00:00Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah mendatangi kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solo.
00:06Kehadiran Komisi Informasi ini untuk memeriksa atau membuktikan keberadaan dokumen Ijazah Jokowi.
00:15Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermi Sri Ardianti,
00:21menjelaskan pemeriksaan ini untuk dilakukan untuk menindaklanjuti dalil-dalil yang diajukan dalam sidang sekretah informasi publik
00:29terkait Ijazah Jokowi-Dodo.
00:31Hal yang disengkatakan adalah informasi terkait dokumen Ijazah-Ijazah Jokowi yang digunakan pada saat pendaftaran Wali Kota Solo tahun 2005
00:39lalu.
00:40Dalam persidangan sebelumnya, pihak termohon yakni Pemkot Solo mendalilkan dokumen Ijazah yang dimohonkan tersebut
00:48tidak dikuasai atau dimiliki oleh lembaga kearsipan daerah maupun dinas perpustakaan setempat.
00:57Pada saat pembuktian di persidangan, dinas kearsipan dan perpustakaan yang menjadi termohon prinsipal
01:06menyatakan bahwa informasi tersebut tidak dikuasai oleh lembaga kearsipan daerah atau dinas perpustakaan,
01:13maka kami ingin membuktikan yang didalilikan oleh termohon.
01:18Jadi apakah betul tidak dikuasai? Kalau tidak dikuasai kan artinya tidak punya ya.
01:24Jadi meskipun dikatakan tidak punya, majelis juga harus membutikan.
01:29Oleh karena itu kita melakukan pemeriksaan setempat.
01:31Terima kasih telah menonton!
Komentar