Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Usai melakukan pembatasan terhadap usia pengguna di bawah 16 tahun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga rencananya akan menerapkan kewajiban mencantumkan nomor ponsel di akun media sosial atau medsos.
Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (18/5/2026).

Meutya menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang membahas rencana re-registrasi akun medsos agar setiap pengguna memiliki identitas yang lebih jelas dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas aktivitas digitalnya.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #komdigi #medsos

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Usai melakukan pembatasan terhadap usia pengguna di bawah 16 tahun,
00:04Kementerian Komunikasi dan Digital juga rencananya akan menerapkan kewajiban
00:08mencantumkan nomor ponsel di akum media sosial atau medsos.
00:12Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital Mutia Hafid
00:15saat rapat kerja dengan Komisi 1 DPR, Senin, 18 Mei 2026.
00:21Mutia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang membahas rencana reregistrasi akum medsos
00:25agar setiap pengguna memiliki identitas yang lebih jelas
00:28dan dapat dimintai pertanggung jawaban atas aktivitas digitalnya.
00:31Kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon,
00:34maka ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya.
00:38Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya
00:41sehingga identitasnya jelas, ujar Mutia.
00:45Disampaikan Mutia, aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah
00:48memperkuat ketahanan nasional di ruang digital yang saat ini menghadapi berbagai ancaman,
00:52mulai dari disinformasi, skam online, judi online,
00:56hingga penyebaran konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan atau DFVK.
01:00Komdigi menilai anonimitas di media sosial selama ini
01:03menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan digital
01:06untuk menyebarkan hoax, melakukan penipuan,
01:09maupun memproduksi konten ilegal tanpa mudah terlacak.
01:12Selain verifikasi nomor telepon,
01:14pemerintah juga akan memperkuat sistem identitas digital terverifikasi
01:17melalui penyelenggara sertifikasi elektronik.
01:20Mutia mengatakan, langkah tersebut masih dalam tahap pembahasan
01:24dan akan melibatkan konsultasi publik sebelum diterapkan secara resmi.
01:27Tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media
01:31wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas
01:33sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan,
01:38tutur Mutia.
Komentar

Dianjurkan