Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Percepatan Reformasi Polri menemui Presiden Prabowo Subianto untuk menyerahkan rekomendasi perbaikan lembaga kepolisian.

Komisi menjelaskan tidak mengusulkan Polri di bawah kementerian atau mengusulkan pembentukan kementerian baru karena lebih banyak mudharatnya.

Rekomendasi diserahkan ke Presiden dalam 10 buku, berisi sekitar tiga ribu halaman.

Komisi mengusulkan reformasi kepolisian dengan delapan peraturan Polri dan 24 peraturan Kapolri.

Tim menegaskan tidak mengusulkan ide pembentukan kementerian baru atau ide Polri di bawah kementerian.

Meskipun sempat ada perdebatan di antara anggota tim, namun tim sepakat Polri tetap di bawah Presiden.

Komisi Percepatan Reformasi Polri juga mengusulkan sejumlah hal yang sudah disetujui Presiden.

Presiden menyetujui bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri tetap, atau tidak berubah seperti saat ini.

Kapolri tetap akan ditunjuk oleh Presiden dan mendapatkan persetujuan DPR.

Sementara hal yang baru adalah penguatan kewenangan lembaga Kompolnas atau Komisi Kepolisian Nasional, yang rekomendasinya mengikat.

Lebih lengkap terkait misi rekomendasi reformasi Polri, kita berbincang dengan anggota Komisi Percepatan Reformasi, Mahfud MD.

Baca Juga Yusril Beber Beda Pendapat Pemilihan Kapolri di Tim Reformasi Polri saat Lapor ke Presiden Prabowo di https://www.kompas.tv/nasional/667120/yusril-beber-beda-pendapat-pemilihan-kapolri-di-tim-reformasi-polri-saat-lapor-ke-presiden-prabowo

#reformasipolri #mahfudmd #prabowo

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/667179/full-mahfud-md-ungkap-hasil-diskusi-dengan-prabowo-soal-reformasi-polri-ini-poin-pentingnya
Transkrip
00:01Intro
00:02Saudara, Komisi Percepatan Reformasi Polri menemui Presiden Prabowo Subianto
00:07untuk menyerahkan rekomendasi perbaikan lembaga kepolisian.
00:11Komisi ini menjelaskan tidak mengusulkan Polri di bawah kementerian
00:15atau mengusulkan pembentukan kementerian baru karena lebih banyak mudaratnya.
00:19Rekomendasi diserahkan ke Presiden dalam 10 buku, berisi sekitar 3.000 halaman.
00:23Komisi mengusulkan reformasi kepolisian dengan 8 peraturan Polri dan 24 peraturan Kepolri.
00:31Tim menegaskan tidak mengusulkan ide pembentukan kementerian baru atau ide Polri di bawah kementerian.
00:36Meskipun sempat ada perdebatan di antara anggota tim, namun tim sepakat Polri tetap di bawah Presiden.
00:46Mengenai ide pembentukan kementerian, keamanan.
00:52Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru.
01:01Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan.
01:04Yang kesimpulan kami, manfaatnya dibandingkan moderatnya, moderatnya lebih banyak.
01:12Maka yaudah, kita nggak usah usulkan itu.
01:17Komisi Percepatan Reformasi Polri juga mengusulkan sejumlah hal yang sudah disetujui Presiden.
01:23Presiden menyetujui bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri tetap atau tidak berubah seperti saat ini.
01:29Kapolri tetap akan ditunjuk oleh Presiden dan mendapat persetujuan DPR.
01:33Sementara hal yang baru, penguatan kewenangan Lembaga Kompolnas atau Komisi Kepolisian Nasional yang rekomendasinya mengikan.
01:48Komisi Percepatan Reformasi Polri telah melaporkan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
01:54Di antara tidak mengusulkan pembentukan kementerian keamanan dan posisi Polri tetap berada di bawah Presiden.
02:00Lebih lengkap terkait misi rekomendasi, isi rekomendasi reformasi Polri, kita berbincang dengan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD.
02:08Prof Mahfud, apa kabar? Selamat malam.
02:11Selamat malam, Friska. Baik.
02:14Senang bisa ketemu Prof di sini setelah tadi bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.
02:19Sebenarnya poin pentingnya apa yang pertama kali disampaikan Presiden menanggapi rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi ini, Prof?
02:29Poin pentingnya bukan yang pertama disampaikan, tapi kami ternyata bisa berdiskusi lama dengan Presiden.
02:38Artinya Presiden tadi sangat terbuka, apa usulnya, lalu coba saya tawari antitesa gitu.
02:46Kalau tim ini antitesanya gini gimana, kalau gini aja.
02:50Terus kami berdebat, akhirnya jatuh pada kesimpulan.
02:54Oke, yang punya tim reformasi, Komisi Reformasi diterima.
02:59Kita lanjutin, terus masuk butir-butir begitu.
03:01Jadi menyenangkan di diskusi dengan Presiden kayak di ruang kuliah aja.
03:06Kami tukar pikiran dan Pak Prabowo terbuka sekali pada waktu itu untuk menerima sanggahan maupun menyanggah.
03:13Mari-mari, kita sekarang buka-buka aja.
03:16Jujur, mari.
03:16Jadi kami tadi terbuka diskusi betul sehingga kesimpulannya pada akhirnya.
03:23Ya itu tadi yang sudah diumumkan oleh Pak Jimli barusan itu.
03:26Dari tadi yang poin-poin disampaikan oleh Prof Jimli, sebenarnya mana yang akan ditindaklanjuti lebih awal
03:31dan bisa betul-betul diterima oleh masyarakat terkait dengan reformasi ini, Prof?
03:36Esensi reformasinya?
03:39Saya kira semuanya harus dimulai segera tetapi bertahapkan nantinya penyelesaiannya itu.
03:48Karena begini, laporan kami dari komisi itu kira-kira 3.000 halaman terbagi dalam 7 buku besar
03:56yang itu verbal tim kesaksian-kesaksian masyarakat beserta data-data fakta, fakta-fakta konkrit dari lapangan
04:06lalu yang tiga itu berisi satu ringkasan, yang satu lagi rekomendasi, lalu yang satu lagi resume gitu.
04:15Itu beda, kita membedakan tiga ringkasan, resume, rekomendasi.
04:19Nah itu tadi yang didiskusikan, tetapi memang dalam diskusi yang berlangsung dari jam 3 sampai jam 17.35 tadi
04:292,5 jam kira-kira, ia terfokus pada 6 hal besar gitu ya.
04:356 hal besar itu menyangkut hal-hal yang menonjol karena menyangkut struktur kepolisian.
04:42Seperti tadi misalnya tentang kepemimpinan atau cara pemilihan kapolri itu diskusinya sama-sama masuk akal.
04:52Karena kalau diangkat misalnya oleh Presiden tanpa persetujuan DPR misalnya itu yang didiskusikan,
05:03nah itu bagus juga diangkat biar lebih cepat dan tidak diwarnai oleh unsur-unsur politik gitu.
05:11Tapi kalau tidak dipilih oleh DPR itu nanti bisa salah juga Presidennya bisa enggak enak gitu.
05:23Sehingga dia ingin checks and balances itu jalan ya udah nanti DPR aja seleksi.
05:29Itu kan sudah produk reformasi yang dulu sudah begitu maunya gitu.
05:33Dan kita setuju karena belum tentu juga kalau misalnya tidak dipilih oleh DPR lalu bisa saja digunakan sesuka-suka tuh
05:43polisi tanpa kontrol DPR.
05:46Soal sekarang di DPR sering terjadi transaksi politik itu soal lain yang harus diatasi.
05:51Tidak harus mengganti cara pemilihan itu satu tadi.
05:55Itu diskusi agak lama tentang misalnya apakah kepolisian Republik Indonesia ada di bawah sebuah departemen atau kementerian.
06:05Itu juga diskusi lama karena kesimpulannya kita tidak mengusulkan.
06:10Artinya dari yang sekarang ada itu dipersilahkan aja karena berisiko.
06:16Kalau misalnya dipindah menjadi di bawah kementerian itu bisa menjadi lebih politis lagi kan.
06:21Menteri kan pejabat politik misalnya diletakkan di kementerian dalam negeri.
06:26Kalau itu nanti jatah partai.
06:28Ini menterinya misalnya itu juga ada politik lagi kan.
06:32Sehingga kita setuju udah lah di bawah Presiden langsung aja lah seperti sekarang.
06:38Itu masuk akal gitu.
06:39Dan Presiden tetap memancing.
06:41Kalau ada pendapat lain ayo kita diskusikan gitu tadi.
06:43Bagus sehingga kita berdiskusi gitu.
06:46Prof kalau...
06:47Itu tadi yang terjadi Friska.
06:49Ya termasuk soal Kompolnas yang keputusan dan rekomendasinya mengikat.
06:53Ini bagaimana Prof implementasinya nanti?
06:55Jadi sebagai imbangan bahwa Polri itu sekarang tidak di bawah.
07:00Tetap di bawah Presiden langsung tidak ada kementerian.
07:03Maka imbangannya harus ada lembaga eksternal yang kuat.
07:06Caranya apa?
07:07Kita kan sudah punya pengawasan eksternal.
07:09Yaitu Kompolnas.
07:11Tapi Kompolnas selama ini kan tidak menjadi pengawas.
07:13Menjadi juru bicara.
07:15Dan selalu memberi...
07:18Kalau ditanya apa-apa jawabannya minta ke Polri.
07:21Karena Polri sudah menjawab seperti itu.
07:23Komnas menjawab seperti itu.
07:24Sehingga kalau gitu kita buat sebuah Kompolnas itu lembaga yang independen terpisah dari Polri.
07:31Lembaga yang bisa mengawasi dan sifatnya eksekutorial.
07:35Misalnya untuk jabatan-jabatan tertentu, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh misalnya Kapolda ke atas, gitu.
07:44Langsung ditangani oleh Kompolnas.
07:47Apa keputusan Kompolnas itu mengikat?
07:50Tentu tidak harus langsung hukuman.
07:52Kan bisa bicaraan, mediasi, dan sebagainya.
07:55Tapi begitu.
07:56Nanti Kompolnas itu akan terjadi dari unsur-unsur masyarakat.
08:00Misalnya pensiunan Polri yang kredibel, yang jenderal ya.
08:05Misalnya mantan Kapolri kredibel itu misalnya.
08:07Kemudian ada dari akademisi.
08:10Ada dari advokat senior yang sudah tidak praktek.
08:13Kemudian ada dari ulama, ahli lingkungan, dan sebagainya yang sering-sering banyak kasus itu.
08:21Itu yang nanti akan masuk ke dalam Kompolnas.
08:24Dan Kompolnas ini nanti akan diseleksi melalui sebuah pansel.
08:29Kemudian dipilih nanti oleh presiden dan atau bersama DPR, gitu.
08:34Untuk Kompolnas.
08:35Dan dia nanti independen.
08:36Bukan bawahan Kapolri.
08:39Dan tidak lagi diusulkan untuk tidak berkantor di lingkungan Polri.
08:43Seperti sekarang itu kan Kompolnas kantornya di PTI.
08:47Sehingga terasa bahwa dia itu bawahan Polri.
08:50Fasilitasnya selalu minta kepada Polri.
08:52Sekarang dibiayai oleh negara, gitu.
08:55Sehingga pengawasannya akan lebih-lebih efektif.
08:58Tidak ada kasus-kasus mangkrak.
09:00Kasus hilang karena menyangkut pejabat tinggi Polri, perwira tinggi.
09:04Lalu kasusnya itu diselesaikan diam-diam dan kita tidak tahu bagaimana penyelesaiannya.
09:09Nah itu tidak boleh terjadi.
09:11Nah, nanti perubahannya kira-kira kapan Prof untuk Kompolnas ini?
09:14Secara strukturnya, secara detailnya?
09:16Tadi disepakati bahwa untuk menjadikan Kompolnas sebagai lembaga yang mandiri, independen, berada di luar Polri,
09:26itu harus mengubah satu pasal dari undang-undang Polri yang ada sekarang.
09:32Yang tahun 2002 berarti?
09:34Iya, itu harus diubah satu pasal yang menyangkut Kompolnas,
09:39itu langsung ditegaskan aja fungsinya bahwa Kompolnas lembaga independen yang dibiayai oleh negara,
09:45kemudian mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan pada tingkat tertentu dan keputusannya mengikat.
09:52Nah, satu pasal itu saja nanti ketentuan lebih lanjutnya bisa diatur,
09:56didelegasikan kepada peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
10:01Nanti tinggal bagaimana pembahasannya di DPR.
10:03Nah, itu tadi keputusannya.
10:05Nah, artinya kan dalam waktu dekat semestinya revisi undang-undang Polri ini yang dikedepankan terlebih dahulu ya, Prof Mahfud.
10:12Apa sejauh ini progresnya kalau dari DPR?
10:14Untuk revisi undang-undang Polri salah satunya poin soal Kompolnas tadi, Prof.
10:19Saya tadi dengar dari Manchester, itu kan tidak resmi di dalam penjelasan, di dalam rapat,
10:28tapi pembicaraan itu, dia mengatakan bulan depan itu revisi undang-undang Polri itu sudah akan mulai digarap.
10:37Atau bahkan sudah sedang berjalan dan mungkin masa sidang yang akan datang sudah bisa disahkan.
10:44Termasuk apakah soal jabatan anggota Polri di institusi luar Polri itu turut jadi poin juga, Prof?
10:50Ya, itu tadi disepakati bahwa sesuai dengan undang-undang ASN,
11:01itu jabatan-jabatan Polri di luar institusi Polri itu boleh sepanjang itu diatur di dalam undang-undang TNI dan undang
11:14-undang Polri.
11:14Undang-undang TNI sudah, kemudian undang-undang Polri ini kan mau direvisi sebentar lagi,
11:20itu nanti akan dimasukkan dalam jabatan-jabatan apa saja boleh dan dalam jabatan-jabatan apa tidak boleh.
11:27Itu biar DPR lah yang membahas bersama masyarakat tentu saja dan pemerintah.
11:33Itu juga akan masuk dalam paket pembahasan.
11:37Karena nanti kan yang revisi undang-undangnya tentu saja di DPR,
11:40kalau Komisi Percepatan Reformasi Polri posisinya seperti apa untuk mengawasi
11:44agar yang di undang-undang Polri yang direvisi nanti sesuai dengan rekomendasi yang sudah disampaikan tadi juga ke Presiden?
11:52Tidak, tadi kami menyatakan dengan penyerahan itu maka Komisi Reformasi itu menjadi bar gitu ya,
12:01menjadi selesai tersesnya.
12:02Kan Presiden sudah menyatakan di depan para Menteri,
12:05Sesnak, Menseskap tadi hadir, lalu Menkum, Pak Yusril sebagai Menko,
12:11lalu ada Pak Uto dan sebagainya hadir,
12:15mendengar keputusan tadi itu yang akan dibawa nanti ke DPR.
12:19Dan saya kira bukan sesuatu yang susah untuk lalu kemudian dikawal oleh bekas-bekas anggota komisi
12:27yang nanti akan bekerja bersama DPR untuk memperbaiki itu semua.
12:35Berikutnya bola dari tangan DPR, terima kasih Prof. Mahfud
12:38atas tadi penjelasannya terkait dengan laporan yang dibawa ke Presiden
12:43rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
12:45Terima kasih Prof, selamat malam.
12:47Sampai ketemu.
12:47Sampai ketemu.
12:48Selamat malam.
Komentar

Dianjurkan