00:00Pemerintah berencana menerapkan aturan baru untuk warga negara Indonesia, WNI,
00:05yang lahir di Indonesia akan otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
00:10BPJS Kesehatan menyampaikan kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional, JKN,
00:17masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Pasal 16.
00:24Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan.
00:30Aturan tersebut sudah lama berlaku.
00:32Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Pasal 16,
00:37bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,
00:43kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah, Selasa, 7 April 2026.
00:49Dia mengatakan bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif.
00:55Saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai usia yang terdaftar Program JKN,
01:01mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah lanjut usia.
01:04Program ini menganut prinsip gotong royong, yang mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia, katanya.
01:11Sayangnya, meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun,
01:15masih ada saja sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit.
01:19Oleh karena itu, kata Rizky, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat
01:24dan memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif,
01:27karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya.
01:29Sampai jumpa di video selanjutnya.
Komentar