Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 10 jam yang lalu
Artikel terkait:
http://suara.com/news/2026/05/04/171930/terkuak-ini-alasan-sopir-pajero-kabur-usai-tabrak-tukang-buah-di-kalimalang-hingga-luka-serius

Kasus tabrak lari kembali terjadi di Jakarta Timur dan menyita perhatian publik. Seorang sopir mobil Pajero menabrak pedagang buah hingga mengalami luka serius di kawasan Kalimalang. Peristiwa ini viral di media sosial setelah pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian.

Polisi kemudian mengungkap alasan di balik aksi kabur tersebut. Pelaku mengaku panik dan takut menjadi sasaran kemarahan warga. Tak butuh waktu lama, aparat berhasil mengamankan pelaku di kediamannya beserta kendaraan yang digunakan saat kejadian.

Lalu bagaimana kronologi lengkap kejadian ini? Dan apa ancaman hukum yang menanti pelaku? Simak selengkapnya dalam video ini.

Creative/Video Editor: Zahwa/Vanya
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Sopir Pajero kabur usai tabrak tukang buah di Kalimalang, alasannya karena takut.
00:06Seorang sopir mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero akhirnya ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri
00:12usai menabrak seorang pedagang buah di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur.
00:17Peristiwa yang terjadi pada Senin 4 Mei 2026 di Jalan Raya Kalimalang,
00:22tepatnya di dekat halte Agraria Duren Sawit,
00:25Korban diketahui seorang pedagang buah berusia 62 tahun yang saat itu sedang menyeberang sambil mendorong gerobaknya.
00:53Kecelakan bermula ketika kendaraan Pajero yang dikemudikan pelaku berinisial LRP melaju dari arah barat ke timur.
01:01Namun saat tiba di lokasi, mobil tersebut menghantam korban hingga terpental dan mengalami luka serius di bagian kepala, tangan, serta
01:10wajah.
01:11Alih-alih memberikan pertolongan pelaku justru langsung menarikan diri dari lokasi kejadian.
01:16Polisi mengungkap alasan pelaku kabur karena takut menjadi amukan warga yang berada di sekitar tempat kejadian.
01:23Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya di kawasan Pondok Bambu pada hari yang sama.
01:30Saat ini pelaku telah diamankan bersama barang bukti kendaraan.
01:34Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas
01:39dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
Komentar

Dianjurkan