Terus kalau 1 triliun ini sebagian diinvestasikan,
02:22menghasilkan duit lagi.
02:24Ini diambil juga, ini proses of crime juga.
02:27Tapi ini butuh kepandian untuk melacak uang.
02:31Follow the money.
02:32Nah tidak semua penyidik paham itu.
02:34Dan juga yang jadi kekhawatiran misalnya pasal memperkaya orang lain.
02:38Setiap keputusan pasti ada pihak yang diuntungkan.
02:40Tapi bagaimana membedakan bahwa ini bukanlah korupsi?
02:43Ya, kalau kita bicara tentang menguntungkan diri sendiri orang lain dan korporasi,
02:49itu adalah tidak masalah.
02:51Yang jadi masalah adalah menguntungkan tadi dengan cara menyalahgunakan penang.
02:56Menyalahgunakan sarana dan menyalahkan kesempatan.
02:58Di mana pembeda unsur tersebut Pak?
03:00Ya, bahwa kalau kita mengidentifikasi apakah keuntungan yang diperoleh tadi itu
03:06dengan cara yang halal atau tidak.
03:08Kalau dengan cara, dengan adanya penyalahgunan wewenang,
03:11penyalah sarana dan kesempatan yang dimiliki karena kedudukan dan jabatan,
03:14itulah yang kemudian dikategorikan sebagai perilaku korup tadi itu.
03:18Tetapi, bahwa kalau ada perbuatan memang berusaha dengan benar,
03:23sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,
03:26sesuai dengan kedudukan yang dimiliki, menjadi untung,
03:29itu tidak masalah secara hukum.
03:31Jadi yang masalah adalah ketika bagaimana memperkaya diri orang korporasi itu
03:36dengan secara melawan hukum, kalau di pasal 2-nya.
03:38Tetapi dalam pasal 3-nya adalah kalau memperuntungkan diri sendiri orang lain
03:42dengan cara menyalahgunakan wewenang itu yang tidak dibolehkan.
03:46Jadi tidak bisa dilihat secara parsial,
03:49tidak ada secara kumulatif pemenuhan unsur tadi itu.
03:52Nah, dalam praktiknya ini bagaimana membedakan itu?
03:54Kalau dari sisi KPK misalnya melihat pejabat negara ini
03:57memenuhi unsur korupsi atau tidak dalam hal kebijakan tadi,
04:00pakai wewenangnya secara benar atau tidak?
04:02Betul, jadi kalau misalnya gini, saya ngambil keputusan,
04:06tujuan saya ngambil keputusan ini apa?
04:09Kalau tujuan saya menjadikan PT A ini, ya supaya dia untung lah.
04:14Salah.
04:16Tapi kan untuk membuktikan saya ngambil keputusan ini,
04:21punya tujuan supaya PT A ini untung.
04:23Kan penegak hukum harus dibuktikan.
04:27Itu yang harus dibuktikan.
04:28Harus dibuktinya.
04:29Jadi karena kadang-kadang gini,
04:31saya ini tujuannya supaya kantor ini prosesnya cepat nih,
04:36tujuan saya itu.
04:37Terus ternyata sudah membayar rekanan,
04:44nggak bisa cepat juga.
04:46Tujuan saya kan bukan memperkaya dia.
04:49Tujuan saya supaya sistem proses di kantor ini cepat.
04:53Tapi rekanan yang membantuin ternyata gagal gitu kan.
04:56Nah ini kontraknya kan jelas.
04:58Ini kalau dibilang sebagai saya bertujuan memperkaya rekanan,
05:03buktinya apa?
05:05Yang ada kan saya punya tujuan proses bisnis ini bisa cepat nih.
05:09Nah kalau ini masuk ke tujuannya memperkaya dia,
05:14nah ini evidensinya apa?
05:17Kalau di kasus ini dianggap masih blur,
05:20terhadap bukti yang menunjukkan bahwa itu memang untuk memperkaya perusahaan tertentu?
05:24Kalau itu buktinya masih blur,
05:28berarti yang benar yang disenting.
05:30Tapi kalau buktinya ada,
05:34secara langsung ke sana,
05:35yang benar yang 4 majlis.
05:37Cuma kalau bagi saya ya,
05:39buktinya blur atau enggak?
05:41Ntar dulu,
05:41saya ingin tahu fakta-fakta hukum tadinya.
05:44Memang alat bukti itu kan harus terang cahaya,
05:47bahkan lebih terang cahaya.
05:49Harus betul-betul terang, beneran terhadap peristiwa tadi itu.
05:52Sehingga tidak menimbulkan perdebatan.
05:54Tidak menimbulkan oleh perdebatan siapapun,
05:55dan kita hormati putusan hakim tadi itu,
05:59yang tentunya berdasarkan fakta-fakta persidangan,
06:01dan kriminalisasi saya kira sangat beresiko
06:05kalau tanpa fakta persidangan berdasarkan alat bukti.
06:08Dan kalau kita cermati rangkaian penegakan hukum,
06:12kasus ini sangat terbuka,
06:14sangat transparan,
06:15dan kita menilai sebuah putusan,
06:17bukan sekedar amarnya,
06:19tetapi bagaimana konsistensi,
06:22korespondensi,
06:23koherensi,
06:24antara fakta-fakta,
06:25posit-posit pertimbangan,
06:26dan petitumnya.
06:27Itulah yang harus kita nilai.
06:29Dan menurut saya,
06:30dengan adanya kasus ini,
06:31setidak-tidaknya memberikan pembelajaran bagi kita semuanya,
06:35bagaimana terhadap pengadaan suatu barang tadi,
06:38dilakukan secara hati-hati,
06:39dilakukan secara cermat.
06:41Dan upaya hukum lanjutan yang akan ditempu adalah banding,
06:43termasuk juga oleh terdakuan,
06:45Naldi Makarim.
06:45Karena kita berpegang juga bahwa asas indubiuproreo,
06:50tidak boleh ada keraguan-raguan,
06:52beyond reasonable doubt,
06:54apa yang harus disiapkan di banding nanti?
06:58Menurut saya,
07:00jaksa maupun advokat,
07:03mengujukkan banding,
07:05silahkan saja,
07:06bagus.
07:07Tapi yang buat saya,
07:09yang paling penting itu majelis hakim banding.
07:11Jangan sampai ngambil keputusannya keliru.
07:15Nah, karena itu menurut saya,
07:17karena putusannya ada di janting ya,
07:20pasti ada yang nggak pas kan.
07:21Menurut saya,
07:22majelis hakim banding harus melihat betul fakta persidangan.
07:25Nah, supaya bisa fakta persidangan yang betul-betul fakta,
07:31majelis hakim banding sebaiknya minta rekaman sidang
07:35yang dimiliki oleh KPK.
07:38KPK punya rekaman sidang dari getok palu awal
07:41sampai selesai putusan.
07:42Lengkap.
07:43Saya mau tanya singkat saja tapi dijawabnya.
07:45Dengan hakim,
07:45kemarin yang jadi perdebatan juga lah,
07:47hakim langsung keluar,
07:48tidak memberikan kesempatan bagi terdakwa menanggapi putusan.
07:50Apakah itu wajar?
07:51Itu yang diprotes juga oleh Nadiemak Karim.
07:54Kemudian langsung menyatakan banding kan.
07:57Kemudian menyatakan banding,
07:58dan kemudian jaksa hari ini juga menyatakan banding,
08:00dan kita tunggu bagaimana pengadilan tinggi.
08:03Tetapi yang menarik lagi adalah,
08:05bahwa ketika jaksa menuntut berapa,
08:07uang mengganti berapa,
08:084,5 triliun itu,
08:10hakim tidak memutuskan.
08:11Karena itu adalah wilayah TPPU.
08:13Menjadi klu TPPU.
08:15Tapi tadi yang soal hakim keluar dari persidak,
08:17tidak memberikan kesempatan bagi terdakwa,
08:19apa Anda melihat wajar?
08:21Langsung keluar saat diminta oleh masyarakat.
08:22Menurut saya yang dilakukan oleh majelis hakim itu,
08:26menyimpang dari prosedur yang wajar.
08:29Karena?
08:29Biasanya kebiasanya ditanyakan.
08:31Biasanya kan menanyakan dulu.
08:33Tapi penyimpangan itu tidak mengurangi validnya putusan.
08:38Oke.
08:39Jadi ya,
08:41salah prosedur atau...
08:42Oke.
08:42Dan ini akan berlangsung ke banding,
08:45kita harapkan,
08:46nanti bukti di sana seterang cahaya,
08:48agar tidak ada keraguan-keraguan,
08:49karena fiat justisia ruwat kailum.
08:51Ini ada giyum yang harus dipegang,
08:53bahwa hendaklah keadilan ditegakkan,
08:54meskipun langit tertentu.
08:55Terima kasih, Pak Amin.
08:57Terima kasih,
08:58Prof. Suparji sederir di program ROSI kali ini.
09:00Terima kasih, Friska.
09:01Terima kasih banyak.
09:02Terima kasih, Saudara, Anda telah menyaksikan ROSI.
09:04Kita jumpa lagi Kamis depan,
09:05hanya di Kompas TV,
09:06independen, terpercaya.
09:07Saya Friska Klarissa,
09:08selamat malam.
09:08Sampai jumpa.
Komentar