Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani wajib lapor atas statusnya sebagai tersangka pencemaran nama baik terkait kasus ijazah palsu Jokowi.

Ketiganya mendatangi Gedung Bareskrim Polda Metro Jaya ditemani tim kuasa hukum.

Dalam agenda wajib lapor, penyidik tidak melakukan pemeriksaan kepada Roy Suryo cs.

Namun, kedatangan Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya sekaligus untuk mengajukan gelar perkara khusus, lantaran ada pasal yang dikenakan pada mereka yang dianggap keliru atau tidak tepat.

Roy Suryo Cs secara tegas menolak ada upaya damai dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo c-s terus mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara khusus.

Apa sebenarnya yang ingin dibuktikan oleh Roy Suryo Cs? Dan di sisi lain, apa yang ditunggu oleh kubu relawan Jokowi atas polemik yang tak kunjung selesai ini.

Kita akan membahasnya dengan dua narasumber kami, Abdul Gafur Sangadji Kuasa Hukum Roy Suryo Cs dan Boy Kanu, Ketua Peradi Bersatu.

Baca Juga Jimly Asshidiqqie Sarankan Mediasi, Roy Suryo Cs Tolak Damai dengan Jokowi di Kasus Ijazah Palsu di https://www.kompas.tv/regional/632283/jimly-asshidiqqie-sarankan-mediasi-roy-suryo-cs-tolak-damai-dengan-jokowi-di-kasus-ijazah-palsu

#roysuryo #ijazahjokowi #jokowi

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632296/roy-cs-tolak-damai-siap-adu-bukti-di-gelar-perkara-khusus-ijazah-jokowi-ini-respons-peradi-bersatu
Transkrip
00:00Roi Suryo Rismon Sianipar dan Tifa Uziatiyah Suma atau Dr. Tifa kembali mendatangi Polda Metro Jaya hari ini menjalani wajib lapor atas statusnya sebagai tersangka pencemaran nama baik terkait kasus ijasa palsu Jokowi atau tudingan ijasa palsu Jokowi.
00:19Ketiganya mendatangi gedung baraskrim Polda Metro Jaya ditemani tim kuasa hukum.
00:23Dalam agenda wajib lapor penjidik tidak melakukan pemeriksaan kepada Roi Suryo CS namun kedatangan Roi Suryo CS ke Polda Metro Jaya sekaligus untuk mengajukan gelar perkara khusus karena ada pasal yang dikenakan pada mereka yang dianggap keliru atau tidak tepat.
00:40Sebelumnya pada pemeriksaan pertama 13 November lalu Roi bersama dua tersangka lainnya diperiksa selama sembilan jam sebagai tersangka tapi tidak ditahan dan diperbolehkan pulang.
00:51Ketiganya tidak ditahan karena akan mengajukan saksi dan ahli yang dinilai dapat meringankan.
01:21Dan juga mungkin kepada teman-teman yang lain itu adalah pasal yang salah karena berulang kali biasanya mengatakan kan ijasanya analog.
01:28Iya pasal 32-35 itu tentang dokumen elektronik gitu loh jadi salah besar bukan analog.
01:34Kuasa hukum Roi Suryo CS Ahmad Khosinuddin merespon secara tegas para klien yang membantah adanya wacana mediasi dalam perkara dugaan ijasa palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
01:48Menurut Khosinuddin kasus ini tidak boleh diarahkan kerana kompromi karena adanya upaya perdamaian justru berpotensi mengaburkan inti persoalan.
01:56Selain itu kubur Roi Suryo CS juga akan mengajukan 4 ahli sebagai saksi meringankan diantaranya adalah ahli linguistik forensik, ahli hukum pidana, dan ahli teknologi informasi.
02:08Untuk tidak mempercayai siapapun yang mengaku-ngaku bertindak untuk dan atas nama tim juga kasus ini yang berusaha membangun narasi perdamaian dengan siapapun termasuk ke lembaga manapun.
02:23Sekali lagi tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran.
02:32Sekali lagi tidak ada kompromi antara Al-Hak dan Al-Batil.
02:35Sehingga kami tegaskan kepada seluruh rakyat Indonesia, Pak Rismon, Pak Roy, dan yang lainnya tetap membersamai aspirasi seluruh rakyat Indonesia yang ingin membuka kasus ini sampai tutas ke akar-akarnya.
02:46Dan terakhir berkaitan dengan apa yang kemarin disampaikan oleh Polda bahwa salah satu sebab tidak ditahannya klien kami karena kami mengajukan sejumlah saksi dan ahli.
02:57Hari ini kami akan mengirimkan surat secara resmi kepada Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya tentang sejumlah nama ahli-ahli yang memang sudah kami siapkan,
03:07sudah berkomunikasi untuk bisa diperiksa di tingkat penyidikan agar ada kesetimbangan dari keterangan-terangan ahli hanya yang sebelumnya hanya dari penyidik.
03:16Kami harapkan juga bisa mempertimbangkan keterangan ahli dari kami. Setidaknya ada empat ahli.
03:20Roy Suryo CS saudara secara tegas menolak adanya upaya damai dalam kasus dugaan ijasa palsu Jokowi.
03:27Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo CS nyatanya terus mendesak penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus.
03:35Lalu apa sebenarnya yang ingin dibuktikan oleh tersangka Roy Suryo CS?
03:39Dan di sisi lain ada apa yang ditunggu sebenarnya oleh kubur relawan Jokowi atas polemik yang hingga kini tak kunjung selesai?
03:47Kita akan membahasnya dengan dua narasumber saya, sudah bergabung ada Abdul Gafur Sanghaji, kuasa Kumroy Suryo CS.
03:54Bang Sanghaji selamat malam.
03:55Selamat malam Mbak Oldri.
03:57Ya ada juga Boy Kanu, Ketua Pradi Bersatu. Bang Boy selamat malam.
04:00Selamat malam Mbak, malam.
04:02Oke saya mau nanya ke Bang Sanghaji dulu. Bang Sanghaji kenapa sih menolak damai kalau bisa didamaikan kasus ini yang sudah berlarut-larut nih kasusnya?
04:12Ini pertanyaan menarik ya Mbak. Kenapa kami menolak adanya mediasi atau perdamaian?
04:21Karena mediasi kalau ditempuh itu tidak akan menjawab inti persoalan dari perkara ini gitu ya.
04:27Inti persoalan dari perkara ini kan adalah mengungkap kebenaran atas misteri ijazah palsu yang diduga oleh Mas Roy,
04:34kemudian oleh Bang Rismon berdasarkan hasil penelitian mereka bahwa ijazah Pak Jokowi Dodo disimpulkan berdasarkan hasil penelitian mereka
04:45itu adalah ijazah palsu yang selama ini digunakan oleh Pak Jokowi Dodo dalam mendapatkan jabatan-jabatan publik.
04:51Tapi bukannya artinya juga bisa menguntungkan Anda ketika ada upaya mediasi? Kan saat ini klien Anda juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
04:58Justru kalau dengan mediasi ini di dalam ranah hukum pidana kan sebenarnya kita tidak mengenal istilah penyelesaian melalui mediasi.
05:04Mediasi itu kan esensinya adalah kesepakatan para pihak dan itu biasanya diambil dalam mekanisme perdata
05:10ketika muncul disput sengketa antar hak antara satu subyek hukum dengan subyek hukum lainnya gitu ya.
05:17Tetapi kalau kita bicara dalam konteks pidana meskipun ada jalan untuk mediasi tetapi mediasi itu juga tidak akan menyelesaikan pokok perkara hukum gitu.
05:26Kenapa? Karena ini kan statusnya sudah tersangka, sudah proyestusia nih loh mbak.
05:30Sudah ada tersangka yang kemudian hari ini kita mendengar secara resmi dari Polda Metro Jaya bahwa ada pencekalan ke luar negeri yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
05:41Artinya sudah ada upaya-upaya paksa berdasarkan kuhab yang baru juga upaya paksa kan salah satunya adalah pencekalan ke luar negeri ya.
05:48Artinya karena sudah dilakukan upaya-upaya paksa maka kemudian terhadap status perkara pidana ini langkah yang terbaik yang ingin kami tempuh juga berdasarkan Mas Roy
05:59adalah menempuh mekanisme peradilan untuk memberikan titik terang supaya ijazah ini ke depan tidak lagi dipersoalkan.
06:08Artinya maju terus ya?
06:09Maju terus tanpa pantang mundur.
06:11Oke kalau dari Bang Boy sendiri sebenarnya kalau dari tim kuasa hukum tim pembelanya Pak Jokowi apakah memang juga sama-sama tidak menginginkan adanya mediasi begitu ya restoratif justice artinya jalan terus aja?
06:23Iya memang kan ketika orang melapor itu kan berarti kan dia sudah siap dengan segala sesuatunya.
06:30Artinya kalau di tengah jalan lalu diarahkan untuk mediasi kemudian restoratif jasi saya kira itu kurang tepat juga.
06:37Jadi saya sependapat dengan beliau bahwa perkara ini jangan dihentikan di tengah jalan.
06:42Harus dibuktikan bahwa Pak Jokowi itu betul-betul membangga asli atau tidak.
06:48Karena masing-masing punya argumen yang kuat begitu.
06:49Apalagi masyarakat ini kan animonya sangat kuat ya untuk mengetahui benar enggak ini ijazahnya asli atau palsu.
06:56Nah harus dibuktikan di pengadilan jadi saya kira saya kurang sependapat kalau kita arahkan ke restoratif jasi saya kira tidak menjawab persoalan.
07:05Oke.
07:06Lebih baik kita jalan terus dan sepakat saya sepakat.
07:10Kita jalan terus kita buktikan sama-sama buktikan.
07:12Di pengadilan?
07:13Di pengadilan ini.
07:14Berarti Bang Boy sudah siap dengan bukti-bukti ya Bang Boy?
07:16Siap.
07:16Kita sudah siap.
07:17Yang ditunggu-tunggu adalah termasuk juga dengan ijazahnya Pak Jokowi diperlihatkan gitu ya.
07:21Sudah pasti, pasti diperlihatkan.
07:24Oke Bang Sanghaji kalau misalnya tadi maju terus pantang mundur sampai di pengadilan.
07:28Pertanyaannya kenapa masih mempertanyakan atau menginginkan adanya gelar perkara khusus?
07:33Oh iya hari ini mbak ada tiga agenda yang kami lakukan ya bersama Mas Roy, Bang Grismon termasuk juga Dr. Tifa yang statusnya hari ini sebagai tersangka.
07:41Yaitu kami mengajukan tiga hal.
07:44Yang pertama wajib lapor.
07:46Mohon maaf wajib lapor.
07:48Karena memang tidak ditahan.
07:49Dan saya perlu garis bawahi ini tidak dilakukan penahanan baik tahanan kota maupun tahanan rumah.
07:54Jadi betul-betul statusnya adalah tidak sama sekali ditahan.
07:58Baik tahanan kota maupun tahanan rumah.
08:00Artinya dengan adanya status tidak ada penahanan ini, maka pergerakan Mas Roy, kemudian Bang Grismon, dan kemudian Dr. Tifa tidak dalam pengawasan penyidik.
08:10Hanya diminta kewajiban hukumnya untuk melaporkan diri sebetulnya satu minggu dua kali mbak.
08:17Tapi hari ini karena adalah melaporkan diri untuk pertama kali, maka tadi penyidik mengambil langkah adalah cukup satu minggu satu kali aja.
08:26Jadi tiap hari Kamis.
08:27Itu yang dilakukan hari ini di Polda Metro Jaya.
08:29Kemudian yang kedua, dalam rangka kita melakukan perimbangan terhadap bukti-bukti yang ada di Polda Metro Jaya saat ini,
08:36termasuk bukti-bukti dari mungkin rekan-rekannya Bang Boy, termasuk juga dari Pak Jokowi Dodo,
08:41kami meminta supaya Polda Metro Jaya dalam waktu dekat memberikan kepastian terkait dengan jadwal untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi meringankan atau saksi adi charge,
08:54dan kemudian juga terhadap ahli meringankan.
08:56Kapan itu?
08:57Ya itu yang hari ini sudah kami majukan permohonannya, tentu untuk jadwalnya kami serahkan kepada penyidik, tapi kalau bisa jangan terlalu lama gitu loh.
09:05Karena kenapa? Karena tentu kami ingin juga punya effort supaya pembuktian terhadap perkara ini itu bisa berimbang gitu.
09:14Karena kan yang ingin kita cari adalah perimbangan di dalam proses pembuktian.
09:17Sehingga nanti pada saat pembuktian nanti kami juga punya bukti yang cukup gitu.
09:23Nah itu hal yang kedua. Dan hal yang ketiga terkait dengan gelar perkara khusus yang tadi ditanyakan ya Mbak.
09:27Di dalam gelar perkara khusus ini kami minta supaya penyidik itu memberikan satu kepastian terkait dengan status barang bukti utama yang saat ini menjadi satu perbincangan nasional dan internasional,
09:37yaitu sepotong kertas ijazah Pak Jokowi Dodo. Apakah memang sudah disita? Dan kalau memang sudah disita, mohon diperlihatkan kepada tersangka.
09:46Meskipun tidak perlu dipublikasikan kepada masyarakat secara umum ya, tetapi hak tersangka adalah dia harus tahu apa bukti-bukti, terutama kita bicara barang bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka.
09:59Dan ada hal baru juga yang hari ini dalam tadi pemeriksaan di Polda Metro Jaya, bukan pemeriksaan ya wajib lapor ya di Polda Metro Jaya adalah tadi dikatakan bahwa
10:08Roy Surya CS sudah dicekal ke luar negeri, betul Bang?
10:13Iya betul. Berdasarkan berita yang kita baca ya.
10:16Selama berapa lama?
10:17Iya selama proses penyidikan ini berlangsung.
10:19Ada dikatakan 6 bulan, 8 bulan?
10:21Itu yang kami belum tahu informasi secara resmi, hanya kita baca lewat media ya, bahwa ada pernyataan dari Polda Metro Jaya.
10:29Iya apa aja Bang?
10:30Ya tentu semua tersangka dicekal.
10:32Oke, berarti yang dua kluster ini ya termasuk Mas Roy, Dr. Tifa, Bang Rismon?
10:36Betul.
10:37Oke, Bang Boy balik lagi, ini kalau tadi kita banyak sebenarnya yang mau dibahas ya, tapi satu persatu dulu dengan adanya tadi menginginkan, adanya ahli meringankan begitu,
10:46yang ingin dibawa oleh kubu tersangka Roy Surya CS. Ini melihatnya seperti gimana sih Bang sebenarnya?
10:54Iya memang itu kan, itu hak tersangka ya.
10:57Dan ini sah sebenarnya?
10:58Sah secara hukum. Harusnya diakomodir sejauh-jauh hari sebetulnya ketika proses itu sedang berlangsung, sebetulnya dari Polda Metro harus memberikan kesempatan kepada tersangka ini untuk menghadirkan keterangan yang meringankan dan ahli yang barangkali bisa meringankan.
11:15Sebetulnya itu sudah harus sebetulnya. Tapi keterlembatan ini terjadi ya kita kurang tahu ya itu kan strategi dari penyidik.
11:23Tapi yang paling penting adalah justru ini kesempatan yang bagus, Mbak. Untuk apa? Untuk supaya ahli ini bisa meyakinkan kepada penyidik bahwa ini loh, barang analog ini yang harus diperiksakan.
11:38Berarti artinya bisa jadi jangan-jangan mematahkan juga nanti pasal-pasal yang kemudian juga disangkakan ke para tersangka.
11:45Bisa saja, bisa saja. Bisa dipatahkan. Tapi nanti patahkan itu saling berargumentasi.
11:49Karena sudah proses pengadilan makanya kita mesti tunggu ke proses di pengadilan nanti. Pembuktian saat itu nanti.
11:55Jadi justru ini kesempatan bagus, Bang Govira dan teman-teman ini untuk buktikan secara hukum.
12:01Bahwa apa namanya analog yang atau apa namanya barang yang harusnya diperisa ya, di tersangka ini jadi tidak kabur.
12:10Tapi makin jelas. Jadi saya sepenuh apa? Saya kira lebih baik memang penyidik berikan kesempatan kepada para tersangka ini.
12:19Untuk supaya mereka memaksimalkan semua potensi punya pembuktian yang ada tuh mereka harus betul-betul diberikan kesempatan yang seluas-seluasnya.
12:27Oke, ada permintaan tadi gelar perkara khusus. Kemudian juga minta datangkan ahli yang meringankan.
12:34Begitu ya, terus kemudian ada lagi yang berjalan nanti sindang KIP.
12:37Sebenarnya apa sih yang diinginkan oleh tersangka Roy Surya CS dalam kasus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini?
12:43Nanti usah jadinya Bapak-Bapak akan menjawabnya tetap bersama Kapi Cisap Indonesia Malam.
12:46Bang Sanghaji, sebenarnya apa sih yang sedang dicari oleh tersangka Roy Surya CS ini?
12:55Sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak ditahan.
12:58Ini kan seharusnya kemudian bisa menyiapkan ya langkah-langkah selanjutnya.
13:01Tetapi kemudian justru menantang lagi, meminta gelar perkara khusus.
13:05Ada lagi sidang KIP meminta juga untuk dihadirkan ahli meringankan.
13:09Apa yang lagi dicari?
13:10Yang dicari adalah kita membongkar semua kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dengan ijazah ini.
13:16Kemarin di sidang KIP, itu kan keterangan dari pihak UGM kemudian itu menimbulkan lagi keraguan-keraguan baru gitu loh.
13:24Selama ini kan kubunya Bang Boy, termasuk juga Pak Joko Widodo, kan bersandar pada keterangan UGM.
13:31Itu kan yang selama ini mereka pegang kan.
13:32Sebagai, ya kita bilang itu mungkin adalah cantolan paling kuat bagi Pak Joko Widodo dengan tim pendukungnya
13:40untuk menegaskan bahwa ijazah ini asli karena sudah dideklar oleh UGM.
13:44Tetapi kemudian kita tidak berhenti, Mbak.
13:47Kita berusaha untuk terus mencari bukti-bukti gitu.
13:50Karena dengan adanya penetapan tersangka ini, justru menjadi challenging buat kita adalah
13:56bagaimana kita menghadirkan bukti-bukti yang baru,
13:59kemudian juga teknik pembuktian ini tidak hanya berdasarkan kuhab, yaitu pembuktian alat bukti,
14:07tetapi juga kita melakukan mekanisme yang juga dibenarkan oleh undang-undang,
14:12yaitu mempersoalkan di Komisi Informasi Pusat terkait dengan status ijazah Pak Joko Widodo yang ada di UGM.
14:21Nyatanya kan kemarin di KIP, UGM mengatakan bahwa itu tidak ada di mereka.
14:25Jadi selama ini yang menjadi dasar daripada pernyataan UGM bahwa Pak Joko Widodo adalah lulusan UGM,
14:31dan kata rektor adalah lulusan yang membanggakan bagi Fakultas Kehutanan UGM,
14:36ya buktinya apa gitu loh?
14:38Masa semua bukti-bukti itu dibawa ke Polda Metro Jaya sih?
14:41Masa nggak ada bukti yang tertinggal di Fakultas Kehutanan UGM atau di Rektorat UGM?
14:45Ini kan jadi makin banyak kejanggalan yang harus kami bongkar gitu loh.
14:48Oke, jadi sebenarnya kalau dari Bang Boy sendiri,
14:52nerima informasinya sekarang ijazah Pak Jokowi di mana sih sebenarnya?
14:56Ya, kalau kita tahu kan ijazah Pak Jokowi sekarang lagi di Polda.
14:59Belum dibalikin artinya nih?
15:00Belum, itu kan sudah disita oleh Polda,
15:03lalu diberikan berkas perkara akan diserahkan ke kejaksaan.
15:07Jadi supaya kejaksaan yang buktikan di pengalilan kan.
15:10Nah, jadi sebenarnya saya kira apa yang Bang Gover ngomong tadi soal apa tuh,
15:17barang-barang dokumen-dokumen harus ditunjukkan di KIP,
15:19saya tidak terwajib.
15:22Karena KIP itu hanya akan menetapkan supaya barangnya dibuka atau tidak.
15:29Jadi kita tidak punya, jadi saya kira UGM tidak harus diwajibkan untuk membongkar semuanya.
15:35Itu kan strategi dari mereka sendiri, jadi kita harus hormati.
15:39Jadi tidak perlu dia KIP itu mau dibongkar, Pak.
15:41Tidak perlu.
15:43Nanti di pengadilan baru kita bongkar semuanya.
15:45Ada dua ranah hukum yang berbeda, Mbak.
15:48Saya ingin menanggapi Bang Boy, ada dua ranah hukum yang berbeda.
15:51Di Polda Metro Jaya ranahnya adalah hukum pidana.
15:55Ujungnya adalah penetapan tersangka yang kita sama-sama sudah tahu.
15:59Sementara yang terjadi di KIP, itu bukan ranahnya hukum pidana.
16:04Itu adalah satu sengketa informasi publik yang dimandatkan di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
16:11Ketika publik ingin meminta kepastian terkait dengan suatu informasi publik oleh lembaga yang semestinya memberikan informasi itu kepada publik.
16:20Kemudian tidak jujur, bahkan dalam tanda petik berusaha untuk menutupi dengan berbagai macam alibi-alibi yang kami duga itu alibi-alibi penuh dengan rekayasa.
16:32Itu kemudian dilakukan gugatan sengketa informasi publik.
16:39Dan gugatan itu dibenarkan oleh Undang-Undang.
16:42Sehingga dalam konteks pemeriksaan terhadap barang bukti atau ijazah Pak Jokowi Dodo sebagai satu informasi publik.
16:50Ya kewajiban UGM adalah melaksanakan Undang-Undang.
16:53UGM itu ingat loh adalah universitas milik publik yang dibayai oleh APBN.
16:59Itu universitas negeri.
17:00Dia punya kewajiban hukum juga untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan.
17:04Dan di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, UGM harus memenuhi semua yang diminta oleh Komisi Informasi.
17:11Karena itu kewajiban hukumnya mereka.
17:13Jadi tidak benar yang disampaikan oleh Bang Boy tadi.
17:15Mohon maaf ya, tidak benar.
17:17Bahwa UGM tidak punya kewajiban terhadap hal tersebut.
17:19Bang Boy tidak benar, menurut saya benar.
17:21Apa salahnya?
17:22Tidak wajib kok dia harus bongkar semua bukti-bukti itu.
17:25Berarti UGM melakukan pelanggaran hukum lagi tuh Bang?
17:28Ya, bukan.
17:29Dia berkewajiban untuk menunjukkan.
17:31Tetapi sepanjang yang dia memiliki kan, kita nggak bisa paksa.
17:35Karena barang lain sudah disita di polda sana.
17:37Masa mau sudah diambil di polda lagi?
17:39Itu masalahnya.
17:39Jadi saya kira tidak terpunya kewajiban untuk UGM memperlihatkan semuanya yang diminta.
17:44Tidak penting.
17:44Tapi kalau Abang melihat ini merupakan upaya dari Ubu Bang Roy juga nggak sih Bang?
17:48Yang ketika tadi mengajukan sidang di Komisi Keterbukaan Informasi begitu.
17:55Terus kemudian juga meminta gelar perkara khusus, ada ahli meringankan.
17:59Apakah ini merupakan juga bentuk perlawanan yang sudah diterapkan sebagai tersangka ini klien dari bangsa ngaji ini?
18:03Itu betul.
18:04Kalau saya jadi penyakit pengacara pasti saya ambil langkah yang sama.
18:08Harus gelar perkara khusus untuk buktikan bahwa apa yang dituduhkan, apa yang dijerat, pasal-pasal itu dibuktikan di sana.
18:16Kira-kira cocok ke tempat-tempat.
18:17Dan di situ kan ahli akan hadir untuk melihat secara komprehensif perspektif dari ahli bagaimana ini.
18:22Merugikan pihak pelapor nggak sih dalam hal ini Pak Jokowi?
18:25Ya seharusnya kita semua dihadirkan.
18:27Kalau dalam gelar perkara khusus, artinya kedua belakangnya harus hadir.
18:31Oh maksudnya termasuk Pak Jokowi juga gitu pihak pelapor?
18:33Ya dari kubunya Pak Jokowi harus hadir.
18:36Lebih baik kalau Pak Jokowi hadir lagi itu.
18:38Oh itu keren banget itu.
18:40Jadi hari ini Bang Boy, aku baru mendengar satu pernyataan dari pendukung Pak Jokowi Dodo yang agak beda dengan pendukung-pendukung yang lain.
18:48Pendukung-pendukung yang lain mengatakan bahwa mereka menolak dilakukan gelar perkara.
18:52Tapi wah luar biasa nih.
18:54Rupanya Bang Boy udah mendukung juga nih.
18:56Itu gelar perkara khusus itu memang dilakukan gelar perkara khusus gitu.
18:59Enggak karena teman-temannya Bang Boy, seperti Bang Andi, adek-adek Darmawan, itu mereka menolak untuk dilakukan gelar perkara khusus.
19:06Tapi Bang Boy sebagai salah satu pendukung Pak Jokowi justru luar biasa Bang.
19:10Saya apresiasi.
19:11Justru supaya gelar perkara khusus itu tak buktikan secara hukum.
19:14Supaya ijazah yang asli itu betul-betul diperlihatkan.
19:17Berarti artinya maksudnya gelar perkara khusus itu bisa juga sesuatu kesempatan untuk juga memperlihatkan disitu ijazah aslinya Pak Jokowi tanpa perlu kepersidangan.
19:28Ya seharusnya begitu.
19:29Tapi karena pelaksananya kan kita bukan pelaksana.
19:32Mereka-mereka yang pelaksana.
19:33Kita cuma minta.
19:34Harusnya mereka minta.
19:35Harus dihadirkan itu.
19:37Barang-barang asli itu.
19:38Disertai dengan ahli dari pihak pelapor maupun terlapor.
19:42Harus hadir bersama-sama.
19:43Untuk sama-sama melihat barang ini.
19:45Bang Boy udah dukung begini.
19:47Selesai barang ini Bang.
19:48Kalau sampai di pengadilan.
19:49Berarti bukan.
19:50Selesai itu berarti gelar perkara akan dilakukan secara khusus.
19:53Gelar perkara khusus akan dilakukan.
19:55Kemudian Pak Jokowi Dodo hadir.
19:57Itu lebih keren lagi.
19:58Kemudian hadir dengan menunjukkan ijazah aslinya kepada para tersangka.
20:01Itu lebih keren lagi Bang.
20:02Ya itu harusnya begitu.
20:04Tetapi karena pelaksana kan kita bukan pelaksananya kan.
20:06Dan tergantung penjidik maksudnya gitu.
20:08Tergantung penjidiknya.
20:08Apakah dia punya kepentingan untuk memperlihatkan atau tidak.
20:11Yang paling penting kita tunggu di pengadilan itu yang paling penting.
20:13Apalagi yang setelah restoratijasi itu.
20:18Itu menurut saya tidak terlalu penting itu.
20:20Oke jadi maju terus ya semuanya.
20:21Maju terus.
20:22Ngapain itu RG itu.
20:23Enggak penting itu.
20:24Oke kalau ini maju terus ke pengadilan.
20:27Kalau maju terus ke pengadilan.
20:28Maka kami tunggu Pak Jokowi Dodo menjadi saksi dalam proses peradilan.
20:32Pasti.
20:32Pasti beliau akan hadir.
20:34Bila sudah berjanji.
20:34Itu lebih keren itu.
20:35Bila sudah berjanji.
20:35Bila sudah berjanji.
20:35Itu lebih keren itu.
20:36Kita akan melakukan pemeriksaan secara dalam terhadap keterangan Pak Jokowi.
20:41Oke Bang Boy terima kasih Bang Sang Haji.
20:43Sama-sama Bang Boy.
20:44Oke.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan