00:02Kepolri Jenderal Polisi Listio Sigit Prabowo menyebut Polri siap menindaklanjuti hasil rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
00:10Polri yakin rekomendasi bisa membuat Polri lebih baik, termasuk soal penguatan Lembaga Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
00:18Penguatan Kompolnas tentunya tadi menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan.
00:25Penempatan di luar struktur kami segera akan rapatkan dengan Menteri Menko Hukum dan kemudian juga terkait dengan masalah tata kelola
00:36kami sudah susun untuk mana yang masuk strategi keren, strategi jangka pendek, menengah dan panjang.
00:44Jadi prinsipnya Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera ditaklanjuti. Terima kasih.
00:55Kita akan bahas hasil rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang setelah diserahkan ke Presiden sudah bersama kami.
01:04Penasihat ahli Kapolri, Rijen Purnawirawan Arianto Sutadi dan pakar hukum serta pengajar Jenderal Institut Bivitri Susanti.
01:11Selamat malam Mbak Bivitri juga Pak Arianto.
01:15Selamat malam.
01:15Kalau Mbak Bivitri apakah melihat poin-poin yang sudah dihasilkan dalam rekomendasi tadi sudah bisa mewakili suara yang meminta Reformasi
01:25Polri?
01:25Apakah ada yang tidak tercantum di sana yang masih kurang kalau menurut Mbak Bivitri?
01:30Ya sebenarnya saya belum membaca detail ya karena yang tadi disampaikan itu kan 10 buku dan seterusnya itu belum dipublikasikan
01:39secara utuh.
01:40Kan katanya saya baru baca juga ya mau ditaruh di websitenya Setnek dan seterusnya dan seterusnya kami tunggu.
01:47Jadi kami belum baca secara utuh.
01:49Jadi kami baru memahaminya dari penjelasan Pak Jimli tadi juga penjelasannya Kapolri.
01:55Hanya sebatas itu jadi saya belum tahu detailnya tapi misalnya kalau saya jadi dengan itu masih skeptis karena gini satu
02:03harusnya kan targetnya pekerjaan tim percepatan reformasi ini dari Februari ya Mbak ya.
02:09Tapi fakta bahwa baru bisa bertemu dengan Presiden untuk menyampaikan hasil pada bulan 5 jadi mundurnya 3 bulan.
02:19Dan saya kira itu sudah menandakan bahwa barangkali reformasi kepolisian bukan prioritas bagi Presiden Prabowo.
02:27Karena untuk menjadwalkan pertemuan menurutnya 3 bulan.
02:30Kedua ya saya kira kalau dari yang saya baca di media lagi-lagi saya belum baca utuh 10 buku.
02:38Sifatnya memang perbaikan yang institusional.
02:41Jadi saya skeptis dalam arti misalnya tadi disebut-sebut oleh Pak Kapolri soal Kompolnas.
02:46Nah pengawasan kepolisian menurut saya nggak bisa hanya selesai di level Kompolnas bahpun ketika Kompolnas di utak-atik seperti apa.
02:55Tapi ada pembenahan yang lebih mendasar karena persoalannya ada impunitas dan dari pertemuan-pertemuan antara tim percepatan dengan banyak sekali
03:05kelompok masyarakat sipil itu sekitar bulan Desember dan Januari.
03:10Itu kan sebenarnya laporannya sudah banyak. Nah saya masih skeptis bahwa hal itu bisa diselesaikan.
03:15Jadi kita lihat perkembangannya dulu dan saya mau baca dulu soal detailnya.
03:20Bagaimana Pak Arianto agar rekomendasi ini bisa menjawab hal yang masih diragukan?
03:27Sisi skeptis yang tadi disampaikan oleh Mbak Bifitri misalnya tadi soal Kompolnas, pemberahan secara institusional, juga soal bagaimana anggota Polri
03:38mengisi sejumlah jabatan yang nantinya berdasarkan undang-undang Polri.
03:41Gimana Pak Arianto?
03:43Kalau saya lihat ya tadi apa yang disampaikan oleh Bapak Jim Lee, Pak Mahfud, segala itu.
03:49Karena karena saya kebetulan mengikuti ini ya, mengikuti perkembangan daripada rapat-rapat itu dan juga termasuk percepatan transformasi di internal
04:00Polri.
04:00Apa yang disampaikan di lakukan oleh Polri selama ini, sambil itu komisi itu berjalan, kita juga bebenah ke situ.
04:07Itu tadi, tapi kalau yang kita tidak bisa bahas itu adalah yang terkait dengan masalah pengawasan eksteral.
04:16Karena itu kan Kompolnas ya, butuh perubahan undang-undang itu di luar daripada Pak Anu, polisi.
04:23Kemudian mengenai struktur penugasan di luar, tadi kan Pak Anu mengatakan bahwa harus dibatasi gitu.
04:30Dan selama ini kan dulu itu kan yang polisi yang dihebohkan di putusan MK itu kan karena atas perintah-perintah
04:37Polri.
04:38Itu kami sendiri memang merasakan itu menyimpang gitu.
04:42Jadi harus ada jelas itu mana yang di luar itu yang boleh seperti sekarang undang-undang TNI ini.
04:49Undang-undang TNI ini kan baru saja.
04:50Nah nanti undang-undang Polri yang berlakangan ini, kalau polisi masih boleh di luar, ya harus jelas di insiasi yang
04:57mana-mana-mana.
04:58Tidak hanya cukup, kecuali dengan surat perintah Pak Kapolri.
05:02Contohnya kayak gitu.
05:04Jadi intinya ya, kalau saya tadi melihat itu, membaca itu, saya agak lega karena apa yang kami khawatirkan selama ini.
05:10Kan dulu kan ada mencuat bahwa polisi ditaruh di bawah kementerian dan sebagainya.
05:15Nah itu yang kami dari resah karena apa, kami sendiri yang orang yang di dalam itu sendiri seperti tadi Pak
05:20Jirmin katakan.
05:21Kalau di roba itu banyak mudaratnya daripada manfaatnya gitu.
05:24Masalahnya karena di polisi itu bukan karena penempatan di bawah menteri atau langsung di bawah presiden gitu kan.
05:30Memang situasi kita yang lingkungan dari politik jenis Indonesia memang kayak gitu ya.
05:35Jadi polisi nggak pernah lepas daripada pengaruh dari masalah politik yang ada gitu.
05:40Jadi kalau BMS saya selama ini Mbak, putusan daripada komisi Mbak, sesuai dengan harapan saya Mbak.
05:48Karena saya dari dulu udah nyarankan ya, kompol nasi itu harus berbesar.
05:53Nggak bisa kompol nasi di kemarin itu.
05:55Bahkan dulu saya pernah mengusulkan kompol nasi itu di setiap daerah ada gitu.
05:59Jadi pengawasannya kan yang diawasi kan bukan hanya level nasional, tapi apa yang terjadi di lapangan.
06:06Nah itu jadi makanya kan kompol nasi akan nanti undang-undang polisi berubah sehingga kompol nasi juga bisa diperkuat betul
06:15-betul gitu.
06:17Oke, dalam waktu singkat artinya kan kalaupun kita bicara soal satu poin, soal penguatan kompol nasi itu harus melalui revisi
06:25undang-undang poli.
06:26Tadi di sesi sebelumnya dengan Prof. Mahfud mengatakan bahwa janjinya DPR bulan depan akan mulai revisi undang-undang poli.
06:34Mumpung momentumnya ada revisi undang-undang poli, Mbak Bivitri, apa sebenarnya poin yang bisa diawasi, unsur masyarakat juga bisa memberikan
06:42masukan terhadap revisi undang-undang poli ini?
06:45Yang pasti berarti memang pembahasan undang-undangnya nanti harus ada partisipasi bermakna.
06:50Secara normatif itu dulu ya Mbak ya, dan artinya jangan sampai kejadian seperti undang-undang TNI yang waktu itu benar
06:57-benar tertutup.
06:58Jadi itu satu, dan karena begini loh, kalau bicara kompol nasi kan artinya kita mesti benar-benar memastikan pengawasannya itu
07:06kuat sekali.
07:06Karena kalau bicara misalnya penggunaan senjata yang kemarin juga dikritik karena ada kasus seorang anak bernama Gama ya di Semarang,
07:17atau misalnya penggunaan gas air mata, peristiwakan juruhan, itu kalau dicek aturan mainnya semua ada tuh.
07:23Bagaimana mengatasi demonstrasi dan seterusnya.
07:26Tapi kan masalahnya pengawasannya itu los begitu saja.
07:30Dan ketika terjadi pelanggaran akhirnya banyak yang sifat pengawas sifat sanksinya itu sangat-sangat ringan ya.
07:37Sehingga akhirnya ketika membicarakan komponen, jelas semua stakeholders harus masuk lagi.
07:43Jadi partisipasi bermakna dalam pembahasan Undang Perubahan, Undang-Undang Polri nantinya itu mesti seluas-luasnya
07:50diulang lagi semuanya apa yang dilakukan oleh tim percepatan reformasi kalau perlu.
07:55Dan satu lagi sih yang saya kira selain soal pengawasan yang juga penting itu kualitas penegakan hukum.
08:01Maksud saya gini, fakta bahwa banyak sekali kasus begal itu yang menolong kemudian yang kena adalah yang menolong misalnya gitu.
08:11Itu nggak cuma satu, tapi ada beberapa kasus.
08:12Artinya ada kualitas penegakan hukum yang juga pertanyaannya kan DPR juga pernah berapa kali manggil Polri kan.
08:20Kenapa perkara seperti ini diproses? Akhirnya jadi viral. No viral, no justice.
08:26Nah hal seperti ini juga harus jadi momentum perubahan Undang-Undang Polri nanti mesti masuk ke hal-hal yang sifatnya
08:33juga real di masyarakat seperti itu.
08:35Nah bagaimana Pak Arianto sebagai Purnawirawan Polri tadi agar pengawasannya berjalan
08:43tapi no viral, no justice-nya jangan berulang lagi kalaupun mau ada pembenahan secara menyeluruh soal kualitas penegakan hukum.
08:51Ya untuk itu kan kemarinnya kita terus tim transformasi Polri itu membahas sembilan poin itu untuk yang mengantisipasi lemahnya pengawasan,
09:03korupsi, pungli, orientasi pemindahan yang represif, kemudian kinerja pelayanan.
09:11DPR itu pendidikan yang kurang bagus, akuntabilitas dari penegakan hukum yang rendah, kemudian rangkap jabatan, impunitas, itu kemarin kita sudah
09:19kita garap.
09:20Bukannya kita itu nunggu-nunggu disesak kemudian baru berubah, kemarin selama 3 bulan itu juga kita sudah melakukan perubahan-perubahan.
09:27Contoh saja ya mengenai UNRAS itu, SOP-nya sudah kita rubah itu walaupun tadi kan disebutkan ya ada SOP yang
09:35akan dirubah itu.
09:36Kita sudah rubah itu yang khusus pelayanan, makanya kemarin kita bisa lihat contohnya ya, bahwa kita kalau dulu kan pelayanan
09:44itu kan penanganan UNRAS, sekarang pelayanan bersahabat dengan pengunjuk rasa, tetapi harus aware kepada para penyusup yang ada di situ.
09:54Nah itu sudah kita rubah itunya, dan kemarin terbukti kan di dalam demo yang belakangan ini penyusupnya langsung bisa dapat,
10:01karena kita ada fokus kepada itu.
10:03Jangan sampai kita itu didegradasi, gak bisa menangani UNRAS dengan manusiawi, padahal itu ulah dari para penyusup gitu.
10:15Jadi intinya ya yang selama ini dituntut oleh masyarakat, itu sambil komisi itu berjalan, polisi yang bisa kerjakan itu kita
10:22perbaiki.
10:23Cuma memang saya akui ya gaungnya gak kelihatan sekali di luar, hura-huranya itu gak kelihatan di luar sana.
10:30Tetapi berapa bukti banyak yang sudah ada perubahan-perubahan, sudah ada.
10:34Contoh seperti penegak hukum itu yang no viral no justice.
10:37Sekarang kan udah bikin digitalisasi itu, gitu.
10:41Kalau ini no viral no justice itu bisa di counter dengan itu.
10:45Itulah kira-kira perubahan yang kita lakukan ya.
10:49Kita tinggal 2 jalan yang di luar kemampuan kita untuk merubah itu.
10:54Sekarang penguatan komponas, kemudian penguatan di luar dan sebagainya.
10:58Ya, mumpung momentumnya sekarang dilaporkan ke Presiden dan juga janjinya akan segera lewat revisi Undang-Undang Polri.
11:06Kalau tadi Mbak Bivitri mengatakan bahwa harus melibatkan partisipasi bermakna dari publik, dari masyarakat.
11:13Pintu masuknya kemana sih Mbak Bivitri untuk partisipasi publik yang betul-betul dilakukan?
11:20Biasanya itu pasti kalau gak dari pemerintah.
11:23Jadi kan memang 2 pihak ya menurut Pasar 20 Undang-Undang Dasar.
11:26Pembentuk Undang-Undang itu pemerintah dan DPR.
11:29Jadi kita bisa aja masuk dari DPR ataupun dari pemerintah.
11:32Tapi yang kedua juga berarti identifikasi pemangku kepentingannya, terutama dari warga, masyarakat sipil, mesti lebih menyeluruh tuh.
11:41Dan waktunya juga mesti cukup.
11:42Jadi jangan dikebut buru-buru ngejar target.
11:45Saya paham apa yang disampaikan soal sudah mulai ada perubahan.
11:48Tapi kan persoalannya adalah warga udah ngerasain atau belum?
11:52Kalau warga masih belum merasakan, menurut saya berarti masih ada yang kurang pelaksanaannya.
11:57Kalau masalah kami udah ganti SOP dan lain sebagainya, kami apresiasi pasti.
12:02Cuma kita tunggu implementasinya seperti apa.
12:04Nah pentingnya partisipasi bermakna itu di situ.
12:07Jadi nanti bisa ada crosscheck di lapangan.
12:09Bener gak kalau ternyata masih ada mahasiswa yang langsung ditangkap-tangkapi.
12:13Waktu baru kemarin, apa namanya, unjuk rasa soal hari buruh maupun hari pendidikan nasional.
12:21Cara-caranya apakah sudah sesuai dengan kuhab yang baru atau tidak.
12:26Nah hal itu yang membutuhkan partisipasi bermakna nanti waktu pembahasan hukum.
12:30Butuh partisipasi publik untuk menyusun perubahan yang tadi diusulkan.
12:36Kalau mau memang betul ada reformasi termasuk soal kualitas penegakan hukum.
12:40Semua pihak harus terlibat termasuk masyarakat terutama.
12:43Terima kasih Pak Arianto, penasihat ahli Kapoli, Irjen Purnawirawan Arianto tadi.
12:47Dan juga Pak Bifitri, pakar hukum dan pengajar jentera institut Bifitri Susanti.
12:51Selamat malam.
Komentar