Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau terus dikebut dengan mengagendakan pemeriksaan saksi lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 21 Mei 2026.

Mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dahri Iskandar, mengaku dimarahi hingga tidak lagi dilibatkan mendampingi gubernur setelah menyerahkan sebuah bingkisan yang disebut sebagai “titipan” untuk Pangdam XIX/Tuanku Tambusai.

Kesaksian Dahri menjadi salah satu sorotan utama dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari ajudan gubernur, asisten rumah tangga, hingga pramusaji rumah dinas gubernur.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #PUPRRiau #Pangdam #KPK

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan dinas PUPR PKP Periau terus dikebut dengan mengagendakan pemeriksaan saksi lanjutan di Pengadilan Negeri
00:07Pekanbaru, Kamis, 21 Mei 2026.
00:11Mantan Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dahri Iskandar, mengaku dimarahi hingga tidak lagi dilibatkan mendampingi Gubernur setelah menyerahkan sebuah
00:20bingkisan yang disebut sebagai titipan untuk Pangdam 19 Tuan Kutambusai.
00:25Kesaksian Dahri menjadi salah satu sorotan utama dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut.
00:31Jaksa penuntut umum dari KPK menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari Ajudan Gubernur, Asisten Rumah Tangga, hingga Pramusaji Rumah Dinas Gubernur.
00:40Di hadapan Majelis Hakim, Dahri menceritakan awal dirinya menjadi Ajudan Abdul Wahid Usai Pilgub Riau 2024.
00:47Menurutnya, tawaran itu datang langsung dari Abdul Wahid setelah resmi dilantik menjadi Gubernur pada Februari 2025.
00:54Ditawarkan Pak Abdul Wahid, ujar Dahri saat menjawab pertanyaan JPU.
00:59Sebagai Ajudan, Dahri mengaku berstatus tenaga harian lepas, THL, di Biro Umum Sedda Prof Riau dengan gaji 5,5 juta
01:06rupiah per bulan.
01:07Ia bertugas mengurus berbagai kebutuhan pribadi Gubernur, termasuk membeli kopi, rokok, obat-obatan hingga keperluan non-forma lainnya menggunakan uang
01:15titipan dari Abdul Wahid.
01:17Namun hubungan kerja itu berubah setelah sebuah peristiwa pada September 2025.
01:21Dalam kesaksiannya, Dahri mengaku dihubungi sekretaris dinas PUPR PKP Riau, Ferry Yunanda.
01:29Saat itu Ferry datang ke rumah dinas Gubernur sambil membawa kantong plastik hitam.
01:34Saya masuk ke mobil beliau.
01:36Dia bilang, ini ada uang untuk pangdam, kata Dahri di ruang sidang.
01:41Meski tidak pernah melihat langsung isi kantong tersebut, Dahri menduga di dalamnya terdapat uang tunai dengan nilai sekitar 200 juta
01:47rupiah.
01:49Kantong plastik hitam itu kemudian dimasukkan ke tas miliknya sebelum dibawa menuju acara temuramah pangdam baru di Makodam.
01:54Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan