00:00Terima kasih Anda masih menyaksikan Rosy.
00:02Di hukum pidana tertentu ini kita sudah tahu bahwa tiada pidana tanpa kesalahan.
00:07Khinstraf Sonderskult.
00:09Harus ada mensrea, ada niat jahat dan perbuatan jahatnya aktus reus.
00:14Di salah satu disanting opinionnya kan soal ini.
00:17Apa sebenarnya bukti mensrea yang ada untuk meng-counter disanting opinion?
00:22Kita sama-sama menghargai ya apa yang empat hakim maupun satu hakim.
00:25Tapi mensreanya dimana untuk meyakinkan bahwa ada niat jahatnya
00:28termasuk ada aktus reusnya, ada perbuatan jahatnya.
00:32Bahwa betul ya untuk bisa memberikan hukuman harus ada kesalahan kan.
00:40Dalam konteks kesalahan ini kan ada kesalahan yang disengaja
00:44atau karena kelalean kan bahwa dholus atau kemudian kulpa.
00:48Dan dalam perkembangan sekarang ini sebetulnya sudah sangat bergeser secara kesindihkan
00:54bahwa kesalahan itu sudah digeser menjadi kejahatan.
00:57Artinya tiada pidana tanpa kejahatan.
01:00Bahwa yang akan dihukum adalah orang-orang yang jahat gitu.
01:04Karena orang salah, karena mungkin kekhilafan, bisa diringankan dan sebagainya.
01:10Tetapi yang dikejar adalah orang yang betul-betul memiliki niat jahat.
01:15Apakah perbuatan nadi termasuk perbuatan jahat?
01:18Nah kalau kita mencoba mengidentifikasi bahwa yang kata hakim itu sudah terstruktur sistematis
01:23dan ada korelasi substansial ya, maka untuk itu kita lihat kita cermati
01:29bagaimana sebelum jadi menteri sudah ada sebuah pengkondisian.
01:35Kemudian memberikan perintah-perintah khusus kepada misalnya jajaran staf khusus menteri.
01:41Kemudian melakukan penggantian kepada pejabat yang tidak setuju.
01:45Kemudian menciptakan peraturan menteri nomor 5 tahun 2021
01:50yang notabene itu adalah mengunci untuk bisa memenangkan salah satu perusahaan tertentu.
01:59Yang itulah yang kemudian dianggap satu rangkaian peristiwa untuk membuktikan adanya niat jahat.
02:06Meskipun bukti-bukti ini sudah dibantah juga di persidangan dengan ahli maupun saksi yang dihadirkan oleh pilihan.
02:11Ya itu wajar membuktikan bantah kan, tetapi kemudian kan itu didukung kan, fakta persidangan
02:15bahwa memang betul ada permendikbud 5 tahun 2001 kan, meskipun itu bukan satu-satunya yang membuktikan niat jahatnya.
02:21Tetapi permendikbud itu menjadi dasar bahwa telah adanya penguncian untuk satu kemenangan perusahaan tertentu.
02:28Pada sisi yang lain bahwa ada fakta pejabat-pejabat yang diganti yang tidak setuju, itu fakta yang tidak bisa dipungkiri.
02:34Kemudian ada fakta memberikan tugas khusus kepada staf khusus menteri, itu adalah fakta yang tidak bisa diingkari.
02:40Kemudian ada fakta bagaimana kemudian adanya investasi, adanya penunjukan perusahaan tersebut,
02:48itu kan fakta-fakta yang tidak bisa diingkari meskipun lagi-lagi adalah dibantah oleh misalnya terdakwa atau kemudian penasihat hukum.
02:56Tetapi fakta itu kan tidak bisa dibantah lagi.
02:59Kemudian tinggal penafsirannya saja.
03:01Apakah penafsiran 5 tahun 2021 itu menunjukkan mensere atau tidak?
03:05Maka tergantung bagaimana penafsiran.
03:07Tetapi kalau kemudian dengan penafsiran 5 tahun 2021 menyebabkan bahwa perusahaan-perusahaan lain tidak bisa ikut berkompetisi,
03:15tidak ikut bisanya tender, maka mengindikasikan.
03:19Dan itu didukung dengan alat bukti yang lain tentang bagaimana niat untuk kemudian memenangkan perusahaan tersebut.
03:24Lalu kaitannya dengan soal aktu seriusnya, perbuatan jahatnya adalah bagaimana kita bisa melihat adanya penyalahgunaan menang.
03:33Adanya penyalahgunaan sarana.
03:35Penyalahgunaan sarana adalah misalnya menunjuk orang di luar kementerian menjadi konsultan untuk pengadaan proyek tersebut.
03:44Atau kemudian penyalahgunaan kewenangan menunjuk staf khusus menteri yang tidak memiliki kewenangan untuk memimpin pengadaan proyek,
03:53tetapi dilakukan itu.
03:54Dan dalam kondisi ini apakah jadinya ada ketakutan kriminalisasi kebijakan dalam tataran seseorang menjadi pejabat publik, Pak Amen, pada akhirnya?
04:03Pasti.
04:04Pasti.
04:04Kalau menurut saya yang diberikan, yang diurekan Prof. Suparji tadi, itu kan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang membacakan putusan
04:15itu.
04:16Ada di situ semua, itu bagian pertimbangannya.
04:18Sebelum diketung putusan dihukum sekian tahun.
04:22Buat saya begini, dalam diskusi mengenai putusan Majelis Hakim ini, justru saya ingin menguji pertimbangan ini.
04:31Nah karena itu butuh fakta hukum yang muncul di persidangan itu seperti apa.
04:37Jadi makanya saya belum bisa menyimpulkan disantingnya yang benar atau yang Majelis Hakim yang benar.
04:45Karena butuh melihat yang ini.
04:49Karena nanti dari situ bisa ngeteskan pertimbangannya Majelis benar enggak nih?
04:55Kenapa saya tanyakan demikian?
04:56Karena kebijakan pada saat jadi pejabat negara?
04:59Karena begini, kalau pertimbangannya ini tidak match dengan fakta persidangan, nanti begini si terdakwa ataupun orang yang melihat, itu melihat
05:11kok faktanya begini, dipertimbangkan begini, dibutuskan begini, enggak cocok.
05:15Jadi terus muncul ragu-ragu, wah jangan-jangan nanti aku dibegitukan, faktanya begini, terus masuk pertimbangannya begini, enggak cocok, jadi
05:24aku enggak salah, terus dijadikan salah.
05:26Makanya orang pada ketakutan.
05:29Nah itu memang titik lemah utama pasal murgikan kewanegara.
05:34Menimbulkan ketakutan dari banyak pihak, terutama orang-orang BUMN maupun birokrat.
05:40Karena bagi mereka, ini enggak jelas yang salah, yang seperti apa, yang enggak salah, seperti apa.
05:47Jadi enggak clear.
05:49Seperti dalam diskusi ini ya, mensreanya kan yang empat ngomong begini, yang satu ngomong begini.
05:55Pengertian mensreanya pun berbeda antara hakim yang satu dengan hakim yang empat.
06:00Jadi enggak clear kan.
06:01Bagi terpidana, ataupun bagi orang lain yang melihat, ini jadi bingung, ini sebenarnya gimana sih ini?
06:11Nah karena itu untuk pidana korupsi menurut saya, ini sebaiknya jangan pakai pasal yang enggak jelas gini.
06:20Kenapa dianggap ini pasal yang enggak jelas atau tidak bisa diterapkan semestinya?
06:25Ya sebenarnya bisa diterapkan, bahkan diterapkan sejak tahun 1957.
06:31Selama Orde Lama, korupsi enggak hilang.
06:34Titik lemah pasal keuangan negara ini ya Bapak?
06:36Selama Orde Baru, enggak hilang.
06:37Selama zaman Pak SBY, enggak hilang.
06:39Pak Jokowi, enggak hilang.
06:40Satu setengah tahun Pak Prabowo, korupsinya enggak hilang juga.
06:44Artinya pasal mergihkan ke negara ini diterapkan.
06:47Terus menerus berkali-kali, 71 tahun.
06:50Eh berapa? 57 sampai sekarang, 69 tahun lah ya.
06:57Korupsi enggak hilang sama sekali.
06:59Buat apa pasal begini yang dipertahankan?
07:02Buat apa kalau begitu pasal perugikan keuangan negara diterapkan dalam korupsi,
07:07seberapa efektif memang ini mengungkap kejahatan dan memberantas akarnya?
07:10Ya, kembali pada soal tadi.
07:12Kriminalisasi kebijakan memang tidak bisa dipakai untuk memberantas tindak bedana korupsi
07:19kalau hanya sebatas kebijakan.
07:21Tetapi ketika kebijakan tadi ada unsur melawan hukum,
07:24merunsur perugian keuangan negara dan sebagainya,
07:27maka kemudian ada konsekuensi hukumnya.
07:29Bahwa itulah yang kemudian ada pertanggung jawaban terhadap kebijakan-kebijakan
07:33yang mengandung unsur berbagai niat-niat jahat tadi itu.
07:36Yang kedua, kaitannya dengan soal penerapan pasal 2, pasal 3,
07:41kita berpikir secara kontrario bahwa dengan asda pasal itu saja,
07:46korupsi tidak bisa dihabis di Indonesia.
07:48Apalagi kemudian kalau tidak ada pasal tadi itu,
07:51maka menurut saya begitu banyak pasal tindak bedana korupsi yang ada di Indonesia,
07:5535 lebih lah jenis tindak bedana korupsi itu.
07:58Dan kemudian 30 kan, 30 kan, tindak bedana korupsi,
08:02itu saja tidak bisa hapus.
08:03Apalagi kalau itu dihilangkan,
08:05maka kemudian akan menjadi orang seenaknya merugikan keuangan negara.
08:09Jadi menurut saya masih ada relevansinya,
08:11tinggal bagaimana ada unsur kepastian hukum,
08:15ada unsur bagaimana aset recovery-nya,
08:18efektivitasnya adalah dalam rangka mengembalikan kerugian keuangan negara.
08:23Karena kalau seandainya kita menggunakan suap atau menggunakan gratifikasi,
08:28menjadi pertanyaan ketika menerapkan pidana pengganti berupa uang tambahan,
08:34misalnya pembayar uang tambahan untuk pidana pengganti.
08:37Karena ada perdebatan, kok suap dan gratifikasi negara tidak dirugikan,
08:40kok ada pidana tambahan berupa uang pengganti.
08:42Tapi diterapkannya pasal keuangan negara ini ada juga jebakan Batman-nya.
08:46Dan di mana biasanya jebakannya ini?
Komentar