- 1 hari yang lalu
KOMPAS.TV - Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai menyoroti pernyataan Amien Rais terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
"Itu menyerang kehormatan individu, untuk itu cukup Pak Amien Rais meminta maaf," ujar Menteri HAM RI, Natalius Pigai, pada Senin (4/5/2026).
Pigai juga merespons terkait kasus dugaan kekerasan di daycare Yogyakarta. Pigai menyebut pihaknya telah bergerak cepat.
Baca Juga Reaksi MenHAM Pigai soal Pernyataan Amien Rais Singgung Seskab Teddy di https://www.kompas.tv/nasional/666913/reaksi-menham-pigai-soal-pernyataan-amien-rais-singgung-seskab-teddy
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/666922/full-respons-menham-natalius-pigai-soal-pernyataan-amien-rais-hingga-kasus-kekerasan-di-daycare
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Pada desas-desus pemberitaan berbagai media bahwa pemerintah ikut intervensi untuk menentukan status pembela HAM itu tidak benar.
00:16Nah sesuai dengan standar internasional sistem perlindungan HAM oleh baik itu sistem perlindungan HAM dalam konteks ini adalah dari Dewan
00:29HAM PBB, kemudian kantor komisi tinggi komisioner hak asasi manusia PBB, kemudian spesial raportur, kemudian universal periodic review.
00:42Dalam konteks ini, pemerintah tidak boleh mengatur atau memasuki wilayah sipil.
00:53Oleh karena itu sangat tidak mungkin pemerintah masuk mengatur apalagi menentukan kamu pembela HAM dan kamu tidak, kamu aktivis atau
01:06kamu tidak.
01:06Tidak mungkin pemerintah masuk. Saya menyatakan tidak mungkin pemerintah masuk.
01:13Apa kewajiban pemerintah?
01:15Kewajiban pemerintah adalah menghadirkan undang-undang yang memastikan adanya perlindungan terhadap para pembela HAM yang memperjuangkan tanpa bayar untuk kepentingan
01:32umum, untuk kebaikan dan tanpa melalui secara damai.
01:41Itu yang kita akan nanti pastikan adanya perlindungan yang pasti terhadap para pembela HAM.
01:50Jadi kalau mereka yang dibayar, mereka yang bekerja untuk kepentingan berbayar, kemungkinan juga tidak.
01:59Diharapkan. Tapi nanti itu kan akan diurus oleh peraturan lebih lanjut, oleh komisi-komisi yang menentukan.
02:07Kriteria siapa pembela HAM dan siapa tidak, itu masyarakat sipil sesait dengan komisi-komisi nasional hak asasi manusia, komunas perempuan,
02:17komunas anak, dan komisi disabilitas yang menentukan.
02:21Bukan pemerintah yang menentukan. Pemerintah tidak menentukan sama sekali.
02:25Dengan demikian clear ya, bahwa pemerintah tidak menentukan status pembela HAM, status aktivis.
02:35Sangat tidak mungkin karena kami ini tahu regulasi-regulasi internasional, yang terutama resolusi PBB,
02:44terkait dengan pembela hak asasi manusia tahun 1998, maupun pembela hak asasi manusia bagi mereka aktivis perempuan tahun 2013,
02:57itu menyatakan bahwa negara tidak boleh intervensi.
03:01Tapi negara wajib melindungi mereka dan memastikan perlindungan yang pasti terhadap mereka.
03:07Maka di dalam rancangan undang-undang hak asasi manusia, itu kami telah menegaskan bahwa mereka yang berada pada saat melakukan
03:17pembelaan terhadap mereka yang membutuhkan pertolongan,
03:21dengan memenuhi kriteria yang pasti, tanpa dibayar untuk kepentingan umum, tidak dengan cara kekerasan, sudah dipastikan tidak boleh dipidana.
03:35Saya kira itu. Jadi pemerintah sama sekali tidak masuk.
03:39Itu yang pertama ya. Yang kedua terkait dengan apa?
03:43Amin Raisa.
03:47Amin Raisa itu saya sudah sampaikan begini.
03:50Hak asasi manusia itu memang kebebasan berpendapat itu dijamin berbagai undang-undang internasional juga.
03:58Ada ICCPR, ada berbagai undang-undang nasional, ada.
04:04Tapi hak asasi manusia itu ada batasnya.
04:09Hak asasi manusia itu ada batasnya.
04:13Kebebasan berbicara itu ada batasnya.
04:17Oleh karena itu, tidak semua pendapat pikiran dan perasaan yang diucapkan itu semua dijamin oleh undang-undang.
04:27Harus ada yang, ada batasnya.
04:33Namanya prinsip Syrakusa.
04:36Prinsip Syrakusa.
04:37Prinsip Syrakusa itu menyatakan bahwa hak asasi manusia itu bisa dibatasi tapi dengan berbagai peraturan.
04:47Berbagai peraturan.
04:49Berbagai peraturan itu apa?
04:51Berbagai peraturan menyatakan bahwa tidak boleh et hominen.
04:54Tidak boleh menyerang kehormatan.
04:57Tidak boleh menyerang martabat.
05:00Tidak boleh menciptakan instabilitas nasional.
05:04Tidak boleh menyerang suku, agama, ras, antar kolongan.
05:08Jadi kalau tindakan-tindakan et hominen itu bertentangan sehingga sudah berbagai regulasi nasional maupun juga internasional terutama ICCPR pasal 19
05:22-21 itu sudah diatur.
05:24Sehingga apa yang disampaikan oleh Pak Amin Rais itu tidak serta merta dijamin oleh konstitusi hak asasi manusia.
05:34Ada beberapa pernyataan yang dalam konteks hak asasi manusia.
05:39Kalau kita teliti secara detail itu apa yang disampaikan itu adalah yang pertama inhuman treatment.
05:49Itu yang pertama.
05:51Nanti cek.
05:52Saya sudah sampaikan ke media beberapa media.
05:55Inhuman treatment.
05:56Yang kedua inhuman degrading.
05:59Yang ketiga itu verbal torture.
06:03Semua ini inhuman treatment, degrading maupun verbal torture itu sebenarnya diarahkan kepada fisik.
06:11Tapi mental juga dalam konteks prinsip hak asasi manusia itu adalah serangan mental.
06:17Kekerasan verbal itu juga serangan mental.
06:22Mengandung unsur serangan mental, serangan fisik, serangan mental dan serangan jiwa maupun ancaman-ancaman terhadap martabat dan moralitas individu.
06:34Lalu yang terakhir itu, oleh karena itulah maka saya katakan bahwa apa yang diucapkan oleh Pak Amin Rais itu tentu
06:45yang pertama menyerang kehormatan individu.
06:51Untuk itu cukup Pak Amin Rais meminta maaf.
06:56Meminta maaf kepada, kalau menurut saya sebagai Menteri HAM, ya menyampaikan permohonan maaf atau mencabut pernyataan.
07:07Yang kedua, kalau persoalan apakah akan disampaikan misalnya laporan pengaduan ke polisi atau tidak, itu tergantung Pak Teddy.
07:20Itu urusan.
07:21Lalu sebagai Menteri HAM, saya meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi tidak memiliki posisi untuk melaporkan Amin Rais.
07:33Karena dia negara.
07:36Kementerian Komunikasi dan Informasi itu negara.
07:40Saya Menteri Hak Asasi Manusia, sebagai wakil dari pemerintah.
07:47Saya menyatakan negara tidak boleh memenjarakan rakyat.
07:52Termasuk Amin Rais.
07:54Tapi Teddy boleh.
07:57Teddy boleh.
07:58Karena ini ke individu.
08:00Individu, serangan kepada individu.
08:02Tapi negara tidak boleh.
08:05Jadi Kementerian Komunikasi dan Informasi tidak boleh melaporkan Amin Rais ke polisi.
08:12Tapi kalau Teddy boleh.
08:16Jadi kita tidak mau institusi negara, apalagi kementerian atau lembaga, digunakan untuk memenjarakan rakyat Indonesia.
08:29Termasuk Amin Rais.
08:31Tapi selanjutnya, saya sebagai Menteri HAM meminta Amin Rais, minta maaf.
08:36Atau minimal paling mencabut pernyataannya.
08:41Itu tidak elok.
08:44Tidak bermartabat itu.
08:46Serangan yang mengarahkan langsung kepada individu itu tidak bermartabat.
08:51Kalau mau kritik, kritik kinerja saja.
08:54Gak apa-apa.
08:55Kritik kinerja saja.
08:57Tidak masalah.
08:57Kritik kebijakan saja gak masalah.
09:00Gitu.
09:02Ya.
09:02Jelas ya.
09:04Saya pikir itu yang kedua.
09:06Yang ketiga apa lagi?
09:07Deiker.
09:08Eh?
09:10Oh Deiker di Jogja ini.
09:13Jogja ya?
09:14Ya.
09:15Baik.
09:15Terima kasih.
09:16Hari itu juga saya perintahkan tim Kementerian HAM turun ke CEC dan mereka sudah datangi.
09:25Dan saya tinggal tunggu laporan masukin hari ini.
09:28Tinggal sampaikan kepada saya dan itu menjadi perhatian.
09:32Dan Presiden sendiri sudah menyatakan akan memberi perhatian terkait dengan Deiker.
09:38Ya.
09:39Di waktu tanggal 1 Mei hari buru internasional beliau telah menyampaikan akan memberi perhatian khusus terhadap yang terkait dengan Deiker.
09:52Kalau Kementerian HAM sudah menangani dan sudah turun langsung di lapangan di Jogja Jakarta.
09:59Hari itu juga kemarin tinggal laporan dari kantor wilayah Jawa Tengah hari ini masuk dan kita akan sampaikan melalui rilis
10:08terkait dengan Deiker.
10:10Terus?
10:13Kalau situasi yang ada di mana?
10:19Yang di Puncak.
10:20Kalau Puncak Kementerian HAM sudah ada di lapangan.
10:23Sekarang ini kebetulan ada di Puncak.
10:25Kemarin sudah datangi Kementerian HAM sudah bertemu dengan pas di Timika juga.
10:32Di mana diduga ada tentara datang masuk ke gereja ya.
10:37Ke gereja katedral Timika.
10:40Dan masuk di tempat tidur ruang pribadi para pastor ya.
10:45Kementerian HAM sudah lakukan pertemuan dengan pihak gereja.
10:51Sudah juga lakukan pertemuan dengan pihak aparat.
10:55Aparat TNI juga sudah lakukan pertemuan.
10:58Dan sekarang setelah dari Timika mereka ke Puncak.
11:03Jadi mereka ada di lapangan dan saya tunggu laporan dari mereka.
11:07Kita akan sampaikan.
11:09Kan yang di sini muncul ini kan perbedaan jumlah korban.
11:13Apakah C10 atau apakah 15.
11:18Terus yang berikut yang belum muncul juga aktornya siapa.
11:23Nanti dipastikan aktor itu penting untuk sebagai bagian dari pertanggung jawaban.
11:28Atas perbuatan.
11:31Begitu.
11:31Soal kenyataan Raih.
11:35Pak, ini kan banyak video ini sekarang sudah teredarnya.
11:38Dan juga membuat video ini.
11:40Dari formalitas sendiri atau mungkin dari Papi Gai sendiri.
11:44Apakah video itu benar-benar asli dari kenyataan Raih.
11:47Atau memang ini ada dugaan untuk memakai teknologi yang terutama.
11:52Karena banyak juga netizen yang menunggu bahwa kenyataan Raih.
11:55Yang diunggah video tersebut di akur Youtube.
11:58Itu merupakan bagian dari AI.
12:00Jadi mungkin apakahnya saya mempertanyakan apakah video itu sudah minat-minat avonsekasi secara real dari pemerintah dan dari Kapi Gai
12:08sendiri.
12:09Apakah sudah rebut asli dari video tersebut.
12:11Karena memang ada dugaan video tersebut dibuat dari teknologi AI.
12:16Dan sengaja mencabot aset.
12:19Mungkin bagi menakbar ketidaknya peningkatan.
12:21Kalau yang bagian itu saya tidak jawab lah.
12:24Karena saya bukan ahli AI
12:27Tapi bahwa
12:28Sudah ada pernyataan
12:31Berkali-kali
12:32Sampaikan kepada publik
12:34Kan kita bisa lihat
12:35Dan juga terhapus
12:37Dihapus dari
12:40Media sosial
12:41Akun media sosialnya beliau juga kan
12:43Jadi saya tidak bisa jawab
12:45Soal itu
12:47Tapi setelah
12:49Pernyataan itu kemudian
12:51Memproduksi video-video
12:54Yang dimiliki oleh
12:56Para pejabat
12:58Itu tidak boleh
13:00Untuk itulah dalam undang-undang
13:01Rancangan undang-undang akasasi manusia
13:04Kita masukkan pasal khusus
13:06Mengenai right to be forgotten
13:07Right to be forgotten itu
13:10Seseorang yang korban
13:14Korban dari citra
13:16Korban citra buruk
13:18Akibat pemberitaan media
13:20Di masa lalu
13:21Ternyata yang bersangkutan
13:23Tidak pernah bersalah
13:24Atau tidak melakukan perbuatan
13:26Bersalah
13:27Itu dia bisa meminta
13:28Untuk hapus
13:29Pasal itu juga
13:31Kita masukkan
13:32Jadi misalnya
13:33Seseorang dulu
13:34Diduga
13:36Sebagai
13:37Atau melakukan sesuatu
13:39Berperkara
13:40Kemudian di pengadilan
13:41Tidak terbukti
13:42Tapi media
13:43Sudah men
13:44Fonis yang bersangkutan
13:46Sudah salah
13:47Menurut media
13:48Dan oleh publik
13:49Tapi kan itu
13:50Jejak digitalnya muncul
13:52Di kemudian hari
13:53Lima tahun kemudian
13:55Sepuluh tahun kemudian
13:56Nah pasal itu
13:58Kita
13:59Kami masukkan
14:01Untuk menghapus
14:02Hak untuk menghapus
14:04Hak untuk menghapus
14:06Yang bersangkutan
14:06Bisa meminta pengadilan
14:08Untuk menghapus
14:09Hak itu
14:09Yaitu right to be forgotten
14:10Jadi kalau
14:12Di pengadilan
14:13Ternyata tidak terbukti
14:15Yang bersangkutan
14:16Bersalah
14:16Tapi karena media
14:18Sudah mempunis
14:19Dia bersalah
14:20Kemudian tersimpan
14:21Dalam dokumen
14:22Tersimpan digitalnya
14:25Itu
14:26Bisa dihapus
14:27Karena
14:28Bagi orang-orang
14:29Yang dinyatakan
14:30Tidak pernah bersalah
14:32Di masa lalu
14:33Untuk itulah
14:35Atau orang-orang yang
14:36Di
14:39Dilabeli
14:40Sebagai orang bersalah
14:42Atau orang jahat
14:42Padahal tidak pernah
14:43Melalui proses
14:45Peradilan
14:45Itu
14:46Seseorang yang jadi
14:48Korban
14:50Framing negatif
14:51Itu bisa
14:52Mengajukan
14:53Untuk penghapusan
14:55Digitalnya
14:56Di media sosial
14:57Itu namanya
14:59Right
14:59Pasal khusus
15:00Yang kami sebutkan
15:02Di dalam
15:03Masukan dalam
15:03Undang-Undang
15:04Rancangan
15:05Repisi Undang-Undang
15:05Hal ini adalah
15:07Right to be forgotten
15:08Hak
15:09Untuk menghapus
15:11Saya
15:12Sebagai orang
15:13Yang korban
15:15Framing
15:17Media
15:17Negatif
15:18Saya bisa meminta
15:19Pengadilan
15:20Untuk
15:21Memerintahkan
15:22Kepada yang bersangkutan
15:23Pengelola media
15:24Bisa hapus
15:28Ya
15:29Soalnya ini Pak
15:30Indah Daya
15:30Laksana
15:31Dia itu
15:32Korban
15:33Pendalaman
15:34Anak
15:35Dari Indonesia
15:35Ke Belanda
15:36Tahun
15:3780-an
15:38Dia merasa
15:40Kesulitan
15:41Dan dia merasa
15:42Juga bahwa
15:42Dia ini
15:43Korban
15:44Dari Pendalaman
15:45Anak
15:45Jadi dia emang
15:47Korban
15:48Dijualan
15:48Jadi itu
15:49Pak
15:49Belanda
15:49Dia korban
15:51Victim
15:54Victim berarti
15:55Dia stateless
15:58Bukan
15:59Ini saya harus tahu dulu
16:00Kasusnya
16:01Dia stateless
16:11Di sana
16:13Dia jadi warga negara
16:14Belanda
16:14Atau bukan
16:18Dia umur berapa tahun
16:20Waktu itu
16:22Oke
16:23Gini aja
16:24Itu bisa laporkan aja
16:26Ke Kementerian
16:27Nanti kita pelajari
16:28Karena saya juga
16:29Nggak ngerti
16:30Kasusnya
16:30Kalau stateless
16:32Bisa
16:33Nah itu
16:34Kalau yang ini
16:35Kan harus beda
16:35Kasus dulu
16:36Statusnya
16:37Begitu
16:38Yang lain
16:38Apa
16:45Gak benar
16:46Mana ada
16:47Kan tidak boleh
16:48Pemerintah
16:49Tapi
16:50Pemerintah
16:51Hanya menghadirkan
16:52Undang-undang
16:53Untuk agar
16:53Supaya
16:54Para pembelaan
16:56Tidak boleh dipidana
16:57Ketika dia melakukan
16:58Pembelaan terhadap
16:59Kesehatan manusia
17:00Jadi tidak ada
17:01Pemerintah
17:02Pemerintah tidak boleh
17:03Menentukan status
17:05Apalagi
17:05Jadi tidak ada
17:15Itu nanti berikut setelah
17:17Undang-undang disahkan
17:18Jadi hal yang teknis
17:20Seperti ini
17:21Akan dibicarakan
17:23Setelah undang-undangnya
17:25Disahkan
17:25Ini kan undang-undang dulu
17:27Baru nanti
17:28Tindak lanjut
17:29Dari
17:30Pasti akan ada juga
17:31Peraturan-peraturan lainnya
17:32Tindak lanjutnya
17:33Oleh karena itu
17:35Tidak mungkin
17:36Sekarang
17:36Bisa menentukan
17:38Kriterianya
17:38Seperti apa
17:42Begitu ya
17:43Atau ada
17:44Kasus
17:45Masalah lain lagi
17:56Terima kasih
17:57Nanti saya perintahkan
17:59Hari ini juga
17:59Kantor wilayah Jawa Tengah
18:01Untuk cek
18:02Itu
18:06Jadi gini
18:07Ada satu lagi
18:09Tapi momentumnya
18:10Belum cukup ya
18:11Sekarang
18:12Belum pas
18:13Tepat
18:13Nanti baru kita akan
18:14Diskusi
18:15Kami mau undang
18:17Teman-teman
18:17Nanti diskusi khusus
18:19Mengenai
18:20Aspek
18:22Satu aspek
18:22Yang perlu
18:23Kita
18:24Kelirkan
18:27Khususnya
18:31Dianggap
18:32Dituduh
18:32Penetrasi
18:35Organisasi
18:38Bersenjata
18:39Resmi
18:39Negara
18:40Dalam wilayah sipil
18:41Ini perlu
18:43Ya
18:43Perlu
18:44Harus
18:45Dikelirkan
18:45Nanti
18:46Suatu saat
18:47Bahwa
18:51Ini
18:52Ini
18:53Tidak pernah
18:54Menjadi posisi
18:56Dan kebijakan
18:56Pemerintah
18:57Dari pimpinan
18:59Tidak pernah
19:00Tapi
19:02Tapi bahwa
19:02Masing-masing
19:03Menteri
19:04Masing-masing
19:05Kepala daerah
19:07Gubernur
19:07Bupati
19:08Wali kota
19:09Menteri
19:10Atau
19:10Kepala
19:11Badan
19:12Mengundang
19:14Mengundang
19:15TNI
19:16Polri
19:16Masuk
19:17Di wilayah sipil
19:18Ya
19:18Mereka yang undang
19:20Itu mereka
19:22Pribadi
19:23Menteri A
19:25Mengundang
19:25Ini
19:26Supaya
19:26Jadi dirjen
19:27Menteri B
19:29Mengundang
19:29Ini
19:30Jadi dirjen
19:30Gubernur
19:31Mengundang
19:32Ini
19:32Jadi
19:32Staf
19:34Ahlinya
19:35Staf
19:35Khususnya
19:36Bupati
19:36Mengundang
19:37Aparat
19:38Untuk menjadi
19:39Staf
19:39Ahlinya
19:40Staf
19:40Khususnya
19:40Dari
19:41Mereka
19:43Kantor
19:43Kementerian
19:44Hakkasasi
19:45Manusiai
19:45Satu
19:46Orang
19:47Pun
19:47Tidak ada
19:48Dari
19:48TNI
19:48Polri
19:49Satu
19:50Orang
19:51Pun
19:51Tidak ada
19:52Dari
19:52TNI
19:52Polri
19:53Saya
19:54Tidak pernah
19:55Ditegur
19:56Karena
19:56Itu
19:57Artinya
19:58Apa
19:59Karena
20:00Saya
20:00Tidak pernah
20:01Ditegur
20:01Oleh
20:02Pimpinan
20:04Hakul
20:05Yakin
20:05Itu
20:05Yang
20:06Undang
20:06Itu
20:06Adalah
20:07Instansi
20:09Masing-masing
20:09Pimpinan
20:10Instansi
20:10Yang
20:10Mengundang
20:13Ini
20:14Opini
20:15Coba
20:15Jangan
20:16Pikir
20:17Itu
20:19Semua
20:20Pimpinan
20:21Yang
20:22Menginginkan
20:23Tidak mungkin
20:23Karena
20:25Saya
20:25Disini
20:25Coba
20:26Dari
20:27Atas
20:27Sudah
20:2820
20:29Kali
20:29Mungkin
20:3050
20:30Kali
20:30Kamu
20:31Datang
20:31Sini
20:31Pernah
20:33Tidak ada
20:34Kami
20:34Disini
20:34Keamanan
20:35Tidak ada
20:35TNI
20:36Tidak ada
20:37Polisi
20:37Tidak ada
20:38Sekuriti
20:38Depan
20:39Sampai
20:39Semua
20:39Protokol
20:40Ajudan
20:40Ajudan
20:41Tidak ada
20:41Tapi
20:43Kita
20:44Tidak pernah
20:46Ditegur
20:47Oleh
20:47Pimpinan
20:49Jadi
20:50Ini
20:50Lebai
20:51Yang
20:51Yang
20:52Sipil-sipil
20:53Ini
20:54Pejabat-pejabat
20:55Menteri
20:55Lembah
20:56Kepala
20:56Badan
20:57Gubernur
20:58Bupati
20:58Wali
20:58Kota
20:59Ini
20:59Lebai
20:59Undang
21:01Jadi
21:02Dirjen
21:04Jadi
21:05Direktur
21:06Jadi
21:06Staf
21:07Ahli
21:07Dari
21:08Staf
21:09Khusus
21:09Jadi
21:11Tidak ada
21:12Ini
21:13Bisa
21:14Paham
21:14Bisa
21:16Paham
21:16Saya
21:18Kira
21:18Ini
21:18Aspek
21:19Ini
21:20Memang
21:21Harus
21:21Sering
21:21Sampaikan
21:22Bahwa
21:23Kami
21:24Sampaikan
21:24Kepada
21:25Publik
21:25Bahwa
21:26Tidak
21:26Pernah
21:27Ada
21:27Keinginan
21:28Pemerintah
21:29Untuk
21:30Militer
21:31TNI
21:32Masuk
21:32Di
21:33Wilayah
21:33Sipil
21:33Tidak
21:34Pernah
21:34Ada
21:34Tapi
21:35Bahwa
21:36Individu
21:36Individu
21:37Mengundang
21:38Dan
21:38Membuka
21:39Pintu
21:39Iya
21:41Saya
21:42Kira
21:42Itu
21:43Yang
21:44Saya
21:44Sampaikan
21:45Dan
21:45Terima
21:45Kasih
21:46Banyak
21:46Terakhir
21:47Saya
21:47Sampaikan
21:48Selalu
21:49Terut
21:50Serta
21:50Untuk
21:50Membangun
21:52Peradaban
21:52Akasasi
21:53Manusia
21:53Di
21:53Indonesia
21:54Demokrasi
21:55Perdamaian
21:56Dan
21:56Semua
21:57Seluruh
21:58Wartawan
21:58Adalah
21:59Pahlawan
21:59Pahlawan
22:00Terbaik
22:01Republik
22:01Indonesia
22:02Yang
22:03Tidak
22:03Pernah
22:03Digaji
22:04Oleh
22:04Negara
22:05Terima
22:06Kasih
22:06I love
22:06You
22:06Terima
22:09Terima
22:13Terima
22:15Terima
Komentar