Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV. - Saksi mahkota kembali jadi sorotan dalam KUHAP baru.

Istilah ini merujuk pada tersangka yang dijadikan saksi untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam sebuah perkara pidana.

Namun, penerapannya masih memunculkan pro dan kontra karena berkaitan dengan hak tersangka dan prinsip peradilan yang adil.

Simak selengkapnya pada tayangan berikut.

#manews #saksimahkota #kuhap

Baca Juga DPR Soroti Pelemahan Rupiah, Perry Warjiyo Dicecar soal Intervensi BI | KOMPAS PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/669686/dpr-soroti-pelemahan-rupiah-perry-warjiyo-dicecar-soal-intervensi-bi-kompas-pagi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/669689/full-saksi-mahkota-dalam-kuhap-baru-seperti-apa-perannya-ma-news
Transkrip
00:09Intro
00:10Ya saudara, pembaharuan hukum acara pidana melalui undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang OHAP
00:19tentu ini membawa dinamika baru dalam praktik pidana di Indonesia
00:25salah satu aspek yang menariknya ini adalah dengan kehadiran saksi mahkota
00:29yang dimana ini juga saksi yang berstatus sebagai pelaku atau terdakwa dalam perkara yang sama atau terkait
00:37lantas bagaimana peran dan batasannya dalam praktik peradilan
00:41kita akan tanyakan langsung kepada ketua kamar pidana Mahkamah Agung RI Prim Haryadi
00:47Selamat siang Bapak Prim
00:49Selamat siang Pompas
00:50Pak, ini bagaimana proses untuk menjadi saksi mahkota?
00:55Ya, sebenarnya saksi mahkota ini sebenarnya sudah diatur dalam rumah acara yang lama
01:01ya, bukan satu, bukan satu
01:02hanya saja memang dalam OHAP 20-2025 ini
01:10pengaturannya itu lebih rinci
01:12rinci dalam arti tahapan-tahapannya itu
01:17ini datang dari pelaku yang bekerjasama
01:23jadi lebih dari satu pelaku
01:25kemudian biasanya dalam perkara-perkara yang cukup sulit pembuktiannya
01:31dan juga perkara-perkara yang katakanlah ekstra ordinary crime
01:37nah itu, si pelaku tentunya ada yang diharapkan dengan dia membuka seluruh keterangan kepada penyedik dan penyedik dan penyedik umum
01:47tentunya dia berharap ada hal yang dia akan dapatkan
01:50ini sebenarnya bukan untuk lebih, bukan untuk membuat pembuktian itu hal yang dikejar kepada mereka
01:59tapi mereka yang punya keinginan
02:05saksi mahkota ini yang punya keinginan agar dia bisa mengungkap serang peristiwanya
02:09dia bisa mengungkap siapa pelaku utamanya
02:12namun dia berharap hukuman kepada yang sanita juga akan bergeringan
02:17oleh karenanya dia mengusulkan kepada penyedik
02:20kemudian penyedik bekerjasama dengan penyedik umum
02:25menyampaikan kepada penyedik umum
02:27dibuatlah berita acara
02:30kemudian dipanggillah
02:32apa namanya
02:34si terdakwa ini bersama dengan advokatnya oleh penyedik umum
02:39diadakanlah suatu perlunya
02:42advokat
02:44ini hal yang baru juga dalam buah kita
02:46kenapa tentunya UHAP memperhatikan harus ada kesimbangan
02:54antara kepentingan pembuktian suatu perkara
02:57dengan kepentingan si saksi mahkota ini
03:00kemudian setelah ada penyedik, di dalamnya tentunya harus mencakup
03:05apa-apa yang akan disampaikan di persidangan
03:08kemudian juga apa yang diharapkan
03:13bahwa misalnya yang bersabutan akan dituntut
03:15dengan perkara tindak bidana ini tertentu
03:20kemudian juga tentunya tidak akan dijatuhi bidana
03:24dituntutnya hukuman mati
03:25akan dituntut maksimal 2 per 3 dari ancaman maksimum
03:29daripada ancaman hukuman tersebut
03:31dana yang dilanggar
03:32dan juga tentunya tidak ada paksaan
03:36di dalam memberikan keterangan oleh saksi mahkota ini
03:41terima kasih banyak Bapak Prim selatan melanjutkan aktivitasnya dan saling tugas
03:45oke terima kasih
03:46ya saudara itu dia tadi penjelasan mengenai saksi mahkota dari ketua kamar pidana
03:52mahkamah agung RI Prim Haryadi
03:55dan juga tentunya dengan adanya saksi mahkota dalam kuhak baru ini
04:00dapat membantu atau menupayakan untuk mengungkap perkara pidana yang kompleks
04:06Medina Andes, Riki Sultana, Kompas TV, Jakarta
04:09Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan