Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 bulan yang lalu
MANADO, KOMPAS.TV - Petugas gabungan di manado, sulawesi utara gagalkan upaya penyelundupan miras tradisional cap tikus. Petugas menyita ribuan botol miras tradisional cap tikus dari atas kapal penumpang.

Tim gabungan dari quick response-8 kodaeral viii, bea cukai manado dan KSOP Manado menggagalkan pengiriman minuman keras tradisional jenis cap tikus, di pelabuhan Manado, Sulawesi Utara.

Miras tersebut disita petugas dari kapal penumpang permata obi, yang hendak berangkat dari pelabuhan Manado menuju Ambon, Maluku.

Ribuan liter miras jenis cap tikus tersebut dikemas dalam botol plastik berbagai ukuran. Total miras yang disita mencapai lebih dari seribu liter.

Kasus temuan miras tradisional cap tikus ini akan diproses hukum lebih lanjut.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/635046/petugas-gagalkan-penyelundupan-miras-tradisional-cap-tikus
Transkrip
00:00Petugas gabungan di Manado, Sulawesi Utara gagalkan upaya penyelundupan miras tradisional cap tikus.
00:07Petugas menyita ribuan botol miras tradisional cap tikus dari atas kapal penumpang.
00:16Tim gabungan dari Quick Response 8 Kodairal 8 Beacukai Manado dan KSOP Manado
00:22menggagalkan pengiriman minuman keras tradisional jenis cap tikus di pelabuhan Manado, Sulawesi Utara.
00:29Miras tersebut disita petugas dari kapal penumpang Permata OBI yang hendak berangkat dari pelabuhan Manado menuju Ambon, Maluku.
00:37Ribuan liter miras jenis cap tikus tersebut dikemas dalam botol plastik berbagai ukuran.
00:43Total miras yang disita mencapai lebih dari seribu liter.
00:47Seribu tiga puluh tiga koma lima liter.
00:52Total nilai barang temuan Rp62.010.000.
00:59Total potensi kerugian negara yang diakibatkan Rp140.383.500.
01:12Barang bukti hasil keberedakan tim gabungan setelah dilakukan pembongkaran di Mako Kodairal 8.
01:20Selanjutnya dilakukan proses hukum sesuai dengan kewenangannya di kantor Beacukai Kota Manado.
01:28Kasus temuan miras tradisional cap tikus ini akan diproses hukum lebih lanjut.
Komentar

Dianjurkan