Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Ibadah qurban memiliki syarat tertentu, termasuk syarat pada hewan yang akan disembelih. Dalam Islam, tidak semua hewan boleh dijadikan qurban. Ada beberapa kondisi yang membuat hewan qurban menjadi tidak sah atau tidak memenuhi syariat.

Karena itu, penting bagi umat Muslim memahami ciri-ciri hewan qurban yang tidak sah agar ibadah qurban diterima oleh Allah SWT.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #qurban #cirihewankurban #qurbantidaksah

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Transkrip
00:00Dalil tentang syarat hewan kurban.
00:03Rasulullah s.a.w. bersabda,
00:06empat jenis hewan yang tidak sah dijadikan kurban,
00:08hewan yang jelas buta sebelah,
00:10hewan yang jelas sakit,
00:11hewan yang jelas pincang,
00:13dan hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sum-sum tulang.
00:17Hadith Sriwayat Abu Dawud dan Tirmidzi.
00:20Hadith ini menjadi dasar utama dalam menentukan kondisi hewan kurban yang tidak diperbolehkan.
00:251. Buta sebelah atau matanya rusak.
00:27Hewan yang matanya buta sebelah secara jelas tidak sah dijadikan kurban.
00:33Termasuk juga hewan yang mengalami kerusakan mata parah hingga mengganggu penglihatannya.
00:382. Sakit parah.
00:40Hewan yang sedang sakit berat juga tidak sah dijadikan kurban.
00:44Jika sakitnya tampak jelas dan memengaruhi kondisi hewan,
00:47maka tidak memenuhi syarat kurban.
00:493. Pincang yang jelas.
00:52Hewan yang pincang parah hingga kesulitan berjalan tidak diperbolehkan untuk kurban.
00:57Namun, jika pincangnya ringan dan masih dapat berjalan normal,
01:00sebagian ulama membolehkannya.
01:034. Sangat kurus dan tidak berdaging.
01:06Hewan yang terlalu kurus hingga tidak memiliki sum-sum tulang atau daging yang layak termasuk hewan kurban yang tidak sah.
01:125. Telinga atau ekor putu sebagian besar.
01:15Sebagian ulama juga menjelaskan bahwa hewan dengan cacat fisik parah,
01:18hukumnya makruh bahkan bisa tidak sah jika cacatnya sangat jelas.
01:226. Hewan belum cukup umur.
01:25Selain kondisi fisik, umur hewan kurban juga harus memenuhi syarat.
01:29Jika belum cukup umur, maka kurbannya tidak sah.
01:32Sampai jumpa di video selanjutnya.
Komentar

Dianjurkan