Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
BEKASI, KOMPAS.TV - Seorang penumpang KA Argo Bromo Anggrek mengajukan gugatan hukum terhadap PT KAI menyusul kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada 27 April 2026.

Gugatan ini dilayangkan karena adanya dugaan kelalaian dalam sistem keselamatan dan penanganan pasca-kejadian yang dinilai kurang optimal.

Salah satu pemicu gugatan adalah respons PT KAI melalui SMS refund yang dianggap kurang menunjukkan empati terhadap para korban.

Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp754.500 sesuai harga tiket dan kompensasi sebesar Rp100 miliar yang ditujukan bagi seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka.

Sementara itu, enam hari pasca kecelakaan kereta Argo Bromo Anggrek dengan Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, duka masih menyelimuti. Karangan bunga terus berdatangan, menyertai pesan dan doa untuk para korban.

Aksi spontan ini dimulai oleh para penumpang dan warga sebagai penghormatan bagi 16 korban jiwa dan puluhan korban luka-luka.

Baca Juga Polda Metro Jaya Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Termasuk Taksi Green di https://www.kompas.tv/nasional/666934/polda-metro-jaya-periksa-31-saksi-terkait-kecelakaan-kereta-bekasi-timur-termasuk-taksi-green

#kecelakaan #keretaapi #bekasitimur #argobromoanggrek

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/666936/penumpang-ka-argo-bromo-anggrek-gugat-pt-kai-rp100-miliar-untuk-korban-kecelakaan-di-bekasi-timur
Transkrip
00:00Saudara seorang penumpang kereta api Argo Bromo Anggrek mengajukan gugatan hukum terhadap PT KI menyusul kecelakaan di stasiun Bekasi Timur
00:08yang terjadi pada 27 April lalu.
00:11Gugatan ini saudara dilayangkan karena adanya dugaan kelalaian dalam sistem keselamatan dan penanganan pasca kejadian yang dinilai kurang optimal.
00:20Salah satu pemicu gugatan tersebut adalah respons dari PT KI melalui SMS Rifan yang dianggap kurang menunjukkan empati terhadap para
00:32korban.
00:33Penggugat menuntut ganti rugi material sebesar 754 ribu rupiah sesuai dengan harga tiket dan kompensasi sebesar 100 miliar rupiah yang
00:45ditujukan bagi seluruh korban baik yang meninggal maupun yang menjadi korban.
00:50Luka-luka.
01:20Akan tidak menghargai hak-hak konsumen.
01:22Di sini yang saya lihat ada kelalaian ya dugaan kelalaian atau kesalahan gitu dalam menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance
01:29begitu.
01:32Sementara itu saudara 6 hari pasca kecelakaan kereta Argo Bromo Anggrek dengan komputer lain di stasiun Bekasi Timur duka masih
01:39menyelimuti wilayah ini.
01:40Karangan bunga terus berdatangan menyertai pesan dan juga doa untuk para korban.
01:45Aksi spontan ini dimulai oleh para penumpang dan juga warga sebagai penghormatan bagi 16 korban jiwa dan juga puluhan korban
01:53luka-luka.
01:59Terima kasih telah menonton!
02:03Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan