00:00Tadi Bapak Presiden menerima poin-poin yang kami laporkan, ada juga tukar pikiran dan bahkan kami juga menyampaikan
00:12tidak semua kami bersepuluh itu, seratus persen sepakat semua, ada yang beda pendapat, karena itu kita laporkan juga
00:21termasuk mengenai ide pembentukan kementerian, keamanan, kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru
00:37tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan, yang kesimpulan kami, manfaatnya dibandingkan modoratnya, modoratnya lebih banyak
00:49maka yaudah, kita tidak usah usulkan itu
00:52yang kedua, kami juga melaporkan, kami ada perbedaan pendapat tentang metode pengangkatan kapolri
01:03sebagian diantara kami berpendapat, pengangkatan kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR
01:17sebagian diantara kami berpendapat, tetap seperti sekarang
01:21setelah berdiskusi, plus minusnya, Bapak Presiden memberi arahan, ya sudah seperti sekarang saja
01:30jadi kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktek sekarang ini
01:40baik untuk kolri maupun panglima TNI
01:43sesuai dengan ketentuan undang-undang
01:46itu bukan pit on proper test di DPR
01:49tapi disetujui atau tidak disetujui
01:52itu namanya right to confirm dari parlemen
01:55jadi beda, jadi Presiden hanya mengajukan satu nama
02:00DPR boleh setuju, boleh tidak
02:03nah walaupun dalam praktek selama ini selalu disetujui
02:06nah jadi Bapak Presiden sesulah berdiskusi panjang
02:11memutuskan, ya sudah tetap saja seperti sekarang
02:15tapi poin ketiga sebagai
02:17sebagai
02:20apa namanya, hal yang baru
02:23Bapak Presiden sangat menyetujui
02:27untuk dilakukannya penguatan kompolnas
02:31komisi kepolisian Republik Indonesia diperkuat
02:37sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat
02:41dan keanggotaannya tidak lagi ex officio seperti sekarang
02:46tapi disepakati dia independen
02:50sehingga Presiden fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi efektif
02:58lebih efektif
03:00ya untuk ke depan
03:02dan ini harus diatur di undang-undang
03:04nah tadi sudah diputuskan
03:07bahwa di undang-undang itu nanti
03:09diserahkan pada
03:12proses penyiapannya
03:14dan bahkan sekarang sudah ada rancangan undang-undang
03:17yang siap dibahas di DPR
03:20nah disitu saja kita masukkan
03:22poin-poin baru hasil reformasi
03:26komisi reformasi ini
03:27nah poin yang terakhir
03:31adalah mengenai
03:33pengaturan
03:35pembatasan
03:36mengenai
03:38jabatan yang dapat
03:40diduduki oleh
03:42Polri
03:43di luar struktur kepolisian
03:46nah jadi
03:48tadi diputuskan oleh Bapak Presiden
03:51harus ditentukan
03:53secara limitatif
03:55jabatan mana saja
03:57seperti di undang-undang TNI
04:00jadi
04:01tidak seperti sekarang
04:03tidak ada batasan
04:04nah itu harus dimuat di PP
04:07atau dimuat di undang-undang
04:09yang segera akan diselesaikan oleh
04:13kementerian
04:14yang bertanggung jawab
04:16dibawah koordinasi Pak Menko
04:18saya kira ini ya
04:20yang perlu
04:21nanti kalau ada yang perlu ditambah
04:23saya mohon bantuan
04:25Pak Yusril
04:26Pak Mahfud
04:28mungkin juga nanti Pak Kapolri
04:31bisa menyampaikan
04:32langsung
04:34ya apa yang tadi
04:37diputuskan oleh Bapak Presiden
04:39selamat menikmati
Komentar