00:00Dalil tentang syarat hewan kurban.
00:03Rasulullah s.a.w. bersabda,
00:06empat jenis hewan yang tidak sah dijadikan kurban,
00:08hewan yang jelas buta sebelah,
00:10hewan yang jelas sakit,
00:11hewan yang jelas pincang,
00:13dan hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sum-sum tulang.
00:17Hadith Sriwayat Abu Dawud dan Tirmidzi.
00:20Hadith ini menjadi dasar utama dalam menentukan kondisi hewan kurban yang tidak diperbolehkan.
00:251. Buta sebelah atau matanya rusak.
00:27Hewan yang matanya buta sebelah secara jelas tidak sah dijadikan kurban.
00:33Termasuk juga hewan yang mengalami kerusakan mata parah hingga mengganggu penglihatannya.
00:382. Sakit parah.
00:40Hewan yang sedang sakit berat juga tidak sah dijadikan kurban.
00:44Jika sakitnya tampak jelas dan memengaruhi kondisi hewan,
00:47maka tidak memenuhi syarat kurban.
00:493. Pincang yang jelas.
00:52Hewan yang pincang parah hingga kesulitan berjalan tidak diperbolehkan untuk kurban.
00:57Namun, jika pincangnya ringan dan masih dapat berjalan normal,
01:00sebagian ulama membolehkannya.
01:034. Sangat kurus dan tidak berdaging.
01:06Hewan yang terlalu kurus hingga tidak memiliki sum-sum tulang atau daging yang layak termasuk hewan kurban yang tidak sah.
01:125. Telinga atau ekor putu sebagian besar.
01:15Sebagian ulama juga menjelaskan bahwa hewan dengan cacat fisik parah,
01:18hukumnya makruh bahkan bisa tidak sah jika cacatnya sangat jelas.
01:226. Hewan belum cukup umur.
01:25Selain kondisi fisik, umur hewan kurban juga harus memenuhi syarat.
01:29Jika belum cukup umur, maka kurbannya tidak sah.
01:32Sampai jumpa di video selanjutnya.
Komentar