Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut Polri siap menindaklanjuti hasil rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Polri yakin rekomendasi bisa membuat Polri lebih baik, termasuk soal penguatan lembaga Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.

Kita akan bahas hasil rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang telah diserahkan ke Presiden.

Sudah ada bersama kami Penasehat Ahli Kapolri Irjen Purnawirawan Aryanto Sutadi dan Pakar Hukum dan Pengajar Jentera Institute Bivitri Susanti.

Baca Juga Diskusikan Hasil Kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan Prabowo, Mahfud: Presiden Menguasai di https://www.kompas.tv/nasional/667150/diskusikan-hasil-kerja-komisi-percepatan-reformasi-polri-dengan-prabowo-mahfud-presiden-menguasai

#reformasipolri #kapolri #prabowo

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/667180/full-penasihat-ahli-kapolri-dan-pakar-bivitri-respons-soal-penguatan-kompolnas-dan-revisi-uu-polri
Transkrip
00:02Kepolri Jenderal Polisi Listio Sigit Prabowo menyebut Polri siap menindaklanjuti hasil rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
00:10Polri yakin rekomendasi bisa membuat Polri lebih baik, termasuk soal penguatan Lembaga Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
00:18Penguatan Kompolnas tentunya tadi menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan.
00:25Penempatan di luar struktur kami segera akan rapatkan dengan Menteri Menko Hukum dan kemudian juga terkait dengan masalah tata kelola
00:36kami sudah susun untuk mana yang masuk strategi keren, strategi jangka pendek, menengah dan panjang.
00:44Jadi prinsipnya Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera ditaklanjuti. Terima kasih.
00:55Kita akan bahas hasil rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang setelah diserahkan ke Presiden sudah bersama kami.
01:04Penasihat ahli Kapolri, Rijen Purnawirawan Arianto Sutadi dan pakar hukum serta pengajar Jenderal Institut Bivitri Susanti.
01:11Selamat malam Mbak Bivitri juga Pak Arianto.
01:15Selamat malam.
01:15Kalau Mbak Bivitri apakah melihat poin-poin yang sudah dihasilkan dalam rekomendasi tadi sudah bisa mewakili suara yang meminta Reformasi
01:25Polri?
01:25Apakah ada yang tidak tercantum di sana yang masih kurang kalau menurut Mbak Bivitri?
01:30Ya sebenarnya saya belum membaca detail ya karena yang tadi disampaikan itu kan 10 buku dan seterusnya itu belum dipublikasikan
01:39secara utuh.
01:40Kan katanya saya baru baca juga ya mau ditaruh di websitenya Setnek dan seterusnya dan seterusnya kami tunggu.
01:47Jadi kami belum baca secara utuh.
01:49Jadi kami baru memahaminya dari penjelasan Pak Jimli tadi juga penjelasannya Kapolri.
01:55Hanya sebatas itu jadi saya belum tahu detailnya tapi misalnya kalau saya jadi dengan itu masih skeptis karena gini satu
02:03harusnya kan targetnya pekerjaan tim percepatan reformasi ini dari Februari ya Mbak ya.
02:09Tapi fakta bahwa baru bisa bertemu dengan Presiden untuk menyampaikan hasil pada bulan 5 jadi mundurnya 3 bulan.
02:19Dan saya kira itu sudah menandakan bahwa barangkali reformasi kepolisian bukan prioritas bagi Presiden Prabowo.
02:27Karena untuk menjadwalkan pertemuan menurutnya 3 bulan.
02:30Kedua ya saya kira kalau dari yang saya baca di media lagi-lagi saya belum baca utuh 10 buku.
02:38Sifatnya memang perbaikan yang institusional.
02:41Jadi saya skeptis dalam arti misalnya tadi disebut-sebut oleh Pak Kapolri soal Kompolnas.
02:46Nah pengawasan kepolisian menurut saya nggak bisa hanya selesai di level Kompolnas bahpun ketika Kompolnas di utak-atik seperti apa.
02:55Tapi ada pembenahan yang lebih mendasar karena persoalannya ada impunitas dan dari pertemuan-pertemuan antara tim percepatan dengan banyak sekali
03:05kelompok masyarakat sipil itu sekitar bulan Desember dan Januari.
03:10Itu kan sebenarnya laporannya sudah banyak. Nah saya masih skeptis bahwa hal itu bisa diselesaikan.
03:15Jadi kita lihat perkembangannya dulu dan saya mau baca dulu soal detailnya.
03:20Bagaimana Pak Arianto agar rekomendasi ini bisa menjawab hal yang masih diragukan?
03:27Sisi skeptis yang tadi disampaikan oleh Mbak Bifitri misalnya tadi soal Kompolnas, pemberahan secara institusional, juga soal bagaimana anggota Polri
03:38mengisi sejumlah jabatan yang nantinya berdasarkan undang-undang Polri.
03:41Gimana Pak Arianto?
03:43Kalau saya lihat ya tadi apa yang disampaikan oleh Bapak Jim Lee, Pak Mahfud, segala itu.
03:49Karena karena saya kebetulan mengikuti ini ya, mengikuti perkembangan daripada rapat-rapat itu dan juga termasuk percepatan transformasi di internal
04:00Polri.
04:00Apa yang disampaikan di lakukan oleh Polri selama ini, sambil itu komisi itu berjalan, kita juga bebenah ke situ.
04:07Itu tadi, tapi kalau yang kita tidak bisa bahas itu adalah yang terkait dengan masalah pengawasan eksteral.
04:16Karena itu kan Kompolnas ya, butuh perubahan undang-undang itu di luar daripada Pak Anu, polisi.
04:23Kemudian mengenai struktur penugasan di luar, tadi kan Pak Anu mengatakan bahwa harus dibatasi gitu.
04:30Dan selama ini kan dulu itu kan yang polisi yang dihebohkan di putusan MK itu kan karena atas perintah-perintah
04:37Polri.
04:38Itu kami sendiri memang merasakan itu menyimpang gitu.
04:42Jadi harus ada jelas itu mana yang di luar itu yang boleh seperti sekarang undang-undang TNI ini.
04:49Undang-undang TNI ini kan baru saja.
04:50Nah nanti undang-undang Polri yang berlakangan ini, kalau polisi masih boleh di luar, ya harus jelas di insiasi yang
04:57mana-mana-mana.
04:58Tidak hanya cukup, kecuali dengan surat perintah Pak Kapolri.
05:02Contohnya kayak gitu.
05:04Jadi intinya ya, kalau saya tadi melihat itu, membaca itu, saya agak lega karena apa yang kami khawatirkan selama ini.
05:10Kan dulu kan ada mencuat bahwa polisi ditaruh di bawah kementerian dan sebagainya.
05:15Nah itu yang kami dari resah karena apa, kami sendiri yang orang yang di dalam itu sendiri seperti tadi Pak
05:20Jirmin katakan.
05:21Kalau di roba itu banyak mudaratnya daripada manfaatnya gitu.
05:24Masalahnya karena di polisi itu bukan karena penempatan di bawah menteri atau langsung di bawah presiden gitu kan.
05:30Memang situasi kita yang lingkungan dari politik jenis Indonesia memang kayak gitu ya.
05:35Jadi polisi nggak pernah lepas daripada pengaruh dari masalah politik yang ada gitu.
05:40Jadi kalau BMS saya selama ini Mbak, putusan daripada komisi Mbak, sesuai dengan harapan saya Mbak.
05:48Karena saya dari dulu udah nyarankan ya, kompol nasi itu harus berbesar.
05:53Nggak bisa kompol nasi di kemarin itu.
05:55Bahkan dulu saya pernah mengusulkan kompol nasi itu di setiap daerah ada gitu.
05:59Jadi pengawasannya kan yang diawasi kan bukan hanya level nasional, tapi apa yang terjadi di lapangan.
06:06Nah itu jadi makanya kan kompol nasi akan nanti undang-undang polisi berubah sehingga kompol nasi juga bisa diperkuat betul
06:15-betul gitu.
06:17Oke, dalam waktu singkat artinya kan kalaupun kita bicara soal satu poin, soal penguatan kompol nasi itu harus melalui revisi
06:25undang-undang poli.
06:26Tadi di sesi sebelumnya dengan Prof. Mahfud mengatakan bahwa janjinya DPR bulan depan akan mulai revisi undang-undang poli.
06:34Mumpung momentumnya ada revisi undang-undang poli, Mbak Bivitri, apa sebenarnya poin yang bisa diawasi, unsur masyarakat juga bisa memberikan
06:42masukan terhadap revisi undang-undang poli ini?
06:45Yang pasti berarti memang pembahasan undang-undangnya nanti harus ada partisipasi bermakna.
06:50Secara normatif itu dulu ya Mbak ya, dan artinya jangan sampai kejadian seperti undang-undang TNI yang waktu itu benar
06:57-benar tertutup.
06:58Jadi itu satu, dan karena begini loh, kalau bicara kompol nasi kan artinya kita mesti benar-benar memastikan pengawasannya itu
07:06kuat sekali.
07:06Karena kalau bicara misalnya penggunaan senjata yang kemarin juga dikritik karena ada kasus seorang anak bernama Gama ya di Semarang,
07:17atau misalnya penggunaan gas air mata, peristiwakan juruhan, itu kalau dicek aturan mainnya semua ada tuh.
07:23Bagaimana mengatasi demonstrasi dan seterusnya.
07:26Tapi kan masalahnya pengawasannya itu los begitu saja.
07:30Dan ketika terjadi pelanggaran akhirnya banyak yang sifat pengawas sifat sanksinya itu sangat-sangat ringan ya.
07:37Sehingga akhirnya ketika membicarakan komponen, jelas semua stakeholders harus masuk lagi.
07:43Jadi partisipasi bermakna dalam pembahasan Undang Perubahan, Undang-Undang Polri nantinya itu mesti seluas-luasnya
07:50diulang lagi semuanya apa yang dilakukan oleh tim percepatan reformasi kalau perlu.
07:55Dan satu lagi sih yang saya kira selain soal pengawasan yang juga penting itu kualitas penegakan hukum.
08:01Maksud saya gini, fakta bahwa banyak sekali kasus begal itu yang menolong kemudian yang kena adalah yang menolong misalnya gitu.
08:11Itu nggak cuma satu, tapi ada beberapa kasus.
08:12Artinya ada kualitas penegakan hukum yang juga pertanyaannya kan DPR juga pernah berapa kali manggil Polri kan.
08:20Kenapa perkara seperti ini diproses? Akhirnya jadi viral. No viral, no justice.
08:26Nah hal seperti ini juga harus jadi momentum perubahan Undang-Undang Polri nanti mesti masuk ke hal-hal yang sifatnya
08:33juga real di masyarakat seperti itu.
08:35Nah bagaimana Pak Arianto sebagai Purnawirawan Polri tadi agar pengawasannya berjalan
08:43tapi no viral, no justice-nya jangan berulang lagi kalaupun mau ada pembenahan secara menyeluruh soal kualitas penegakan hukum.
08:51Ya untuk itu kan kemarinnya kita terus tim transformasi Polri itu membahas sembilan poin itu untuk yang mengantisipasi lemahnya pengawasan,
09:03korupsi, pungli, orientasi pemindahan yang represif, kemudian kinerja pelayanan.
09:11DPR itu pendidikan yang kurang bagus, akuntabilitas dari penegakan hukum yang rendah, kemudian rangkap jabatan, impunitas, itu kemarin kita sudah
09:19kita garap.
09:20Bukannya kita itu nunggu-nunggu disesak kemudian baru berubah, kemarin selama 3 bulan itu juga kita sudah melakukan perubahan-perubahan.
09:27Contoh saja ya mengenai UNRAS itu, SOP-nya sudah kita rubah itu walaupun tadi kan disebutkan ya ada SOP yang
09:35akan dirubah itu.
09:36Kita sudah rubah itu yang khusus pelayanan, makanya kemarin kita bisa lihat contohnya ya, bahwa kita kalau dulu kan pelayanan
09:44itu kan penanganan UNRAS, sekarang pelayanan bersahabat dengan pengunjuk rasa, tetapi harus aware kepada para penyusup yang ada di situ.
09:54Nah itu sudah kita rubah itunya, dan kemarin terbukti kan di dalam demo yang belakangan ini penyusupnya langsung bisa dapat,
10:01karena kita ada fokus kepada itu.
10:03Jangan sampai kita itu didegradasi, gak bisa menangani UNRAS dengan manusiawi, padahal itu ulah dari para penyusup gitu.
10:15Jadi intinya ya yang selama ini dituntut oleh masyarakat, itu sambil komisi itu berjalan, polisi yang bisa kerjakan itu kita
10:22perbaiki.
10:23Cuma memang saya akui ya gaungnya gak kelihatan sekali di luar, hura-huranya itu gak kelihatan di luar sana.
10:30Tetapi berapa bukti banyak yang sudah ada perubahan-perubahan, sudah ada.
10:34Contoh seperti penegak hukum itu yang no viral no justice.
10:37Sekarang kan udah bikin digitalisasi itu, gitu.
10:41Kalau ini no viral no justice itu bisa di counter dengan itu.
10:45Itulah kira-kira perubahan yang kita lakukan ya.
10:49Kita tinggal 2 jalan yang di luar kemampuan kita untuk merubah itu.
10:54Sekarang penguatan komponas, kemudian penguatan di luar dan sebagainya.
10:58Ya, mumpung momentumnya sekarang dilaporkan ke Presiden dan juga janjinya akan segera lewat revisi Undang-Undang Polri.
11:06Kalau tadi Mbak Bivitri mengatakan bahwa harus melibatkan partisipasi bermakna dari publik, dari masyarakat.
11:13Pintu masuknya kemana sih Mbak Bivitri untuk partisipasi publik yang betul-betul dilakukan?
11:20Biasanya itu pasti kalau gak dari pemerintah.
11:23Jadi kan memang 2 pihak ya menurut Pasar 20 Undang-Undang Dasar.
11:26Pembentuk Undang-Undang itu pemerintah dan DPR.
11:29Jadi kita bisa aja masuk dari DPR ataupun dari pemerintah.
11:32Tapi yang kedua juga berarti identifikasi pemangku kepentingannya, terutama dari warga, masyarakat sipil, mesti lebih menyeluruh tuh.
11:41Dan waktunya juga mesti cukup.
11:42Jadi jangan dikebut buru-buru ngejar target.
11:45Saya paham apa yang disampaikan soal sudah mulai ada perubahan.
11:48Tapi kan persoalannya adalah warga udah ngerasain atau belum?
11:52Kalau warga masih belum merasakan, menurut saya berarti masih ada yang kurang pelaksanaannya.
11:57Kalau masalah kami udah ganti SOP dan lain sebagainya, kami apresiasi pasti.
12:02Cuma kita tunggu implementasinya seperti apa.
12:04Nah pentingnya partisipasi bermakna itu di situ.
12:07Jadi nanti bisa ada crosscheck di lapangan.
12:09Bener gak kalau ternyata masih ada mahasiswa yang langsung ditangkap-tangkapi.
12:13Waktu baru kemarin, apa namanya, unjuk rasa soal hari buruh maupun hari pendidikan nasional.
12:21Cara-caranya apakah sudah sesuai dengan kuhab yang baru atau tidak.
12:26Nah hal itu yang membutuhkan partisipasi bermakna nanti waktu pembahasan hukum.
12:30Butuh partisipasi publik untuk menyusun perubahan yang tadi diusulkan.
12:36Kalau mau memang betul ada reformasi termasuk soal kualitas penegakan hukum.
12:40Semua pihak harus terlibat termasuk masyarakat terutama.
12:43Terima kasih Pak Arianto, penasihat ahli Kapoli, Irjen Purnawirawan Arianto tadi.
12:47Dan juga Pak Bifitri, pakar hukum dan pengajar jentera institut Bifitri Susanti.
12:51Selamat malam.
Komentar

Dianjurkan