00:00Satu dituntut 18 tahun, satu kabur ke Australia, beda nasib Nadiem dan jurista.
00:06Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendik Putri Stek,
00:11nama mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dan mantan staff khususnya juristan,
00:16kini mendapat perhatian karena nasib hukum keduanya yang sangat berbeda.
00:20Jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara
00:24dalam sidang tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor, Jakarta.
00:29Selain hukuman penjara, ia juga dituntut membayar denda miliaran rupiah
00:33dan uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
00:37Kasus ini berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook
00:42dan perangkat pendukung pada periode 2019 hingga 2022
00:46yang diduga merugikan negara hingga lebih 2 triliun rupiah.
00:51Sementara itu, juristan yang juga disebut terlibat dalam perkara tersebut
00:55diketahui berada di Australia dengan status permanent resident atau penduduk tetap.
01:00Hingga kini, ia dikabarkan belum kembali ke Indonesia
01:03dan masuk dalam daftar pencarian pihak berwenang.
01:06Keduanya diketahui memiliki hubungan profesional sejak masa awal perusahaan Gojek berkembang.
01:11Saat Nadiem masuk ke pemerintahan pada tahun 2019,
01:15juristan kemudian ikut bergabung sebagai staff khusus di kementerian
01:19dan membantu sejumlah program transformasi digital pendidikan.
01:23Dalam persidangan, jaksa menilai proyek pengadaan tersebut
01:26tidak berjalan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa.
01:30Perkara ini juga dianggap berdampak besar terhadap kualitas pemerataan pendidikan di Indonesia.
Komentar