00:00Usai melakukan pembatasan terhadap usia pengguna di bawah 16 tahun,
00:04Kementerian Komunikasi dan Digital juga rencananya akan menerapkan kewajiban
00:08mencantumkan nomor ponsel di akum media sosial atau medsos.
00:12Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital Mutia Hafid
00:15saat rapat kerja dengan Komisi 1 DPR, Senin, 18 Mei 2026.
00:21Mutia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang membahas rencana reregistrasi akum medsos
00:25agar setiap pengguna memiliki identitas yang lebih jelas
00:28dan dapat dimintai pertanggung jawaban atas aktivitas digitalnya.
00:31Kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon,
00:34maka ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya.
00:38Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya
00:41sehingga identitasnya jelas, ujar Mutia.
00:45Disampaikan Mutia, aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah
00:48memperkuat ketahanan nasional di ruang digital yang saat ini menghadapi berbagai ancaman,
00:52mulai dari disinformasi, skam online, judi online,
00:56hingga penyebaran konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan atau DFVK.
01:00Komdigi menilai anonimitas di media sosial selama ini
01:03menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan digital
01:06untuk menyebarkan hoax, melakukan penipuan,
01:09maupun memproduksi konten ilegal tanpa mudah terlacak.
01:12Selain verifikasi nomor telepon,
01:14pemerintah juga akan memperkuat sistem identitas digital terverifikasi
01:17melalui penyelenggara sertifikasi elektronik.
01:20Mutia mengatakan, langkah tersebut masih dalam tahap pembahasan
01:24dan akan melibatkan konsultasi publik sebelum diterapkan secara resmi.
01:27Tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media
01:31wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas
01:33sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan,
01:38tutur Mutia.
Komentar