Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda angkat bicara terkait isu konflik kepentingan dalam kepemilikan perusahaan tambang.

Sherly mengakui dirinya memiliki saham lima perusahaan tambang di Maluku Utara.

"Apakah saya memiliki saham perusahaan tambang? Iya saya memiliki saham. Itu ada di LHKPN, saya terbuka. Bukan baru saya laporkan di tahun 2025 atau 2024, saya laporkan beberapa tahun sebelumnya dan saya selalu transparan dengan apa yang kami miliki," ujar Sherly, Kamis (20/11/2025).

Lebih lanjut, Sherly mengklaim dirinya tidak memiliki konflik kepentingan meski dirinya sebagai pemilik lima perusahaan tambang di Maluku Utara.

Baca Juga Gubernur Sherly Tjoanda Akui Masyarakat Kehilangan Lahan Imbas Tambang | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/632307/gubernur-sherly-tjoanda-akui-masyarakat-kehilangan-lahan-imbas-tambang-rosi

#sherlytjoanda #gubernurmalukuutara #tambang

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/632309/blak-blakan-gubernur-malut-sherly-tjoanda-jawab-tudingan-miliki-perusahaan-tambang-rosi
Transkrip
00:00Selamat malam.
00:30Selamat malam, Bu Gubernur.
00:35Selamat malam, Mbak Rosi.
00:37Terima kasih bersedia hadir dalam siaran langsung Rosi malam hari ini.
00:40Terima kasih.
00:41Saya sangat menghargainya.
00:43Bu Sherly, saya rasa saya tidak menjadi satu-satunya orang yang kaget
00:48karena pada saat Anda memenangkan pilkada,
00:52Bu Sherly cukup mendapat apresiasi dielulukan sebagai seorang perempuan
00:57yang bisa memenangkan pilkada Maluku Utara.
01:00Tapi dalam rentang 100 hari pemerintahan Bu Sherly,
01:03Anda dituding sebagai seorang yang memanfaatkan kebijakan kekuasaan,
01:09oligarki untuk perusahaan pambang.
01:12Saya ingin dengar dulu apa jawaban Ibu Sherly tentang ini.
01:16Ya, terima kasih sudah bertanya dan saya di sini untuk mengklarifikasi.
01:21Sebelumnya saya memberikan apresiasi kepada teman-teman di Jatam maupun di NGO lainnya
01:27yang sudah memberikan tudingan, kecaman.
01:31Tapi saya menganggap itu sebagai suatu masukan yang positif.
01:35Saya mengucapkan terima kasih atas kritik yang sudah diberikan kepada saya.
01:39untuk diketahui, mungkin highlightnya, pertanyaannya,
01:44apakah saya memiliki saham perusahaan pambang?
01:47Ya, saya memiliki saham.
01:48Dan itu ada di LHKPN kan?
01:50Dan itu ada di LHKPN.
01:50Anda terbuka?
01:51Ya, terbuka.
01:52Dan jika bisa melihat, itu bukan baru saya laporkan di tahun 2025 atau 2024,
01:59sudah saya laporkan beberapa tahun sebelumnya.
02:03Dan saya selalu transparan tentang apa yang kami miliki.
02:07Itu prinsip yang dipercaya oleh almarhum suami saya.
02:10Dan semuanya bisa diaudit secara publik di LHKPN.
02:14Kemudian, apakah ada conflict of interest?
02:17Definisi conflict of interest yang saya tahu,
02:19apabila saya menggunakan kekuasaan saya sebagai gubernur
02:22untuk meluarkan izin pertambangan seperti yang dituding dalam tulisan-tulisan yang ada.
02:27Saya selama dilantik sejak tanggal 20 Februari sampai dengan hari ini.
02:34Sudah hampir 9 bulan.
02:36Hari ini tanggal 20 November.
02:38Saya belum tanda tangan memberikan referensi izin apapun.
02:47Dan untuk ditakui, Undang-Undang Minerba yang baru kita, gubernur,
02:51tidak memiliki otorisasi untuk mengeluarkan izin produksi apapun lagi yang berhubungan dengan tambang.
02:59Saya sampai di situ, Bu Sherly, betul bahwa saat ini IUP itu tidak diterbitkan untuk kepala daerah
03:05karena satu kepala daerah bisa menerbitkan begitu banyak IUP
03:10dan sekarang ditarik ke pusat Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral.
03:17Tetapi rasanya poinnya bukan di situ.
03:19Poinnya adalah Bu Sherly itu memiliki perusahaan tambang.
03:24Lima tambang untuk lima atau ada lebih lagi?
03:29Lima untuk nikau.
03:31Untuk satu daerah Maluku Utara dan Bu Sherly adalah kepala daerah di Maluku Utara.
03:38Bagaimana seorang pembuat kebijakan bisa juga menjadi konglomerat industri tambang di satu daerah?
03:45Bagaimana seorang gubernur Sherly bisa menjawab tudingan bahwa Anda bukan sedang menjalankan oligarki?
03:52Pertama, apa yang saya miliki itu jauh sebelum saya bahkan mencalankan diri untuk menjadi gubernur.
03:58Tahunnya itu mulai dari 2018, 2020, bahkan ketika saya memiliki, ini kan aset keluarga ya?
04:08Dari suami?
04:09Dari suami.
04:10Semua sudah ada bahkan jauh sebelum kita memutuskan atau almarhum memutuskan untuk maju sebagai gubernur.
04:16Dan yang kedua adalah saya sudah mengecek secara undang-undang dan berkonsultasi dengan para ahli hukum
04:22bahwa tidak ada undang-undang yang melarang pejabat publik untuk memiliki usaha, izin.
04:33Apalagi yang sudah didapat jauh sebelum menjabat.
04:38Jadi, saya merasa sebagai warga negara Indonesia, saya tidak melanggar undang-undang yang ada saat ini.
04:47Undang-undang menyebutkan bahwa pejabat publik tidak boleh menjadi bagian dari pengurus perusahaan.
04:54Ya, tidak boleh menjadi pengurus.
04:56Oleh karena itu, sebelum saya dilantik, saya sudah melepaskan ke pengurusan saya yang aktif di semua PT yang saya miliki.
05:03Saat ini, ya, saya adalah pemegang saham pasif.
05:09Jadi, saya tidak terlibat dalam rapat direksi, pengambilan keputusan, bahkan seluruh operasionalnya sudah kita serahkan kepada profesional.
05:16Saya mengapresiasi itu, Bu Sherly.
05:18Bahwa Bu Sherly menjalankan bahwa memang undang-undang itu menyeratkan, ada undang-undang administrasi, pemerintahan daerah.
05:27Itu mencaratkan bahwa pejabat publik tidak ikut serta dalam manajemen islahir begitu.
05:34Atau pembuat kebijakan.
05:36Tetapi kan ini perusahaannya gubernur.
05:39Anda menjadi orang nomor satu atau maluku utara 01.
05:47Dan Anda memiliki tambang yang bisa bilang mendominasi di satu daerah.
05:51Bagaimana Anda bisa menjelaskan bahwa Anda tidak terlibat dalam konflik kepentingan?
05:55Pertama, secara gubernur kita tidak memiliki kewenangan langsung.
06:03Tetapi benar, jika ada pelanggaran kerusahaan lingkungan adalah menjadi tanggung jawab saya sebagai gubernur untuk mengirimkan surat kepada kementerian.
06:12Dan jika itu terjadi di perusahaan yang saya juga pemegang sahamnya, saya akan melakukannya secara berlaku sama untuk semua.
06:23Mau perusahaan saya, perusahaan orang lain, siapapun yang melanggar kerusahaan lingkungan, saya akan bersurat kepada kementerian untuk mengirim inspektorat untuk mengeceknya.
06:32Saya akan transparan dalam hal yang bisa ditransparansikan.
06:42Saat ini saya sedang membentuk satgas karena baru ada terjadi rotasi dalam kepala dinas lingkungan hidup, SDM, dan kehutanan.
06:50Untuk memulai yang baru, saya mengganti komposisi kepala dinas yang ada.
06:54Bukan berarti bahwa yang lama itu salah.
06:56Hanya untuk mengaudit yang lama, kita butuh tim yang baru.
06:59Dan saya baru melakukan rotasi itu kalau tidak salah dua minggu yang lalu.
07:01Kita sekarang sedang membentuk satgas, kita sedang mendata berapa banyak IUP yang ada di Malaukutara.
07:08Dokumen apa saja yang punya, yang tidak punya, dampak lingkungan, catatan dari masyarakat.
07:13Akan kita publikasikan semua secara transparan.
07:15Saya sudah berkomunikasi dengan kementerian SDM untuk kita sharing dashboard.
07:19Jadi mereka itu punya dashboard untuk mengontrol semuanya dan akan kita sharing dan kita kontrol bersama.
07:24Saya akan berdasarkan dengan lintas lembaga kementerian, kementerian SDM, kementerian lingkungan hidup,
07:29bekerja sama juga dengan dinas kita dan inspektorat dari pertambangan untuk memastikan semua transparansi itu publik bisa melihat.
07:37Sehingga kita tidak debat kusir antara NGO yang mengontrol dampak lingkungan dengan masyarakat lingkar tambang,
07:45dengan masyarakat yang katanya peduli, dengan pemerintahan.
07:47Kita biarkan publik melihat data, kita berbicara harus berdasarkan data.
07:53Tidak bisa katanya, diduga, semuanya harus berdasarkan data.
07:57Ya, masyarakat adalah rakyat, pemilik tambang adanya juga rakyat, semuanya harus didudukan di komposisi yang benar.
08:06Selama ada data, selama ada dampak, semuanya akan saya tindak lanjuti sesuai dengan aturan berlaku.
08:14Mungkin klise lah ya, orang mungkin tidak akan percaya, tapi logikanya begini,
08:21saya memiliki sens atas pertanyaan saya selanjutnya.
08:25Ya, I know, I know. Teorinya kayak, why should I bother become governor when I can sembunyi dan orang tidak tahu yang aku miliki?
08:34Ini kan saya menjadi pejabat publik. It means I have to declare everything.
08:37And semua yang mereka lihat sekarang, itu bukan baru ada di LHKPN.
08:42LHKPN-nya itu sudah ada lama, sudah ada lama, data-data saham ini sudah ada lama.
08:46Saya menyadari dengan penuh ketika saya menjadi gubernur, hal ini angkat-angkat.
08:50Saya tahu konsekuensi itu.
08:52Tapi saya tetap melangkah, saya transparan, I declare everything.
08:57Kalau emang saya niatnya jelek, I want to declare everything.
09:00Dan ketika saya sudah tahu sekarang, saya sudah declare everything years before, harusnya saya mundur.
09:07Tapi saya tuh sekarang ada di spotlight.
09:10Everyone can judge me. Everyone bisa buka yang saya miliki.
09:14Dan apapun yang saya bicarakan, mereka akan tidak percaya.
09:20Jadi ya hanya waktu dan output saya yang bisa membuktikan.
09:27Ini kan saya baru dilantik 9 bulan, saya baru mendata.
09:30Saya akan memastikan bahwa benefit ekonomi yang dihasilkan oleh tambang akan tidak merusak lingkungan.
09:40Karena saya sangat yakin, saya percaya bahwa tambang itu jangka pendek.
09:48Kita harusnya memanfaatkan apa yang ada di bawah tanah untuk membangun apa yang ada di atas tanah.
09:56Which is it tidak terlihat.
09:5715 tahun tambang di Maluku Utara itu sudah jalan.
10:01Dan saya menyadari penuh, walaupun pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia 39 persen,
10:05kuartal 3 tidak inklusif, tidak ada pemerataan, masih banyak rumah tidak.
10:09Jadi artinya Bu Sherly mengakui dong bahwa Maluku Utara selama ini hanya tergantung pada industri ekstraktif.
10:15Dan Bu Sherly, apakah ada pengakuan bahwa selama ini Maluku Utara telah melakukan kesalahan ekologis?
10:23Saya tidak bisa menjawab kesalahan ekologis karena saya tidak punya data untuk itu.
10:28Tetapi yang saya lihat bahwa pemanfaatan Maluku Utara sebagai salah satu penghasil nikel terbesar di Indonesia,
10:35dampak ekonominya tidak dirasakan oleh masyarakat Maluku Utara itu iya.
10:39Kita masih ada 1200 km jalan yang belum dibangun.
10:44Kita punya fasilitas kesehatan yang kurang baik.
10:47Al-Mahrum suami saya adalah korban dari fasilitas kesehatan yang tidak baik di Kepulauan,
10:52untuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia,
10:57tapi kemudian tidak ada oksigen.
10:58Persis.
10:59Dan itu terjadi untuk masyarakat Maluku Utara setiap harinya.
11:02Satu hari sebelumnya bahkan ada yang meninggal hanya karena melahirkan sesar.
11:05Dan kemudian kalau dilihat kemarin ada yang viral,
11:10anak-anak sekolah nyebrang lewat sungai karena mau ke sekolah,
11:14tidak ada jembatan.
11:16Bahkan sebelumnya lagi berenang ke pulau karena pulang motornya tidak ada yang jemput.
11:20Jadi mereka harus berenang, harus jalan 2-3 kilo untuk pergi ke sekolah.
11:25Jadi Bu Sherly maaf saya potong, artinya Ibu tahu kan tidak ada artinya pertumbuhan ekonomi dengan angka-angka
11:32kalau itu tidak dirasakan oleh masyarakat atau anak-anaknya Bu Sherly.
11:37Jadi apakah Bu Sherly ingin ada pengakuan bahwa selama ini angka-angka pertumbuhan Maluku Utara
11:44sesungguhnya harus juga dikejar pemanfatannya untuk masyarakat Maluku Utara.
11:52Artinya maksud saya begini,
11:53100 hari penilaian untuk Bu Sherly tidak melulu tentang industri tambang.
11:57Ya, 100 hari saya prestasinya banyak Mbak Rosi, menurut saya.
12:03100 hari saya, ya saya belum memenahi industri tambang, saya menerima itu sebagai kritik.
12:09100 hari Bu Sherly, maaf, 100 hari Bu Sherly menurut Jatam adalah kriminalisasi warga dan kerusakan ekologis.
12:17Apakah Bu Sherly mau menerima ini?
12:18Saya bahwa ada warga yang kemudian ditahan oleh pihak aparat keamanan karena berselisih dengan pihak swasta, aparat, itu ya benar.
12:35Dan kemudian ada masyarakat yang ditahan dan kemudian lanjut sampai ke pengadilan dan dijatuhkan hukuman dan harus ditahan di penjara, ya itu benar.
12:43Apa yang harus saya lakukan? Saya sudah berkomunikasi dengan pihak Kapolda, Kajati, pengadilan untuk mencari solusi terbaik buat mereka.
12:52Posisi sekarang mereka total 11 orang.
12:55Sebagai seorang ibu, sedih melihat warga saya kemudian ditahan karena memperjuangkan tanah adat yang menurut mereka itu adalah haknya mereka.
13:03Apa yang ibu lakukan?
13:04Ya saya berkomunikasi ke aparat hukum untuk memberikan hukuman teringan yang bisa dilakukan tanpa melanggar aturan hukum.
13:14Ini kan negara hukum. Ada hukum-hukum yang harus memang dijalankan.
13:19Faktanya hari ini dari 11, 9 sudah keluar.
13:23Kalau nggak salah 2 atau 3 itu masih ditahan.
13:26Dan info terakhir mungkin harusnya dalam waktu dekat pun semuanya akan keluar.
13:31Saya menyadari penuh ketika Menteri ATR datang, ketika ada pertemuan berbahasa dengan GTRA di Kementerian ATR,
13:39saya selalu mengatakan bahwa Maluku Utara ini perlu lebih banyak legalitas tanah adat.
13:46Sehingga tidak selalu konflik antara masyarakat adat dengan pemilik tambang.
13:51Masyarakat adat hidup puluhan tahun di tanah yang menurut mereka itu milik mereka, tetapi tidak ada legalitasnya.
13:58Negara ini kan negara hukum.
14:00Nggak bisa hanya katanya di Kementerian ATR karena itu tidak sah menjadi tanah adat dan itu adalah kawasan hutan.
14:08Sehingga ketika perizinan diberikan ke lewat pusat menjadi tiba-tiba ada izin IUP diberikan kepada perusahaan swasta.
14:16Padahal itu sejak awal milik tanah adat?
14:18Ya, secara aturan yang berlaku itu dibenarkan untuk kemudian itu menjadi gunakan oleh swasta yang diberikan izin oleh pusat.
14:28Dan kemudian masyarakat adat marah minta ganti rugi itu juga wajar dipahami, saya memahami itu.
14:34Apa yang bisa dilakukan oleh seorang gubernur Sherly?
14:36Saat ini yang bisa dilakukan, yang sudah dilakukan memediasi.
14:42Jadi beberapa kali kita memediasi ada Pak Kapolda, kita dari Pemprov, dari Pemkap, dari swasta, dari masyarakat duduk bersama untuk ganti rugi.
14:53Ganti rugi lahan, ganti rugi pohon, beberapa kabupaten kota sudah punya peraturan kabupatennya, daerah yang mengatur tentang nilai perpohon yang harus diganti rugi.
15:06Ada yang cocok, ada yang tidak cocok, ada yang bisa diselesaikan dengan mediasi, ada yang kemudian teribut di lapangan.
15:13Setiap bulan ada, banyak.
15:16Pertanyaan saya sebelum kita akan jeda, apakah Anda juga akan menjadi ibu bagi kelompok masyarakat adat?
15:23Kami kembali sesaat lagi.

Dianjurkan