Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Rabu, 3 Juni 2026 - PT Surya Pajintan Kelola Hotel Golden Tulip Pontianak, Target Asset Recovery KPK Bareskrim Polri
Transkrip
00:09PT. Surya Pajintan Kelola Hotel Golden Tulip Pontianak Target Aset Recovery KPK Polri
00:14Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, dan Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia,
00:21Bares Krim Polri, dapat lakukan langkah terpadu.
00:24Aset Recovery Kerugian Nengara Rp189 Triliun Rupiah, sama-sama bapak anak tersangka TPPU melegalkan hasil ilegal gold mining and trading.
00:33Siman Bahar Laikin Pin, Ayah, Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang, TPPU, KPK Deni Handoko, Tersangka TPPU Bares Krim Polri.
00:43PT. Simbajaya Utama, Episentrum Ilegal Gold Mining and Trading, kata Budi Gunawan Esa, Praktisi Hukum Pontianak, Rabu, 3 Juni 2026.
00:54PT. Simbajaya Utama, refinery merek Simba, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Episentrum Ilegal Gold Mining and Trading.
01:03PT. Simbajaya Utama, memiliki anak perusahaan PT. Golden International, menurunkan PT. Bumi Satu Inti, menurunkan PT. Surya Pajintan.
01:12PT. Surya Pajintan, bidang perhotelan, yaitu Hotel Golden Tulip, Jalan Teku Umar No. 39, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
01:21PT. Dalam konteks TPPU dengan nilai kerugian negara Rp189 triliun, ujar Budi Gunawan.
01:29Siman Bahar Laikin Pin, tersangka KPK, 23 Mei 2023, rugikan negara Rp189 triliun.
01:36Terbit Surat Perintah Penghentikan Penyidikan, SP2, 23 April 2026.
01:44Sehubungan Siman Bahar Laikin Pin meninggal dunia, Minggu, 5 April 2026, langkah fokus aset recovery KPK dan bares krim Polri.
01:53Denny Handoko dan Valentio Chandra, ditahan bares krim Polri setelah jadi tersangka TPPU sejak tanggal 12 Mei 2026.
02:00Denny Handoko, Direktur Utama PT. Simbajaya Utama, 13 Agustus 2021-14 September 2022.
02:09Valentio Chandra, Direktur Utama PT. Simbajaya Utama di Provinsi Jawa Timur, perusahaan refinery emas merek Simba, sejak 14 September 2022.
02:18Budi Gunawan, mengatakan, pada prinsipnya tetap dapat berjalan meskipun tersangka utama meninggal dunia.
02:25Dalam hukum pidana Indonesia, kematian tersangka memang menghapus penuntutan pidana terhadap orangnya.
02:30Tetapi tidak otomatis menghapus status atau asal-usul aset yang diduga berasal dari tindat pidana.
02:36Menjadi penting karena KPK telah menerbitkan SP3 terhadap Siman Bahar Laikin Pin Pasca meninggal dunia pada Minggu, 5 April 2026.
02:44Namun fokus bergeser pada pemulihan aset negara, aset recovery, sementara anaknya, Denny Handoko.
02:51Secara praktis, pola kerja aparat penegah hukum biasanya bergerak dalam beberapa tahapan utama.
02:57Penelusuran aliran dana, Follow the Money, KPK, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, PPATK.
03:05Serta baris krimpolri petakan transaksi keuangan, rekening perusahaan, nomine, beneficial owner, hingga hubungan antar perusahaan.
03:15Fokus utama bukan lagi hanya membuktikan pelaku, tetapi membuktikan bahwa aset tertentu merupakan hasil atau sarana tindat pidana.
03:22Dalam konstruksi yang disebutkan, perhatian dapat mengarah pada jaringan perusahaan.
03:26PT Simbajaya Utama, PT Golden International, PT Bumi Satu Inti, PT Surya Pajintan.
03:35Jika ditemukan adanya layering, placement, atau integration hasil ilegal gold mining and trading.
03:41Ke sektor formal seperti refinery, property, hotel, investasi lain, maka aset tersebut dapat masuk kategori objek pemulihan aset, penyitaan aset.
03:50Dalam rezim TPPU, penyidik dapat melakukan penyitaan rekening, pembekuan transaksi, penyitaan saham perusahaan, penyitaan tanah dan bangunan, penyitaan hotel, penyitaan
04:03alat produksi, hingga penyitaan hasil keuntungan usaha.
04:07Penyitaan tidak harus menunggu putusan pidana terhadap Siman Bahar Lai Kin Pin.
04:12Karena penyidik dapat membangun perkara baru terhadap pihak lain yang masih hidup, termasuk pengurus perusahaan, direktur, nomine, ahli waris yang
04:21menikmati hasil, maupun pihak yang diduga membantu menyamarkan aset.
04:25Pembuktian Beneficial Owned
04:27Salah satu fokus penting adalah membuktikan siapa pengendali sebenarnya, Beneficial Owner, dari perusahaan-perusahaan tersebut.
04:35Jika Deni Handoko atau Valentio Chandra dianggap melanjutkan, menguasai, atau menikmati hasil dugaan tindap pidana, maka penyidik dapat menjerat mereka
04:45dengan, pasal TPPU aktif, TPPU pasif, penyembunyian aset, atau obstruction of justice bila ada upaya menghilangkan jejak aset.
04:55Gugatan Perdata Negara dan Perampasan Aset
04:57Meskipun perkara pidana terhadap Siman Bahar Lai Kin Pin berhenti karena meninggal dunia, negara masih dapat, mengajukan gugatan perdata, meminta
05:07perampasan aset, atau menggunakan mekanisme aset forfeiture terhadap harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
05:13Konsep hukumnya adalah aset haram tidak menjadi halal hanya karena pelakunya meninggal.
05:18Hotel Golden Tulip Pontianak, posisi hukum tergantung hasil pembuktian penyidik mengenai sumber dana pembelian, pembangunan, penguasaan.
05:27PT Surya Pajintan terhubung jaringan perusahaan Siman Bahar Lai Kin Pin, maka ada beberapa kemungkinan status hukum.
05:33Jika tidak terbukti berasal dari hasil TPPU, hotel tetap menjadi aset sah perusahaan.
05:39Jika diduga berasal dari pencucian uang, dapat disita sementara penyidik.
05:44Jika pengadilan menyatakan aset terkait hasil tindak pidana dapat dirampas untuk negara.
05:49Jika ada pihak ketiga beritikat baik pihak dapat mengajukan keberatan hukum.
05:53Dalam praktik aset recovery, hotel biasanya tidak langsung ditutup, ujar budi gunawan.
06:00Penyidik dapat memasang status sita, membekukan pengalihan saham, mengambil alih pengelolaan sementara.
06:08Atau tetap mengizinkan operasional agar nilai ekonominya tidak turun selama proses hukum berlangsung.
06:13Hotel Golden Tulip Pontianak objek pemeriksaan karena sektor properti dan perhotelan sebagai instrumen integrasi dana dalam pola TPPU.
06:20Namun status finalnya tetap bergantung pada audit transaksi, bukti asal-usul modal, struktur kepemilikan saham,
06:28serta putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
06:31Dari perspektif penegakan hukum, langkah paling strategis KPK dan baris krimpolri adalah
06:36menyelamatkan aset sebelum dialihkan.
06:39Membekukan beneficial OUNIP, menelusuri aset lintas perusahaan dan lintas daerah, kata Budi Gunawan.
06:45Serta memastikan pemulihan kerugian negara lebih utama daripada sekadar penghukuman personal terhadap tersangka meninggal dunia.

Dianjurkan