Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah mendatangi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solo untuk melakukan pemeriksaan terkait keberadaan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi publik yang tengah berlangsung.

Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan sengketa informasi publik mengenai dokumen ijazah Joko Widodo.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah informasi terkait dokumen ijazah-ijazah Joko Widodo yang digunakan saat pendaftaran sebagai calon Wali Kota Solo pada tahun 2005.

Dalam persidangan sebelumnya, pihak termohon, yakni Pemerintah Kota Solo, menyampaikan bahwa dokumen ijazah yang dimohonkan tidak dikuasai maupun dimiliki oleh Lembaga Kearsipan Daerah ataupun Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solo. Pemeriksaan lapangan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan yang disampaikan dalam persidangan dengan kondisi di lapangan sebagai bagian dari proses pembuktian sengketa informasi publik.

#Jokowi #IjazahJokowi #KomisiInformasi #JawaTengah #Solo

Baca Juga Dokter Tifa Tegaskan Akan Melawan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi | KOMPAS PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/678574/dokter-tifa-tegaskan-akan-melawan-dakwaan-jaksa-dalam-kasus-tuduhan-ijazah-jokowi-kompas-pagi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/678575/komisi-informasi-jawa-tengah-periksa-keberadaan-dokumen-ijazah-jokowi-di-kota-solo-kompas-pagi

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah mendatangi kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solo.
00:06Kehadiran Komisi Informasi ini untuk memeriksa atau membuktikan keberadaan dokumen Ijazah Jokowi.
00:15Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermi Sri Ardianti,
00:21menjelaskan pemeriksaan ini untuk dilakukan untuk menindaklanjuti dalil-dalil yang diajukan dalam sidang sekretah informasi publik
00:29terkait Ijazah Jokowi-Dodo.
00:31Hal yang disengkatakan adalah informasi terkait dokumen Ijazah-Ijazah Jokowi yang digunakan pada saat pendaftaran Wali Kota Solo tahun 2005
00:39lalu.
00:40Dalam persidangan sebelumnya, pihak termohon yakni Pemkot Solo mendalilkan dokumen Ijazah yang dimohonkan tersebut
00:48tidak dikuasai atau dimiliki oleh lembaga kearsipan daerah maupun dinas perpustakaan setempat.
00:57Pada saat pembuktian di persidangan, dinas kearsipan dan perpustakaan yang menjadi termohon prinsipal
01:06menyatakan bahwa informasi tersebut tidak dikuasai oleh lembaga kearsipan daerah atau dinas perpustakaan,
01:13maka kami ingin membuktikan yang didalilikan oleh termohon.
01:18Jadi apakah betul tidak dikuasai? Kalau tidak dikuasai kan artinya tidak punya ya.
01:24Jadi meskipun dikatakan tidak punya, majelis juga harus membutikan.
01:29Oleh karena itu kita melakukan pemeriksaan setempat.
01:31Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan