00:01Intro
00:02Saudara, Komisi Percepatan Reformasi Polri menemui Presiden Prabowo Subianto
00:07untuk menyerahkan rekomendasi perbaikan lembaga kepolisian.
00:11Komisi ini menjelaskan tidak mengusulkan Polri di bawah kementerian
00:15atau mengusulkan pembentukan kementerian baru karena lebih banyak mudaratnya.
00:19Rekomendasi diserahkan ke Presiden dalam 10 buku, berisi sekitar 3.000 halaman.
00:23Komisi mengusulkan reformasi kepolisian dengan 8 peraturan Polri dan 24 peraturan Kepolri.
00:31Tim menegaskan tidak mengusulkan ide pembentukan kementerian baru atau ide Polri di bawah kementerian.
00:36Meskipun sempat ada perdebatan di antara anggota tim, namun tim sepakat Polri tetap di bawah Presiden.
00:46Mengenai ide pembentukan kementerian, keamanan.
00:52Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru.
01:01Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan.
01:04Yang kesimpulan kami, manfaatnya dibandingkan moderatnya, moderatnya lebih banyak.
01:12Maka yaudah, kita nggak usah usulkan itu.
01:17Komisi Percepatan Reformasi Polri juga mengusulkan sejumlah hal yang sudah disetujui Presiden.
01:23Presiden menyetujui bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri tetap atau tidak berubah seperti saat ini.
01:29Kapolri tetap akan ditunjuk oleh Presiden dan mendapat persetujuan DPR.
01:33Sementara hal yang baru, penguatan kewenangan Lembaga Kompolnas atau Komisi Kepolisian Nasional yang rekomendasinya mengikan.
01:48Komisi Percepatan Reformasi Polri telah melaporkan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
01:54Di antara tidak mengusulkan pembentukan kementerian keamanan dan posisi Polri tetap berada di bawah Presiden.
02:00Lebih lengkap terkait misi rekomendasi, isi rekomendasi reformasi Polri, kita berbincang dengan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD.
02:08Prof Mahfud, apa kabar? Selamat malam.
02:11Selamat malam, Friska. Baik.
02:14Senang bisa ketemu Prof di sini setelah tadi bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.
02:19Sebenarnya poin pentingnya apa yang pertama kali disampaikan Presiden menanggapi rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi ini, Prof?
02:29Poin pentingnya bukan yang pertama disampaikan, tapi kami ternyata bisa berdiskusi lama dengan Presiden.
02:38Artinya Presiden tadi sangat terbuka, apa usulnya, lalu coba saya tawari antitesa gitu.
02:46Kalau tim ini antitesanya gini gimana, kalau gini aja.
02:50Terus kami berdebat, akhirnya jatuh pada kesimpulan.
02:54Oke, yang punya tim reformasi, Komisi Reformasi diterima.
02:59Kita lanjutin, terus masuk butir-butir begitu.
03:01Jadi menyenangkan di diskusi dengan Presiden kayak di ruang kuliah aja.
03:06Kami tukar pikiran dan Pak Prabowo terbuka sekali pada waktu itu untuk menerima sanggahan maupun menyanggah.
03:13Mari-mari, kita sekarang buka-buka aja.
03:16Jujur, mari.
03:16Jadi kami tadi terbuka diskusi betul sehingga kesimpulannya pada akhirnya.
03:23Ya itu tadi yang sudah diumumkan oleh Pak Jimli barusan itu.
03:26Dari tadi yang poin-poin disampaikan oleh Prof Jimli, sebenarnya mana yang akan ditindaklanjuti lebih awal
03:31dan bisa betul-betul diterima oleh masyarakat terkait dengan reformasi ini, Prof?
03:36Esensi reformasinya?
03:39Saya kira semuanya harus dimulai segera tetapi bertahapkan nantinya penyelesaiannya itu.
03:48Karena begini, laporan kami dari komisi itu kira-kira 3.000 halaman terbagi dalam 7 buku besar
03:56yang itu verbal tim kesaksian-kesaksian masyarakat beserta data-data fakta, fakta-fakta konkrit dari lapangan
04:06lalu yang tiga itu berisi satu ringkasan, yang satu lagi rekomendasi, lalu yang satu lagi resume gitu.
04:15Itu beda, kita membedakan tiga ringkasan, resume, rekomendasi.
04:19Nah itu tadi yang didiskusikan, tetapi memang dalam diskusi yang berlangsung dari jam 3 sampai jam 17.35 tadi
04:292,5 jam kira-kira, ia terfokus pada 6 hal besar gitu ya.
04:356 hal besar itu menyangkut hal-hal yang menonjol karena menyangkut struktur kepolisian.
04:42Seperti tadi misalnya tentang kepemimpinan atau cara pemilihan kapolri itu diskusinya sama-sama masuk akal.
04:52Karena kalau diangkat misalnya oleh Presiden tanpa persetujuan DPR misalnya itu yang didiskusikan,
05:03nah itu bagus juga diangkat biar lebih cepat dan tidak diwarnai oleh unsur-unsur politik gitu.
05:11Tapi kalau tidak dipilih oleh DPR itu nanti bisa salah juga Presidennya bisa enggak enak gitu.
05:23Sehingga dia ingin checks and balances itu jalan ya udah nanti DPR aja seleksi.
05:29Itu kan sudah produk reformasi yang dulu sudah begitu maunya gitu.
05:33Dan kita setuju karena belum tentu juga kalau misalnya tidak dipilih oleh DPR lalu bisa saja digunakan sesuka-suka tuh
05:43polisi tanpa kontrol DPR.
05:46Soal sekarang di DPR sering terjadi transaksi politik itu soal lain yang harus diatasi.
05:51Tidak harus mengganti cara pemilihan itu satu tadi.
05:55Itu diskusi agak lama tentang misalnya apakah kepolisian Republik Indonesia ada di bawah sebuah departemen atau kementerian.
06:05Itu juga diskusi lama karena kesimpulannya kita tidak mengusulkan.
06:10Artinya dari yang sekarang ada itu dipersilahkan aja karena berisiko.
06:16Kalau misalnya dipindah menjadi di bawah kementerian itu bisa menjadi lebih politis lagi kan.
06:21Menteri kan pejabat politik misalnya diletakkan di kementerian dalam negeri.
06:26Kalau itu nanti jatah partai.
06:28Ini menterinya misalnya itu juga ada politik lagi kan.
06:32Sehingga kita setuju udah lah di bawah Presiden langsung aja lah seperti sekarang.
06:38Itu masuk akal gitu.
06:39Dan Presiden tetap memancing.
06:41Kalau ada pendapat lain ayo kita diskusikan gitu tadi.
06:43Bagus sehingga kita berdiskusi gitu.
06:46Prof kalau...
06:47Itu tadi yang terjadi Friska.
06:49Ya termasuk soal Kompolnas yang keputusan dan rekomendasinya mengikat.
06:53Ini bagaimana Prof implementasinya nanti?
06:55Jadi sebagai imbangan bahwa Polri itu sekarang tidak di bawah.
07:00Tetap di bawah Presiden langsung tidak ada kementerian.
07:03Maka imbangannya harus ada lembaga eksternal yang kuat.
07:06Caranya apa?
07:07Kita kan sudah punya pengawasan eksternal.
07:09Yaitu Kompolnas.
07:11Tapi Kompolnas selama ini kan tidak menjadi pengawas.
07:13Menjadi juru bicara.
07:15Dan selalu memberi...
07:18Kalau ditanya apa-apa jawabannya minta ke Polri.
07:21Karena Polri sudah menjawab seperti itu.
07:23Komnas menjawab seperti itu.
07:24Sehingga kalau gitu kita buat sebuah Kompolnas itu lembaga yang independen terpisah dari Polri.
07:31Lembaga yang bisa mengawasi dan sifatnya eksekutorial.
07:35Misalnya untuk jabatan-jabatan tertentu, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh misalnya Kapolda ke atas, gitu.
07:44Langsung ditangani oleh Kompolnas.
07:47Apa keputusan Kompolnas itu mengikat?
07:50Tentu tidak harus langsung hukuman.
07:52Kan bisa bicaraan, mediasi, dan sebagainya.
07:55Tapi begitu.
07:56Nanti Kompolnas itu akan terjadi dari unsur-unsur masyarakat.
08:00Misalnya pensiunan Polri yang kredibel, yang jenderal ya.
08:05Misalnya mantan Kapolri kredibel itu misalnya.
08:07Kemudian ada dari akademisi.
08:10Ada dari advokat senior yang sudah tidak praktek.
08:13Kemudian ada dari ulama, ahli lingkungan, dan sebagainya yang sering-sering banyak kasus itu.
08:21Itu yang nanti akan masuk ke dalam Kompolnas.
08:24Dan Kompolnas ini nanti akan diseleksi melalui sebuah pansel.
08:29Kemudian dipilih nanti oleh presiden dan atau bersama DPR, gitu.
08:34Untuk Kompolnas.
08:35Dan dia nanti independen.
08:36Bukan bawahan Kapolri.
08:39Dan tidak lagi diusulkan untuk tidak berkantor di lingkungan Polri.
08:43Seperti sekarang itu kan Kompolnas kantornya di PTI.
08:47Sehingga terasa bahwa dia itu bawahan Polri.
08:50Fasilitasnya selalu minta kepada Polri.
08:52Sekarang dibiayai oleh negara, gitu.
08:55Sehingga pengawasannya akan lebih-lebih efektif.
08:58Tidak ada kasus-kasus mangkrak.
09:00Kasus hilang karena menyangkut pejabat tinggi Polri, perwira tinggi.
09:04Lalu kasusnya itu diselesaikan diam-diam dan kita tidak tahu bagaimana penyelesaiannya.
09:09Nah itu tidak boleh terjadi.
09:11Nah, nanti perubahannya kira-kira kapan Prof untuk Kompolnas ini?
09:14Secara strukturnya, secara detailnya?
09:16Tadi disepakati bahwa untuk menjadikan Kompolnas sebagai lembaga yang mandiri, independen, berada di luar Polri,
09:26itu harus mengubah satu pasal dari undang-undang Polri yang ada sekarang.
09:32Yang tahun 2002 berarti?
09:34Iya, itu harus diubah satu pasal yang menyangkut Kompolnas,
09:39itu langsung ditegaskan aja fungsinya bahwa Kompolnas lembaga independen yang dibiayai oleh negara,
09:45kemudian mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan pada tingkat tertentu dan keputusannya mengikat.
09:52Nah, satu pasal itu saja nanti ketentuan lebih lanjutnya bisa diatur,
09:56didelegasikan kepada peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
10:01Nanti tinggal bagaimana pembahasannya di DPR.
10:03Nah, itu tadi keputusannya.
10:05Nah, artinya kan dalam waktu dekat semestinya revisi undang-undang Polri ini yang dikedepankan terlebih dahulu ya, Prof Mahfud.
10:12Apa sejauh ini progresnya kalau dari DPR?
10:14Untuk revisi undang-undang Polri salah satunya poin soal Kompolnas tadi, Prof.
10:19Saya tadi dengar dari Manchester, itu kan tidak resmi di dalam penjelasan, di dalam rapat,
10:28tapi pembicaraan itu, dia mengatakan bulan depan itu revisi undang-undang Polri itu sudah akan mulai digarap.
10:37Atau bahkan sudah sedang berjalan dan mungkin masa sidang yang akan datang sudah bisa disahkan.
10:44Termasuk apakah soal jabatan anggota Polri di institusi luar Polri itu turut jadi poin juga, Prof?
10:50Ya, itu tadi disepakati bahwa sesuai dengan undang-undang ASN,
11:01itu jabatan-jabatan Polri di luar institusi Polri itu boleh sepanjang itu diatur di dalam undang-undang TNI dan undang
11:14-undang Polri.
11:14Undang-undang TNI sudah, kemudian undang-undang Polri ini kan mau direvisi sebentar lagi,
11:20itu nanti akan dimasukkan dalam jabatan-jabatan apa saja boleh dan dalam jabatan-jabatan apa tidak boleh.
11:27Itu biar DPR lah yang membahas bersama masyarakat tentu saja dan pemerintah.
11:33Itu juga akan masuk dalam paket pembahasan.
11:37Karena nanti kan yang revisi undang-undangnya tentu saja di DPR,
11:40kalau Komisi Percepatan Reformasi Polri posisinya seperti apa untuk mengawasi
11:44agar yang di undang-undang Polri yang direvisi nanti sesuai dengan rekomendasi yang sudah disampaikan tadi juga ke Presiden?
11:52Tidak, tadi kami menyatakan dengan penyerahan itu maka Komisi Reformasi itu menjadi bar gitu ya,
12:01menjadi selesai tersesnya.
12:02Kan Presiden sudah menyatakan di depan para Menteri,
12:05Sesnak, Menseskap tadi hadir, lalu Menkum, Pak Yusril sebagai Menko,
12:11lalu ada Pak Uto dan sebagainya hadir,
12:15mendengar keputusan tadi itu yang akan dibawa nanti ke DPR.
12:19Dan saya kira bukan sesuatu yang susah untuk lalu kemudian dikawal oleh bekas-bekas anggota komisi
12:27yang nanti akan bekerja bersama DPR untuk memperbaiki itu semua.
12:35Berikutnya bola dari tangan DPR, terima kasih Prof. Mahfud
12:38atas tadi penjelasannya terkait dengan laporan yang dibawa ke Presiden
12:43rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
12:45Terima kasih Prof, selamat malam.
12:47Sampai ketemu.
12:47Sampai ketemu.
12:48Selamat malam.
Komentar