00:00Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK,
00:03memeriksa mantan Menko PMK yang juga eks-menteri agama Ed Intrim 2022,
00:08Muhajir Effendi pada Senin, 18 Mei 2026.
00:12Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan,
00:15Muhajir dimintai keterangan terkait kebijakan kuota tambahan haji pada tahun 2022.
00:20Saksi sodara M. Haji J. hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini.
00:24Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan
00:28sebagai Menteri Agama Ed Intrim tahun 2022,
00:30serta mengenai kuota tambahan tahun 2022, Budi, Selasa, 19 Mei 2026.
00:37Budi menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami latar belakang regulasi
00:42dan tata kelola kuota haji sebelum terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
00:46Kasus ini mengusut dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023 hingga 2024.
00:52KPK menduga ada indikasi jual-beli slot kuota dan penyalahgunaan wewenang
00:56terkait perubahan porsi kuota haji reguler dan khusus
00:59yang ditaksir merugikan negara hingga 622 miliar rupiah.
01:03Adapun dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
01:08Mereka yakni, Mantan Menak, Yakut Holil Komas alias Gus Yakut,
01:12Eks Tafsus Menak, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour,
01:17Ismail Adam, dan Ketua Umum Asosiasi Kesturi, Asrul Aziz Taba.
01:24Kasus yang menjerat mereka adalah terkait pengaturan kuota haji pada 2023 dan 2024.
01:30Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.
01:34Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada penyelenggara ibadah haji khusus,
01:37Pih, alias Biro Travel Haji.
01:41Kemudian biaya itu dibebankan para Pih kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.
Komentar