Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Ahmad, menjelaskan dasar pertimbangan mayoritas hakim dalam menyimpulkan adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara yang menjerat Nadiem Makarim, meski putusan tersebut diwarnai dissenting opinion.

Menurut Suparji, dalam hukum pidana, seseorang hanya dapat dipidana apabila terbukti memiliki niat jahat yang diwujudkan dalam suatu perbuatan pidana.

Suparji mengatakan, mayoritas hakim melihat adanya rangkaian fakta yang dinilai saling berkaitan sehingga menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya niat jahat.

Menurut Suparji, bantahan dari pihak terdakwa merupakan hal yang lazim dalam proses persidangan. Namun hakim tetap menilai terdapat sejumlah fakta yang tidak terbantahkan.

Ia melanjutkan, lahirnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 juga menjadi salah satu fakta yang dipertimbangkan hakim dalam membaca rangkaian peristiwa tersebut.

Ia menegaskan, Permendikbud tersebut bukan satu-satunya dasar putusan. Hakim juga mempertimbangkan fakta lain yang dinilai saling menguatkan.

Meski demikian, Suparji mengatakan penafsiran terhadap fakta-fakta tersebut tetap menjadi bagian dari pertimbangan hukum hakim.



Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/KG54bfOrNGs



#nadiemmakarim #mendikbudristek #korupsi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/678541/apa-bukti-niat-jahat-nadiem-makarim-guru-besar-ilmu-hukum-bedah-pertimbangan-hakim-rosi

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Terima kasih Anda masih menyaksikan Rosy.
00:02Di hukum pidana tertentu ini kita sudah tahu bahwa tiada pidana tanpa kesalahan.
00:07Khinstraf Sonderskult.
00:09Harus ada mensrea, ada niat jahat dan perbuatan jahatnya aktus reus.
00:14Di salah satu disanting opinionnya kan soal ini.
00:17Apa sebenarnya bukti mensrea yang ada untuk meng-counter disanting opinion?
00:22Kita sama-sama menghargai ya apa yang empat hakim maupun satu hakim.
00:25Tapi mensreanya dimana untuk meyakinkan bahwa ada niat jahatnya
00:28termasuk ada aktus reusnya, ada perbuatan jahatnya.
00:32Bahwa betul ya untuk bisa memberikan hukuman harus ada kesalahan kan.
00:40Dalam konteks kesalahan ini kan ada kesalahan yang disengaja
00:44atau karena kelalean kan bahwa dholus atau kemudian kulpa.
00:48Dan dalam perkembangan sekarang ini sebetulnya sudah sangat bergeser secara kesindihkan
00:54bahwa kesalahan itu sudah digeser menjadi kejahatan.
00:57Artinya tiada pidana tanpa kejahatan.
01:00Bahwa yang akan dihukum adalah orang-orang yang jahat gitu.
01:04Karena orang salah, karena mungkin kekhilafan, bisa diringankan dan sebagainya.
01:10Tetapi yang dikejar adalah orang yang betul-betul memiliki niat jahat.
01:15Apakah perbuatan nadi termasuk perbuatan jahat?
01:18Nah kalau kita mencoba mengidentifikasi bahwa yang kata hakim itu sudah terstruktur sistematis
01:23dan ada korelasi substansial ya, maka untuk itu kita lihat kita cermati
01:29bagaimana sebelum jadi menteri sudah ada sebuah pengkondisian.
01:35Kemudian memberikan perintah-perintah khusus kepada misalnya jajaran staf khusus menteri.
01:41Kemudian melakukan penggantian kepada pejabat yang tidak setuju.
01:45Kemudian menciptakan peraturan menteri nomor 5 tahun 2021
01:50yang notabene itu adalah mengunci untuk bisa memenangkan salah satu perusahaan tertentu.
01:59Yang itulah yang kemudian dianggap satu rangkaian peristiwa untuk membuktikan adanya niat jahat.
02:06Meskipun bukti-bukti ini sudah dibantah juga di persidangan dengan ahli maupun saksi yang dihadirkan oleh pilihan.
02:11Ya itu wajar membuktikan bantah kan, tetapi kemudian kan itu didukung kan, fakta persidangan
02:15bahwa memang betul ada permendikbud 5 tahun 2001 kan, meskipun itu bukan satu-satunya yang membuktikan niat jahatnya.
02:21Tetapi permendikbud itu menjadi dasar bahwa telah adanya penguncian untuk satu kemenangan perusahaan tertentu.
02:28Pada sisi yang lain bahwa ada fakta pejabat-pejabat yang diganti yang tidak setuju, itu fakta yang tidak bisa dipungkiri.
02:34Kemudian ada fakta memberikan tugas khusus kepada staf khusus menteri, itu adalah fakta yang tidak bisa diingkari.
02:40Kemudian ada fakta bagaimana kemudian adanya investasi, adanya penunjukan perusahaan tersebut,
02:48itu kan fakta-fakta yang tidak bisa diingkari meskipun lagi-lagi adalah dibantah oleh misalnya terdakwa atau kemudian penasihat hukum.
02:56Tetapi fakta itu kan tidak bisa dibantah lagi.
02:59Kemudian tinggal penafsirannya saja.
03:01Apakah penafsiran 5 tahun 2021 itu menunjukkan mensere atau tidak?
03:05Maka tergantung bagaimana penafsiran.
03:07Tetapi kalau kemudian dengan penafsiran 5 tahun 2021 menyebabkan bahwa perusahaan-perusahaan lain tidak bisa ikut berkompetisi,
03:15tidak ikut bisanya tender, maka mengindikasikan.
03:19Dan itu didukung dengan alat bukti yang lain tentang bagaimana niat untuk kemudian memenangkan perusahaan tersebut.
03:24Lalu kaitannya dengan soal aktu seriusnya, perbuatan jahatnya adalah bagaimana kita bisa melihat adanya penyalahgunaan menang.
03:33Adanya penyalahgunaan sarana.
03:35Penyalahgunaan sarana adalah misalnya menunjuk orang di luar kementerian menjadi konsultan untuk pengadaan proyek tersebut.
03:44Atau kemudian penyalahgunaan kewenangan menunjuk staf khusus menteri yang tidak memiliki kewenangan untuk memimpin pengadaan proyek,
03:53tetapi dilakukan itu.
03:54Dan dalam kondisi ini apakah jadinya ada ketakutan kriminalisasi kebijakan dalam tataran seseorang menjadi pejabat publik, Pak Amen, pada akhirnya?
04:03Pasti.
04:04Pasti.
04:04Kalau menurut saya yang diberikan, yang diurekan Prof. Suparji tadi, itu kan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang membacakan putusan
04:15itu.
04:16Ada di situ semua, itu bagian pertimbangannya.
04:18Sebelum diketung putusan dihukum sekian tahun.
04:22Buat saya begini, dalam diskusi mengenai putusan Majelis Hakim ini, justru saya ingin menguji pertimbangan ini.
04:31Nah karena itu butuh fakta hukum yang muncul di persidangan itu seperti apa.
04:37Jadi makanya saya belum bisa menyimpulkan disantingnya yang benar atau yang Majelis Hakim yang benar.
04:45Karena butuh melihat yang ini.
04:49Karena nanti dari situ bisa ngeteskan pertimbangannya Majelis benar enggak nih?
04:55Kenapa saya tanyakan demikian?
04:56Karena kebijakan pada saat jadi pejabat negara?
04:59Karena begini, kalau pertimbangannya ini tidak match dengan fakta persidangan, nanti begini si terdakwa ataupun orang yang melihat, itu melihat
05:11kok faktanya begini, dipertimbangkan begini, dibutuskan begini, enggak cocok.
05:15Jadi terus muncul ragu-ragu, wah jangan-jangan nanti aku dibegitukan, faktanya begini, terus masuk pertimbangannya begini, enggak cocok, jadi
05:24aku enggak salah, terus dijadikan salah.
05:26Makanya orang pada ketakutan.
05:29Nah itu memang titik lemah utama pasal murgikan kewanegara.
05:34Menimbulkan ketakutan dari banyak pihak, terutama orang-orang BUMN maupun birokrat.
05:40Karena bagi mereka, ini enggak jelas yang salah, yang seperti apa, yang enggak salah, seperti apa.
05:47Jadi enggak clear.
05:49Seperti dalam diskusi ini ya, mensreanya kan yang empat ngomong begini, yang satu ngomong begini.
05:55Pengertian mensreanya pun berbeda antara hakim yang satu dengan hakim yang empat.
06:00Jadi enggak clear kan.
06:01Bagi terpidana, ataupun bagi orang lain yang melihat, ini jadi bingung, ini sebenarnya gimana sih ini?
06:11Nah karena itu untuk pidana korupsi menurut saya, ini sebaiknya jangan pakai pasal yang enggak jelas gini.
06:20Kenapa dianggap ini pasal yang enggak jelas atau tidak bisa diterapkan semestinya?
06:25Ya sebenarnya bisa diterapkan, bahkan diterapkan sejak tahun 1957.
06:31Selama Orde Lama, korupsi enggak hilang.
06:34Titik lemah pasal keuangan negara ini ya Bapak?
06:36Selama Orde Baru, enggak hilang.
06:37Selama zaman Pak SBY, enggak hilang.
06:39Pak Jokowi, enggak hilang.
06:40Satu setengah tahun Pak Prabowo, korupsinya enggak hilang juga.
06:44Artinya pasal mergihkan ke negara ini diterapkan.
06:47Terus menerus berkali-kali, 71 tahun.
06:50Eh berapa? 57 sampai sekarang, 69 tahun lah ya.
06:57Korupsi enggak hilang sama sekali.
06:59Buat apa pasal begini yang dipertahankan?
07:02Buat apa kalau begitu pasal perugikan keuangan negara diterapkan dalam korupsi,
07:07seberapa efektif memang ini mengungkap kejahatan dan memberantas akarnya?
07:10Ya, kembali pada soal tadi.
07:12Kriminalisasi kebijakan memang tidak bisa dipakai untuk memberantas tindak bedana korupsi
07:19kalau hanya sebatas kebijakan.
07:21Tetapi ketika kebijakan tadi ada unsur melawan hukum,
07:24merunsur perugian keuangan negara dan sebagainya,
07:27maka kemudian ada konsekuensi hukumnya.
07:29Bahwa itulah yang kemudian ada pertanggung jawaban terhadap kebijakan-kebijakan
07:33yang mengandung unsur berbagai niat-niat jahat tadi itu.
07:36Yang kedua, kaitannya dengan soal penerapan pasal 2, pasal 3,
07:41kita berpikir secara kontrario bahwa dengan asda pasal itu saja,
07:46korupsi tidak bisa dihabis di Indonesia.
07:48Apalagi kemudian kalau tidak ada pasal tadi itu,
07:51maka menurut saya begitu banyak pasal tindak bedana korupsi yang ada di Indonesia,
07:5535 lebih lah jenis tindak bedana korupsi itu.
07:58Dan kemudian 30 kan, 30 kan, tindak bedana korupsi,
08:02itu saja tidak bisa hapus.
08:03Apalagi kalau itu dihilangkan,
08:05maka kemudian akan menjadi orang seenaknya merugikan keuangan negara.
08:09Jadi menurut saya masih ada relevansinya,
08:11tinggal bagaimana ada unsur kepastian hukum,
08:15ada unsur bagaimana aset recovery-nya,
08:18efektivitasnya adalah dalam rangka mengembalikan kerugian keuangan negara.
08:23Karena kalau seandainya kita menggunakan suap atau menggunakan gratifikasi,
08:28menjadi pertanyaan ketika menerapkan pidana pengganti berupa uang tambahan,
08:34misalnya pembayar uang tambahan untuk pidana pengganti.
08:37Karena ada perdebatan, kok suap dan gratifikasi negara tidak dirugikan,
08:40kok ada pidana tambahan berupa uang pengganti.
08:42Tapi diterapkannya pasal keuangan negara ini ada juga jebakan Batman-nya.
08:46Dan di mana biasanya jebakannya ini?
Komentar

Dianjurkan