Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Jaksa Penuntut Umum meyakini Noel bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Selain itu jaksa menuntut Noel membayar uang pengganti sejumlah Rp4.435.000.000 dikurangi pengembalian yang dilakukan Noel sebesar Rp3 miliar sehingga tersisa Rp 1.435.000.000.

Jika tidak bisa dipenuhi, maka akan diganti dengan penjara selama 2 tahun.

Baca Juga Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,43 Miliar di https://www.kompas.tv/nasional/669630/eks-wamenaker-immanuel-ebenezer-dituntut-5-tahun-penjara-dan-bayar-uang-pengganti-rp1-43-miliar

#immanuelebenezer #kemnaker #korupsi #noel

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/669639/immanuel-ebenezer-dituntut-5-tahun-bui-dan-denda-rp250-juta-di-kasus-korupsi-sertifikasi-k3
Transkrip
00:00Dan menghargai persidangan
00:01Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang terkait
00:08Kami penuntut umum dalam perkara ini
00:10Menuntut
00:11Supaya Majelis Hakim Pengalian Tindak Binana Korupsi pada Pengalian Negeri Jakarta Pusat
00:17Yang memeriksa dan mengadili perkara ini
00:19Memutuskan
00:20Satu
00:21Menyatakan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan
00:25Telah terbukti secara sah dan meyakinkan
00:27Menurut hukum bersalah melakukan tindak binana korupsi
00:30Sebagaimana diatur dan diancam binana dalam Pasal 12 Proof B Kecil Junto
00:36Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
00:42Tentang pemberantasan tindak binana korupsi
00:45Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
00:50Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
00:56Tentang pemberantasan tindak binana korupsi
00:58Junto Pasal 20 Huruf C
01:01Junto Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023
01:07Tentang kitab Undang-Undang Hukum Bidana
01:11Sebagaimana dakwaan kumulatif ke-1 alternatif ke-2
01:15Dan Pasal 12 B Besar
01:17Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
01:23Tentang pemberantasan tindak binana korupsi
01:27Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
01:32Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
01:38Tentang pemberantasan tindak binana korupsi
01:41Junto Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023
01:48Tentang kitab Undang-Undang Hukum Bidana
01:52Sebagaimana dakwaan ke-2
01:55Dua
01:57Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan
02:02Berupa pidana penjara selama 5 tahun
02:06Tiga
02:07Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan
02:11Oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah 250 juta rupiah
02:17Yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan
02:19Dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkeukatan hukum tetap
02:24Empat
02:25Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan
02:30Kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar
02:36Lima
02:37Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup
02:42Atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan
02:45Pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari
02:54Enam
02:55Menghukum terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan untuk membayar uang pengganti
03:01Sejumlah 4 miliar 435 juta rupiah
03:05Dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK
03:09Sejumlah 3 miliar rupiah
03:12Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan
03:16Sejumlah 1 miliar 435 juta rupiah
03:22Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan
03:27Sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap
03:30Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut
03:36Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun
03:417. Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan
03:458. Menyatakan barang bukti sebagai berikut
03:51Barang bukti nomor 1
04:02Sampai dengan nomor 929
04:06Dikembalikan kepada penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi KPK
04:10Kami lalik kepada penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi
04:14Untuk dipergunakan dalam penyidikan perkara dengan tersangka lain
04:22Barang bukti nomor 930
04:25Kami lalik lagi barang bukti nomor 930
04:28Sampai dengan nomor 955
04:30Dirampas untuk negara
04:32Dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa 4
04:37Irvian Bobi Mahenro
04:39Barang bukti nomor 956
04:42Dirampas untuk negara
04:43Dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa 1
04:48Heri Sutanto
04:50Barang bukti nomor 957
04:53Dirampas untuk negara
04:55Dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Subhan
05:00Barang bukti nomor 958
05:03Sampai dengan 959
05:06Dirampas untuk negara
05:07Dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa 3
05:12Geri Edithia Herwanto Putra
05:14Barang bukti nomor 960
05:16Dirampas untuk negara
05:20Barang bukti nomor 961
05:22Dikembalikan kepada penyidik komisi pemerintah dan kumulisi
05:25Untuk dipergunakan dalam penyidikan perkara dengan tersangka lain
05:30Barang bukti nomor 962
05:32Dirampas untuk negara
05:34Dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Heri Sutanto
05:38Barang bukti nomor 963
05:46Barang bukti nomor 964
05:49Dirampas untuk negara
05:50Barang bukti nomor 965
05:52Dirampas untuk negara
05:53Dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Giri Edithia Herwanto Putra
06:01Barang bukti nomor 966 dirampas untuk negara dan diperuntukkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Irifan Bobi Mahendro
06:10Barang bukti nomor 967 sampai dengan 968 dikembalikan kepada penyidik KPK untuk diperuntukkan dalam penyidikan perkara dengan tersangka lain
06:21Barang bukti nomor 969 dirampas untuk negara
06:25Barang bukti nomor 970 sampai dengan 971 dikembalikan kepada penyidik KPK untuk dipergunakan dalam penyidikan perkara dengan tersangka lain
06:34Barang bukti nomor 972 sampai dengan 973 dirampas untuk negara dan diperuntukkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa
06:43Immanuel Ebenezer Gerungan
06:45Barang bukti nomor 974 dirampas untuk negara
06:50Barang bukti nomor 975 sampai dengan 986 dikembalikan kepada penyidik KPK untuk dipergunakan dalam penyidikan perkara dengan tersangka lain
07:03Barang bukti nomor 987 sampai dengan 990 dirampas untuk negara dan diperuntukkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa
07:14Anita Sari Kusumawati
07:17Barang bukti nomor 991 sampai dengan 993 dikembalikan kepada penyidik KPK untuk dipergunakan dalam penyidikan perkara dengan tersangka lain
07:29Barang bukti nomor 994 sampai dengan 996 dirampas untuk negara dan diperuntukkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa
07:40Anita Sari Kusumawati
07:42Barang bukti nomor 997 sampai dengan nomor 1000 dirampas untuk negara dan diperuntukkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada
07:51terdakwa Heri Sutanto
07:54Barang bukti nomor 1001 sampai dengan 1003 dirampas untuk negara dan diperuntukkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa
08:02Supriyadi
08:02Barang bukti nomor 1004 sampai dengan 1005 dirampas untuk negara dan diperuntukkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa
08:10Heri Sutanto
08:12Barang bukti 106 sampai dengan 108 dirampas untuk negara dan diperuntukkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Heri
08:21Sutanto
08:24Barang bukti 109 sampai dengan 110 dirampas untuk negara dan diperuntukkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Subhan
08:36Barang bukti 106 size
Komentar

Dianjurkan