00:00Informasi berikutnya, Roy Suryo Rismon Siani Pardanti Fauzia Tia Suma kembali mendatangi Polda Metro Jaya
00:06untuk menjalani wajib lapor atas statusnya sebagai tersangka pencemaran nama baik terkait kasus ijazah palsu Jokoi.
00:14Ketiganya mendatangi gedung Paris Krim Polda Metro Jaya ditemani dengan tim kuasa hukum.
00:19Dalam agenda wajib lapor, penyidik tidak melakukan pemeriksaan kepada Roy Suryo CS.
00:25Namun, kedatangan Roy Suryo CS sekaligus untuk mengajukan gelar perkara khusus
00:30lantaran ada pasal yang dikenakan pada mereka yang dianggap keliru atau tidak tepat.
00:36Sebelumnya, pada pemeriksaan pertama 13 November lalu,
00:39Roy Suryo bersama dua tersangka lain diperiksa selama sembilan jam sebagai tersangka
00:44namun tidak ditahan dan diperbolehkan pulang.
00:47Ketiganya tidak ditahan karena akan mengajukan saksi dan ahli yang dinilai dapat meringankan.
00:55Saya kira itu ya, clear agenda kita hari ini.
01:00Sekaligus juga kita mengajukan gelar perkara khusus untuk supaya apa?
01:03Kasus ini supaya terang beneran, diketahui oleh masyarakat dan lainnya.
01:07Kemudian ada pasal 32, kemudian ada pasal 35 yang tiba-tiba ditimpakan
01:13atau diselundukkan kepada saya, Dr. Rispon, dan juga mungkin kepada teman-teman yang lain.
01:17Itu adalah pasal yang salah, karena berulang kali biasanya mengatakan,
01:21kan ijazahnya analog. Pasal 32, 35 itu tentang dokumen elektronik.
01:27Jadi salah besar, bukan analog.
01:31Kuasa hukum Roy Suryo CS, Ahmad Kozinuddin merespon secara tegas.
01:35Para kliennya membantah ada wacana mediasi dalam perkara adukan ijazah palsu
01:40Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo.
01:42Menurut Kozinuddin, kasus ini tidak boleh diarahkan kerana kompromi,
01:48karena adanya upaya perdamaian justru berpotensi mengeburkan inti persoalan.
01:53Selain itu, Kuibu Roy Suryo CS juga akan mengajukan empat ahli sebagai saksi merenggankan,
01:59diantaranya ahli linguistik forensik, ahli hukum pidana, serta ahli teknologi informasi.
02:05Untuk tidak mempercayai siapapun yang mengaku-ngaku bertindak untuk dan atas nama tim,
02:16juga kasus ini yang berusaha membangun narasi perdamaian dengan siapapun,
02:20termasuk ke lembaga manapun.
02:22Sekali lagi, tidak ada perdamaian dengan kepalsuan.
02:25Tidak ada perdamaian dengan kebohongan.
02:28Tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran.
02:31Sekali lagi, tidak ada kompromi antara Al-Hak dan Al-Batil.
02:34Sehingga kami tegaskan kepada seluruh rakyat Indonesia,
02:37Pak Rismon, Pak Roy, dan yang lainnya,
02:38tetap membersamai aspirasi seluruh rakyat Indonesia
02:41yang ingin membuka kasus ini sampai tutas ke akar-akarnya.
02:45Terakhir, berkaitan dengan apa yang kemarin disampaikan oleh Polda,
02:50bahwa salah satu sebab tidak ditahannya klien kami,
02:53karena kami mengajukan sejumlah saksi dan ahli.
02:56Hari ini kami akan mengirimkan surat secara resmi
02:59kepada Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya
03:02tentang sejumlah nama ahli-ahli yang memang sudah kami siapkan,
03:06sudah berkomunikasi untuk bisa diperiksa di tingkat penyidikan
03:09agar ada kesetimbangan dari keterangan-terangan ahli
03:12hanya yang sebelumnya hanya dari penyidik,
03:14kami harapkan juga bisa mempertimbangkan keterangan ahli dari kami.
03:17Setidaknya ada empat ahli.
03:19Wacana damai yang dibantah pihak Roy Suryo CS merupakan respon
03:23setelah Ketua Komisi 3 DPR RI, Habibur Rahman menyinggung
03:27soal kasus Roy Suryo CS bisa diselesaikan
03:30menggunakan mekanisme restoratif justis
03:33dengan kuhab yang baru disahkan DPR.
03:35Habibur Rahman mengungkap kuhab baru dapat memberikan
03:38ruang penyelesaian perkara lewat restoratif justis.
03:42Pelaku, korban, dan pihak terkait bisa saling berdialog
03:46untuk mencapai solusi yang adil.
03:48Menurut politisi dari Partai Gerindra ini,
03:50kuhab baru juga memuat aturan penahanan yang lebih objektif
03:54sehingga pihak seperti Roy Suryo CS sulit untuk ditahan.
04:02Banyak sekali orang menjadi korban kuhab order baru.
04:06Lihat misalnya rombongannya apa, kelompoknya Roy Suryo dan segala macam,
04:09itu kan korban kuhab order baru.
04:11Kenapa?
04:12Kalau menurut standar kuhab baru,
04:17Roy Suryo CS ini penanganan kasusnya bisa dengan restoratif justis,
04:20tapi di kuhab order baru itu enggak diatur.
04:24Kalau menurut kuhab baru,
04:27terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan itu,
04:32itu sangat sulit untuk dikenakan penahanan,
04:35karena syaratnya sangat objektif.
04:38hampir enggak mungkin ditahan, orang-orangnya jelas semua,
04:41enggak lari dan lain sebagainya.
04:44Tapi kalau menurut kuhab order baru,
04:47ada peluang dia ditahan sewenang-wenang.
04:50kemudian,
05:00indicate kemudian kemudian kemudian kemudian atas,
05:01He jugaPA dan dan ketiknya datang.
05:04Harus pada suatu alus sebabnya