00:00Sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan dinas PUPR PKP Periau terus dikebut dengan mengagendakan pemeriksaan saksi lanjutan di Pengadilan Negeri
00:07Pekanbaru, Kamis, 21 Mei 2026.
00:11Mantan Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dahri Iskandar, mengaku dimarahi hingga tidak lagi dilibatkan mendampingi Gubernur setelah menyerahkan sebuah
00:20bingkisan yang disebut sebagai titipan untuk Pangdam 19 Tuan Kutambusai.
00:25Kesaksian Dahri menjadi salah satu sorotan utama dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut.
00:31Jaksa penuntut umum dari KPK menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari Ajudan Gubernur, Asisten Rumah Tangga, hingga Pramusaji Rumah Dinas Gubernur.
00:40Di hadapan Majelis Hakim, Dahri menceritakan awal dirinya menjadi Ajudan Abdul Wahid Usai Pilgub Riau 2024.
00:47Menurutnya, tawaran itu datang langsung dari Abdul Wahid setelah resmi dilantik menjadi Gubernur pada Februari 2025.
00:54Ditawarkan Pak Abdul Wahid, ujar Dahri saat menjawab pertanyaan JPU.
00:59Sebagai Ajudan, Dahri mengaku berstatus tenaga harian lepas, THL, di Biro Umum Sedda Prof Riau dengan gaji 5,5 juta
01:06rupiah per bulan.
01:07Ia bertugas mengurus berbagai kebutuhan pribadi Gubernur, termasuk membeli kopi, rokok, obat-obatan hingga keperluan non-forma lainnya menggunakan uang
01:15titipan dari Abdul Wahid.
01:17Namun hubungan kerja itu berubah setelah sebuah peristiwa pada September 2025.
01:21Dalam kesaksiannya, Dahri mengaku dihubungi sekretaris dinas PUPR PKP Riau, Ferry Yunanda.
01:29Saat itu Ferry datang ke rumah dinas Gubernur sambil membawa kantong plastik hitam.
01:34Saya masuk ke mobil beliau.
01:36Dia bilang, ini ada uang untuk pangdam, kata Dahri di ruang sidang.
01:41Meski tidak pernah melihat langsung isi kantong tersebut, Dahri menduga di dalamnya terdapat uang tunai dengan nilai sekitar 200 juta
01:47rupiah.
01:49Kantong plastik hitam itu kemudian dimasukkan ke tas miliknya sebelum dibawa menuju acara temuramah pangdam baru di Makodam.
01:54Terima kasih telah menonton!
Komentar