00:00Saudara seorang penumpang kereta api Argo Bromo Anggrek mengajukan gugatan hukum terhadap PT KI menyusul kecelakaan di stasiun Bekasi Timur
00:08yang terjadi pada 27 April lalu.
00:11Gugatan ini saudara dilayangkan karena adanya dugaan kelalaian dalam sistem keselamatan dan penanganan pasca kejadian yang dinilai kurang optimal.
00:20Salah satu pemicu gugatan tersebut adalah respons dari PT KI melalui SMS Rifan yang dianggap kurang menunjukkan empati terhadap para
00:32korban.
00:33Penggugat menuntut ganti rugi material sebesar 754 ribu rupiah sesuai dengan harga tiket dan kompensasi sebesar 100 miliar rupiah yang
00:45ditujukan bagi seluruh korban baik yang meninggal maupun yang menjadi korban.
00:50Luka-luka.
01:20Akan tidak menghargai hak-hak konsumen.
01:22Di sini yang saya lihat ada kelalaian ya dugaan kelalaian atau kesalahan gitu dalam menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance
01:29begitu.
01:32Sementara itu saudara 6 hari pasca kecelakaan kereta Argo Bromo Anggrek dengan komputer lain di stasiun Bekasi Timur duka masih
01:39menyelimuti wilayah ini.
01:40Karangan bunga terus berdatangan menyertai pesan dan juga doa untuk para korban.
01:45Aksi spontan ini dimulai oleh para penumpang dan juga warga sebagai penghormatan bagi 16 korban jiwa dan juga puluhan korban
01:53luka-luka.
01:59Terima kasih telah menonton!
02:03Terima kasih telah menonton!
Komentar