00:00Selamat malam.
00:30Selamat malam, Bu Gubernur.
00:35Selamat malam, Mbak Rosi.
00:37Terima kasih bersedia hadir dalam siaran langsung Rosi malam hari ini.
00:40Terima kasih.
00:41Saya sangat menghargainya.
00:43Bu Sherly, saya rasa saya tidak menjadi satu-satunya orang yang kaget
00:48karena pada saat Anda memenangkan pilkada,
00:52Bu Sherly cukup mendapat apresiasi dielulukan sebagai seorang perempuan
00:57yang bisa memenangkan pilkada Maluku Utara.
01:00Tapi dalam rentang 100 hari pemerintahan Bu Sherly,
01:03Anda dituding sebagai seorang yang memanfaatkan kebijakan kekuasaan,
01:09oligarki untuk perusahaan pambang.
01:12Saya ingin dengar dulu apa jawaban Ibu Sherly tentang ini.
01:16Ya, terima kasih sudah bertanya dan saya di sini untuk mengklarifikasi.
01:21Sebelumnya saya memberikan apresiasi kepada teman-teman di Jatam maupun di NGO lainnya
01:27yang sudah memberikan tudingan, kecaman.
01:31Tapi saya menganggap itu sebagai suatu masukan yang positif.
01:35Saya mengucapkan terima kasih atas kritik yang sudah diberikan kepada saya.
01:39untuk diketahui, mungkin highlightnya, pertanyaannya,
01:44apakah saya memiliki saham perusahaan pambang?
01:47Ya, saya memiliki saham.
01:48Dan itu ada di LHKPN kan?
01:50Dan itu ada di LHKPN.
01:50Anda terbuka?
01:51Ya, terbuka.
01:52Dan jika bisa melihat, itu bukan baru saya laporkan di tahun 2025 atau 2024,
01:59sudah saya laporkan beberapa tahun sebelumnya.
02:03Dan saya selalu transparan tentang apa yang kami miliki.
02:07Itu prinsip yang dipercaya oleh almarhum suami saya.
02:10Dan semuanya bisa diaudit secara publik di LHKPN.
02:14Kemudian, apakah ada conflict of interest?
02:17Definisi conflict of interest yang saya tahu,
02:19apabila saya menggunakan kekuasaan saya sebagai gubernur
02:22untuk meluarkan izin pertambangan seperti yang dituding dalam tulisan-tulisan yang ada.
02:27Saya selama dilantik sejak tanggal 20 Februari sampai dengan hari ini.
02:34Sudah hampir 9 bulan.
02:36Hari ini tanggal 20 November.
02:38Saya belum tanda tangan memberikan referensi izin apapun.
02:47Dan untuk ditakui, Undang-Undang Minerba yang baru kita, gubernur,
02:51tidak memiliki otorisasi untuk mengeluarkan izin produksi apapun lagi yang berhubungan dengan tambang.
02:59Saya sampai di situ, Bu Sherly, betul bahwa saat ini IUP itu tidak diterbitkan untuk kepala daerah
03:05karena satu kepala daerah bisa menerbitkan begitu banyak IUP
03:10dan sekarang ditarik ke pusat Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral.
03:17Tetapi rasanya poinnya bukan di situ.
03:19Poinnya adalah Bu Sherly itu memiliki perusahaan tambang.
03:24Lima tambang untuk lima atau ada lebih lagi?
03:29Lima untuk nikau.
03:31Untuk satu daerah Maluku Utara dan Bu Sherly adalah kepala daerah di Maluku Utara.
03:38Bagaimana seorang pembuat kebijakan bisa juga menjadi konglomerat industri tambang di satu daerah?
03:45Bagaimana seorang gubernur Sherly bisa menjawab tudingan bahwa Anda bukan sedang menjalankan oligarki?
03:52Pertama, apa yang saya miliki itu jauh sebelum saya bahkan mencalankan diri untuk menjadi gubernur.
03:58Tahunnya itu mulai dari 2018, 2020, bahkan ketika saya memiliki, ini kan aset keluarga ya?
04:08Dari suami?
04:09Dari suami.
04:10Semua sudah ada bahkan jauh sebelum kita memutuskan atau almarhum memutuskan untuk maju sebagai gubernur.
04:16Dan yang kedua adalah saya sudah mengecek secara undang-undang dan berkonsultasi dengan para ahli hukum
04:22bahwa tidak ada undang-undang yang melarang pejabat publik untuk memiliki usaha, izin.
04:33Apalagi yang sudah didapat jauh sebelum menjabat.
04:38Jadi, saya merasa sebagai warga negara Indonesia, saya tidak melanggar undang-undang yang ada saat ini.
04:47Undang-undang menyebutkan bahwa pejabat publik tidak boleh menjadi bagian dari pengurus perusahaan.
04:54Ya, tidak boleh menjadi pengurus.
04:56Oleh karena itu, sebelum saya dilantik, saya sudah melepaskan ke pengurusan saya yang aktif di semua PT yang saya miliki.
05:03Saat ini, ya, saya adalah pemegang saham pasif.
05:09Jadi, saya tidak terlibat dalam rapat direksi, pengambilan keputusan, bahkan seluruh operasionalnya sudah kita serahkan kepada profesional.
05:16Saya mengapresiasi itu, Bu Sherly.
05:18Bahwa Bu Sherly menjalankan bahwa memang undang-undang itu menyeratkan, ada undang-undang administrasi, pemerintahan daerah.
05:27Itu mencaratkan bahwa pejabat publik tidak ikut serta dalam manajemen islahir begitu.
05:34Atau pembuat kebijakan.
05:36Tetapi kan ini perusahaannya gubernur.
05:39Anda menjadi orang nomor satu atau maluku utara 01.
05:47Dan Anda memiliki tambang yang bisa bilang mendominasi di satu daerah.
05:51Bagaimana Anda bisa menjelaskan bahwa Anda tidak terlibat dalam konflik kepentingan?
05:55Pertama, secara gubernur kita tidak memiliki kewenangan langsung.
06:03Tetapi benar, jika ada pelanggaran kerusahaan lingkungan adalah menjadi tanggung jawab saya sebagai gubernur untuk mengirimkan surat kepada kementerian.
06:12Dan jika itu terjadi di perusahaan yang saya juga pemegang sahamnya, saya akan melakukannya secara berlaku sama untuk semua.
06:23Mau perusahaan saya, perusahaan orang lain, siapapun yang melanggar kerusahaan lingkungan, saya akan bersurat kepada kementerian untuk mengirim inspektorat untuk mengeceknya.
06:32Saya akan transparan dalam hal yang bisa ditransparansikan.
06:42Saat ini saya sedang membentuk satgas karena baru ada terjadi rotasi dalam kepala dinas lingkungan hidup, SDM, dan kehutanan.
06:50Untuk memulai yang baru, saya mengganti komposisi kepala dinas yang ada.
06:54Bukan berarti bahwa yang lama itu salah.
06:56Hanya untuk mengaudit yang lama, kita butuh tim yang baru.
06:59Dan saya baru melakukan rotasi itu kalau tidak salah dua minggu yang lalu.
07:01Kita sekarang sedang membentuk satgas, kita sedang mendata berapa banyak IUP yang ada di Malaukutara.
07:08Dokumen apa saja yang punya, yang tidak punya, dampak lingkungan, catatan dari masyarakat.
07:13Akan kita publikasikan semua secara transparan.
07:15Saya sudah berkomunikasi dengan kementerian SDM untuk kita sharing dashboard.
07:19Jadi mereka itu punya dashboard untuk mengontrol semuanya dan akan kita sharing dan kita kontrol bersama.
07:24Saya akan berdasarkan dengan lintas lembaga kementerian, kementerian SDM, kementerian lingkungan hidup,
07:29bekerja sama juga dengan dinas kita dan inspektorat dari pertambangan untuk memastikan semua transparansi itu publik bisa melihat.
07:37Sehingga kita tidak debat kusir antara NGO yang mengontrol dampak lingkungan dengan masyarakat lingkar tambang,
07:45dengan masyarakat yang katanya peduli, dengan pemerintahan.
07:47Kita biarkan publik melihat data, kita berbicara harus berdasarkan data.
07:53Tidak bisa katanya, diduga, semuanya harus berdasarkan data.
07:57Ya, masyarakat adalah rakyat, pemilik tambang adanya juga rakyat, semuanya harus didudukan di komposisi yang benar.
08:06Selama ada data, selama ada dampak, semuanya akan saya tindak lanjuti sesuai dengan aturan berlaku.
08:14Mungkin klise lah ya, orang mungkin tidak akan percaya, tapi logikanya begini,
08:21saya memiliki sens atas pertanyaan saya selanjutnya.
08:25Ya, I know, I know. Teorinya kayak, why should I bother become governor when I can sembunyi dan orang tidak tahu yang aku miliki?
08:34Ini kan saya menjadi pejabat publik. It means I have to declare everything.
08:37And semua yang mereka lihat sekarang, itu bukan baru ada di LHKPN.
08:42LHKPN-nya itu sudah ada lama, sudah ada lama, data-data saham ini sudah ada lama.
08:46Saya menyadari dengan penuh ketika saya menjadi gubernur, hal ini angkat-angkat.
08:50Saya tahu konsekuensi itu.
08:52Tapi saya tetap melangkah, saya transparan, I declare everything.
08:57Kalau emang saya niatnya jelek, I want to declare everything.
09:00Dan ketika saya sudah tahu sekarang, saya sudah declare everything years before, harusnya saya mundur.
09:07Tapi saya tuh sekarang ada di spotlight.
09:10Everyone can judge me. Everyone bisa buka yang saya miliki.
09:14Dan apapun yang saya bicarakan, mereka akan tidak percaya.
09:20Jadi ya hanya waktu dan output saya yang bisa membuktikan.
09:27Ini kan saya baru dilantik 9 bulan, saya baru mendata.
09:30Saya akan memastikan bahwa benefit ekonomi yang dihasilkan oleh tambang akan tidak merusak lingkungan.
09:40Karena saya sangat yakin, saya percaya bahwa tambang itu jangka pendek.
09:48Kita harusnya memanfaatkan apa yang ada di bawah tanah untuk membangun apa yang ada di atas tanah.
09:56Which is it tidak terlihat.
09:5715 tahun tambang di Maluku Utara itu sudah jalan.
10:01Dan saya menyadari penuh, walaupun pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia 39 persen,
10:05kuartal 3 tidak inklusif, tidak ada pemerataan, masih banyak rumah tidak.
10:09Jadi artinya Bu Sherly mengakui dong bahwa Maluku Utara selama ini hanya tergantung pada industri ekstraktif.
10:15Dan Bu Sherly, apakah ada pengakuan bahwa selama ini Maluku Utara telah melakukan kesalahan ekologis?
10:23Saya tidak bisa menjawab kesalahan ekologis karena saya tidak punya data untuk itu.
10:28Tetapi yang saya lihat bahwa pemanfaatan Maluku Utara sebagai salah satu penghasil nikel terbesar di Indonesia,
10:35dampak ekonominya tidak dirasakan oleh masyarakat Maluku Utara itu iya.
10:39Kita masih ada 1200 km jalan yang belum dibangun.
10:44Kita punya fasilitas kesehatan yang kurang baik.
10:47Al-Mahrum suami saya adalah korban dari fasilitas kesehatan yang tidak baik di Kepulauan,
10:52untuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia,
10:57tapi kemudian tidak ada oksigen.
10:58Persis.
10:59Dan itu terjadi untuk masyarakat Maluku Utara setiap harinya.
11:02Satu hari sebelumnya bahkan ada yang meninggal hanya karena melahirkan sesar.
11:05Dan kemudian kalau dilihat kemarin ada yang viral,
11:10anak-anak sekolah nyebrang lewat sungai karena mau ke sekolah,
11:14tidak ada jembatan.
11:16Bahkan sebelumnya lagi berenang ke pulau karena pulang motornya tidak ada yang jemput.
11:20Jadi mereka harus berenang, harus jalan 2-3 kilo untuk pergi ke sekolah.
11:25Jadi Bu Sherly maaf saya potong, artinya Ibu tahu kan tidak ada artinya pertumbuhan ekonomi dengan angka-angka
11:32kalau itu tidak dirasakan oleh masyarakat atau anak-anaknya Bu Sherly.
11:37Jadi apakah Bu Sherly ingin ada pengakuan bahwa selama ini angka-angka pertumbuhan Maluku Utara
11:44sesungguhnya harus juga dikejar pemanfatannya untuk masyarakat Maluku Utara.
11:52Artinya maksud saya begini,
11:53100 hari penilaian untuk Bu Sherly tidak melulu tentang industri tambang.
11:57Ya, 100 hari saya prestasinya banyak Mbak Rosi, menurut saya.
12:03100 hari saya, ya saya belum memenahi industri tambang, saya menerima itu sebagai kritik.
12:09100 hari Bu Sherly, maaf, 100 hari Bu Sherly menurut Jatam adalah kriminalisasi warga dan kerusakan ekologis.
12:17Apakah Bu Sherly mau menerima ini?
12:18Saya bahwa ada warga yang kemudian ditahan oleh pihak aparat keamanan karena berselisih dengan pihak swasta, aparat, itu ya benar.
12:35Dan kemudian ada masyarakat yang ditahan dan kemudian lanjut sampai ke pengadilan dan dijatuhkan hukuman dan harus ditahan di penjara, ya itu benar.
12:43Apa yang harus saya lakukan? Saya sudah berkomunikasi dengan pihak Kapolda, Kajati, pengadilan untuk mencari solusi terbaik buat mereka.
12:52Posisi sekarang mereka total 11 orang.
12:55Sebagai seorang ibu, sedih melihat warga saya kemudian ditahan karena memperjuangkan tanah adat yang menurut mereka itu adalah haknya mereka.
13:03Apa yang ibu lakukan?
13:04Ya saya berkomunikasi ke aparat hukum untuk memberikan hukuman teringan yang bisa dilakukan tanpa melanggar aturan hukum.
13:14Ini kan negara hukum. Ada hukum-hukum yang harus memang dijalankan.
13:19Faktanya hari ini dari 11, 9 sudah keluar.
13:23Kalau nggak salah 2 atau 3 itu masih ditahan.
13:26Dan info terakhir mungkin harusnya dalam waktu dekat pun semuanya akan keluar.
13:31Saya menyadari penuh ketika Menteri ATR datang, ketika ada pertemuan berbahasa dengan GTRA di Kementerian ATR,
13:39saya selalu mengatakan bahwa Maluku Utara ini perlu lebih banyak legalitas tanah adat.
13:46Sehingga tidak selalu konflik antara masyarakat adat dengan pemilik tambang.
13:51Masyarakat adat hidup puluhan tahun di tanah yang menurut mereka itu milik mereka, tetapi tidak ada legalitasnya.
13:58Negara ini kan negara hukum.
14:00Nggak bisa hanya katanya di Kementerian ATR karena itu tidak sah menjadi tanah adat dan itu adalah kawasan hutan.
14:08Sehingga ketika perizinan diberikan ke lewat pusat menjadi tiba-tiba ada izin IUP diberikan kepada perusahaan swasta.
14:16Padahal itu sejak awal milik tanah adat?
14:18Ya, secara aturan yang berlaku itu dibenarkan untuk kemudian itu menjadi gunakan oleh swasta yang diberikan izin oleh pusat.
14:28Dan kemudian masyarakat adat marah minta ganti rugi itu juga wajar dipahami, saya memahami itu.
14:34Apa yang bisa dilakukan oleh seorang gubernur Sherly?
14:36Saat ini yang bisa dilakukan, yang sudah dilakukan memediasi.
14:42Jadi beberapa kali kita memediasi ada Pak Kapolda, kita dari Pemprov, dari Pemkap, dari swasta, dari masyarakat duduk bersama untuk ganti rugi.
14:53Ganti rugi lahan, ganti rugi pohon, beberapa kabupaten kota sudah punya peraturan kabupatennya, daerah yang mengatur tentang nilai perpohon yang harus diganti rugi.
15:06Ada yang cocok, ada yang tidak cocok, ada yang bisa diselesaikan dengan mediasi, ada yang kemudian teribut di lapangan.
15:13Setiap bulan ada, banyak.
15:16Pertanyaan saya sebelum kita akan jeda, apakah Anda juga akan menjadi ibu bagi kelompok masyarakat adat?
15:23Kami kembali sesaat lagi.