Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan Presiden memutuskan untuk mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri seperti yang berlaku saat ini, yakni melalui persetujuan DPR.

Keputusan tersebut diambil setelah terjadi perbedaan pandangan di internal komisi terkait metode pengangkatan Kapolri.

"Ada yang berpendapat tidak perlu persetujuan DPR, ada yang ingin tetap seperti sekarang. Setelah diskusi, Presiden memutuskan tetap seperti saat ini," ujar Jimly, Selasa (5/5/2026).

Dengan demikian, Kapolri tetap diangkat Presiden dengan persetujuan DPR, sesuai ketentuan undang-undang yang juga berlaku dalam pengangkatan Panglima TNI.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Rizaldi

Baca Juga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Jambi Keluarkan Senpi Rakitan saat Ditangkap di https://www.kompas.tv/regional/667177/terduga-pelaku-penyalahgunaan-narkoba-di-jambi-keluarkan-senpi-rakitan-saat-ditangkap



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/667189/pengangkatan-kapolri-tetap-lewat-dpr-jimly-ungkap-keputusan-presiden-prabowo
Transkrip
00:00Tadi Bapak Presiden menerima poin-poin yang kami laporkan, ada juga tukar pikiran dan bahkan kami juga menyampaikan
00:12tidak semua kami bersepuluh itu, seratus persen sepakat semua, ada yang beda pendapat, karena itu kita laporkan juga
00:21termasuk mengenai ide pembentukan kementerian, keamanan, kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru
00:37tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan, yang kesimpulan kami, manfaatnya dibandingkan modoratnya, modoratnya lebih banyak
00:49maka yaudah, kita tidak usah usulkan itu
00:52yang kedua, kami juga melaporkan, kami ada perbedaan pendapat tentang metode pengangkatan kapolri
01:03sebagian diantara kami berpendapat, pengangkatan kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR
01:17sebagian diantara kami berpendapat, tetap seperti sekarang
01:21setelah berdiskusi, plus minusnya, Bapak Presiden memberi arahan, ya sudah seperti sekarang saja
01:30jadi kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktek sekarang ini
01:40baik untuk kolri maupun panglima TNI
01:43sesuai dengan ketentuan undang-undang
01:46itu bukan pit on proper test di DPR
01:49tapi disetujui atau tidak disetujui
01:52itu namanya right to confirm dari parlemen
01:55jadi beda, jadi Presiden hanya mengajukan satu nama
02:00DPR boleh setuju, boleh tidak
02:03nah walaupun dalam praktek selama ini selalu disetujui
02:06nah jadi Bapak Presiden sesulah berdiskusi panjang
02:11memutuskan, ya sudah tetap saja seperti sekarang
02:15tapi poin ketiga sebagai
02:17sebagai
02:20apa namanya, hal yang baru
02:23Bapak Presiden sangat menyetujui
02:27untuk dilakukannya penguatan kompolnas
02:31komisi kepolisian Republik Indonesia diperkuat
02:37sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat
02:41dan keanggotaannya tidak lagi ex officio seperti sekarang
02:46tapi disepakati dia independen
02:50sehingga Presiden fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi efektif
02:58lebih efektif
03:00ya untuk ke depan
03:02dan ini harus diatur di undang-undang
03:04nah tadi sudah diputuskan
03:07bahwa di undang-undang itu nanti
03:09diserahkan pada
03:12proses penyiapannya
03:14dan bahkan sekarang sudah ada rancangan undang-undang
03:17yang siap dibahas di DPR
03:20nah disitu saja kita masukkan
03:22poin-poin baru hasil reformasi
03:26komisi reformasi ini
03:27nah poin yang terakhir
03:31adalah mengenai
03:33pengaturan
03:35pembatasan
03:36mengenai
03:38jabatan yang dapat
03:40diduduki oleh
03:42Polri
03:43di luar struktur kepolisian
03:46nah jadi
03:48tadi diputuskan oleh Bapak Presiden
03:51harus ditentukan
03:53secara limitatif
03:55jabatan mana saja
03:57seperti di undang-undang TNI
04:00jadi
04:01tidak seperti sekarang
04:03tidak ada batasan
04:04nah itu harus dimuat di PP
04:07atau dimuat di undang-undang
04:09yang segera akan diselesaikan oleh
04:13kementerian
04:14yang bertanggung jawab
04:16dibawah koordinasi Pak Menko
04:18saya kira ini ya
04:20yang perlu
04:21nanti kalau ada yang perlu ditambah
04:23saya mohon bantuan
04:25Pak Yusril
04:26Pak Mahfud
04:28mungkin juga nanti Pak Kapolri
04:31bisa menyampaikan
04:32langsung
04:34ya apa yang tadi
04:37diputuskan oleh Bapak Presiden
04:39selamat menikmati
Komentar

Dianjurkan