Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani wajib lapor atas statusnya sebagai tersangka pencemaran nama baik terkait kasus ijazah palsu Jokowi.

Ketiganya mendatangi Gedung Bareskrim Polda Metro Jaya ditemani tim kuasa hukum. Dalam agenda wajib lapor, penyidik tidak melakukan pemeriksaan kepada Roy Suryo CS. Namun kedatangan Roy Suryo CS sekaligus untuk mengajukan gelar perkara khusus lantaran ada pasal yang dikenakan pada mereka yang dianggap keliru atau tidak tepat.

Sebelumnya, pada pemeriksaan pertama 13 November lalu, Roy Suryo bersama dua tersangka lain diperiksa selama 9 jam sebagai tersangka, namun tidak ditahan dan diperbolehkan pulang. Ketiganya tidak ditahan karena akan mengajukan saksi dan ahli yang dinilai dapat meringankan.

Wacana damai yang dibantah pihak Roy Suryo CS merupakan respons setelah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyinggung bahwa kasus Roy Suryo CS bisa diselesaikan menggunakan mekanisme restorative justice dengan KUHAP yang baru disahkan DPR RI.

Habiburokhman mengungkap KUHAP baru memberi ruang penyelesaian perkara lewat restorative justice. Pelaku, korban, dan pihak terkait bisa saling berdialog untuk mencapai solusi yang adil. Menurut politisi Partai Gerindra ini, KUHAP baru juga memuat aturan penahanan yang lebih objektif, sehingga pihak seperti Roy Suryo CS sulit untuk ditahan.

#ijazahjokowi #roysuryo



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632304/langkah-roy-cs-di-kasus-ijazah-ajukan-gelar-perkara-khusus-ajukan-saksi-tolak-restorative-justice
Transkrip
00:00Informasi berikutnya, Roy Suryo Rismon Siani Pardanti Fauzia Tia Suma kembali mendatangi Polda Metro Jaya
00:06untuk menjalani wajib lapor atas statusnya sebagai tersangka pencemaran nama baik terkait kasus ijazah palsu Jokoi.
00:14Ketiganya mendatangi gedung Paris Krim Polda Metro Jaya ditemani dengan tim kuasa hukum.
00:19Dalam agenda wajib lapor, penyidik tidak melakukan pemeriksaan kepada Roy Suryo CS.
00:25Namun, kedatangan Roy Suryo CS sekaligus untuk mengajukan gelar perkara khusus
00:30lantaran ada pasal yang dikenakan pada mereka yang dianggap keliru atau tidak tepat.
00:36Sebelumnya, pada pemeriksaan pertama 13 November lalu,
00:39Roy Suryo bersama dua tersangka lain diperiksa selama sembilan jam sebagai tersangka
00:44namun tidak ditahan dan diperbolehkan pulang.
00:47Ketiganya tidak ditahan karena akan mengajukan saksi dan ahli yang dinilai dapat meringankan.
00:55Saya kira itu ya, clear agenda kita hari ini.
01:00Sekaligus juga kita mengajukan gelar perkara khusus untuk supaya apa?
01:03Kasus ini supaya terang beneran, diketahui oleh masyarakat dan lainnya.
01:07Kemudian ada pasal 32, kemudian ada pasal 35 yang tiba-tiba ditimpakan
01:13atau diselundukkan kepada saya, Dr. Rispon, dan juga mungkin kepada teman-teman yang lain.
01:17Itu adalah pasal yang salah, karena berulang kali biasanya mengatakan,
01:21kan ijazahnya analog. Pasal 32, 35 itu tentang dokumen elektronik.
01:27Jadi salah besar, bukan analog.
01:31Kuasa hukum Roy Suryo CS, Ahmad Kozinuddin merespon secara tegas.
01:35Para kliennya membantah ada wacana mediasi dalam perkara adukan ijazah palsu
01:40Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo.
01:42Menurut Kozinuddin, kasus ini tidak boleh diarahkan kerana kompromi,
01:48karena adanya upaya perdamaian justru berpotensi mengeburkan inti persoalan.
01:53Selain itu, Kuibu Roy Suryo CS juga akan mengajukan empat ahli sebagai saksi merenggankan,
01:59diantaranya ahli linguistik forensik, ahli hukum pidana, serta ahli teknologi informasi.
02:05Untuk tidak mempercayai siapapun yang mengaku-ngaku bertindak untuk dan atas nama tim,
02:16juga kasus ini yang berusaha membangun narasi perdamaian dengan siapapun,
02:20termasuk ke lembaga manapun.
02:22Sekali lagi, tidak ada perdamaian dengan kepalsuan.
02:25Tidak ada perdamaian dengan kebohongan.
02:28Tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran.
02:31Sekali lagi, tidak ada kompromi antara Al-Hak dan Al-Batil.
02:34Sehingga kami tegaskan kepada seluruh rakyat Indonesia,
02:37Pak Rismon, Pak Roy, dan yang lainnya,
02:38tetap membersamai aspirasi seluruh rakyat Indonesia
02:41yang ingin membuka kasus ini sampai tutas ke akar-akarnya.
02:45Terakhir, berkaitan dengan apa yang kemarin disampaikan oleh Polda,
02:50bahwa salah satu sebab tidak ditahannya klien kami,
02:53karena kami mengajukan sejumlah saksi dan ahli.
02:56Hari ini kami akan mengirimkan surat secara resmi
02:59kepada Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya
03:02tentang sejumlah nama ahli-ahli yang memang sudah kami siapkan,
03:06sudah berkomunikasi untuk bisa diperiksa di tingkat penyidikan
03:09agar ada kesetimbangan dari keterangan-terangan ahli
03:12hanya yang sebelumnya hanya dari penyidik,
03:14kami harapkan juga bisa mempertimbangkan keterangan ahli dari kami.
03:17Setidaknya ada empat ahli.
03:19Wacana damai yang dibantah pihak Roy Suryo CS merupakan respon
03:23setelah Ketua Komisi 3 DPR RI, Habibur Rahman menyinggung
03:27soal kasus Roy Suryo CS bisa diselesaikan
03:30menggunakan mekanisme restoratif justis
03:33dengan kuhab yang baru disahkan DPR.
03:35Habibur Rahman mengungkap kuhab baru dapat memberikan
03:38ruang penyelesaian perkara lewat restoratif justis.
03:42Pelaku, korban, dan pihak terkait bisa saling berdialog
03:46untuk mencapai solusi yang adil.
03:48Menurut politisi dari Partai Gerindra ini,
03:50kuhab baru juga memuat aturan penahanan yang lebih objektif
03:54sehingga pihak seperti Roy Suryo CS sulit untuk ditahan.
04:02Banyak sekali orang menjadi korban kuhab order baru.
04:06Lihat misalnya rombongannya apa, kelompoknya Roy Suryo dan segala macam,
04:09itu kan korban kuhab order baru.
04:11Kenapa?
04:12Kalau menurut standar kuhab baru,
04:17Roy Suryo CS ini penanganan kasusnya bisa dengan restoratif justis,
04:20tapi di kuhab order baru itu enggak diatur.
04:24Kalau menurut kuhab baru,
04:27terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan itu,
04:32itu sangat sulit untuk dikenakan penahanan,
04:35karena syaratnya sangat objektif.
04:38hampir enggak mungkin ditahan, orang-orangnya jelas semua,
04:41enggak lari dan lain sebagainya.
04:44Tapi kalau menurut kuhab order baru,
04:47ada peluang dia ditahan sewenang-wenang.
04:50kemudian,
05:00indicate kemudian kemudian kemudian kemudian atas,
05:01He jugaPA dan dan ketiknya datang.
05:04Harus pada suatu alus sebabnya

Dianjurkan