00:00Dan menghargai persidangan
00:01Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang terkait
00:08Kami penuntut umum dalam perkara ini
00:10Menuntut
00:11Supaya Majelis Hakim Pengalian Tindak Binana Korupsi pada Pengalian Negeri Jakarta Pusat
00:17Yang memeriksa dan mengadili perkara ini
00:19Memutuskan
00:20Satu
00:21Menyatakan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan
00:25Telah terbukti secara sah dan meyakinkan
00:27Menurut hukum bersalah melakukan tindak binana korupsi
00:30Sebagaimana diatur dan diancam binana dalam Pasal 12 Proof B Kecil Junto
00:36Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
00:42Tentang pemberantasan tindak binana korupsi
00:45Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
00:50Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
00:56Tentang pemberantasan tindak binana korupsi
00:58Junto Pasal 20 Huruf C
01:01Junto Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023
01:07Tentang kitab Undang-Undang Hukum Bidana
01:11Sebagaimana dakwaan kumulatif ke-1 alternatif ke-2
01:15Dan Pasal 12 B Besar
01:17Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
01:23Tentang pemberantasan tindak binana korupsi
01:27Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
01:32Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
01:38Tentang pemberantasan tindak binana korupsi
01:41Junto Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023
01:48Tentang kitab Undang-Undang Hukum Bidana
01:52Sebagaimana dakwaan ke-2
01:55Dua
01:57Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan
02:02Berupa pidana penjara selama 5 tahun
02:06Tiga
02:07Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan
02:11Oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah 250 juta rupiah
02:17Yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan
02:19Dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkeukatan hukum tetap
02:24Empat
02:25Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan
02:30Kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar
02:36Lima
02:37Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup
02:42Atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan
02:45Pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari
02:54Enam
02:55Menghukum terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan untuk membayar uang pengganti
03:01Sejumlah 4 miliar 435 juta rupiah
03:05Dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK
03:09Sejumlah 3 miliar rupiah
03:12Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan
03:16Sejumlah 1 miliar 435 juta rupiah
03:22Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan
03:27Sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap
03:30Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut
03:36Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun
03:417. Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan
03:458. Menyatakan barang bukti sebagai berikut
03:51Barang bukti nomor 1
04:02Sampai dengan nomor 929
04:06Dikembalikan kepada penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi KPK
04:10Kami lalik kepada penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi
04:14Untuk dipergunakan dalam penyidikan perkara dengan tersangka lain
04:22Barang bukti nomor 930
04:25Kami lalik lagi barang bukti nomor 930
04:28Sampai dengan nomor 955
04:30Dirampas untuk negara
04:32Dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa 4
04:37Irvian Bobi Mahenro
04:39Barang bukti nomor 956
04:42Dirampas untuk negara
04:43Dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa 1
04:48Heri Sutanto
04:50Barang bukti nomor 957
04:53Dirampas untuk negara
04:55Dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Subhan
05:00Barang bukti nomor 958
05:03Sampai dengan 959
05:06Dirampas untuk negara
05:07Dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa 3
05:12Geri Edithia Herwanto Putra
05:14Barang bukti nomor 960
05:16Dirampas untuk negara
05:20Barang bukti nomor 961
05:22Dikembalikan kepada penyidik komisi pemerintah dan kumulisi
05:25Untuk dipergunakan dalam penyidikan perkara dengan tersangka lain
05:30Barang bukti nomor 962
05:32Dirampas untuk negara
05:34Dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Heri Sutanto
05:38Barang bukti nomor 963
05:46Barang bukti nomor 964
05:49Dirampas untuk negara
05:50Barang bukti nomor 965
05:52Dirampas untuk negara
05:53Dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Giri Edithia Herwanto Putra
06:01Barang bukti nomor 966 dirampas untuk negara dan diperuntukkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Irifan Bobi Mahendro
06:10Barang bukti nomor 967 sampai dengan 968 dikembalikan kepada penyidik KPK untuk diperuntukkan dalam penyidikan perkara dengan tersangka lain
06:21Barang bukti nomor 969 dirampas untuk negara
06:25Barang bukti nomor 970 sampai dengan 971 dikembalikan kepada penyidik KPK untuk dipergunakan dalam penyidikan perkara dengan tersangka lain
06:34Barang bukti nomor 972 sampai dengan 973 dirampas untuk negara dan diperuntukkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa
06:43Immanuel Ebenezer Gerungan
06:45Barang bukti nomor 974 dirampas untuk negara
06:50Barang bukti nomor 975 sampai dengan 986 dikembalikan kepada penyidik KPK untuk dipergunakan dalam penyidikan perkara dengan tersangka lain
07:03Barang bukti nomor 987 sampai dengan 990 dirampas untuk negara dan diperuntukkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa
07:14Anita Sari Kusumawati
07:17Barang bukti nomor 991 sampai dengan 993 dikembalikan kepada penyidik KPK untuk dipergunakan dalam penyidikan perkara dengan tersangka lain
07:29Barang bukti nomor 994 sampai dengan 996 dirampas untuk negara dan diperuntukkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa
07:40Anita Sari Kusumawati
07:42Barang bukti nomor 997 sampai dengan nomor 1000 dirampas untuk negara dan diperuntukkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada
07:51terdakwa Heri Sutanto
07:54Barang bukti nomor 1001 sampai dengan 1003 dirampas untuk negara dan diperuntukkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa
08:02Supriyadi
08:02Barang bukti nomor 1004 sampai dengan 1005 dirampas untuk negara dan diperuntukkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa
08:10Heri Sutanto
08:12Barang bukti 106 sampai dengan 108 dirampas untuk negara dan diperuntukkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Heri
08:21Sutanto
08:24Barang bukti 109 sampai dengan 110 dirampas untuk negara dan diperuntukkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Subhan
08:36Barang bukti 106 size
Komentar