Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Senin, 13 April 2026 - Modus TPPU PT Simba Jaya Utama Legalkan Hasil Illegal Gold Mining and Trading di Provinsi Jawa Timur
Transkrip
00:09P.T. Simbajaya Utama di Provinsi Jawa Timur salah satu perusahaan diduga lakukan TPPU.
00:15Kata Direkturat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia,
00:20D.T. Pideksus Baris Krimpolri.
00:23Baris Krimpolri lakukan penggeledahan dua kali di Provinsi Jawa Timur.
00:26Pertama, 19-20 Februari 2026.
00:32Kedua, Kamis, 12 Maret 2026.
00:36Penggeledahan pertama terhadap dua rumah di Nganjuk dan Surabaya serta toko Omasemar milik Teddy Widjaya.
00:43Gelar perkara Baris Krimpolri, 27 Februari 2026, hasil penggeledahan, 19-20 Februari 2026,
00:51menetapkan tiga tersangka, TW, DW, dan BSW.
00:54Penggeledahan kedua terhadap tiga perusahaan refinery,
00:59PT. Simbajaya Utama, PT. Indah Golden Signature dan PT. Sukajadi Logam.
01:04Direktur Tideksus Baris Krimpolri, Brigjen Polri Adesha Friesiman Juntak,
01:09Minggu, 12 April 2026, katakan, penyidikan masih berlanjut.
01:15Tiga perusahaan refinery di Provinsi Jawa Timur, kata Adesha Friesiman Juntak,
01:19melakukan tindak pidana pencucian uang, TPPU.
01:23PT. Simbajaya Utama, perusahaan refinery merek Simba, milik Deni Handoko,
01:28anak Siman Bahar Lai Kinpin tutup usia.
01:31Siman Bahar Lai Kinpin tutup usia 60 tahun karena sakit di Zhongzhou, China, Minggu, 5 April 2026.
01:38Siman Bahar Lai Kinpin tersangka TPPU KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi,
01:44kedua kali sejak 23 Mei 2023, rugikan negara Rp189 triliun.
01:51Didasarkan temuan pusat pelaporan dan analisa transaksi keuangan, PPATK, 2009-2013,
01:58manipulasi impor-ekspor emas 3,5 ton.
02:01Modus TPPU Siman Bahar Lai Kinpin,
02:04campur adukan emas legal dan emas hasil ilegal gold mining and trading.
02:08Modus TPPU PT. Simbajaya Utama, PT. Indah Golden Signature dan PT. Suka Jadi Logam,
02:14putihkan emas dari hasil ilegal gold mining and trading.
02:17Penggeledahan pertama,
02:19Baris Krimpolri ungkap hasil ilegal gold mining and trading Provinsi Kalimantan Barat dan Papua Barat.
02:25Diputihkan di tiga perusahaan refinery di Provinsi Jawa Timur,
02:28temuan transaksi mencurigakan PPATK, 2019-2025, senilai Rp25,8 triliun.
02:36Teddy Wijaya peroleh pasokan bahan baku dari Antonius Suandi Aliong, warga Singkawang,
02:41mantan Arapidana Ilegal Gold Mining and Trading.
02:44Antonius Suandi Aliong,
02:46bifonis ringan satu tahun penjara dan denda Rp10 miliar di Pengadilan Negeri Pontianak,
02:50Kamis, 8 Desember 2022.
02:53Baris Krimpolri Sita Emas berbagai bentuk perhiasan 8,16 kg dan bentuk batangan 51,3 kg,
03:00uang tunai Rp7,13 miliar.
03:03Terdiri dari mata uang rupiah senilai Rp6,177 miliar,
03:08dan Rp60 ribu as dolar atau sekitar Rp960 juta.
03:12Teddy Wijaya, rekan bisnis Siman Bahar Laikin Pin.
03:16Menurut Adesha Friye Simanjuntak,
03:18penggeledahan kedua,
03:19Baris Krimpolri Sita Emas 6 kg dan uang tunai Rp1,454 miliar.
03:25Adesha Friye Simanjuntak belum menyebut apakah hasil penggeledahan kedua sudah ada tersangka atau belum,
03:30karena pengusutan masih jalan.
03:32Penyidik Baris Krimpolri berkolaborasi PPATK menelusuri transaksi keuangan,
03:37follow the money,
03:38dan penelusuran aset, follow the assets.
03:41Wujud penegakan hukum progresif,
03:43tidak hanya menghukum para pelaku,
03:44namun menelusuri dan sita harta kekayaan hasil kejahatan.
03:48Baris Krimpolri tidak hanya mengungkap terkait dengan dugaan perkara tindak pidana menampung,
03:53memanfaatkan.
03:54Melakukan pengolahan dan atau pemurnian,
03:57pengangkutan,
03:58penjualan emas yang berasal dari tambang tanpa izin.
04:01Menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang dengan konsep semi-standalone money laundering.
04:06Pendekatan-pendekatan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang.
04:10Dimana memungkinkan seseorang diproses dan dipidana karena pencucian uang meskipun tindak pidana asal,
04:16predicata krim.
04:18Belum atau tidak dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan,
04:21kata Adesha Friesiman Juntak.

Dianjurkan